About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Membuat CV Perusahaan

Saat ini bagi siapa saja yang hendak memiliki bisnis sendiri sepertinya sudah tidak banyak mengalami kesulitan.

Termasuk Anda yang ingin mendirikan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV), di mana cara membuat CV perusahaan tidaklah sesulit yang Anda kira.

CV sendiri adalah suatu Persekutuan Komplementer dan Komanditer yang bisa Anda dirikan dengan hanya modal terbatas.

Apa Tujuan Dari Mendirikan CV?

Dalam mendirikan sebuah CV tentu ada tujuan yang hendak dicapai. Salah satunya supaya bisa menjalankan bisnis yang sama dengan perseroan lain atau berbeda. Di mana sifatnya bisa khusus maupun umum yang sesuai dengan kehendak para pendiri perseroan tersebut.

Tidak hanya itu saja, tujuan dari pendirian CV adalah supaya suatu bisnis memiliki wadah yang legal dan resmi. Hal inilah yang nantinya bisa memberikan kemudahan bagi pemilik badan usaha dalam menjalankan bisnisnya.
—-

Apa Itu Sekutu Aktif Dan Pasif?

Ciri yang paling menonjol dari CV ini adalah adanya sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan serta mempunyai wewenang untuk bisa menjalankan berbagai kebijakan di perusahaan. Bahkan sekutu aktif ini juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang memiliki peran sebagai penanam modal di sebuah perusahaan. Namun dirinya tidak mempunyai wewenang untuk turut serta dalam menjalankan mobilitas perusahaan. Baik itu dari kepengurusan sampai kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan.
—-

Apa Kelebihannya Jika Anda Mendirikan CV?

Jika Anda memutuskan untuk mendirikan CV, maka berikut ini ada beberapa kelebihan yang bisa Anda dapatkan.
• Di dalam CV, modal yang Anda kumpulkan lebih besar. Hal ini terjadi karena adanya pemasukan modal yang berasal dari sekutu komanditer.
• Dalam menjalankan persekutuan komanditer, hal ini lebih memudahkan Anda untuk mendapatkan kredit dikarenakan usaha Anda lebih bisa dipercaya oleh pihak perbankan.
• Lalu dari sisi manajemen dan kepemimpinan, hal ini lebih baik karena posisi pengurus ditempati oleh sekutu komplementer yang tentu saja sudah memiliki keahlian tersendiri.
• Lalu bila perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu komanditer hanya bertanggung jawab dalam bentuk modal yang diserahkan saja.

Apa Kekurangan Jika Anda Mendirikan CV?

Selain kelebihan, mendirikan CV juga memiliki kekurangan yang bisa menjadi bahan pertimbangan Anda. Berikut adalah beberapa kekurangannya yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan cara membuat cv perusahaan.
• Dengan memiliki CV, maka sekutu komplementer akan dihadapkan pada tanggung jawab yang tidak terbatas. Sehingga membutuhkan komitmen yang cukup tinggi dalam menjalankannya.
• Jika suatu waktu perusahaan melakukan utang atau mengalami kerugian, maka kemungkinan besar harta yang dimiliki oleh sekutu komplementer akan disita.
• Saat mendirikan CV, maka kelangsungan hidup dari perusahaan tidaklah tentu. Karena perusahaan tersebut sangat bergantung pada sekutu komplementer yang menjadi pengurus.
• Motivasi untuk memajukan perusahaan tidaklah besar dikarenakan tanggung jawab dari sekutu komanditer yang terbatas.
• Perusahaan dalam bentuk CV juga mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan dana investasi karena sudah digunakan sebagai modal.

Bagaimana Prosedur Untuk Mendirikan CV?

Sebagai cara membuat cv perusahaan, sudah seharusnya Anda mengetahui beberapa prosedur di bawah ini untuk melancarkan prosesnya.
• Persiapkan Data-Data CV Yang Dibutuhkan
Ada beberapa data yang harus Anda siapkan sebelum mendirikan sebuah CV yang diantaranya berupa nama CV, tempat kedudukan CV, siapa yang nantinya memiliki posisi sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif, serta maksud dan tujuan dari mendirikan CV tersebut.

Upayakan agar Anda menyusun tujuan yang selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk memudahkan di dalam proses selanjutnya.
• Pengurusan Domisili
Pembuktian atas domisili dari perusahaan Anda perlu dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, yang dalam hal ini adalah kelurahan. Namun, perlu Anda ketahui bahwa sejak tahun 2018, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) terkhusus di DKI Jakarta tidak lagi dibutuhkan.

Pihak perusahaan nantinya hanya perlu mengisi surat keterangan kegiatan. Namun disarankan agar Anda tetap mengurus SKDP ini untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu memang dibutuhkan.
• Memesan Nama CV Dan Pembuatan Akta Pendirian Di Depan Notaris
Setelah data-data CV sudah siap semua, selanjutnya Anda bisa langsung mengunjungi notaris untuk membuat akta pendirian.

Namun sebelumnya pastikan Anda sudah melakukan pemesanan nama CV dengan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk membuat akta, dokumen yang harus Anda persiapkan berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) pendiri, fotokopi penanggung jawab, NPWP pengurus, SKDP, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pas foto penanggung jawab . Nantinya notaris akan meregistrasi CV melalui SABU Kemenkumham. Kemudian Kemenkumham akan menyerahkan sertifikat dengan sistem daring untuk mengonfirmasi CV Anda.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Usaha (SIUI atau SIUP)?

Jika Anda sudah melakukan pengurusn akta pendirian CV ke pengadilan negeri, maka selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengurus izin usaha. Izin usaha ini sangatlah penting untuk menunjang kelancaran bisnis Anda ke depannya.

Sehingga tidak ada hambatan di tengah jalan yang justru bisa merepotkan Anda sendiri. Untuk pengurusan izin usaha ini, Anda harus menyesuaikannya dengan bidang usaha yang CV Anda jalankan.

Anda bisa mengurus izin usaha melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun di kantor perwakilan dinas terkait. Misalnya saja jika Anda mempunyai CV dengan bidang perdagangan, maka Anda perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk membuat SIUP, maka ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan seperti akta pendirian yang sudah Anda buat sebelumnya, SK Menteri Hukum, HAM, SKDP, dan NPWP.

Namun jika CV Anda adalah di bidang industri, maka yang harus Anda miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Industri (SIUI). Dengan begitu, setiap bidang usaha yang Anda jalankan tentu berbeda surat izinnya yang harus Anda urus.

Tidak hanya berhenti di situ saja, setelah itu Anda juga harus mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Di mana Anda bisa mendaftarkannya ke Dinas Perdagangan di wilayah Kota maupun Kabupaten dari tempat perusahaan Anda berdomisili.

Berapa Kisaran Biaya Pendirian CV?

Setelah tahu cara membuat cv perusahaan, inilah yang pastinya Anda tunggu-tunggu tentang kisaran biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV.

Sehingga nantinya bisa Anda sediakan terlebih dahulu. Diketahui bahwa biaya yang Anda perlu tidaklah sampai lebih dari 10 juta rupiah. Biaya ini beragam sesuai dengan layanan yang Anda inginkan.

Untuk di tahun 2020 sendiri, biaya pembuatan CV memiliki kisaran antara 3 hingga 8 juta rupiah. Faktor yang menjadi penentu biaya adalah mengenai domisili usaha Anda, lama pengurusannya, serta modal dasar dan bentuk usaha Anda. Modal dasar inilah yang bisa menjadi penentu biaya yang harus Anda bayarkan.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mendirikan sebuah CV. Di mana pendirian CV tentu memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus Anda pertimbangkan secara baik. Kemudian lakukan pengurusan cara membuat cv perusahaan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Sehingga bisnis Anda ke depannya tidak akan menemui hambatan tentang kelegalannya.