About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

7 Langkah Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya

Office now – CV (Commanditaire Venootschap) ialah sebuah badan usaha yang kepengurusannya terbagi atas sekutu aktif dan sekutu pasif (komanditer). Bentuk badan usaha ini cukup popular karena cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya relatif tidak terlalu sulit. 

Selain karena cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya cukup sederhana, badan usaha ini juga memiliki beberapa keuntungan yang membuatnya diminati.  

Kelebihan dari Badan Usaha yang Berbentuk CV 

Cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya

Modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikannya relatif tidak terlalu besar

Berbeda dengan PT, CV tidak mensyaratkan adanya sejumlah nominal tertentu sebagai modal awal pendiriannya. Hal ini sangat menguntungkan bagi para pelaku UMKM atau pengusaha yang kebetulan tidak memiliki modal terlalu besar untuk mengembangkan usahanya,  

Proses pengambilan keputusan dalam pengelolaannya bisa terlaksana dengan cepat

Pengelolaan CV dipegang oleh pihak sekutu aktif, sedangkan sekutu komanditer hanya akan berlaku sebagai penyandang dana saja. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, sekutu aktif dapat langsung membuat keputusan untuk perusahaan tanpa harus melalui rapat direksi dulu. 

Sistem perpajakannya relatif lebih mudah

Pemerintah hanya akan memungut pajak satu kali terhadap laba CV pada akhir tahun. Bagian laba pemilik CV tidak akan terkena pajak badan usaha lagi. Pemilik hanya perlu mempertanggungjawabkannya sebagai penghasilan pribadi.   

Proses pendiriannya relatif lebih cepat dan mudah

Telah disebutkan tadi bahwa syarat pendirian CV relatif tidak terlalu banyak dan cukup mudah untuk dipenuhi. Oleh karena itu, proses pendiriannya pun relatif tidak membutuhkan waktu terlalu lama. 

Meskipun memiliki banyak kelebihan, bukan berarti CV juga tidak mempunyai kekurangan. Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya, sebaiknya Anda juga mengetahui tentang kekurangan badan usaha tersebut. 

Kekurangan dari Badan Usaha yang Berbentuk CV 

Kekurangan dari Badan Usaha yang Berbentuk CV

Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap CV

Tanggung jawab yang tidak terbatas ini dapat menjadi beban yang sangat berat bagi pihak sekutu aktif. Di samping itu, hal tersebut juga berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan badan usaha.  

Rentan terjadi konflik antara sekutu aktif dan komanditer

Perbedaan tanggung jawab antara sekutu aktif dan komanditer umumnya juga selaras dengan dengan pembagian keuntungan serta kerugian dari CV. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan yang dapat berujung pada timbulnya konflik antara kedua pihak sekutu. 

Tidak ada regulasi yang cukup kuat untuk menjamin kelangsungan usaha CV

Status CV tidak berbadan hukum. Hal itu berarti tidak ada regulasi khusus yang menjamin kelangsungan badan usaha tersebut. CV bisa bubar sewaktu-waktu jika terjadi konflik yang tak terselesaikan di antara para sekutunya.   

Modal yang sudah diinvestasikan dalam CV biasanya sulit ditarik kembali

Status CV yang tidak berbadan hukum juga berpengaruh terhadap perlindungan modal yang sudah diinvestasikan oleh para sekutunya. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap CV, dana tersebut biasanya sulit untuk bisa ditarik lagi. 

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangannya, Anda tentu lebih mantap untuk mempelajari cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya berikut. 

Cara Mendirikan CV Lengkap dengan Persyaratannya 

Tentukan minimal dua orang yang akan menjadi pendiri CV

Telah disebutkan sebelumnya bahwa CV merupakan suatu badan usaha yang berbentuk persekutuan. Oleh karena itu, minimal harus ada dua orang yang maju sebagai pendiri CV. Salah satunya nanti akan berperan sebagai sekutu aktif, sedang yang lain sekutu komanditer.  

Pembagian peran antara sekutu aktif dan komanditer ini harus ditentukan dengan jelas sejak awal pendirian CV. Hal ini untuk menghindari kemungkinan terjadi konflik dan kekacauan dalam perusahaan karena masing-masing sekutu memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.   

Salah satu syaratnya adalah para pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia. Undang-undang menetapkan kepemilikan CV itu harus sepenuhnya milik warga negara Indonesia dan tidak boleh ada partisipasi modal asing.   

Buatlah pengajuan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM

Pengajuan nama untuk CV ini dapat Anda lakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). 

Beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan terkait pengajuan nama antara lain: 

  • Penulisan nama menggunakan huruf latin.
  • Belum ada CV lain yang terdaftar secara sah menggunakan nama itu dalam SABU.
  • Nama tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan azas ketertiban umum atau pun norma kesusilaan.
  • Pemilihan nama tidak boleh menyerupai nama lembaga-lembaga pemerintahan, negara atau internasional, kecuali sudah mendapat izin dari lembaga terkait. 
  • Nama tidak boleh mengandung angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, serta karakter khusus. 

Jika pengajuan nama CV sudah memenuhi syarat, Anda akan menerima surat persetujuan eletronik dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU). 

Mintalah Surat Keterangan Domisili Perusahan (SKDP)

Dokumen ini nantinya akan diperlukan untuk mengurus pembuatan izin usaha serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha Anda. Anda dapat meminta surat ini ke kantor kelurahan yang merupakan lokasi CV Anda berada.

Buatlah akta pendirian CV di hadapan notaris

Menurut pasal 19 KUHD, ada beberapa data yang perlu Anda siapkan sebelum membuat akta pendirian CV di notaris, antara lain: 

  • Kartu identitas setiap orang yang terlibat dalam pendirian CV, baik yang akan berperan sebagai sekutu aktif maupun komanditer. 
  • Nama CV yang telah mendapat persetujuan
  • Lokasi tempat CV akan beroperasi
  • Resume lengkap dengan tujuan dan sasaran usaha
  • Dll.

Semua pendiri, baik pihak sekutu aktif maupun komanditer, nantinya harus menandatangani akta pendirian CV bersama-sama di hadapan notaris. Jika ada salah satu pihak yang berhalangan untuk hadir, mereka dapat melimpahkan wewenang dengan surat kuasa. 

Buatlah pengajuan penerbitan NPWP untuk badan usaha

Pengajuan NPWP ini dapat Anda lakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, tempat CV berdomisili. Dokumen yang perlu Anda persiapkan ialah akta pendirian, surat Kemenkumham, SKDP, serta fotokopi identitas pendiri (KTP, KK dan NPWP pribadi). 

Daftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Anda dapat melakukan pendaftaran ini setelah mendapatkan akta pendirian yang sudah ditandatangani oleh notaris. Pendaftaran dilakukan melakui Sekretaris Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat CV berdomisili. 

Beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan yakni SKDP serta NPWP CV yang tengah Anda daftarkan tersebut. Menurut sejumlah sumber, waktu yang dibutuhkan untuk mendapat persetujuan dari kantor Pengadilan Negeri adalah sekitar dua bulan. 

Uruslah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah proses pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri selesai, Anda kini dapat mengurus penerbitan NIB melalui OSS (Online Single Submission). 

NIB ini nantinya juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika Anda kebetulan adalah pelaku usaha yang menggeluti bisnis ekspor dan impor, maka NIB ini juga akan berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) serta akses Kepabeanan

Buatlah pengumuman resmi mengenai berdirinya CV

Terakhir, pendiri wajib membuat publikasi resmi mengenai ikhtisar CV yang baru berdiri itu untuk melengkapi Lembaran Negara Republik Indonesia.


Setelah mengetahui cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya, Anda tentu sudah memiliki gambaran mengenai cara menerapkanya bagi usaha Anda. Selamat mencoba dan semoga sukses.