About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

CV dan PT, Ini 6 Perbedaan yang Wajib Anda Tahu

CV dan PT

Office Now-Ada banyak sekali poin penting yang jadi perhitungan sebelum menjatuhkan pilihan terhadap bentuk badan usaha. Mengingat legalitas usaha di Indonesia baik CV dan PT sangat penting. Menentukan jenis badan usaha akan mempengaruhi perkembangan usaha kedepannya. 

Pengertian CV dan PT

Pengertian CV dan PT

Badan hukum pada persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha tersebut berjalan dengan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham. Berikut pengertian dari Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.

Commanditaire Vennootschap

Siapa saja bisa mendirikan Persekutuan Komanditer. Hal yang jadi syarat utama adalah warga negara Indonesia. 

Perseroan Terbatas

Badan hukum berupa persekutuan modal ini pendiriannya berdasarkan perjanjian. Kegiatan usaha yang ada pada Perseroan Terbatas berdasarkan modal dasar yang terbagi dalam saham.

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT

Berikut beberapa perbedaan CV dan PT yang wajib Anda ketahui, yaitu:

Bentuk Usaha CV dan PT

Berdasarkan bentuk usaha, ada perbedaan mendasar pada kedua badan usaha ini, yaitu:

Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki beberapa skala dalam kegiatan usaha yaitu, skala kecil, menengah atau skala besar. Tujuan pendirian PT antara lain: 

  • Pendirian bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
  • Memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi.
  • Modal usaha dari Perseroan Terbatas terdiri dari lembar saham yang terjual dan juga obligasi.
  • Perseroan terbatas tidak memperoleh fasilitas dari negara.
  • Setiap pemegang sahamnya punya tanggung jawab atas perusahaan hal tersebut berdasarkan seberapa banyak modal yang ditanamkan.
  • Pemilik saham akan memperoleh keuntungan dari perusahaan berupa saham dalam bentuk dividen.
  • Pemimpin perusahaan adalah seorang direksi.

Persekutuan Komanditer

Badan hukum persekutuan komanditer sering dipilih pemilik usaha kecil dan menengah. 

Modal 

Modal merupakan hal yang penting dalam berjalannya sebuah perusahaan. Berikut perbedaan mendasar dari modal yang ada pada CV dan PT.

PT

Besarnya modal dasar dari PT ditentukan saat awal pendiriannya. Sebanyak 25 persen dari total modal harus disetor secara penuh. Berikut pembagian modal untuk Perseroan Terbatas, yaitu:

Modal Dasar

Perusahaan yang sudah menentukan bentuk badan hukum berupa perseroan terbatas harus memiliki modal dasar. Sebab modal ini yang menentukan skala perusahaan, apakah termasuk skala kecil, sedang atau besar.

Modal yang Ditempatkan

Badan usaha terbentuk dari beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Setiap pihak akan menanamkan modal untuk mendirikan sebuah perusahaan. Modal akan mengacu pada jumlah yang diberikan para pemegang saham.

Modal yang Disetorkan

Sumber keuangan dari sebuah perusahaan merupakan hasil dari para pemilik saham yang sudah menyetorkan modalnya. Modal ini merupakan sumber dana yang nyata. 

Jumlah modal dari para pemegang saham minimal 25 persen dari modal dasar. Modal yang sudah disetorkan harus sama dengan penempatan modal oleh pemilik perusahaan. 

CV

Untuk Persekutuan Komanditer, setiap sekutu wajib terlibat memasukkan modal ke dalam perusahaan. 

Kegiatan Usaha

CV dan PT memiliki kegiatan usaha yang berbeda. Untuk memahami perbedaan antara keduanya, Anda bisa menyimak penjelasan berikut ini:

Perseroan Terbatas

Kegiatan usaha meliputi beberapa usaha, yaitu:

  • Perdagangan
  • Pembangunan
  • Perindustrian
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Perbengkelan
  • Jasa Pengangkutan Darat
  • Percetakan

Untuk kegiatan usaha khusus meliputi usaha berikut ini:

  • Forwarding
  • Perusahaan Pers
  • Perfilman
  • Perekaman video
  • Radio Siaran Swasta
  • Pariwisata
  • Ekspedisi Muatan Kapal Laut
  • Muatan kapal udara
  • Pelayaran
  • Pengangkutan Udara Niaga
  • Perusahaan bongkar muat

Persekutuan Komanditer

CV dan PT memiliki kegiatan usaha berbeda. Untuk CV memiliki keterbatasan pada kegiatan usahanya. Ada beberapa usaha yang menjadi kegiatan utama, yaitu:

  • Pembangunan kontraktor sampai pada grade 4
  • Perindustrian
  • Perbengkelan
  • Perdagangan
  • Pertanian
  • Percetakan
  • Jasa

Struktur Kepengurusan

Dalam CV dan PT memiliki struktur kepengurusan yang berbeda. Berikut beberapa perbedaannya, yaitu:

Persekutuan Komanditer

Pada anggaran dasar CV, persero pengurus merupakan sekutu komplementer. Sekutu ini akan mengurus dan menjalankan semua kegiatan perusahaan. Sekutu komplementer menjabat sebagai direktur. 

Jabatan sebagai direktur bisa terdiri dari satu orang atau lebih. Jika memungkinkan terdapat 1 sekutu yang mengurus perusahaan dengan jabatan direktur, maka salah satu bisa menjadi direktur utama. 

Sekutu ini bertanggung jawab kepada pihak ketiga secara langsung sampai harta kekayaan pribadinya. Jabatan direktur harus melalui proses kesepakatan para pengurus jika ada perubahan  di dalamnya. 

Perseroan Terbatas

Dalam anggaran dasar PT susunan pengurus terdiri dari:

Direksi

Organ perorangan yang menduduki direksi memiliki kewenangan serta bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. Selain itu, direksi juga bertanggung jawab terhadap maksud dan tujuan dari pendirian perusahaan. 

Direksi akan mewakili perusahaan di luar maupun di dalam persidangan. Hal ini berbeda dengan struktur kepengurusan dalam CV dan PT. Apabila terdapat 2 direktur, salah satunya bisa menjabat sebagai direktur utama.

Komisaris

Organ perseroan memiliki tugas untuk mengawasi secara umum dan khusus sesuai anggaran dasar disebut komisaris. Komisaris dari sebuah perusahaan bisa terdiri satu orang atau lebih. Apabila terdapat 2 orang komisaris, salah satunya bisa menjabat sebagai komisaris utama.

Untuk Perseroan Terbatas yang kegiatan usaha yang dijalankan berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat, wajib memiliki 2 orang direksi. Sedangkan untuk perseroan yang kegiatan usahanya menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat wajib memiliki 2 direksi dan 2 komisaris.

Setiap perubahan pada susunan pengurus baik direksi atau komisaris terlebih dahulu harus mendapat persetujuan RUPS. Perusahaan juga harus melaporkannya kepada Menteri terkait.

Nama Perusahaan

Dasar hukum pemberian nama pada Perseroan Terbatas dan Persekutuan Komanditer ada pada pasal 16 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007. Untuk Perseroan Terbatas, nama perusahaan tidak boleh ada kesamaan dengan PT lain yang terlebih dulu sudah berdiri.

Sedangkan untuk CV tidak memiliki aturan khusus untuk nama perusahaan. Sehingga banyak terdapat kesamaan nama perusahaan.

Prosedur pendirian

Pendirian sebuah Perseroan Terbatas memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Notaris juga akan mewakili pengajuan permohonan kepada kementerian terkait. Untuk selanjutnya, KEMENKUMHAM akan menerbitkan Surat Keputusan atas pendirian PT secara sah.

Sedangkan Persekutuan Komanditer tidak memerlukan pengesahan dari KEMENKUMHAM. Hanya perlu mendaftarkan pada sistem Administrasi Badan Usaha saja. Setelah surat keterangan sudah keluar, CV secara resmi sudah terdaftar dalam sistem yang ada di KEMENKUMHAM.

Kelebihan CV dan PT

Kelebihan CV dan PT

Masing-masing bentuk hukum dari perusahaan memiliki kelebihan. Berikut beberapa kelebihannya.

Kelebihan CV

Berikut beberapa kelebihan ketika Anda memilih CV, yaitu:

  • Terverifikasi pada manajemennya. 
  • Memiliki kemampuan mendapat lebih banyak kredit untuk modal.
  • Pendirian perusahaan mudah pengurusannya.
  • Resiko perusahaan akan ditanggung bersama seluruh sekutu.

Kelebihan PT

Berikut beberapa kelebihan PT, yaitu:

  • Pemilik saham hanya bertanggung jawab pada besaran saham yang ditanamkan.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas bisnis.
  • Pemindahan hak milik sangat mudah.

Perbedaan struktur pada CV dan PT akan berpengaruh juga terhadap setiap keputusan yang diambil. Serta bentuk badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Penulis: Lyla Iswara