About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Buat Izin Usaha, Ada 5 Jenisnya Bagi Pengusaha Wajib Tahu

Buat Izin Usaha

OfficeNow – Buat izin usaha adalah sesuatu yang prinsip untuk pelaku bisnis baik yang baru memulai ataupun yang sebenarnya sudah berjalan. Sebab izin beraktivitas merupakan salah satu Izin prinsip yang harus pengusaha miliki saat menjalankan kegiatan usahanya.

Dengan memiliki izin bisnis maka pengusaha menjamin bahwa seluruh kegiatan produksi serta barang dan jasa yang yang ia buat telah memenuhi berbagai ketentuan pemerintah. Merupakan suatu jaminan pada pengguna bahwa kegiatannya aman serta tidak melanggar hukum. Berkaitan dengan produk berarti tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Apa yang Dimaksud Dengan Buat Izin Usaha?

Apa yang Dimaksud Dengan Buat Izin Usaha?

buat izin usaha merupakan suatu prosedur yang harus pengusaha lakukan untuk memperoleh legalitas bisnis yaitu contohnya adalah surat izin usaha kecil dan menengah, surat registrasi bisnis  dan yang lainnya.

Untuk mendukung gerak ekonomi nasional pemerintah pun mempermudah seluruh kegiatan atau prosedur buat izin usaha. Hal ini tentunya harus mendorong setiap pelaku usaha mendaftarkan usahanya agar memiliki realitas yang sah.

Oleh karena itu terdapat beberapa izin bisnis yang perlu dimiliki oleh pengusaha ketika melakukan kegiatan bisnisnya.  Tentu tidak semuanya sama tetapi secara prinsip  Seluruh kegiatan bisnis harus memilik izin usaha.

Usaha Online

Usaha Online

Ketika anda membuka usaha online sebenarnya tidak perlu membuat izin bisnis online secara khusus. Sebab sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur apakah pelaku bisnis yang menjalankan bisnisnya secara online perlu memiliki izin berusaha.

Kendati demikian untuk produk yang Anda jual itulah yang harus memerlukan izin usahanya. Oleh karena itu Anda harus memastikan bahwa semua produk yang Anda tawarkan kepada calon pelanggan memiliki izin produksi sesuai dengan peruntukannya.

Misalkan produk kecantikan. Artinya barang tersebut harus memiliki izin edar BPOM Yang terkait dengan keamanan penggunaannya. Sebab Anda pasti tidak ingin pelanggan menggunakan produk yang abal-abal dan kemudian mendapatkan  khasiat yang tidak sama dengan iklan.

Jika Anda pengusaha online menjual barang konsumsi seperti makanan cepat saji kemasan atau yang lainnya maka harus memastikan bahwa makanan tersebut memiliki izin yang berkaitan dengan kuliner.

Contoh izin makanan yang harus ada adalah adanya nomor PIRT atau pangan industri rumah tangga yang menyatakan bahwa setelah diproses dalam keadaan yang higienis kemudian terdapat juga izin BPOM yaitu yang memastikan bahwa makanan tersebut aman dan memiliki kualitas seperti yang tertera pada uji laboratorium.

Akan lebih baik lagi jika tertera standar dari SNI atau standar nasional Indonesia yang menyatakan bahwa barang konsumsi tersebut layak untuk dimakan.Terakhir adalah memiliki sertifikat halal yang menyatakan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh umat muslim.

Izin Usaha

Lain lagi dengan pelaku bisnis yang ingin buat izin usaha secara luas. Izin ini harus di harus dimiliki oleh pengusaha ketika k memutuskan untuk melaksanakan kegiatan bisnis.  sifatnya umum dan dan perusahaan induk lah yang memilikinya.

Daftar izin usaha yang perusahaan butuhkan adalah surat izin domisili Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Kewajiban pajak yaitu  Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Dan jika perusahaan Anda hendak membangun yang sifatnya produksi maka harus melampirkan pula Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Semua izin tersebut harus perusahaan miliki agar dapat terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya merupakan suatu jaminan bahwa kegiatan bisnis yang perusahaan lakukan sesuai dengan peraturan. Serta sudah memenuhi syarat ketentuan kategori bisnis yang yang tertera pada akta pendirian.

Jangan sampai perusahaan telah berjalan namun belum memiliki seluruh atau beberapa  izin bisnis tersebut. Sebab konsekuensinya berdampak fatal yaitu pemerintah dapat menghentikan kegiatan usaha Anda sampai seluruhnya terpenuhi.

Izin Usaha Dagang

Untuk buat izin dagang terdapat beberapa surat perizinan usaha dagang yang harus telah terpenuhi sebelum kegiatan komersial tersebut berjalan. Antaranya itu Surat Keterangan Domisili Usaha, Izin Usaha Dagang, Nomor Pokok Wajib Pajak,

Tambahan dokumen perizinan yang yang pelaku bisnis perlukan untuk buat permit  komersial dagang adalah  Surat Izin Tempat Usaha, serta Surat Izin Usaha Industri.. Lainnya adalah  Surat Izin Prinsip, Surat izin Usaha Perdagangan serta  yang terakhir merupakan TDP

Setelah memiliki kelengkapan dokumen maka Anda dapat melakukan pendaftaran bisnis membuat izin usaha di OSS. Anda dapat melakukannya sendiri tanpa memerlukan bantuan orang lain kapan saja dan di mana saja untuk mendapatkan pengesahan badan usaha semua persyaratan yang diperlukan.

Usaha yang Dalam Kategori UMKM

Usaha yang Dalam Kategori UMKM

Jika Anda pelaku bisnis UMKM maka wajib untuk buat izin usaha mikro kecil. Adapun kelengkapannya adalah sebagai berikut melampirkan kartu tanda penduduk dari personil yang bertugas sebagai penanggung jawab usaha.

Dokumen lain buat izin usaha mikro adalah kartu keluarga dari pengurus dan pemegang saham. Kemudian tambahannya adalah pas foto terbaru sebanyak 2 lembar dari personal yang memiliki peranan sebagai direksi atau bertanggung jawab sebagai Direktur.

Membuat izin usaha mikro kecil Tidak terlalu sulit asalkan pelaku bisnis telah melengkapi seluruh dokumen berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bahkan Anda dapat mengurusnya sendiri kepada instansi yang terkait tanpa memerlukan jasa pembuatan izin usaha mikro.

Mendirikan Badan Hukum CV

Di kemudian hari pelaku bisnis ingin mendirikan badan badan hukum berbentuk CV maka harus pula membuat izin bisnis CV. Hal ini penting karena merupakan suatu legalitas pondasi bagi kegiatan usaha yang akan Anda lakukan.

Jika Anda memiliki kesulitan untuk membuat izin produksi  tersebut, Maka dapat minta bantuan jasa layanan pembuatan PT atau CV yang banyak berdiri di daerah Anda. Agen tersebut dapat membantu untuk melakukan semua proses dan tahapannya. Sehingga Anda hanya perlu menyiapkan semua dokumennya saja.

Dokumen yang biasanya perlu adalah fotokopi tanda pengenal berupa KTP. Kemudian Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak seluruh personal yang yang berfungsi sebagai sekutu aktif serta pasif. Pastikan bahwa kedua sekutu aktif pasti tidak memiliki tunggakan pajak.

Tambahan lainnya adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaku usaha memiliki tempat usaha sendiri atau jika masih kontrak lampirkan fotokopi surat sewa-menyewa kantor tersebut.

Tambahan lainnya adalah adanya surat keterangan  domisili dari pengelola gedung atau ruko jika Anda menyewa.  Lampirkan surat keterangan domisili asli dari Kelurahan setempat jika pelaku usaha memiliki sendiri kantor tersebut.

Sertakan pula fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan serta bukti bayar pada tahun berjalan. Lampirkan pula tanpa keluar gedung kantor yang Anda gunakan sebagai tempat administratif serta mini workshop jika ada. Tambahan lainnya adalah foto dari dalam setiap ruangan yang pelaku usaha gunakan sebagai kantor administratif.

Buat izin produksi merupakan pondasi legalitas kegiatan bisnis bisnis sehingga seluruh aktivitas tersebut terlindungi oleh hukum. Masyarakat mendapat jaminan bahwa seluruh produksi barang atau jasanya layak untuk dipergunakan secara luas.