About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Biaya Pengurusan TDP Hanya Rp0, Mengapa Tak Segera Membuatnya?

Office Now – Biaya pengurusan TDP dahulu merupakan salah satu poin yang wajib dipersiapkan oleh para pelaku usaha setiap periode tertentu. Pasalnya, keberadaan izin usaha tersebut dalam status masih aktif sangatlah penting bagi kelancaran aktivitas usaha.

Namun, dalam lima tahun terakhir ini, pemerintah telah menetapkan serangkaian perubahan kebijakan terkait soal keperluan pembuatan izin usaha. Hal ini berdampak cukup signifikan terhadap biaya pengurusan TDP sekaligus kewajiban kepemilikannya.

Apakah Itu TDP?

Istilah TDP berasal dari huruf singkatan Tanda Daftar Perusahaan. Sesuai dengan namanya, TDP merupakan surat tanda bukti bahwa kegiatan usaha Anda sudah terdaftar secara resmi dalam hukum administrasi negara.

Persyaratan, Prosedur, dan Biaya Pengurusan TDP

Prosedur pembuatan TDP dapat Anda urus melalui kantor dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten atau kota. Beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan (dalam bentuk berkas fotokopi) untuk mengajukan pembuatan izin usaha tersebut antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan
  • Izin gangguan (HO)
  • KTP dan NPWP pendiri atau pemilik perusahaan
  • Izin teknis sesuai jenis usaha, yakni SIUP (perdagangan), IUJK (konstruksi), izin trayek (transportasi), dan izin kepariwisataan (hotel atau restoran).
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar

Proses pembuatan izin usaha ini dahulu umumnya memerlukan waktu tiga hari kerja. Jangka waktu ini kemudian menjadi lebih singkat sejak adanya fasilitas pembuatan izin usaha secara online. Belakangan pemerintah juga sudah tidak lagi memungut biaya pembuatan TDP.  

Tata Cara dan Persyaratan Memperpanjang TDP

TDP memiliki masa berlaku lima tahun. Untuk memperpanjangnya, Anda dulu wajib melampirkan TDP lama serta sejumlah berkas persyaratan lain, seperti yang perlu untuk pembuatan TDP baru.

Setelah upaya penyederhanaan oleh pemerintah ini, Anda cukup mengisi sehelai surat pemberitahuan, baik secara manual atau online. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2017, Anda juga tak perlu lagi membayar biaya perpanjangan TDP.

Seiring pembahasan mengenai penyederhanaan prosedur untuk memperpanjang TDP ini, pihak Kementerian Perdagangan juga menghapuskan keharusan pengusaha untuk melakukan perpanjangan SIUP.

Sekilas Informasi Mengenai SIUP

SIUP merupakan izin teknis yang khusus untuk pelaku usaha perdagangan seperti pemilik kios, toko, atau leveransir. Hal ini selaras dengan kepanjangan nama SIUP itu sendiri, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan.

Sama seperti TDP, SIUP dulunya juga mempunyai masa berlaku lima tahun. Namun, Kementerian Perdagangan lantas menetapkan bahwa SIUP bisa berlaku untuk seterusnya, selama tidak ada perubahan terkait kegiatan usaha tersebut.

Jenis-jenis SIUP

Terdapat empat jenis SIUP yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha perdagangan sesuai dengan kriteria modal dan kekayaan bersihnya, yaitu:

  • Mikro, bisa dimiliki oleh pengusaha dengan modal dan kekayaan bersihnya <Rp50.000.000. Khusus untuk jenis SIUP ini, kepemilikannya bersifat opsional atau tidak wajib.
  • Kecil, untuk pengusaha yang mempunyai modal dan kekayaan bersih senilai Rp50.000.000 – Rp500.000.000.
  • Menengah, untuk pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000.  
  • Besar, wajib untuk pengusaha yang jumlah modal dan kekayaan bersih melebihi angka Rp10.000.000.000.

Seperti halnya TDP, pembuatan SIUP dahulu juga bisa Anda lakukan melalui dinas PTSP sebelum adanya fasilitas pembuatan izin usaha online. Tak heran, biaya pengurusan SIUP TDP ini dulu biasanya kerap dihitung dalam satu paket layanan jasa oleh sejumlah vendor.  

Sebagaimana Anda ketahui, sejak berlakunya sejumlah kebijakan baru pemerintah, sekarang biaya pengurusan  SIUP dan TDP adalah nol rupiah alias gratis.

Peraturan Terbaru Pemerintah yang Mempengaruhi Keharusan Memiliki TDP dan SIUP

Upaya pemerintah menyederhanakan soal kebutuhan, prosedur, dan persyaratan pembuatan izin usaha tentunya merupakan langkah yang patut mendapat apresiasi. Hal ini akan sangat memudahkan para pengusaha dalam mengurus masalah legalitas kegiatan usahanya.

Beberapa peraturan dan undang-undang terbaru pemerintah yang berkaitan dengan masalah izin menjalankan usaha tersebut antara lain:

PP Nomor 24 tahun 2018

PP ini membahas tentang sistem layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui situs Online Single Submission atau OSS. Situs ini memiliki sistem yang terintegrasi sehingga bisa memfasilitasi pembuatan berbagai jenis izin, termasuk NPWP.

Sejak adanya situs OSS tersebut, Anda dapat membuat berbagai jenis izin usaha dengan lebih praktis dan cepat.

UU Nomor 11 tahun 2020

Undang-undang yang kerap mendapat sebutan sebagai UU Cipta Kerja ini merangkum sejumlah kebijakan pemerintah terkait penyederhanaan urusan birokrasi dan administrasi. Salah satunya adalah meringkas beberapa jenis surat izin menjalankan usaha menjadi satu.

PP Nomor 5 tahun 2021

PP ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan yang berdasarkan pada skala resiko suatu kegiatan usaha atau Risk-based Approach. Adapun skala resiko perusahaan itu terbagi menjadi empat, yaitu tinggi, menengah-tinggi, menengah-rendah, dan rendah.

Sejak terbitnya PP ini, maka nama situs OSS pun lantas berubah menjadi OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach.

Jenis Izin Usaha Terbaru yang Perlu Dimiliki Oleh Para Pengusaha Saat Ini

Berdasarkan undang-undang dan peraturan menyangkut perizinan di atas, terdapat beberapa jenis izin usaha baru yang wajib dimiliki oleh para pengusaha. Adapun jenis dan aturan kepemilikan izin  usaha baru tersebut adalah sebagai berikut:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Seperti yang tercermin dalam namanya, NIB memiliki fungsi sebagai nomor induk atau identitas bagi tiap-tiap perusahaan. Kepemilikannya bersifat wajib untuk semua jenis perusahaan, mulai dari yang tergolong beresiko rendah sampai tinggi.

Mengingat keduanya mempunyai fungsi yang sama, yakni sebagai nomor identifikasi suatu perusahaan, munculnya NIB berdampak cukup signifikan terhadap keberadaan TDP. Bahkan, bisa dibilang kehadiran NIB ini secara resmi telah menggantikan fungsi TDP.

Selain itu, keberadaan NIB juga dapat sekaligus berfungsi sebagai SIUP, API (Angka Pengenal Impor), hak akses kepabean. Jadi, Anda kini hanya perlu mengurus pembuatan NIB saja untuk menggantikan fungsi keberadaan surat-surat izin usaha tersebut.

Sertifikat Standar

Keberadaan sertifikat ini merupakan tanda bukti bahwa perusahaan betul-betul telah paham dan siap untuk mengantisipasi dampak dari resiko usahanya. Kepemilikan Sertifikat Standar ini bersifat wajib, kecuali untuk jenis perusahaan yang termasuk kategori skala resiko rendah.   

Izin

Bagi Anda yang kebetulan mempunyai perusahaan dengan skala resiko yang tergolong tinggi, wajib untuk memiliki izin khusus yang satu ini. Jenis izin khusus tersebut dapat berupa izin operasional atau izin komersial.

Sama seperti NIB dan Sertifikat Standar, Anda bisa mengurus pembuatan izin ini melalui situs OSS. Mengingat izin ini mempunyai level pengawasan yang tinggi, sesuai skala resiko perusahaan, penerbitannya biasanya harus melalui prosedur peninjauan terlebih dahulu.

Pemerintah tidak hanya berupaya meringankan budget pengusaha dengan menghapus biaya pengurusan TDP dan izin usaha lainnya, tetapi juga meringkas jenisnya. Jadi, tentu sangat disayangkan jika para pengusaha tidak menyambut baik hal ini dengan cara mematuhinya.