About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Cara Pengurusan Sertifikat Halal Gratis: Lengkapi Dulu Persyaratannya!

Cara Pengurusan Sertifikat Halal

Office Now – Kementerian Agama menyerahkan cara pengurusan sertifikat halal pada UMKM. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong pelaku usaha secara mandiri melakukan pendaftaran.

Penerbitan sertifikat halal sebelumnya dilakukan oleh MUI, kini beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. 

Kewajiban Memiliki Sertifikat Halal 2024

Kewajiban Memiliki Sertifikat Halal 2024

Pemerintah mewajibkan sejumlah produk memiliki sertifikat halal pada tahun 2024. Untuk pendaftarannya bisa Anda lakukan secara gratis di ptsp.halal.go.id.

Sertifikat halal secara gratis akan memudahkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. DIlansir dari website Kemenag, masa penahapan pertama untuk sertifikasi berakhir pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, ada tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal seiring penahapan pertama, yaitu:

  • Produk makanan dan minuman.
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Produk hasil penyembelihan atau jasa penyembelihan.

Produk-produk tersebut harus memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Perlu diingat cara mengurus sertifikat halal MUI online sudah tidak berlaku lagi.

Jika belum memiliki memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan BPJPH.

Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH menerangkan jika sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran.

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021. Sebelum para pemilik UMKM wajib memiliki sertifikat halal, maka diimbau segera melengkapinya.

Cara mendapatkan sertifikat halal gratis atau SEHTI bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mulai pada 2 Januari 2023

Kementerian Agama telah membuka 1 juta kuota untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha.

Aqil lebih lanjut berharap para pelaku usaha bisa memanfaatkan program ini dengan baik.

Cara Pengurusan Sertifikat Halal: Lengkapi Persyaratannya

Cara Pengurusan Sertifikat Halal

Sebelum mempraktikkan cara pengurusan sertifikat halal, maka siapkan beberapa persyaratannya berikut ini:

Data pelaku usaha

Untuk menerbitkan sertifikasi halal badan penyelenggara jaminan produk halal membutuhkan data pelaku usaha berupa NIB.

Jika pemilik usaha belum memiliki nib maka bisa menunjukkan beberapa izin, seperti:

  • NPWP 
  • SIUP 
  • IUMK 
  • IUI 
  • NKF

Sedangkan untuk penyeliahannya harus melampirkan, antara lain:

  • Salinan KTP 
  • Daftar riwayat hidup 
  • Salinan sertifikat penyelia halal 
  • SK penetapan penyelenggara.

Nama dan jenis produk

Cara mendapatkan label halal dan BPOM harus memenuhi syarat dengan melampirkan nama dan jenis produk.

Nama dan jenis produk nantinya harus sama seperti yang tertera pada sertifikasi halal.

Daftar produk bahan dan pengolahan

Persyaratan selanjutnya yaitu bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus terlampir untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Anda juga harus menyertakan proses pengolahan produk mencakup:

  • Pengolahan 
  • Pengemasan 
  • Penyimpanan produk 
  • Produk yang akan didistribusikan

Dokumen sistem jaminan halal

Prosedur sertifikasi halal selanjutnya harus menyatakan dokumen sistem jaminan halal. Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang penyusunan dan penerapannya oleh perusahaan pemegang sertifikat halal.

Tujuannya untuk menjaga kesinambungan proses produksi secara halal 

Cara Pengurusan Sertifikat Halal Program Sehati

Cara Pengurusan Sertifikat Halal Program Sehati

Berikut ini cara pengurusan sertifikat halal program Sehati dari Kementerian Agama, sebagaimana yang dijelaskan kepala pusat registrasi dan sertifikasi.

Program Sehati 2023 untuk para pelaku usaha bisa mengakses pdsp.halal.go.id. Selain melalui website pemilik usaha bisa mengakses Pusaka.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan fitur layanan online dari Kementerian Agama.

Persyaratan program Sehati 2023

Sebelum melakukan cara urus sertifikasi halal UMKM, Anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal gratis 2023, antara lain:

  • Produk UMKM tidak beresiko dalam artian produk menggunakan bahan yang sudah pasti kehalalannya.
  • Selama proses produksi juga bisa menjamin kehalalan dan sederhana.
  • Memiliki nomor induk berusaha.
  • Memenuhi hasil penjualan omset maksimal Rp500 juta. Pemilik usaha harus membuat pernyataan mandiri akan omset tersebut.
  • Memiliki lokasi tempat dan alat proses produksi halal terpisah dengan lokasi proses produk yang tidak halal.
  • Melengkapi surat izin edar baik PIRT, MD, UMOT, dan UKOT.
  • Memiliki sertifikat Laik Higiene Sanitasi sanitasi untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari.
  • Produk berupa barang sebagaimana rincian jenis produk yang terlampir.
  • Menggunakan produk yang sudah pasti halal. 
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya. 
  • Mendapatkan verifikasi halal oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk maupun kelompok produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelih kecuali berasal dari produsen atau RPH.
  • Proses pengawetan produk tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode.
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal menggunakan mekanisme pernyataan mandiri.

Biaya mengurus sertifikat halal MUI sudah tidak berlaku lagi sehingga menggunakan program Sehati.

Cara pengurusan sertifikat halal program Sehati 2023

BPJPH sertifikasi halal telah merumuskan beberapa langkah untuk pengurusan program Sehati 2023, yaitu:

  1. Langkah awal, pemilik usaha harus membuat akun Sihalal.
  2. Kemudian Bukalah website ptsp halal.go.id.
  3. Pemilik usaha bisa klik pada menu create account
  4. Masukkan semua data diri sesuai dengan kolom yang tersedia dari mulai status pendaftar, nama, alamat, dan password.
  5. Tekan send.

Setelah melakukan cara pengurusan sertifikat halal, Anda hanya tinggal menunggu konfirmasi dari Kementerian Agama.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Kewajiban pelaku usaha memiliki sertifikasi halal tertuang dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur jaminan produk halal.

Beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal, meliputi:

  • Makanan 
  • Minuman 
  • Obat 
  • Kosmetik 
  • Semua produk biologi 
  • Produk kimiawi 
  • Untuk produk rekayasa genetika 
  • Barang gunaan yang dipakai.

Memiliki sertifikat halal memiliki manfaat dari segi produsen dan konsumen. Dari segi produsen sertifikat halal akan sangat menguntungkan.

Sebab produk yang sudah terjamin kehalalannya akan berdampak pada jangkauan pasar yang lebih luas. 

Tidak hanya untuk konsumen muslim di Indonesia akan tetapi juga di luar negeri. Dengan kata lain, contoh sertifikat halal memberi peluang usaha lebih berkembang lagi.

Sedangkan manfaat sertifikat halal untuk konsumen akan memberikan rasa aman bahwa produk sudah terjamin kehalalannya. 

Sebab, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Sehingga sertifikat halal akan memberi perlindungan kepada para konsumen.

Adanya sertifikat halal akan membuat konsumen lebih tenang saat menggunakan suatu produk dan akan terhindar dari produk dengan unsur haram.

Meskipun tak lagi menjadi kewenangan oleh MUI masa berlaku sertifikat halal masih sama yaitu 4 tahun sejak penerbitannya.

Pemilik usaha bisa melakukan perpanjangan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir. Pelaku usaha yang masih menggunakan logo halal MUI sampai masa berlaku habis.

Kebijakan penggunaan logo halal MUI selama masa transisi hanya berlaku sampai tahun 2026. Jika masih ada stok produksi lama, maka pelaku usaha masih bisa menggunakannya.

Adanya perubahan ketentuan mengurus sertifikasi halal hendaknya para pemilik usaha memanfaatkannya sesuai dengan himbauan dari Kementerian Agama.

Setelah memenuhi persyaratannya pemilik usaha harus paham cara pengurusan sertifikat halal yang kini dilakukan melalui BPJPH.