About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Jasa Konstruksi: Simak Prosedur Mengurus SIUJK Terbaru!

izin jasa konstruksi

Officenow – Seiring dengan bertumbuhnya sektor konstruksi di Indonesia, sudah semakin banyak pengusaha yang ingin terjun ke bisnis tersebut. Tidak heran jika banyak pebisnis di era milenial ini banyak mengurus izin jasa konstruksi ataupun izin jasa konstruksi asing.

SIUJK ini sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang wajib dimiliki oleh pengusaha konstruksi. Yang mana SIUJK ini bisa dijadikan juga sebagai penanda bahwa sebuah perusahaan, sudah dianggap mampu mengerjakan sebuah proyek sesuai dengan kualifikasinya.

Adanya kualifikasi yang dibuat ini agar setidaknya bisa meminimalisir terjadinya kesalahan anggaran dasar perusahaan (ADP). Dengan demikian, LPJK telah membagi kualifikasi perusahaan supaya bisa sesuai dengan kualifikasi proyek yang dikerjakan seperti berikut:

  1. B1, B2
  2. M1, M2
  3. K1, K2, K3

Untuk B1, B2, M1, M2, dan K3 status perusahaannya harus sudah berbadan PT. Sedangkan untuk kualifikasi K1, K2 perusahaannya bisa diikuti dengan perusahaan yang berstatus CV. Sementara untuk perusahaan PMA, maka klasifikasi izin usaha jasa konstruksi nya, harus masuk kedalam kualifikasi B2.

Sebenarnya pengurusan izin usaha jasa konstruksi di tahun 2022 ini, tidak berbeda jauh dengan izin usaha jasa konstruksi 2021. Dan isu mengenai izin usaha jasa konstruksi dihapus tidak benar adanya, malahan izin usaha jasa konstruksi in english kian diperbaharui di setiap tahunnya.

Persyaratan mengurus SIUJK

izin jasa konstruksi

Untuk mengurus SIUJK ini tentunya memiliki berbagai persyaratan adiministrasi yang harus dilengkapi. Dan bagi Anda yang ingin mengurus SIUJK ini, maka berikut ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. check this out!

  1. Fotokopi E-KTP pengurus atau pemegang perusahaan.
  2. Formulir permohonan yang ada materainya senilai Rp10.000.
  3. Surat keterangan tempat usaha atau surat keterangan domisili perusahaan.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Rekomendasi dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
  6. Fotokopi Pengusaha kena pajak (PKP).
  7. Pas foto sebanyak 2 lembar, masing-masing berukuran 3X4.
  8. Fotokopi Izin mendirikan bangunan (IMB)
  9. Layouot plan atau denah lokasi
  10. Dokumen terkait lingkungan seperti SPPL/Amdal/UKL-UPL
  11. Fotokopi sertifikat tanah
  12. Lampiran data mengenai fasilitas peralatan yang dimiliki
  13. Fotokopi bukti pembayaran PBB
  14. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  15. Fotokopi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT)
  16. Permohonan Nomor Tenaga Teknik (NKKT)
  17. Fotokopi izin SIUJK lama bila melakukan perpanjangan sebelumnya.

Prosedur pembuatan izin jasa konstruksi atau SIUJK

izin jasa konstruksi

Nyatanya, masih banyak orang yang keliru mengenai prosedur pembuatan SIUJK ini. Setelah melengkapi berbagai persyaratan umum mengurus SIUJK diatas, setidaknya untuk mengurus pembuatan izin jasa konstruksi ini, akan melewati beberapa proses sebagai berikut:

Sertifikasi Tenaga Terampil (SKT) atau Sertifikasi Tenaga Ahli

Tenaga terampil dan tenaga ahli ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan perihal keahlian yang dituju. Yang mana tenaga terampil lebih terfokus kepada arah skill dan praktik, sementara tenaga ahli lebih condong ke arah intelektualitas dan teori.

Untuk melengkapi sertifikasi tenaga ahli diharuskan untuk mengurus dokumen terkait manajerialnya. Sementara untuk sertifikasi tenaga terampil, tidak memerlukan tambahan dokumen lainnya lagi.

Lebih lengkapnya mengenai hal ini, Anda bisa melihatnya pada LPJK nomor 5 dan 6 tahun 2017, yang membahas tentang SKA dan juga SKT.

Sementara untuk mengurus SKA atau SKT ini, berikut persyaratan yang harus dilengkapi.

  1. Fotokopi KTP
  2. Mengisi Formulir Keanggotaan
  3. Pas Foto berukuran 3×4, sebanyak 4 lembar
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotokopi Ijazah S1
  6. S1 Pertanian dan Teknik

Untuk tahapan pembuatan dokumen ini, sejatinya akan melewati berbagai proses meliputi training dan juga interview. Dan tahapan proses tersebut akan memakan waktu setidaknya sampai satu bulan lamanya.

Setelah dinyatakan berhasil dan lulus, selanjutnya asosiasi akan mendaftarkan Tenaga Ahli di LPJK. Kemudian LPJK akan langsung mengesahkan SK/SKA nya.  

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

SBU atau Sertifikasi Badan Usaha ini bisa difungsikan sebagai bukti pengakuan kualifikasi atas kemampuan dari suatu badan usaha jasa konstruksi.  Selain itu SBU ini juga bisa difungsikan sebagai hasil penyetaraan kemampuan dengan badan usaha konstruksi asing.

Untuk mengurus SBU ini, baru bisa Anda lakukan bila sudah memiliki SKA dan juga sudah terdaftar sebagai anggota asosiasi di LPJK. Namun untuk pengurusan SBU ini, hanya bisa dilakukan jika perusahaan sudah berstatus sebagai badan usaha. Jadi bilamana perusahaan masih berstatus perorangan, maka izin yang dibuat adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan).

SBU ini bisa dikatakan wajib untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang bergerak dalam sektor konstruksi. Hal ini merujuk kepada aturan yang tertera pada pasal 30 UU yang membahas mengenai Jasa Konstruksi.

Dan untuk lamanya pengurusan SBU ini, biasanya akan memakan waktu sekitar satu bulan tergantung dari banyaknya SBU yang sedang diproses di LPJK. Adapun persyaratan untuk mengajukan SBU ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP pengurus dan penanggung jawab perusahaan.
  2. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga dari penanggung jawab perusahaan
  3. Kartu anggota asosiasi (KTA)
  4. Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar
  5. Dokumen terkait struktur perusahaan
  6. Surat Keterangan Keahlian (SKA) atau Surat Keterangan Keterampilan (SKT)
  7. Neraca laporan keuangan perusahaan
  8. Melampirkan dokumen terkait pengusaha kena pajak (PKP)
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  12. Surat domisili usaha
  13. Akta pendirian usaha yang berbentuk PT atau CV
  14. SK pengesahan dari Kemenhukam

Izin Jasa Kontruksi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)  

Setelah SKA dan SBU ada ditangan, maka Anda baru bisa mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Untuk durasi pengurusan SIUJK ini sendiri, biasanya akan memakan waktu hingga 4-6 minggu lamanya. Namun durasi kepengurusan itu, bisa sedikit lebih cepat bila menggunakan jasa Notaris.

Menariknya kepengurusan SIUJK ini kini bisa dilakukan secara online melalui layanan Online Single Subsmission (OSS). Yang mana melalui izin usaha jasa konstruksi OSS ini bisa memudahkan pebisnis bidang konstruksi untuk mendapatkan perizinan SIUJK ini.

Perihal izin komersial untuk jasa konstruksi dan contoh surat izin jasa konstruksi nya sendiri, bisa Anda temukan berbagai formatnya di berbagai situs internet terpercaya. Dan untuk persyaratan pembuatan SIUJK ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

  1. KTP pengurus perusahaan
  2. SK pengesahan dari Kemenhukam
  3. Akta pendirian usaha CV atau PT
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  9. Surat Keterangan Keahlian (SKA) atau Surat Keahlian Keterampilan (SKT)
  10. Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
  11. Pas foto sebanyak 2 lembar berukuran 4×6

Kesimpulan Mengenai Izin Jasa Konstruksi di Indonesia

Mengurus perizinan jasa konstruksi di Indonesia memang akan memakan waktu yang tidak sebentar, dan juga akan menguras banyak tenaga. Dengan demikian, solusi terbaik untuk kepengurusan jasa perizinan konstruksi ini bisa dengan menggunakan jasa dari Officenow.

Dengan memiliki SDM yang berpengalaman, tentunya segala bentuk perizinan Anda akan mudah cepat selesai. Tinggal duduk santai saja dirumah, tunggu konfirmasi dari tim Officenow, perizinan Anda tinggal terima jadi saja.

Semoga bermanfaat!