About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Contoh Surat Izin Usaha Terbaru di Tahun 2022, Begini Cara Buatnya

Office Now – Pasca pandemi di mana banyak karyawan di PHK, menyebabkan orang-orang beralih membuka usaha sendiri. Maka tentu mereka membutuhkan contoh Surat Izin Usaha dan memahami betapa pentingnya legalitas tersebut. Perusahaan akan mendapatkan ragam manfaat dan berbagai fasilitas negara sesuai UU jika telah mengantongi SIUP.

Menariknya, untuk membuat pelaku usaha berminat mengurus perizinan, pemerintah telah memberikan begitu banyak stimulasi. Mulai dari pengurusan izin yang kini dapat dilakukan secara online, sejumlah aturan yang dipangkas, hingga beban biaya yang dikurangi. Dengan begitu diharapkan seluruh pelaku usaha bisa merasakan hak-haknya di mata hukum.

SIUP juga bisa dijadikan sebagai alat perlindungan yang sah, apabila pada perjalanannya sebuah usaha mendapatkan kendala. Dokumen ini pun bisa dijadikan landasan pembelaan apabila perusahaan terlibat kasus yang tidak diinginkan.

Bagaimana pun keberadaan dokumen perizinan merupakan legalitas perusahaan. Jadi dengan kata lain negara wajib melindungi pemilik usaha.

Contoh Surat Izin Usaha Beserta Jenisnya

Contoh Surat Izin Usaha Beserta Isinya

Untuk format terbaru dari contoh Surat Izin Usaha tidak terlalu jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Di mana tampilan surat tersebut disesuaikan dengan jenis usaha yang mendaftar. Untuk lebih jelasnya berikut gambaran umum dokumen tersebut.

Contoh Surat Izin Usaha yang Dikeluarkan OSS

Untuk mendapatkan contoh Surat Izin Usaha yang diurus secara online, pemohon dapat mengunjungi situs oss.go.id. Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan. Setelah alur dilalui semua, maka pengusaha akan mendapatkan SIUP dengan format berikut ini:

  • Bagian atas

Terdapat kop surat yang berisikan simbol Negara Indonesia yakni Garuda. Di bawah simbol tersebut terdapat tulisan bercetak kapital terbaca “Pemerintah Republik Indonesia”. Selanjutnya terdapat judul surat “Izin Usaha” yang kemudian diberikan penegas “Surat Izin Usaha Perdagangan”.

  • Bagian isi pembuka

Kemudian terdapat kalimat pembuka yang berisi keterangan bahwa dokumen tersebut resmi dikeluarkan oleh OSS. Adapun acuan pengeluaran surat tersebut berpedom pada PP No. 24 tahun 2018, tepatnya Pasal 32 ayat 1.

  • Bagian isi keterangan usaha

Di bagian ini terdapat profil usaha pemohon, dengan keterangan meliputi: nama usaha, nomor induk usaha, domisili kantor perusahaan. Selain itu disertakan juga nama dan kode KBLI, lokasi usaha untuk produksi yang lengkap menjabarkan desa, kecamatan, hingga provinsi.

  • Bagian penutupan

Bagian bawah diberi keterangan bahwa SIUP tersebut “Telah Aktif” sehingga perusahaan bisa menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan yang berlaku. Disertakan pula tanggal pengeluaran izin usaha tersebut. Tidak lupa dibubuhi juga barcode dan catatan kaki dari OSS sebagai penutup. Begitulah contoh Surat Izin Usaha terbaru.

Contoh Surat Izin Usaha sesuai jenisnya

Format SIUP dibuat menyesuaikan dengan jenis usaha yang mengajukan. Kriteria perusahaan ini dibedakan menurut kekayaan bersih yang dimilikinya di luar bangunan dan tanah. Berikut klasifikasi usaha tersebut:

  • Perusahaan besar yakni mereka yang memiliki aset bersih melebihi 10miliar rupiah.
  • Bisnis menengah ialah bisnis yang beraset antara Rp500juta-10miliar.
  • Usaha kecil merupakan UMKM dengan aset bersih 50juta sampai 500juta rupiah,
  • Pedagang mikro adalah pedagang dengan aset terendah di bawah Rp50juta rupiah.

Syarat mengurus contoh Surat Izin Usaha

Syarat Mengurus Contoh Surat Izin Usaha

Untuk pembuatan contoh Surat Izin Usaha, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Di mana syarat tersebut berbeda-beda tergantung dari jenis badan hukum yang menaungi usaha itu. Maka berikut rincian lengkapnya.

Koperasi

Syarat yang harus disertakan ketika pengurus koperasi hendak memproses pembuatan SIUP yakni: NPWP, KTP, Fc SITU Pemda. Sebelum itu koperasi harus sudah mengurus akta pendirian di notaris yang dilengkapi dengan neraca keuangan selama 2 bulan. Menyertakan lampiran dewan pengurus, pas foto penanggung jawab, dokumen seperti AMDAL, HO, dll.

Perusahaan perseorangan

Untuk perusahaan perorangan, berikut dokumen yang perlu dilengkapi: identitas dan NPWP pemilik saham, SITU Pemda, akta pendirian usaha. Selain itu perusahaan harus membuat laporan keuangan 2bulan, AMDAL, HO, serta dokumen penunjang lain. Terakhir data operasional usaha lengkap dengan pas foto penanggung jawab bermaterai.

Contoh Surat Izin Usaha Perseroan Tbk

PT Tbk merupakan perseroan yang kepemilikan sahamnya diberikan pada publik. Untuk pengurusan Izin Usaha maka berikut data yang diperlukan: KTP, NPWP penanggung jawab, Izin Prinsip, HO, dan AMDAL. Ada juga SIUP PT sebelum berstatus Tbk yang ditambahi dengan surat persetujuan perubahan status.

Mereka juga harus menyertakan pernyataan resmi dari pihak bursa efek dengan neraca keuangan 2bulan terakhir. Tidak lupa melampirkan pas foto bermaterai pendiri PT dan fotokopi STP-LKTP.

Perseroan Terbatas

PT yang dimagsud di sini ialah Perseroan tertutup. Di mana kepemilikan sahamnya hanya dipegang kalangan terbatas dan tidak diperjual beli secara bebas di bursa efek. Maka berikut syarat pengajuan SIUPnya: Identitas standar seperti fotokopi KK, NPWP, KTP, SITU beserta domisili PT. Fc Akta Pendirian Perusahaan dari notaris, disertai dokumen resmi lain.

Pemohon juga perlu melampirkan laporan pemasukan dan pengeluarannya selama dua bulan, yang disertakan dengan pas foto pendiri serta materai.

Pentingnya Perusahaan Memiliki Contoh Surat Izin Usaha

Pentingnya Perusahaan Memiliki Contoh Surat Izin Usaha

Peraturan mengenai pembuatan contoh Surat Izin Usaha dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pendataan negara atas usaha-usaha yang beroperasi di Tanah Air. Dengan pendataan tersebut, maka negara bisa mengetahui sebaran bisnis yang ada. Melalui sejumlah regulasi dan perizinan itu maka otomatis negara telah ambil andil terhadap pelindungan masyarakatnya.

Tentu negara tidak menginginkan usaha-usaha yang berjalan di negara ini malah berujung merugikan masyarakat. Sehingga melalui pengeluaran izin usaha inilah resiko-resiko tersebut bisa diminimalisir. Di samping berguna bagi negara, SIUP juga memiliki manfaat bagi para pelaku usaha, berikut penjabarannya.

Dapatkan kepercayaan masyarakat

Konsumen pasti akan lebih respek pada sebuah brand yang telah memenuhi kewajibannya sebagai sebuah badan usaha. Dengan begitu target market akan lebih menaruh kepercayaan pada perusahaan-perusahaan yang telah melengkapi SIUP.

Bentuk ketaatan pada negara

Negara mewajibkan pelaku usaha memiliki SIUP yang mana menguntungkan kedua belah pihak. Maka dengan mengurusnya, adalah suatu bukti bahwa pemilik bisnis adalah orang yang taat hukum dan aturan.

Mempermudah mendapat bantuan

Pemerintah terkadang memberikan stimulasi berupa bantuan usaha dan permodalan saat-saat kondisi tertentu seperti masa pandemi kemarin. Maka perusahaan yang berhak menerima bantuan tersebut ialah mereka yang telah memiliki izin usaha.

Tidak hanya sejumlah bantuan cuma-cuma dari pemerintah, berbagai lembaga keuangan pun tidak akan segan memberikan pendanaan dalam bentuk kredit.

Penguat posisi usaha

Dengan memiliki Surat Izin Usaha, dapat dipastikan perusahaan memiliki kedudukan yang kuat di mata hukum. Keberadaannya legal dan diakui negara sehingga berhak diberikan perlindungan-perlindungan sebagaimana ketentuan hukumnya.

Mengurus contoh Surat Izin Usaha tentunya sekilas terdengar ribet dan menyulitkan bagi sebagian orang. Terutama untuk mereka yang sebelumnya jarang berurusan dengan regulasi dan sejumlah data administrasi. Untuk hal-hal seperti ini cobalah untuk mencari jasa pembuatan SIUP yang handal. Proses yang rumit akan terasa lebih ringan dan cepat.