About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Biaya Pembuatan Izin Usaha Makanan UKM dan Syaratnya

Biaya Pembuatan Izin Usaha

Office Now – Industri rumahan di bidang makanan berkembang semakin pesat. Untuk menjalankan usaha tersebut, Anda siapkan biaya pembuatan izin usaha makanan. Setelah memiliki perizinan tersebut, berarti usaha Anda telah mendapatkan izin resmi untuk didistribusikan lebih luas lagi.

Selain mendapatkan perizinan, pemilik usaha juga bisa meningkatkan nilai jual produknya. Kenali lebih jauh perizinan apa yang harus Anda siapkan untuk menjalankan bisnis kategori UMK di bidang makanan.

Mengenal Apa itu PIRT 

Mengenal Apa itu PIRT

Pada dasarnya, PIRT merupakan izin jaminan usaha makanan atau minuman yang sifatnya rumahan yang telah memenuhi standar keamanan. Sehingga olahan pangan yang UKM produksi bisa dipasarkan secara lokal. Untuk biaya pembuatan izin usaha makanan akan ada pada bahasan setelah mengenal apa itu PIRT.

Industri rumahan dalam bidang makanan merupakan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok. Sedangkan kegiatan usahanya atau pengelolaan makanan dilakukan di rumah.

Ada sejumlah manfaat yang bisa dari industri rumahan makanan ini, seperti:

  • Bisnis ini akan menyalurkan hobi memasak yang Anda miliki.
  • Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan dari bisnis ini.
  • Selanjutnya, industri rumahan bisa membuka peluang pekerjaan bagi orang lain dan dapat mengurangi angka pengangguran.

PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Sedangkan IRTP merupakan sebutan untuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha dengan peralatan semi otomatis untuk mengolah makanan.

Pangan produksi dari IRTP merupakan olahan hasil pangan yang beredar menggunakan kemasan eceran yang sudah berlabel. Untuk biaya pembuatan izin usaha CV tentunya memiliki perbedaan dengan PIRT. Sedangkan yang termasuk dalam IRTP meliputi:

  • Menghasilkan 
  • Menyiapkan
  • Mengolah
  • Membuat
  • Proses mengawetkan
  • Melakukan pengemasan
  • Mengemas kembali 
  • Bisa juga dengan kegiatan mengubah bentuk pangan

Berbicara mengenai biaya pembuatan izin usaha dagang, berbeda dengan biaya untuk izin usaha makanan. Untuk PIRT sendiri peruntukannya yaitu olahan pangan yang diproduksi UKM dengan tingkat risiko rendah. 

Izin PIRT terdiri dari 15 digit nomor baru dan 12 digit nomor lama. Masa berlakunya selama 5 tahun dan pemilik usaha bisa memperpanjangnya untuk kategori makanan yang tahan di atas 7 hari.

Sedangkan untuk makanan yang memiliki daya tahan di bawah seminggu termasuk golongan sehat jasa boga. Namun, pemilik usaha dapat memperoleh PIRT yang berlaku hanya 3 tahun saja. 

Hal ini berbeda lagi dengan mengurus izin untuk makanan kelas industri. Biaya pembuatan izin usaha industri untuk makanan atau bernama IUI. 

Syarat Mengajukan Biaya Pembuatan Izin Usaha dan Prosesnya

Syarat Mengajukan Biaya Pembuatan Izin Usaha dan Prosesnya

Untuk mengurus biaya pembuatan izin usaha untuk makanan juga harus memerlukan beberapa syarat. Setelah memenuhi persyaratan, Anda harus mengikuti tahapan mendapatkan PIRT

Syarat Mendapatkan PIRT

Untuk mendapatkan PIRT harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Siapkan fotokopi KTP dari pemilik usaha rumahan.
  • Sertakan juga pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar.
  • Surat keterangan domisili bisa Anda dapatkan di kelurahan atau kantor desa setempat.
  • Denah lokasi serta denah bangunan yang Anda gunakan sebagai operasional usaha berlangsung.
  • Surat keterangan dari puskesmas atau dokter yang menyatakan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Sertakan surat untuk biaya pembuatan surat izin usaha di kelurahan serta permohonan izin untuk produksi makanan ke Dinas Kesehatan.
  • Data produk makanan yang Anda produksi.
  • Sampel hasil produksi makanan.
  • Siapakan juga label yang akan Anda gunakan untuk produk makanan.
  • Selain itu, Anda harus menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Anda juga harus mengikuti penyuluhan mengenai keamanan pangan sehingga nanti mendapatkan SPP IRT.

Tahapan Mengurus PIRT

Biaya perizinan bisa Anda bayarkan setelah memenuhi semua persyaratan. Pemilik usaha bisa mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat, setelah itu ikuti tahapannya berikut ini:

  • Ajukan permohonan secara tertulis lengkap dengan syarat yang dibutuhkan.
  • Dinas Kesehatan akan memeriksa surat permohonan dan mengecek persyaratan apakah sudah terpenuhi semua atau belum.
  • Persetujuan yang akan Anda dapatkan akan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang terlaksana dalam 3 bulan sekali.
  • Pemohon wajib mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan. Setelah itu barulah diperiksa sarana produksinya.
  • Dinas kesehatan akan memberikan pertimbangan dari permohonan izin yang telah diajukan. Setelah itu, barulah Anda bisa mengetahui biaya izin usaha mikro dalam bidang makanan.
  • Setelah itu, pemohon harus membayar biaya pembuatan izin usaha makanan.

Biaya Pembuatan Izin Usaha Makanan 

Biaya Pembuatan Izin Usaha Makanan

Ketentuan produk yang mendapatkan PIRT, antara lain:

  • Kelompok pangan yang ada dalam aturan BPOM, yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2018.
  • Produk yang termasuk pangan olahan kering.
  • Selain itu, produk juga termasuk dalam kategori makanan yang masa simpannya lebih dari 7 hari pada suhu ruangan.
  • Termasuk pangan yang memiliki kemasan dan berlabel.
  • Pangan termasuk produksi dalam negeri.
  • Pemilik usaha dilarang mencantumkan klaim.

Selain harus mendapatkan PIRT, pemilik UMK bidang makanan juga harus memiliki izin edar dari BPOM. Berikut beberapa olahan makanan yang harus mendapatkan izin edar, antara lain:

  • Produk susu dan olahannya.
  • Daging, ikan, unggas dari hasil olahannya yang memerlukan proses pembekuan atau penyimpanan.
  • Makanan kaleng.
  • Selain itu, ada makanan bayi.
  • Minuman beralkohol
  • AMDK
  • Makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan SNI.
  • Serta makanan dan minuman yang telah mendapatkan penetapan dari BPOM.

Berikut ini biaya pembuatan izin usaha bidang makanan yang bisa Anda jadikan Preferensi, antara lain:

PIRT Dasar

Untuk biaya pembuatan surat izin usaha perdagangan memiliki harga yang berbeda dengan PIRT. Kisaran biaya untuk paket PIRT ini seharga Rp4.000.000. Anda akan mendapatkan beberapa hal, seperti:

  • NIB sesuai OSS RBA
  • PIRT untuk 2 produk

PIRT Perorangan

Paket PIRT dan PT Perorangan, Anda akan dikenai biaya izin usaha perorangan sebesar Rp5.500.000. Anda akan mendapatkan layanan sebagai berikut:

  • Sertifikat Pendaftaran
  • Pernyataan pendirian PT Perorangan
  • NPWP atas nama PT Perorangan
  • NIB OSS RBA
  • Sertifikat standar jika diperlukan
  • PIRT untuk 2 produk Anda

PIRT CV

Sedangkan untuk PIRT dalam bentuk CV, biaya yang harus Anda keluarkan sebesar Rp7.000.000. Sedangkan untuk layanan yang akan Anda dapatkan, meliputi:

  • Akta pendirian dari Persekutuan Komanditer
  • SKT dari Kemenkumham
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama CV
  • Mendapatkan NIB
  • Sertifikat standar
  • PIRT untuk 3 produk

Keuntungan Biaya Pembuatan Izin Usaha Makanan

Apa saja keuntungan yang akan Anda dapatkan ketika mengeluarkan biaya perizinan UMKM antara lain:

  • Pemilik usaha merasa lebih tenang dalam menjalankan usahanya karena mendapatkan perlindungan dan bisa memproduksi secara luas.
  • Jika petugas dari Dinkes melakukan survey dan Anda memerlukan alat penunjang bisa mendapatkan bantuan.
  • Pada saat mencantumkan kode IRT, maka pasar akan lebih percaya dan akan meningkatkan daya jual.
  • Anda bisa menghindari sanksi administrasi.

Banyak sekali manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika mengeluarkan biaya pembuatan izin usaha untuk makanan. Proses bisa lebih cepat dengan bantuan pendaftaran online melalui OSS RBA.