About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Dasar Hukum Firma, Syarat, Kekurangan dan Kelebihannya

Dasar Hukum Firma, Syarat, Kekurangan dan Kelebihannya

OfficeNow-Selain CV, PT, dan Persekutuan Komanditer lainnya, Firma adalah badan usaha yang telah diakui keberadaannya di Indonesia . Dasar hukum Firma tercantum dalam beberapa pasal Undang-Undang.

Melansir berbagai sumber, dasar hukum Firma dan CV maupun perusahaan lainnya tentu berbeda-beda. Hal ini biasanya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Misalnya saja, bentuk badan usaha, syarat pendirian, jumlah pekerja atau faktor yang lainnya. Mau tahu informasi mendalam terkait dasar hukum Firma? Mari, meluncur ke bab berikutnya.

Dasar Hukum Firma dan Definisinya

Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Firma merupakan persekutuan yang fungsi pendirianya ialah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan satu nama bersama.

Dalam persekutuan dagang tersebut, setiap peserta baik sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang telah dibuat dengan nama Venootschap tersebut.

Melihat pasal 16 KUHD, Firma dapat berupa perseroan yang pendiriannya berada di bawah satu nama. 

Perusahaan ini umumnya menghendaki adanya kesepakatan saat menetapkan nama oleh pihak yang menjalankan usahanya.

Firma sendiri merupakan bagian dari persekutuan perdata. Sehingga dasar hukum Firma tercantum pada pasal 16 hingga 35 KUHD. Beserta pasal-pasal lain dalam KUHPerdata terkait.

Menurut Slagter, definisi Firma ialah suatu perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama.

Tujuannya memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama antara pihak-pihak yang mengikatkan diri untuk memasukkan barang, nama baik, uang, hak-hak atau kombinasi seluruhnya ke dalam persekutuan.

Dasar Hukum Firma Secara Khusus

Dasar Hukum Firma Secara Khusus
Dasar Hukum Firma Secara Khusus

Ketentuan dan pengaturan Firma tercantum secara khusus di dalam KUHPerdata serta KUHD sebagai berikut:

  • Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata dalam Permenkumham 17 tahun 2018
  • Buku III KUHPerdata yang tercantum pada Pasal 1618-1652
  • Pasal 16-35 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17/ tahun 2018 berkaitan dengan Pendaftaran Persekutuan Komanditer

Berapa Minimal Jumlah Anggota Firma

Firma bisa didirikan minimal dari dua pihak yang bertanggung jawab penuh atas badan usaha tersebut.

Dalam proses pendirian Firma, para anggota akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada akta pendirian firma hukum pdf. 

Kekayaan ini dapat berupa barang, uang maupun aset tetap yang bisa dikonversikan ke dalam uang.

Apa Saja Ciri-Ciri Firma

Dalam persekutuan dagang ini terdapat beberapa ciri yang meliputi:

  • Proses pembagian keuntungan bisa perusahaan lakukan secara adil kepada semua anggota dan diatur dengan jelas.
  • Pendirian memakai satu nama bersama.
  • Didirikan oleh lebih dari satu orang persero, dimana seluruh pesero harus memasukkan modal ke dalamnya. Baik yang berupa uang maupun barang.
  • Masing-masing persero mempunyai kewenangan untuk bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga
  • Perjanjian yang dibuat salah satu persero biasanya mengikuti pesero lain kepada pihak ketiga
  • Setiap persero memiliki tanggung jawab dengan cara tanggung renteng pada pihak ketiga

Tanggung renteng dapat berarti dimana setiap sekutu memiliki wewenang dalam bertindak secara langsung.

Bahkan tanpa persetujuan persero lain dengan tetap menggunakan nama Firma.

Dasar Hukum Firma Terkait Jenis Persekutuannya

Persekutuan atau Vennootschap ini memiliki beberapa jenis yang dapat Anda ketahui. Berikut ringkasannya:

Firma Terbatas

Jenis pertama ini berbeda dengan jenis badan usaha umum. Menurut dasar hukum Firma, persekutuan jenis ini tidak memiliki kekuasaan secara bebas.

Selain itu pula, anggota mempunyai tanggung jawab beserta kewajiban yang turut perusahaan batasi.

Firma Dagang

Persekutuan jenis ini biasanya melakukan aktivitas perdagangan. Kegiatan usaha ini berfokus pada jual-beli barang. Firma dagang dapat Anda pilih jika ingin melakukan kegiatan jual-beli produk.

Anda juga bisa melakukan kolaborasi dengan persero lain untuk membangun badan usaha tersebut.

Firma Jasa

Jenis persekutuan Firma selanjutnya berfokus pada industri jasa. Perusahaan ini ihwal melakukan penjualan jasa berdasarkan keahlian.

Sebagai contoh adalah Firma Hukum yang merupakan kombinasi dari ahli hukum serta Firma Akuntansi yang berasal dari gabungan para akuntan.

Firma Umum

Jenis ini seluruh anggora yang ada memiliki kekuasaan tak terbatas. Anggotanya juga bertanggung jawab pada operasional perusahaan termasuk yang berkaitan dengan utang-piutang. 

Syarat Pendirian Firma

Untuk membuat perusahaan jenis ini membutuhkan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pendiri perusahaan firma minimal dua orang
  • Identitas sah seperti KTP dan NPWP 
  • Mempunyai nama bersama untuk Fiema
  • Adanya kegiatan sesuai dengan KBLI tahun 2020
  • Mempunyai sekutu aktif untuk menjalankan Persekutuan
  • Adanya penyertaan modal dari para sekutu

Dasar Hukum Firma yang Mengharuskan Pemesanan Nama Firma

Langkah selanjutnya dalam proses mendirikan Firma ialah pemesanan nama. Nama ini bisa Anda ajukan di sistem AHU milik Kemenkumham. Disana nama akan dicek terlebih dahulu ketersediaanya.

Perlu Anda ketahui, jika nama yang Anda ajukan tidak memiliki kesamaan dengan pihak lain maka, Anda bisa menggunakannya.

Pembuatan Akta Pendirian Firma Hukum di Notaris

Setelah memenuhi dasar hukum Firma karena telah mendapatkan nama bersama, selanjutnya Anda dapat membuat akta pendirian Firma di hadapan notaris.

Biasanya dalam akta pendirian tersebut mencantumkan hal-hal penting seperti:

  • Nama Sekutu
  • Nama tempat kedudukan
  • Kegiatan usaha serta 
  • Modal

Dasar Hukum Firma Terkait Pengurusan NIB

OSS merupakan platform perizinan berbasis digital yang ada di Indonesia. Sistem ini bisa Anda gunakan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB.

NIB memiliki fungsi layaknya identitas nomor bisnis pada badan usaha yang ada di Nusantara. Pengurusan NIB di sistem OSS RBA sudah diterapkan sejak akhir 2021

Prosedur Permohonan SK Terdaftar di Kemenkumham

Setelah Anda membubuhkan tanda tangan pada akta pendirian Firma. Maka, notaris akan mengurus SKT atau Surat Keterangan Terdaftar dari AHU. 

Surat ini berguna sebagai bukti bahwa Firma yang Anda dirikan telah sah secara hukum.

Mengurus NPWP Agar Sesuai dengan Dasar Hukum Firma

Mengurus NPWP sebagai syarat pendirian Firma
Mengurus NPWP sebagai syarat pendirian Firma

Setelah akta dan SKT Anda pegang maka, pendiri Firma juga wajib mengurus NPWP pada kantor perpajakan.

Sesuai dengan dasar hukumnya, semua badan usaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Serta melaporkan penghasilan Firma per tahunnya.

Mengurus SKT di Kantor Pajak

Sama halnya dengan dasar hukum PT yang mewajibkan pengurusan SKT di kantor pajak, Firma juga demikian. 

Untuk SKT Pajak dapat berisi sajian informasi kewajiban pajak apakah yang harus Anda lakukan sebagai Persekutuan Firma.

Kelebihan Firma

Persekutuan ini memiliki beberapa kelebihan, yaitu: 

  • Adanya sistem pembagian kerja sama agar kemampuan manajemen lebih efektif dan efisien
  • Prosedur pendirian lumayan cepat
  • Modal perusahaan juga relatif besar dengan adanya gabungan modal dari para sekutu
  • Keputusan firma berdasar atas pertimbangan seluruh sekutu
  • Semua sekutu ikut menanamkan modal untuk pengelolaan perusahaan

Kekurangan Firma

Setelah mengetahui kelebihannya, berikut kekurangan persekutuan Firma yang harus Anda pahami; 

  • Dapat terjadinya perselisihan apabila pembagian laba kurang adil
  • Tidak adanya pemisah antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi
  • Seluruh anggota bertanggung jawab pada utang dalam perusahaan
  • Kerugian usaha menjadi tanggung jawab bersama oleh seluruh anggota.

Demikianlah ulasan terkait dasar hukum Firma beserta serba-serbinya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda tentang dunia usaha.