About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Mendaftar CV, Ini 5 Bidang Usaha yang Bisa Mendaftar

Cara Mendaftar CV

Office Now-Setiap usaha yang berjalan wajib memiliki bentuk usaha. Paling populer adalah cara mendaftar CV menjadi pilihan para pemilik bisnis untuk mengembangkan bisnisnya. Selain untuk keperluan kelegalan sesuai peraturan perundang-undangan, badan hukum akan memberikan perlindungan hukum.

CV Adalah

CV Adalah

Persekutuan komanditer berasal dari Bahasa Belanda yang merujuk kepada persekutuan dari para peserta usaha. Dengan kata lain, persekutuan komanditer memiliki pengertian sebagai bentuk dari badan usaha yang menaungi beberapa individu untuk menjalankan bisnis.

Ciri utama cara mendaftar CV adalah dengan kepemilikan modal yang terbatas yang berbeda dari PT. Jika dalam perseroan terbatas harus memenuhi jumlah modal tertentu, namun tidak dalam persekutuan komanditer.

Dalam hal perhitungan kekayaan, cara mendaftar CV online kekayaan pendiri tidak bisa dipisahkan dengan kekayaan Persekutuan komanditer. Berbeda dengan perseroan terbatas yang harta kekayaannya terpisah dari pendirian PT.

Untuk bisa mendirikan persekutuan komanditer harus melalui beberapa prosedur awal. Anda harus memulainya dengan menentukan siapa saja pendirinya, nama, lokasi juga pembuatan akta pendirian. 

Dasar hukum dari pendirian sebuah persekutuan komanditer ada pada pasal 16 sampai pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Cara Mendaftar CV: Ini 5 Bidang Usaha yang Bisa

Cara Mendaftar CV: Ini 5 Bidang Usaha yang Bisa

Apakah setiap bentuk usaha bisa bergerak di berbagai bidang? Pelaku usaha wajib memahami 5 bidang yang bisa cara mendaftar CV, antara lain:

Cara Mendaftar CV Bidang Jasa

Sektor layanan bidang jasa adalah sektor usaha yang memberikan layanan, bisa dalam bentuk berikut ini:

  • Ilmu
  • Tenaga
  • Keahlian
  • Juga dengan kemampuan tertentu

Jika memilih bidang jasa, berikut beberapa contoh yang bisa Anda simak, yaitu:

  • Cara mendaftar CV di OSS bidang jasa pendidikan.
  • Teknik
  • Komputer
  • Keuangan
  • Akuntansi
  • Manajemen
  • Transportasi
  • Katering
  • Sistem Informasi
  • Serta Jasa pengurusan STNK
  • Cleaning services
  • Pemeliharaan

Bidang Perdagangan

Sektor usaha di bidang perdagangan, bisa untuk cara mendaftar CV yang memberikan layanan berupa barang kebutuhan untuk masyarakat. Adapun yang ada di bidang ini meliputi usaha, berikut ini:

  • Agen sebuah produk
  • Supplier
  • Komisioner
  • Bahan bangunan
  • Furniture
  • Barang cetakan
  • ATK
  • Telekomunikasi
  • Mekanikal
  • Barang elektronik
  • Makanan
  • Minuman
  • Busana
  • Kerajinan tangan
  • Obat-obatan farmasi
  • Komputer

Bidang Percetakan

Sektor usaha ini memberikan layanan berupa tulisan maupun gambar pada media tertentu menggunakan mesin cetak sesuai permintaan klien. Adapun bidang percetakan ini meliputi:

  • Penerbitan buku
  • Penjilidan
  • Kemasan

Bidang Industri

Sektor usaha di bidang industri akan memberikan pelayanan berupa hasil olahan dari:

  • Bahan mentah
  • Olahan dari bahan baku
  • Barang setengah jadi
  • Olahan dari barang jadi

Semua layanan tersebut bertujuan untuk menghasilkan sebuah produk yang memiliki nilai. Bidang industri ini meliputi beberapa hal, seperti:

  • Industri kayu
  • Bidang industri makanan
  • Industri pakaian jadi
  • Furniture
  • Industri peralatan alat tulis kantor
  • Bidang industri peralatan rumah tangga

Bidang Kontraktor

Cara mendaftar CV pada sektor kontraktor akan memberikan layanan seperti perubahan, perbaikan serta pembongkaran bangunan tertentu. Kegiatannya meliputi beberapa hal, yaitu:

  • Kontraktor 
  • Gedung
  • Rumah
  • Jalan 
  • Konstruksi bangunan
  • Jembatan
  • Listrik
  • Besi dan kayu
  • Instalasi listrik
  • Air
  • Gas
  • Telekomunikasi

Cara Mendaftar CV

Cara Mendaftar CV

Pada pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, pemilik usaha persekutuan komanditer berkewajiban mendaftarkan akta pendirian di Pengadilan Negeri Setempat. Tata cara mendaftar CV di AHU sesuai dengan Permenkumham nomor 17 tahun 2018.

Untuk mengajukannya, Anda bisa menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha. Di mana sistem SABU merupakan layanan jasa berbasis teknologi informasi. Sehingga pelayanan akan berjalan secara elektronik diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

Untuk pengesahan akta pendirian tidak lagi melalui Pengadilan Negeri, melainkan melalui sistem OSS. Dasar hukumnya ada pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018. 

Cara mendaftar CV ke lpse akan dibahas tersendiri dan memiliki persyaratan yang berbeda juga. Layanan pada sistem OSS beroperasi selama 24 jam setiap harinya. Tidak hanya itu saja, melainkan konsep pelayanan ini berlaku dalam skala nasional.

Sehingga, pemilik bisnis bisa melengkapinya dengan identitas perizinan berupa Nomor Induk Berusaha, Izin usaha maupun izin operasional. Tahapan mendaftar mengikuti tahapan berikut ini:

Pra Cara Mendaftar CV 

Pada tahapan ini, para pendiri persekutuan komanditer wajib membuat beberapa dokumen, yaitu:

  • Cara mendaftar CV dengan akta pendirian.
  • Anda juga harus menyiapkan dokumen yang menyatakan adanya perubahan anggaran dasar.
  • Melengkapi dokumen pembubaran persekutuan komanditer jika ada.

Akta tersebut harus mencapai kesepakatan di hadapan notaris oleh para pihak pendiri persekutuan komanditer. Di dalam minuta akta pendaftaran CV harus memuat beberapa hal, yakni:

  • Memuat identitas dari pendiri usaha serta mencantumkan nama, domisili dan pekerjaan.
  • Cara mendaftarkan CV lama ke Kemenkumham juga harus menyertakan kegiatan usaha. 
  • Hak dan kewajiban dari para pendiri persekutuan komanditer.
  • Adapun jangka waktu berlangsungnya persekutuan komanditer juga harus disertakan.
  • Notaris akan menyimpan fotokopi dari surat keterangan alamat lengkap dari persekutuan komanditer.

Langkah selanjutnya adalah dengan mempersiapkan jenis kegiatan usaha. Pemilik bisnis harus menyesuaikannya dengan KBLI dengan jumlah nominal modal yang datanya juga ada di dalam akta pendirian. 

Selain itu juga harus memasukkan nilai kontribusi dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Tidak hanya itu saja, melainkan pemilik usaha wajib menyertakan NPWP pribadi da milik persekutuan komanditer.

Pengajuan Nama

Cara mendaftarkan CV ke siplah tidak akan sama melainkan berbeda dengan mendaftarkannya ke AHU. Adapun persyaratan pengajuan nama dari persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Wajib menulisnya dalam huruf latin.
  • Nama tersebut belum digunakan oleh pihak lain dalam sistem SABU.
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan juga norma kesusilaan.
  • Nama tidak memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara juga lembaga internasional. 
  • Pemilihan nama untuk persekutuan komanditer tidak terdiri atas angka ataupun rangkaian angka, huruf. Serta tidak boleh menggunakan rangkaian huruf yang tidak membentuk sebuah kata.

Pengajuan nama dalam cara mendaftarkan CV ini bisa Anda lakukan dengan mengisi format pengajuan nama. Di dalam formulir tersebut juga berisikan nomor pembayaran serta persetujuan nama dari persekutuan komanditer. 

Nama yang telah Anda pesan akan dikenai biaya. Pembayaran sesuai dengan bank yang ditunjuk oleh sistem. Juga harus mendapatkan Persetujuan pemakaian nama akan Anda terima secara elektronik. 

Persetujuan tersebut akan memuat nomor pemesanan nama dari persekutuan komanditer. Ketika persyaratan Anda tidak lengkap, maka menteri bisa melakukan penolakan.

Pendaftaran Pendirian

Cara mendaftarkan CV dengan memakai nama yang telah mendapatkan persetujuan memiliki masa berlaku selama 60 hari. Sehingga, untuk mendaftarkan pendirian persekutuan komanditer setelah terbit persetujuan tersebut.

Jika melewati masa berlaku maka permohonan tidak bisa diterima. Untuk permohonan pendaftaran juga melalui SBU dengan mengisi format pendaftaran. Pemilik usaha selain harus membayar sejumlah biaya, juga harus menyertakan dokumen berikut ini:

  • Membuat pernyataan secara elektronik dari pemohon. Isinya menyatakan bahwa dokumen untuk melakukan pendaftaran persekutuan komanditer telah lengkap. Selain itu juga harus sesuai fakta.
  • Pemilik bisnis yang mengajukan permohonan wajib mengunggah akta pendirian dari persekutuan komanditer. Serta harus mengunggah juga Surat Keterangan Terdaftar. 

Notaris bisa mencetak sendiri cara mendaftar CV setelah terbit SKT dan wajib menandatanganinya serta menambahkan stempel.