About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Biaya Pembuatan CV di Jakarta, Murah dan Tidak Sampai 15 Menit

Biaya Pembuatan CV di Jakarta

Office Now – Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan proses daring untuk perizinan badan usaha. Biaya pembuatan CV di Jakarta akan lebih murah dan membutuhkan waktu yang lebih singkat dibandingkan sebelumnya. Pendirian Persekutuan Komanditer akan dituangkan dalam satu payung hukum.

Sejarah Perkembangan Biaya Pembuatan CV di Jakarta

Sejarah Perkembangan Biaya Pembuatan CV di Jakarta

Aturan lama mengatur mengenai biaya pembuatan CV di Jakarta menggunakan notaris dan pendaftarannya ke pengadilan negeri. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada pada pasal 23 Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang.

Namun, pemilik badan hukum Persekutuan Komanditer tidak perlu lagi mengajukan akta ke pengadilan negeri. Melainkan hanya perlu menggunakan sistem pelayanan publik milik pemerintah secara online. Sistem yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM ini disebut AHU online.

Sistem AHU akan mengatur registrasi yang lebih baik lagi. Pemilik usaha tidak perlu lagi mengajukan pengesahan ke pengadilan lagi, sehingga notaris hanya perlu mendaftarkannya saja secara online. Prosesnya juga tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya kurang dari 15 menit saja. 

Upaya penyederhanaan sistem yang dilakukan pemerintah ini sebagai upaya percepatan dalam hal investasi. Sehingga untuk lebih memudahkan pelaksanaan telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017. Akibat lainnya, sistem AHU akan terintegrasi dengan program perizinan pada OSS.

Biaya Pembuatan CV di Jakarta: Syarat Mendirikannya

Biaya Pembuatan CV di Jakarta: Syarat Mendirikannya

Pembeda utama dari CV dari PT, adalah tidak adanya aset milik sendiri. Keunikan lain yang bisa Anda lihat terletak pada orang yang mendirikan minimal 2 orang sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Selain itu, biaya pembuatan CV di Jakarta juga berbeda dengan pendirian PT.

Bagi pemilik bisnis yang ingin mendirikan sebuah Persekutuan Komanditer, wajib menyimak persyaratan berikut ini:

Persyaratan Umum

Untuk persyaratan umum, pemilik bisnis harus memenuhi persyaratan, antara lain:

  • Minimal menyiapkan 2 orang pendiri badan usaha CV. Satu orang akan bertindak sebagai sekutu aktif sedangkan satu orang lagi bertindak sebagai sekutu pasif.
  • Memiliki akta pendirian perusahaan yang tersusun dalam bahasa Indonesia.
  • Pendiri dari Persekutuan Komanditer merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki kepemilikan 100 persen oleh pebisnis lokal, sehingga partisipasi asing dilarang dalam bentuk badan hukum ini.

Persyaratan Dokumen

Selain persyaratan secara umum, Anda juga harus mempersiapkan biaya pembuatan CV di Jakarta. Sedangkan untuk persyaratan dokumen, Anda harus mempersiapkan beberapa diantaranya:

  • Persiapkan dokumen berkaitan dengan identitas, misalnya e-KTP, NPWP dan KK dari sekutu aktif maupun sekutu pasif.
  • Selain itu, persiapkan juga bukti kepemilikan tempat usaha, jika tempat usaha milik pribadi. Sedangkan, untuk pemilik bisnis yang menyewa bisa menunjukkan fotokopi perjanjian sewa atau dokumen lain sebagai pendukung.
  • Sertakan juga fotokopi keterangan tempat tinggal dari pemilik toko. Hal ini berlaku jika tempat disewakan. Selain itu, keterangan tempat tinggal ini untuk memenuhi aturan zonasi. Sehingga tidak memungkinkan rumah digunakan sebagai tempat usaha.
  • Tidak hanya memikirkan masalah biaya pembuatan CV di Jakarta, Anda juga harus mempersiapkan fotokopi tanda terima pajak.
  • Siapkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan.
  • Anda juga harus menyiapkan foto lokasi perusahaan tempat kegiatan usaha berlangsung. Ambil tangkapan gambar dari luar dan dalam bangunan.

Biaya Pembuatan CV di Jakarta

Biaya Pembuatan CV di Jakarta

Untuk biaya pembuatan CV di Jakarta sangat beragam, terlebih ketika Anda menggunakan jasa pengurusan perizinan. Ada paket-paket yang bisa Anda pilih dengan layanan yang berbeda, seperti:

Biaya Pembuatan CV di Jakarta Paket Basic

Pada layanan basic ini, Anda akan memperoleh persyaratan pendirian CV mendapatkan:

  • Akta perusahaan
  • SK dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Layanan bisa Anda nikmati di seluruh Indonesia.

Biaya pembuatan CV di Jakarta yang harus Anda keluarkan mulai dari Rp3,5 juta.

Paket Medium

Sedangkan untuk paket medium, Anda harus mengeluarkan biaya buat CV di Jakarta mulai dari Rp5 juta. Untuk layanan yang akan Anda dapatkan, antara lain:

  • Akta perusahaan dan SK pengesahan dari Kemenkumham.
  • NPWP dan Surat T
  • Domisili gedung
  • Fasilitas Free virtual office selama 1 tahun.
  • Layanan yang tersedia pada virtual office.

Biaya Pembuatan CV di Jakarta Paket Premium

Selain itu, masih ada paket premium yang bisa Anda pilih dengan layanan sebagai berikut:

  • Akta dari notaris untuk pendirian perusahaan berupa CV.
  • SK dari Administrasi Hukum Umum milik Kemenkumham.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak CV atau perusahaan.
  • Surat Keterangan Terdaftar.
  • SKDP atau domisili serta Surat Keterangan Domisili.
  • Tanda Daftar Perusahaan atau untuk sekarang yang berlaku adalah Nomor Induk Berusaha.
  • Izin usaha berdasarkan risiko atau OSS RBA.

Untuk paket premium ini, Anda harus menyiapkan biaya buat CV di Jakarta sebesar Rp6,5 juta.

Biaya Pembuatan CV di Jakarta: Tahapan Pendiriannya

Selain memikirkan biaya buat CV di Jakarta, Anda juga harus memenuhi tahapan berikut ini:

Menentukan Dua Pendiri

Tahapan pertama untuk mendirikan sebuah Persekutuan Komanditer, Anda harus menentukan dua pendiri terlebih dahulu. Penentuan dua pendiri ini akan berhubungan dengan hak dan kewajiban dari para sekutu. Misalnya saja dalam hal pembagian properti karena dalam CV tidak ada pemisahan harta.

Data Para Pendiri

Selanjutnya, Anda bisa menyiapkan data para pendiri baik dari sekutu aktif maupuns ekutu pasit. Persiapkan data secara lengkap, sesuai dengan aturan dalam pasal 19 KUHD.

Pengajuan Nama

Langkah berikutnya, Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kemenkumham terkait nama yang akan digunakan pada CV. Melalui sistem online, Anda tidak memerlukan waktu lama untuk melakukannya. Kunjungi Sistem Administrasi Badan Usaha untuk melengkapi proses ini.

Siapkan nama CV menggunakan huruf latin dan belum pernah diajukan oleh CV lainnya. Nama juga tidak mengandung angka, karakter pesiap dan memiliki kemiripan dengan nama lembaga pemerintah.

Akta Pendirian

Untuk mendirikan CV, Anda memerlukan akta pendirian yang bisa Anda lakukan di hadapan notaris. Namun, pada tahapan ini, Anda tidak perlu lagi melakukan pengesahan di pengadilan negeri. Cukup notaris mendaftarkannya kepada sistem yang terintegrasi.

Mengurus SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan menjadi tahapan selanjutnya. SKDP merupakan syarat penting karena menyangkut pembuatan syarat berikutnya, seperti NPWP dan izin usaha.

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak CV bisa Anda ajukan permohonannya ke kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili. NPWP ini penting untuk mengurus kebutuhan pajak.

Nomor Induk Berusaha

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha bisa Anda dapatkan melalui sistem OSS. Penuhi semua persyaratan dan isi formulir dengan benar sehingga akan cepat mengurus prosesnya. 

Pengumuman Ikhtisar Resmi

Menjadi langkah terakhir, pemilik usaha harus melakukan pengumuman ikhtisar resmi. Kemudian, pendiri CV harus melakukan publikasi pada lembaran negara Republik Indonesia.

Serangkaian persyaratan dan tahapan pembentukan Persekutuan Komanditer akan membantu mempercepat prosesnya. Persiapkan juga waktu untuk mengurus semua proses ini.

Jika tidak cukup waktu, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan izin dengan biaya pembuatan CV di Jakarta yang beragam. Namun, Anda bisa menghemat waktu karena sistem online memudahkan proses pengurusan perizinan ini.