About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Biaya Pembuatan SIUP Perorangan Sekarang Rp0. Sudahkah Anda Tahu?

Office Now – Biaya pembuatan SIUP Perorangan menyangkut jumlah nominal yang perlu pelaku usaha keluarkan untuk mengurus izin menjalankan bisnisnya. Keberadaan izin ini tentunya amat penting bagi kelangsungan dan kelancaran kegiatan usaha.   

Konon, dahulu biaya pembuatan SIUP Perorangan relatif bervariasi di sejumlah daerah. Namun, hal tersebut telah mengalami sedikit perubahan seiring upaya pemerintah dalam melakukan penyederhanaan urusan izin usaha beberapa tahun terakhir ini.   

Mengenal SIUP

Istilah SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Sesuai namanya, perizinan ini berfungsi menjamin legalitas usaha yang kegiatan utamanya berupa transaksi jual beli atau dagang. Masa berlaku SIUP adalah lima tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 Tahun 2009, pengusaha yang wajib memiliki SIUP adalah yang memiliki kekayaan bersih melebihi Rp50.000.000. Sebagai catatan, angka ini tidak termasuk perhitungan nilai tanah maupun bangunan.

Pengusaha yang tidak memenuhi kriteria ini tidak wajib untuk memiliki SIUP, akan tetapi masih tetap boleh mengajukan pembuatannya apabila menghendaki.

Jenis-jenis SIUP

Terkait urusan kepemilikan SIUP, perusahaan terbagi menjadi empat kelompok berdasarkan jumlah kekayaan bersihnya. Masing-masing kategori perusahaan ini nantinya akan memperoleh jenis SIUP yang berbeda pula.

Adapun jenis-jenis SIUP yang ditujukan untuk masing-masing kategori perusahaan tersebut yaitu:  

SIUP Kecil

Merupakan jenis SIUP untuk perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih antara Rp50 juta – Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan).

SIUP Menengah

Jenis SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan jumlah kekayaan bersih berkisar antara Rp500juta- Rp10Miliar (di luar nilai tanah dan bangunan).

SIUP Besar

Kepemilikan SIUP ini wajib untuk perusahaan yang memiliki total kekayaan bersih >Rp10 Miliar (di luar perhitungan nilai tanah maupun bangunan)

SIUP Mikro

Perusahaan yang tidak wajib punya SIUP karena kekayaan bersihnya <Rp50juta, tetapi tetap ingin memilikinya bisa mengajukan pembuatan jenis SIUP ini.

Pengajuan pembuatan SIUP ini dapat Anda lakukan baik untuk jenis perusahaan perorangan maupun persekutuan, seperti Firma, CV, PT, bahkan koperasi.

Syarat Pembuatan SIUP

Persyaratan administratif untuk mengurus pembuatan SIUP bagi jenis perusahaan perorangan dan persekutuan bisa dibilang relatif agak berbeda, yakni sebagai berikut:

Syarat Membuat SIUP Perorangan

Dalam hal ini perusahaan perorangan akan diasumsikan sebagai kategori penerima jenis SIUP Kecil karena tidak memerlukan akta notaris untuk mendirikannya.

Menurut situs Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta, beberapa persyaratan untuk membuat SIUP Kecil atau Perorangan itu antara lain:  

  • Mengisi formulir permohonan dengan menyertakan materai yang cukup
  • Membuat surat pernyataan belum mempunyai SIUP
  • Menyusun surat keterangan domisili usaha
  • Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha
  • Pas foto berwarna pemilik ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar atau dalam bentuk softcopy
  • Menyertakan surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila meminta pihak lain untuk mewakili dalam melakukan pendaftaran pembuatan SIUP

Syarat Membuat SIUP Untuk Perusahaan Persekutuan

Untuk jenis perusahaan persekutuan atau yang pendiriannya memerlukan akta notaris umumnya memerlukan jenis SIUP Menengah atau Besar.

Persyaratan membuat SIUP Menengah dan Besar tersebut antara lain meliputi:

  • Mengisi formulir permohonan dengan materai secukupnya
  • Melampirkan fotokopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan serta fotokopi NPWP
  • Menyertakan pas foto direktur atau penanggung jawab utama ukuran 3×4 (berwarna) dalam bentuk softcopy
  • Membuat surat pernyataan domisili usaha
  • Melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaandan SK pengesahan badan hukum perusahaan  
  • Membuat surat pernyataan belum memiliki SIUP

Perlu Anda perhatikan bahwa jika yang melakukan penandatanganan bukan direktur utama, Anda harus menyertakan surat kuasa kepada perwakilannya. Selain itu, pihak perwakilan yang mengurus prosedur ini juga wajib melampirkan fotokopi identitasnya.

Prosedur dan Biaya Pembuatan SIUP Perorangan

Belum lama ini pemerintah menetapkan PP No. 24 tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Izin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak penerbitan PP tersebut, Anda kini bisa mengurus pembuatan berbagai jenis izin usaha secara online, termasuk juga SIUP.

Pembuatan izin secara online ini dapat Anda lakukan melalui situs resmi yang terintegrasi bernama OSS atau Online Single Submission. Adapun langkah-langkah mengurusnya adalah sebagai berikut:

Membuat dan memverifikasi akun

Agar dapat membuat izin melalui OSS, Anda perlu membuat akun lebih dulu. Pilihlah menu Daftar yang berada di sebelah kanan atas halaman. Isilah form registrasi elektronik dengan data identitas Anda (NIK, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, alamat email, dll).  

Setelah Anda men-submit form tersebut, sistem akan mengirimkan tautan ke email Anda untuk memverifikasi pembuatan akun. Selanjutnya, Anda juga akan mendapatkan informasi username dan password untuk akun itu.  

Menginput data perusahaan ke situs

Login-lah ke dalam akun OSS Anda menggunakan username dan password tadi. Sistem akan menampilkan formulir elektronik yang perlu Anda isi dengan data-data perusahaan seperti nama, alamat, nilai investasi, pemegang saham, dll.

Jika Anda kebetulan mengurus pendirian perusahaan (khususnya PT) melalui situs Administrasi Hukum (AHU), Anda bisa menyalin datanya langsung ke OSS.  

Memproses pembuatan SIUP

Setelah selesai mengisi formulir mengenai data perusahaan, pilihlah menu pengajuan izin yang terletak di bagian tengah layar. Selanjutnya, pilihlah jenis SIUP yang hendak Anda buat sesuai dengan kategori perusahaan (kecil, menengah, besar, atau mikro).

Setelah itu, pilihlah menu Akta lalu proses di bagian notifikasi  tentang Informasi Validasi KSWP dan NPWP. Sistem akan menampilkan pratinjuau mengenai akta berikut kelengkapan data yang tadi Anda masukkan. Periksalah kembali dan pastikan pengisian Anda sudah benar.

Berikutnya, sistem akan menampilkan halaman yang berisi Komitmen Izin Usaha dan Komitmen Izin Komersial. Berikan tanda ceklist pada jenis izin yang Anda butuhkan kemudian sesuaikan outputnya.

Dengan adanya prosedur pendaftaran online ini, proses pembuatan SIUP yang dahulu perlu waktu beberapa hari telah dipersingkat menjadi satu hari. Selain itu, Anda pun tidak lagi an terkena pungutan biaya untuk memproses pembuatan maupun perpanjangan SIUP.

Peraturan Terbaru Mengenai Prosedur dan Biaya Pembuatan SIUP Perorangan

Pada 2021 lalu, pemerintah telah menerbitkan PP No. 5 tahun 2021 yang mengatur penyelenggaran izin usaha berbasis resiko. Dengan demikian, ketentuan yang tercantum dalam PP No. 24 tahun 2018 pun lantas tergantikan oleh PP baru ini.  

Dalam PP No. 5 tahun 2021 ini menyebutkan bahwa setiap perusahan wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha. Lebih lanjut, keberadaan NIB ini juga sekaligus berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP.

Dengan begitu, bisa dibilang saat ini Anda sudah tidak lagi wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP tersebut.

Dengan adanya upaya pemerintah menyederhanakan soal izin usaha ini, Anda bisa lebih menghemat waktu dan biaya untuk mengurus legalitas usaha. Salah satunya, pos biaya pembuatan SIUP Perorangan kini tak perlu lagi terisi alias sebesar Rp0.