About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Daftar OSS Online Pada Layanan Konsultasi BKPM

Office Now – Terbentuknya PTSP merupakan hasil dari kunjungan ke kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal. Para investor tidak perlu ke Kementerian. Daftar OSS online dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan dokumen dalam satu tempat. 

Sejarah Singkat Daftar OSS Online di BKPM

Sejarah Singkat Daftar OSS Online di BKPM

Kunjungan Presiden di Badan Koordinasi Penanaman Modal menemukan kesulitan yang dialami investor untuk memperoleh izin dan dokumen penting lainnya. Diluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempersingkatnya.

Kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan mendapat pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi terkait. Untuk selanjutnya para investor tidak perlu lagi ke Kementerian. Cukup datang ke PTSP pusat yang berada di BKPM.

Tujuan Daftar OSS Online 

Mengapa memilih sistem satu pintu? Tujuan daftar OSS online antara lain:

  • Mewujudkan pelayanan yang mudah.
  • Melakukan pelayanan dengan cepat.
  • Melakukan pelayanan tepat sasaran.
  • Pelayanan yang dilakukan transparan dan akurat.
  • Mewujudkan iklim penanaman modal berdaya saing
  • Menunjang kualitas perekonomian nasional.

Layanan monitoring secara online dilakukan untuk memantau permohonan izin. 

Cara Daftar Online OSS BKPM

Untuk layanan konsultasi BKPM dapat dilakukan secara online. Sistem ini menggantikan proses lama dimana penyampaian pertanyaan disampaikan kepada petugas FO Konsultasi. 

Daftar Online OSS BKPM terlebih dahulu, kemudian akan mendapat informasi waktu untuk konsultasi. Pendaftaran hanya bisa dilakukan 1 kali pada hari yang sama. Nomor antrian dapat diambil sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Bagaimana cara daftar Online OSS BKPM? Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke laman web milik BKPM.
  2. Pilihlah menu Invest With Us.
  3. Pilih Contact Us.
  4. Kemudian pilih BKPM Consultation.
  5. Isi data pribadi secara lengkap.
  6. Tulislah pertanyaan seputar investasi.

Pengambilan nomor akan dimulai pada hari senin sampai dengan jumat. Jam kerja dimulai pada pukul 07.30 sampai pukul 12.00 WIB.

Untuk pelaksanaan FO dilakukan pada hari senin sampai dengan jumat. Waktu pelaksanaan mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Daftar OSS Online SKU atau NIB

Daftar OSS Online SKU atau NIB

Sudahkah Anda memiliki SKU? Surat Keterangan Usaha bagi pelaku usaha mikro sangat penting untuk kelegalan usaha yang sedang berjalan. Pembuatan SKU atau NIB dapat dilakukan secara online melalui website OSS.

Fungsi lain dari SKU bagi pemilik usaha mikro adalah untuk mendaftar bantuan UMKM. Bantuan Produktif Usaha Mikro berasal dari Kemenkop UKM. 

Bagaimana cara daftar OSS (online)? Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Registrasi Akun

Sebelum mendaftar SKU atau NIB, Anda harus melakukan registrasi akun dengan melakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Kunjungi website resmi OSS.
  2. Klik Daftar Masuk yang ada pada pojok kanan.
  3.  Klik Daftar. Tunggulah sampai muncul form registrasi.
  4. Isi data yang akan diajukan pada form registrasi, berupa:
  • Jenis Identitas
  • NIK
  • Negara asal dan tanggal lahir
  • Nomor telepon
  •  Alamat email

5. Kemudian masukkan kode captcha.

6. Anda cek kembali data yang telah diisi. 

7. Pastikan data yang telah diisi sudah benar.

8. Beri tIanda centang pada kotak disclaimer.

9. Klik Submit.

Aktivasi Akun

Setelah melakukan proses registrasi ini, lakukan aktivasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. 
  2. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, 
  3. Selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.
  4. Proses daftar NIB OSS online telah selesai. 

Daftar OSS Online UMKM

Setelah memiliki akun OSS Anda dapat melanjutkan daftar OSS inline :UMKM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke halaman web OSS menggunakan akun OSS yang telah dimiliki.
  2. Kik Perizinan Berusaha.
  3. Lalu pilih Perseorangan.
  4.  Anda dapat memilih berdasarkan jenis usaha seperti di bawah ini:
  • Untuk usaha Mikro tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk usaha Kecil tekan tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

5. Kemudian Klik formulir Data Profil. Anda harus melengkapi data secara lengkap. Pastikan tidak ada yang terlewatkan atau kosong.

6. Kemudian klik tombol Simpan.

7. Lalu klik tombol Lanjutkan.

8. Lengkapi data sesuai dengan formulir data usaha.

9. Setelah melengkapi data, klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

10. Untuk yang memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik tombol Selanjutnya.  Anda bisa menambahkan usaha dengan kembali klik tombol Tambah Usaha.

11. Untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dengan mengisi Formulir Komitmen Prasarana Usaha, 

12. Klik tombol Selanjutnya.

13. Draft NIB dan Izin usaha berfungsi untuk memeriksa kembali apakah data yang sudah diisikan sudah benar atau belum.

14. NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha bisa dilakukan review untuk pengecekan.

15. Beri tanda centang pada kotak disclaimer.

16. Klik tombol Proses NIB.

Daftar IUMK OSS Online

Sebelum melakukan daftar IUMK OSS Online, Anda perlu mengetahui IUMK. Apa saja manfaat IUMK dan Bagaimana cara mendaftar akan dibahas secara terpisah.

Mengenal IUMK

Izin Usaha Mikro Kecil dapat diajukan secara online melalui Online Single Submission. IUMK adalah surat legalitas pelaku usaha mikro dan kecil untuk  mengembangkan usahanya. 

IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Usaha yang disebut mikro apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak 50 juta rupiah serta omset tahunan paling banyak 300 juta rupiah. 

Persyaratan IUMK

Pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat mengajukan IUMK dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT atau RW sesuai  lokasi usaha.
  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi KK pemilik usaha.
  • Pas foto berwarna berukuran 4X6 sebanyak 2 lembar.
  • Formulir IUMK yang telah diisi, diantaranya:
  • Nama
  • Nomor KTP
  • Nomor telepon
  •  Alamat 
  • Kegiatan usaha
  • Sarana usaha
  • Jumlah modal usaha. 

Hal ini berbeda dengan syarat daftar antrian online OSS BKPM.

Cara Mendaftar Online

Setelah mengisi data diri pada proses pembuatan akun, Ada bisa mendaftar IUMK online seperti langkah di bawah ini:

  1. Buka formulir di Web IUMK online.
  2. Daftar menggunakan alamat email.
  3. Verifikasi akun akan dikirim melalui email.
  4. Login ke web IUMK dengan password yang sudah dikirim melalui email.
  5. Pilihlah menu Pembuatan Izin Perorangan.
  6. Isi biodata sesuai KTP.
  7. Ikuti langkah-langkah pemilihan jenis usaha. Sesuaikan dengan usaha yang Anda jalankan.
  8. Cek ulang kelengkapan pengisian formulir. Jangan sampai ada yang kosong dan isilah informasi dengan data yang benar.
  9. Proses selesai.
  10. Unduh NIB dan IUMK Anda.

Manfaat Memiliki IUMK

Apa saja manfaat memiliki IUMK yang dapat Anda rasakan? Simak poin-poin penjelasan di bawah ini:

Lokasi Terlindungi

Memiliki IUMK menjamin keamanan serta perlindungan lokasi usaha sesuai yang tertulis dalam dokumen.

Mempermudah Kerjasama

Pemilik usaha akan diberi kemudahan menjalin kerjasama dengan pihak lain baik untuk pengembangan maupun menambah produk.  Usaha yang memiliki izin memberikan rasa aman menjalankan usaha. 

Pendampingan Usaha

Untuk mendapatkan fasilitas pendampingan dari pemerintah harus memiliki IUMK.

OSS daftar SKU Online dan IUMK akan memberikan keuntungan bagi pemilik usaha selain memberi rasa aman selama melakukan kegiatan usaha. Kemungkinan mengembangkan usaha juga terbuka lebar.

Penulis: Lyla Iswara