About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Daftar Nomor Induk Berusaha Lewat OSS: Cukup Dengan 3 Langkah

Office Now – Daftar Nomor Induk Berusaha merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh para pelaku kegiatan usaha di Indonesia. Pasalnya, Nomor Induk Berusaha atau NIB ini memiliki fungsi sebagai nomor identitas usaha Anda.

Cara untuk melakukan daftar Nomor Induk Berusaha ini relatif tidak terlalu sulit. Anda bisa memanfaatkan fasilitas internet untuk membuatnya. Praktis dan cepat. Sayang sekali jika Anda tidak memiliki perizinan yang akan memberikan banyak manfaat bagi usaha Anda ini.

Pengertian dan Dasar Hukum Penerbitan Nomor Induk Berusaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan susunan acak suatu deret angka berjumlah tiga belas digit yang berfungsi sebagai identitas usaha. Susunan angka pada NIB tersebut dilengkapi dengan suatu pengaman serta tanda tangan elektronik.  

Penggunaan NIB sebagai nomor identitas usaha ini bermula sejak pemerintah menetapkan PP atau Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018. Secara spesifik, PP tersebut membahas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi Secara Elektronik.

Dalam PP tersebut juga tertulis bahwa keberadaan NIB yang merupakan syarat agar pengusaha dapat menerbitkan berbagai jenis izin usaha lainnya. Saat ini, jenis-jenis izin usaha tersebut telah mengalami sejumlah penyederhanaan sehingga menjadi jauh lebih ringkas.  

Peraturan terbaru mengenai kebutuhan izin usaha ini tercantum dalam PP No 5 tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini juga sekaligus memperbaharui sejumlah ketentuan yang sebelumnya terdapat dalam PP No 24 tahun 2018.  

Fungsi Nomor Induk Berusaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Selain sebagai nomor identitas dan syarat pembuatan izin usaha lainnya, NIB juga dapat berlaku sebagai pengganti beberapa izin usaha terdahulu. Hal ini tercantum dalam pasal ke 26 dalam PP No 24 tahun 2018.

Ada pun beberapa jenis surat izin usaha yang peranannya telah tergantikan oleh keberadaan Nomor Induk Berusaha ini yaitu:

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sesuai dengan namanya, surat izin usaha ini dahulu memiliki fungsi sebagai bukti pendaftaran dan nomor identitas suatu kegiatan usaha. Sejak terbitnya NIB, maka para pelaku usaha kini tidak lagi wajib untuk memiliki TDP.

Angka Pengenal Impor (API)

Keberadaan API dahulu berfungsi sebagai nomor identitas bagi perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Mengingat kesamaan fungsinya, para eksportir dan importir kini cukup hanya memiliki NIB saja sebagai tanda pengenal aktivitas usahanya.

Hak Akses Kepabean

Akses kepabean ini dulunya juga wajib dimiliki oleh para pelaku ekspor impor untuk mengurus masalah bea masuk dan cukai. Namun, saat ini fungsi akses kepabean ini sudah bisa terwakili sekaligus melalui keberadaan NIB.  

Perlu Anda ketahui juga bahwa dengan memiliki NIB, perusahaan secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan.

Prosedur Untuk Daftar Nomor Induk Berusaha

(Sumber gambar: Pixabay)

Untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui suatu sistem resmi yang terintegrasi bernama OSS (Online Single Submission). Penggunaan OSS untuk pembuatan izin usaha ini juga tercantum dalam PP No 24 tahun 2018.  

Selaras dengan pembaruan yang tertera pada PP No 5 tahun 2021, sistem ini juga mengalami sedikit pemutakhiran. Namanya pun berubah menjadi OSS Berbasis Resiko atau OSS-RBA (Risk-Based Approach)  

Ada pun cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha melalui situs OSS tersebut adalah sebagai berikut:

Akses situs dan buatlah akun

Untuk membuat akun, Anda bisa memulai dengan memilih menu Daftar yang terletak di sebelah kanan atas halaman beranda situs OSS. Selanjutnya, sistem akan menampilkan lembar halaman form elektronik untuk pendaftaran.

Isilah form tersebut dengan data diri Anda selengkapnya (contoh: NIK, tempat serta tanggal lahir, alamat email, nomor kontak, dll). Setelah proses pengisian selesai, submit form itu untuk memperoleh email verifikasi pembuatan akun.

Segera setelah Anda meresponi email verifikasi tersebut, Anda akan segera mendapatkan username serta password untuk akun OSS Anda. Sekarang Anda bisa memanfaatkan situs resmi yang terintegrasi ini untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan perizinan lainnya.  

Login ke situs dan isikan data-data perusahaan sesuai keperluan

Gunakan username serta password akun yang sudah Anda peroleh tadi untuk Login ke dalam situs OSS. Sistem kemudian akan meminta Anda untuk mengisikan sejumlah data mengenai perusahaan dalam suatu form pendaftaran elektronik yang lain.

Data-data perusahaan itu umumnya berupa nama, alamat, bentuk badan usaha (CV, PT, atau yang lainnya), nomor akta pendirian, dll. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) biasanya juga merupakan salah satu syarat yang perlu Anda cantumkan dalam form pendaftaran ini.

Jika Anda ternyata belum punya NPWP saat hendak mendaftarkan NIB, secara otomatis OSS akan mengarahkan Anda untuk membuat NPWP dulu. Hal ini mungkin terjadi karena OSS memiliki sistem yang terintegrasi dengan sejumlah situs resmi pemerintah, termasuk pajak.  

Submit form daftar Nomor Induk Berusaha dan dapatkan izinnya

Setelah Anda selesai mengisi form pendaftaran NIB, submit-lah form tersebut dan biarkan sistem memprosesnya. Biasanya Anda akan bisa langsung memperoleh Nomor Induk Berusaha ini segera setelah sistem selesai memproses pendaftaran yang telah Anda lakukan.

Cepatnya waktu pembuatan izin usaha melalui OSS ini tentunya sangatlah menguntungkan. Anda kini tak perlu lagi menunggu selama berhari-hari, sampai petugas kantor dinas yang bersangkutan selesai memproses pendaftaran izin usaha Anda.

Jenis Perizinan Lain yang Perlu Untuk Usaha Anda  

Telah Anda baca sebelumnya bahwa keberadaan NIB merupakan syarat untuk mengurus pembuatan izin usaha lainnya. Ada pun jenis izin usaha lain yang perlu Anda miliki untuk melengkapi kepemilikan Nomor Induk Berusaha ini adalah:

Sertifikat Standar

Berdasarkan PP No 5 tahun 2021 mengenai perizinan berbasis resiko, perusahaan terbagi dalam empat kategori. Keempat kategori ialah perusahaan yang aktivitasnya memiliki skala resiko Rendah, Menengah-Rendah, Menengah-Tinggi dan Tinggi.

Khusus bagi perusahaan yang tergolong dalam kategori skala resiko Menengah-Rendah sampai Tinggi, wajib memiliki suatu Sertifikat Standar. Masing-masing dari ketiga kategori perusahaan ini akan mendapat Sertifikat Standar dengan level pengawasan yang berbeda.

Perusahaan berskala resiko Menengah-Rendah memperoleh Sertifikat Standar dengan level pengawasan nomor dua. Untuk yang tergolong memiliki resiko Menengah-Tinggi akan mendapat level pengawasan nomor tiga sedangkan yang beresiko Tinggi diberi nomor empat.

Kriteria penilaian skala resiko perusahaan ini tercantum dalam PP.

Izin

Kepemilikan Izin ini khusus untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori beresiko Tinggi, untuk melengkapi Sertifikat Standar berlevel pengawasan nomor empatnya.

Perizinan khusus, tergantung kebutuhan masing-masing sektor usaha

Masing-masing sektor usaha umumnya tetap memiliki beberapa izin khusus yang sesuai dengan spesifikasi kerjanya. Sebagai contoh, perusahaan pertambangan biasanya memerlukan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Anda tak perlu khawatir karena izin khusus yang dibutuhkan oleh masing-masing sektor usaha ini juga dapat Anda buat melalui OSS.

Dengan memenuhi kewajiban untuk daftar Nomor Induk Berusaha, niscaya legalitas dan kelancaran aktivitas usaha Anda pun akan lebih terjamin. Hal ini akan dapat berdampak positif bagi kelangsungan dan perkembangan usaha Anda. Ayo, segeralah membuatnya!