About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Aturan Pendirian Perusahaan Suami-Istri, Bisakah Bersama Mendirikan PT?

aturan pendirian perusahaan suami-istri 2

Office Now – Suami istri lazim saja untuk mendirikan sebuah usaha bersama. Tidak ada aturan pendirian perusahaan suami-istri bila keduanya berencana membangun perusahaan dalam bentuk usaha kecil menengah seperti bentuk CV, Firma, Perorangan.

Tetapi aturan pendirian perusahaan Suami-Istri ini akan berlaku bila mereka berencana mendirikan sebuah usaha dalam bentuk PT.

Ada sejumlah kondisi yang berbeda dalam sebuah PT dan tentu saja ini mengharuskan adanya ketentuan yang ketat mengatur soal siapa yang mendirikan dan bagaimana pemilik menjalankan usahanya.

aturan pendirian perusahaan suami-istri

Bolehkah Pendirian PT Oleh Sepasang Suami Istri?

Sebelum lebih jauh bicara soal pendirian PT oleh pasangan suami istri kita bahas dulu bagaimana sebenarnya PT itu.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau Perseroan Terbatas merupakan Usaha berbadan hukum yang permodalannya berasal dari persekutuan atau penyatuan modal.

Pembagian dari persekutuan modal ini disimbolkan dalam bagian saham. Pemilik saham di sini minimal 2 orang atau lebih. Meski dalam aturan terbaru merujuk pada UU Cipta Kerja usaha perorangan bisa mendirikan PT Perseorangan dengan ketentuan khusus.

Meski dalam penjelasan di sini Anda menemukan pengecualian khusus untuk usaha perorangan bisa berubah menjadi PT. Kita sebaiknya tetap merujuk pada pemahaman konvensional dari PT, bahwa pemiliknya harus terdiri dari 2 orang atau lebih.

Bagaimana bila pendirinya adalah suami istri? Suami istri dalam hukum memiliki kesatuan harta, kecuali di antara mereka terdapat perjanjian kawin yang menunjukan pemisahan harta di antara keduanya.

Jadi, selama tidak ada perjanjian kawin terkait pengaturan dan kepemilikan harta, maka kedua pihak baik suami maupun istri secara hukum dipandang menjadi satu subjek.

Ini menjadikan keduanya secara hukum tidak bisa mendirikan PT dalam asumsi konvensional. Kecuali terdapat perjanjian kawin di antara keduanya.

Bagaimana Aturan Pendirian Perusahaan Suami-Istri Untuk PT Perseorangan

Sekarang kita lihat pada aturan terbaru terkait pendirian PT Perseorangan. Ini terdapat dalam pengaturan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Di dalamnya terdapat penjelasan soal persyaratan utama usaha perorangan dapat berubah menjadi PT. Perlakuan ini berlaku hanya pada usaha yang masuk kategori usaha kecil mikro dan menengah.

Dalam hal ini yang masuk kategori usaha kecil mikro adalah usaha dengan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan, serta memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sementara yang masuk kategori usaha kecil menengah adalah usaha dengan modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar selain nilai tanah dan bangunan. Juga memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Untuk kondisi demikian, sebuah usaha perorangan yang notabene di bawah pengelolaan dan kepemilikan suami-istri bisa berkembang menjadi badan usaha PT secara legal.

Namun demikian secara legal, perusahaan PT tersebut tetap atas nama satu orang. Tidak atas nama kedua orang pasangan suami-istri. Meski dalam prakteknya pengelolaan akan dijalankan keduanya secara bersama-sama.

Aturan Pendirian Perusahaan Suami-Istri, Dapatkah Keduanya Menjadi Komisaris dan Direksi?

Bila suami dan istri memiliki perjanjian kawin terkait dengan pemisahan harta kedua belah pihak. Maka kedua pihak dapat menjadi individu yang terpisah secara keuangan. Artinya keduanya bisa menjadi subjek dalam pendirian usaha.

Bila demikian, sesuai aturan yang berlaku keduanya secara syah bisa mendirikan usaha bersama dalam bentuk PT. Tetapi, bila keduanya menjadi pendiri, bisakah juga keduanya menjadi komisaris dan direksi?

Menurut aturan yang berlaku dengan merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, tidak ada larangan untuk pemilik saham juga merangkap sebagai komisaris dan direksi.

Bahkan sebenarnya dalam formasi Perseroan Terbatas dengan kepemilikan saham tertutup artinya prosentasi saham publiknya relatif sangat kecil, Maka prosedur ini lazim terjadi.

Pemilik saham sekaligus merangkap sebagai komisaris atau dan direksi. Karena sejatinya komisaris memiliki wewenang dan tugas mengawasi laju usaha serta memastikan pengelolaan berjalan sesuai dengan anggaran dasar dari PT tersebut.

Sehingga bagi PT, menjadikan pemilik saham sebagai komisaris bisa menjadi solusi untuk pemilik saham dapat terlibat lebih jauh dalam operasi perusahaan.

Di sisi lain, direksi adalah pihak yang menjalankan pengelolaan perusahaan. Menjadikan pemilik saham sebagai direksi jelas menjadi jaminan laju dan operasional usaha akan berjalan dengan lebih optimal karena adanya unsur kepemilikan.

Termasuk bila pemilik saham dalam perusahaan tersebut adalah suami istri yang terikat dalam pernikahan.

Pendirian PT Oleh Sepasang Suami Istri

Solusi Alternatif Untuk Suami-Istri Untuk Mendirikan Usaha PT Bersama

Karena secara hukum harta dari suami dan istri selama dalam masa ikatan pernikahan terhitung sebagai satu subjek. Sehingga tanpa adanya surat perjanjian pemisahan harta keduanya tidak bisa mendirikan sebuah usaha bersama dengan badan hukum PT.

Siasatnya adalah dengan melibatkan orang ketiga dalam usaha untuk menjadi sekutu lain dalam persekutuan modal.

Orang ketiga ini secara sadar memahami dan menerima akan keterlibatan kedua pihak. Bahwa kedua pihak suami dan istri akan terlibat dalam usaha tetapi kepemilikan saham hanya atas salah satu pihak saja.

Cukup banyak perusahaan dalam bentuk PT yang menjalankan skema demikian untuk menyiasati kendala aturan pendirian perusahaan suami-istri ini. Cara ini dianggap aman dan legal untuk proses pendirian usaha tanpa mengusik otoritas suami istri selaku pendiri.

Meski, perlu Anda pahami akan aturan ini. Bahwa dalam hal ini salah satu pihak tidak menjadi pemilik atau pendiri legal dari usaha tersebut.

Bagaimana Bila Suami dan Istri Pemilik PT Bercerai?

perceraian adalah hal yang kadang tidak dapat terhindari dari pasangan suami dan istri. Meski keduanya sebelumnya sepakat untuk menjalin hubungan rumah tangga, bisa jadi sejalannya waktu mereka merasa tidak cocok dan memutuskan bercerai.

Pada kondisi demikian, sebenarnya perceraian tidak mempengaruhi persoalan keuangan mereka secara pribadi. Perlu Anda pahami bahwa sejak awal PT tersebut berdiri, keduanya seharusnya sudah memisahkan harta benda mereka.

Sebagaimana sudah dijelaskan di atas tentang aturan pendirian perusahaan suami-istri, kedua pihak telah menjadi subjek berbeda dalam pendirian usaha PT ini.

Sehingga perceraian seharusnya tidak mengganggu hal-hal terkait dengan kepemilikan saham. Kedua pihak tetap bisa menjadi pemilik saham secara syah tanpa harus terkait dengan perceraian yang terjadi di antara keduanya.

Hanya saja bila salah satu pihak merasa tidak lagi nyaman memiliki usaha bersama, mereka bisa menjual kepemilikan sahamnya pada pihak ketiga untuk menggantikan posisi mereka sebagai pemilik saham atas PT tersebut.

 Itulah gambaran soal aturan pendirian perusahaan suami-istri. Dalam penjelasan ini dapat Anda lihat suami dan istri tidak dapat serta merta mendirikan usaha. Kecuali bila itu adalah jenis usaha kecil menengah seperti CV, Firma dan Perseorangan.

Bila mereka berencana mendirikan PT ada aturan ketat yang perlu mereka patuhi. Sehingga mereka secara legal menjadi pemilik sebuah PT. Pahami dulu dengan baik aturan pendirian perusahaan suami-istri dalam pendirian PT untuk memastikan Anda tidak menyalahi aturan.