About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Tata Cara Bikin CV Perusahaan di Tahun 2021

Officenow – Banyak pelaku usaha malas mendaftarkan usahanya menjadi CV. Kabar mengenai ribetnya cara bikin CV perusahaan membuat kebanyakan pelaku usaha memilih menjalani usaha tanpa mendaftarkannya. Padahal, prosedurnya tidak terlalu rumit, jika dibandingkan dengan mendirikan PT dan banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan.

Di zaman serba online ini, Anda memiliki akses mudah dalam hal cara bikin cv perusahaan online. Selain mengurangi mobilitas, prosedur ini mempermudah Anda dalam mengurus CV perusahaan tanpa bolak balik bepergian. Anda bisa melakukannya dari rumah atau kantor dengan nyaman.

Apa itu CV dan Bagaimana Cara Bikin CV Perusahaan

Pengertian Persekutuan Komanditer atau CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Dalam bahasa Indonesia CV berarti persekutuan komanditer yang terbentuk dengan adanya dua pihak persekutuan. Satu pihak merupakan pengurus aktif dan satu lagi pihak pasif yang berperan sebagai pemodal. 

Peraturan ini akan sangat menguntungkan para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usaha.

Misalnya, Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang jasa. Cara membuat CV perusahaan jasa yang tidak terlalu rumit terlebih dengan adanya sekutu yang berstatus sebagai pemodal, tentunya akan sangat menguntungkan. Anda bisa mendapat banyak kemudahan dalam mengembangkan usaha.

Cara membuat CV perusahaan catering pun sama. Selain diuntungkan dengan adanya sekutu pemodal, Anda pun lebih mudah menawarkan kerjasama setelah badan usaha Anda menjadi CV. Pasalnya, ini terjadi karena daya jangkau yang Anda miliki menjaid lebih luas. Sehingga Anda bisa menyasar perusahaan, sekolah, dan atau rumah sakit.

Anda yang memiliki usaha di bidang kontraktor juga sama. Cara membuat CV perusahaan kontraktor tidak berbeda dengan yang lain.

Cara Bikin CV Perusahaan 2021

cara bikin cv perusahaan terbaru

Sebelum membuat CV, sebaiknya Anda ketahui dulu tata cara bikin CV perusahaan agar prosesnya lancar.

Mengadakan Persekutuan Untuk Cara Bikin CV Perusahaan

Cara bikin CV perusahaan 2021 yang pertama, Anda harus memiliki sekutu. Dalam pembuatan CV, harus ada dua pihak persekutuan yang kedua pihak ini adalah warga negara Indonesia. Dalam kepengurusan CV pun tidak boleh ada campur tangan asing.

  • Pihak persekutuan pertama memiliki sebutan sebagai sekutu komplementer. Sekutu ini memegang kendali perusahaan secara penuh baik dalam menjalankan maupun dalam berhadapan dengan pihak ketiga jika ada penandatanganan kesepakatan.
  • Pihak persekutuan kedua adalah sekutu komanditer. Sekutu ini merupakan pemodal dalam mendirikan CV. Dia adalah sekutu pasif yang tidak memiliki wewenang mengatur perusahaan. 

Pengajuan Nama

Cara membuat CV perusahaan 2021 selanjutnya adalah harus memiliki nama badan usaha yang terdaftar. Buatlah permohonan nama dan ajukan ke kemenkumham melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi dalam pengajuan nama ini, berikut di antaranya:

  • Melampirkan berkas nama badan usaha yang akan berdiri, dengan tulisan latin.
  • Pastikan nama badan usaha belum ada dan belum terpakai oleh CV lain.
  • Sesuai norma yang berlaku.
  • Tidak sama atau menyerupai lembaga negara nasional maupun internasional.
  • Tidak merupakan gabungan huruf dan angka yang tidak beraturan atau aneh.

Nama badan usaha yang Anda ajukan ada kemungkinan untuk diterima atau ditolak. Penolakan dan penerimaan ini biasanya disampaikan oleh DJAHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) melalui surel. Demi kelancaran, ada baiknya Anda melakukan pertimbangan secara matang mengenai cara bikin CV perusahaan satu ini.

Membuat Akta Pendirian 

Selanjutnya, Anda harus membuat akta pendirian perusahaan. Akta ini dibuat oleh notaris, Anda hanya harus memberikan kelengkapan dokumen yang diminta.

Data yang diperlukan biasanya sebagai berikut:

  • Nama badan usaha berbentuk CV tersebut.
  • Tempat usaha dan kedudukannya.
  • Identitas lengkap kedua sekutu pendiri badan usaha.
  • Surat pernyataan maksud dan tujuan.
  • Keterangan permodalan dan kepemilikan modal dalam CV tersebut.
  • Struktur kepengurusan badan usaha.

Dalam membuat akta perusahaan, Anda bisa menunjuk notaris yang memiliki SK (Surat Keputusan), telah terdaftar di kemenkumham, dan tersumpah. Tempat notaris tidak harus berdekatan dengan Anda. Misal, Anda memiliki usaha di Surabaya, cara membuat CV perusahaan di Surabaya tidak harus menggunakan jasa notaris di sekitar badan usaha.

Setelah pembuatan akta selesai, biasanya Anda dan sekutu akan menandatanganinya secara bersamaan. Namun demikian apabila terdapat anggota yang berhalangan hadir. Kehadirannnya bisa diganti dengan yang diutus. Notaris juga akan membacakan dan menjelaskan isi dalam akta tersebut.

Membuat SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) 

Cara buat CV perusahaan 2021 selanjutnya, Anda harus membuat SKDP. Pengurusan SKDP bisa dilakukan di kantor pemerintahan sesuai domisili atau tempat tinggal. Setiap daerah mungkin memiliki tata cara khusus.

Contohnya seperti di Jakarta yang menyediakan layanan pembuatan SKDP online. Anda tinggal membuka situs resminya dan mengisi form data yang ada secara lengkap. Anda pun akan mendapatkan SKDP yang telah ditandatangani jika pengajuan telah disetujui.

Dalam membuat SKDP, ada beberapa berkas yang harus Anda persiapkan, di antaranya: 

  • Selembar pas foto berukuran 3×4.
  • Kartu identitas KTP dan KK.
  • Dokumen pengantar dari RT atau RW setempat.
  • Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000.
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 (jika menggunakan wakil).

Mengajukan Permohonan NPWP 

Cara bikin CV perusahaan selanjutnya, Anda harus memiliki NPWP untuk badan usaha. Dalam pembuatannya, ada dua cara yaitu online dan langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat. Tapi, sebelumnya siapkan berbagai berkas dokumen yang harus terlampir, yakni meliputi:

  • Fotocopy KTP dan KK pelaku usaha.
  • Surat pernyataan menjalankan usaha bermaterai.
  • Fotocopy SKU (Surat Keterangan Usaha) dari pemerintahan daerah. Minimal dari desa atau kelurahan.

Mendaftarkan Akta

Jika akta telah selesai pengurusannya, maka selanjutnya Anda harus mendaftarkannya ke sekretaris pengadilan negeri. Berkas yang harus terlampir dalam mendaftarkan akta adalah sebagai berikut:

  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.

Selanjutnya Anda tinggal menunggu persetujuan dari pengadilan negeri. Biasanya, memerlukan waktu kurang lebih selama 2 bulan.

Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

Untuk mendapatkan NIB, Anda harus mengirimkan data perusahaan ke sistem OSS (Online Single Submission). Ada tiga kategori usaha yang wajib Anda pilih salah satunya dan ada 7 pilihan sebagai tambahan. Anda bisa langsung kunjungi situs resminya.

NIB ini bisa Anda pakai sebagai identitas badan usaha. Selain itu, NIB merupakan berkas dasar dalam mengurus perizinan usaha komersial atau operasional yang bisa Anda urus secara online di OSS juga. Berbeda dengan cara membuat CV perusahaan 2020, pada tahun 2021 ini ada banyak hal baru yang secara online untuk pengurusannya.

Adanya risiko dalam menjalankan usaha membuat kementerian investasi meluncurkan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Dengan sistem ini, berkas perizinan akan terbit secara berbeda tergantung risiko usaha tersebut.

Masa Berlaku atau Usia CV

Setelah usaha Anda resmi berdiri sebagai CV, masa berlaku akan berakhir sesuai ketentuan dalam perjanjian. Permenkumham Pasal 20 17/2018 menjelaskan masa berlaku CV berakhir karena beberapa hal berikut ini:

  • Waktu perjanjian selesai.
  • Produk yang output CV sudah tidak ada.
  • Tujuan telah tercapai.
  • Kehendak salah satu atau beberapa pendiri untuk mengakhiri.
  • Bangkrut atau telah mengalami pailit. Dll.

Itulah beberapa hal yang bisa kami sampaikan mengenai cara bikin CV perusahaan, semoga bermanfaat.

Penulis: Lyla Iswara