About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Akta Perusahaan: Bagaimana Prosedur Membuatnya?

Office Now – Kegiatan usaha yang menyandang status profesional saja tidak cukup. Anda harus memiliki Akta Perusahaan untuk menunjukkan kredibilitas dan keprofesionalan perusahaan yang Anda miliki. Sekarang semakin banyak pengusaha muda yang mengurus akta untuk usaha yang sedang dibangunnya.

Akta Perusahaan Pendirian CV

Akta Perusahaan: Bagaimana Prosedur Membuatnya?

Badan usaha yang akan mengurus akta pendirian harus memenuhi aturan pokok sebagai berikut ini:

  • Terdiri dari dua orang pendiri perusahaan.
  • Akta notaris yang disusun dalam Bahasa Indonesia.
  • Berkewarganegaraan Indonesia.
  • Tidak diperbolehkan melibatkan pihak asing dalam kepemilikan usaha.

 Syarat Pendirian CV

Setelah memahami aturan pokok akta perusahaan adalah mendirikan CV, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Fotokopi E-KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi kepemilikan tempat usaha.
  • Bukti sewa tempat usaha, seperti perjanjian sewa-menyewa.
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi tersebut akan disewakan.berada di ruko.
  • Fotokopi tanda terima Pajak Bumi dan Bangunan.
  • IMB untuk menyelenggarakan usaha jika bangunan tersebut milik pribadi.
  • Foto lokasi tempat usaha tampak depan dan tampak belakang.

Langkah-Langkah Mendirikan CV

Bagaimana langkah-langkah untuk mendapatkan akta perusahaan CV. Berikut akan dijelaskan langkah-langkahnya:

Menentukan Pendiri CV

Pembentukan CV lebih mudah jika dibanding badan usaha lain. Untuk mendirikannya dibutuhkan minimal dua orang. 

Pertama, orang yang memiliki kewajiban dan hak yang tidak terbatas yaitu direktur. Kedua, orang yang bertanggung jawab terbatas yaitu investor.

Menyiapkan Data Pendiri CV

Untuk membuat akta pendirian, Anda harus menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Identitas para pihak yang ada pada CV.
  • Nama yang akan digunakan untuk CV.
  • Tempat kedudukan.
  • Tujuan dan sasaran CV dibuat.
  • Nama sekutu yang berkuasa.
  • Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN.
  • Menyusun pengecualian dari kewenangan bertindak atas nama persekutuan.

Akta Pendirian Perusahaan

Anda bisa menghubungi notaris untuk membuat Akta Pendirian. Akta pendirian CV dapat digunakan notaris yang sudah memiliki keputusan pengangkatan.

Penandatanganan Pendiri CV

Para pihak pendiri CV harus menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. Notaris akan menjelaskan pasal yang ada dalam akta pendirian. Jika salah satu pihak tidak datang bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa.

Mengurus SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP berisi alamat CV. SKDP penting sebagai syarat penyampaian dokumen NPWP dan TDP. Anda harus mendaftar ke kelurahan lokasi CV berada. 

Mengurus NPWP

Permohonan pengajuan NPWP di Kantor Pajak sesuai tempat kedudukan perusahaan. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pembuatan NPWP perusahaan, yaitu:

  • Akta pendirian
  • Peraturan KEMENKUMHAM 
  • SKPD
  • Fotokopi KTP
  • NPWP perusahaan
  • KK direksi perusahaan. 

Mendaftar ke PN

Untuk mendaftar ke PN harus membawa kelengkapan antara lain: 

  • SKDP 
  • NPWP perusahaan

Mengurus akta pendirian membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan.

Mengurus Izin Usaha

Anda harus mengurus SIUP sembari menunggu akta pendirian selesai di PN. Anda bisa mengunjungi kantor PTSP sesuai dengan tempat usaha.

Akta Pendirian Perusahaan PT Terbaru

Akta Pendirian PT Terbaru

Untuk membuat Akta Perusahaan PT, terdapat terobosan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut adalah beberapa poin Akta Pendirian PT Terbaru yang dimaksud: 

  •  Tidak perlu lagi peran notaris untuk Akta Pendirian.
  • Diharuskan mengisi form secara online untuk mengurus Akta Pendirian Perusahaan.
  • Para pelaku usaha akan mendapat perlindungan hukum jika membuat Perseroan perorangan.
  • Pemisahan kekayaan pribadi disertai dengan penyertaan modal untuk memudahkan dalam akses pembiayaan dari perbankan.
  •  Badan hukum tidak memerlukan waktu lama setelah peraturan perundangan baru dibentuk.
  • Status badan hukum diperoleh akan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
  • Untuk bentuk penyederhanaan birokrasi, pemilik usaha bebas mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Syarat Mendirikan PT

Syarat Mendirikan PT diatur dalam pada Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Untuk membuat Akta pendirian PT harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Jumlah Pendiri

Untuk mendirikan PT, syarat dasar yang harus dipenuhi antara lain:

  •  Didirikan oleh dua orang atau lebih.
  •  Pendirian PT dilakukan di depan notaris.
  • Setiap pendiri PT bisa mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
  • Pada tanggal diterbitkannya, PT memperoleh status badan hukum sesuai aturan yang berlaku.
  • Pemegang saham bertanggung jawab jika nantinya timbul kerugian yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas.
  • Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan Terbatas. Dalam hal ini akta perusahaan berlaku berapa tahun bisa terhapus.

Nama PT

Ada aturan khusus yang mengatur bagaimana membuat nama PT dengan aturan di seperti berikut:

  • Terdiri dari minimal 3 kata.
  • Ajukan 3 nama alternatif.
  • Harus menggunakan nama berbeda. Anda harus mengecek ketersediaan nama PT.
  • Tidak boleh menggunakan serapan asing. 

Identitas Pendiri

Masing-masing pendiri PT harus melengkapi data-data seperti berikut ini.

  • Nama pendiri PT, mulai dari direktur hingga para pemegang saham.
  • Fotokopi KTP dari masing-masing pendiri PT.
  • Fotokopi NPWP para pendiri. Untuk Direktur utama atau penanggung jawab yang mengurus Akta Pendirian Perusahaan harus mengikuti aturan ini.
  • Alamat email.
  • Nomor telepon para pendiri. 
  • Struktur organisasi perusahaan.

Akta Pendirian Perusahaan Dagang

Akta Pendirian Perusahaan Dagang

Akta Perusahaan Perseorangan yang tidak perlu membutuhkan notaris untuk mengurusnya. Namun, untuk UD juga tidak memerlukan surat izin yang banyak. 

Beberapa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurusi Surat Izin Usaha Dagang diantaranya sebagai berikut:

Mengajukan NPWP Sendiri

Untuk mengajukan NPWP pribadi, memerlukan surat keterangan terdaftar atau SKT terlebih dahulu. Anda mendapatkannya di kantor Pelayanan Pajak setempat.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP bisa didapatkan dengan meminta Surat Pengantar dari RT atau RW setempat. Kemudian Anda bisa mengurusnya di Kelurahan dan Kecamatan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda bisa melakukan perdagangan dengan aman. Pengajuan SIUP bisa dapat dilakukan melalui sistem satu pintu di Dinas Pemerintah Kota atau Kabupaten tempat akan dibukanya usaha.

Tanda Daftar Perusahaan 

TDP termasuk dalam bentuk SIUP. Memiliki TDP berarti usaha yang dijalani sudah legal sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. 

Siapkan syarat- syarat sebagai berikut untuk mengurus TDP:

  • Membuat permohonan TDP.
  • Akta Notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Kartu Keluarga dari Direktur atau penanggung jawab perusahaan dagang.
  • KTP Direktur atau penanggung jawab perusahaan dagang.
  • Surat Keterangan Domisili untuk tempat usaha yang berada di komplek perkantoran.

Untuk membuat Akta Perusahaan Dagang memerlukan syarat-syarat yang harus disediakan. Berikut ini adalah tata cara dan syarat mendirikan perusahaan dagang, yaitu :

  • Fotocopy dokumen Pendirian dan Perubahan.
  • fotocopy Akta Pendirian. 
  • Jika tidak ada Akta Pendirian, bisa menggunakan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
  • Fotocopy NPWP salah satu pengurus. 
  • Fotocopy paspor.
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemerintah daerah.
  • Fotocopy dokumen Izin Usaha

Anda juga bisa menggunakan jasa orang lain untuk mengurus akta perusahaan dagang. Jika tidak memungkinkan untuk bolak-balik kantor instansi. Anda tentunya akan bisa menghemat waktu.

Akta perusahaan expired apabila terdapat perubahan pada PT, baik bentuknya maupun para pendirinya.

Penulis: Lyla Iswara