About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Usaha Kontraktor Di Indonesia, Prosedurnya Dengan Jalur OSS

Izin Usaha Kontraktor Di Indonesia

Office Now – Setiap usaha apapun bidangnya, tentu saja perlu untuk Anda legalkan bila Anda berharap usaha tersebut berkembang. Termasuk pula untuk usaha kontraktor. Berikut ini adalah bahasan soal izin usaha kontraktor di Indonesia.

Sementara usaha kontraktor sendiri merupakan salah satu bidang usaha yang memiliki prospek cemerlang. Tuntutan untuk terus meningkatkan infrastruktur menjadi salah satu alasan utama mengapa pasar kontraktor menjadi demikian menggiurkan.

Pada sisi lain pemerintah sendiri memiliki itikad untuk memberi insentif terhadap lini usaha konstruksi dan infrastuktur. Mengingat usaha ini sangat berperan dalam mewujudkan rencana pemerintah dalam meningkatkan infrastuktur.

Selain tentu saja pemerintah juga melihat perusahaan kontraktor termasuk jenis usaha yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

perusahaan kontraktor

Kenapa Usaha Kontraktor Di Indonesia Butuh Legalitas?

Urusan izin usaha kontraktor di Indonesia disebut sebagai Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). SIUJK sendiri merupakan surat izin menjalankan usaha secara legal untuk usaha berjenis kontraktor.

Termasuk dalam usaha kontraktor adalah segala usaha yang masuk dalam perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan).

Dibandingkan jenis usaha lain, usaha yang bergerak dalam bidang kontraktor biasanya lebih membutuhkan legalitas dan keberadaan SIUJK dibandingkan dengan usaha lain. Ini terkait dengan operasional dari usaha tersebut.

Dalam operasionalnya, usaha kontraktor akan kerap menjalin kerjasama, kemitraan dan hubungan konsumen dengan pemerintahan, lembaga keuangan dan banyak lagi.

Kerjasama dengan sejumlah institusi semacam ini akan menuntut sistem legalitas dalam proses kontraknya. Sehingga menjadi mutlak bagi usaha kontraktor untuk memiliki IUJK.

Penggolongan dalam izin usaha kontraktor di Indonesia

Ketika bicara soal pengurusan legalitas dan pembuatan SIUJK, Anda perlu pahami dulu penggolongan dari jenis usaha kontraktor di Indonesia. Ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Adapun penggolongan dari usaha kontraktor dalam regulasi di Indonesia terbagi dalam kategori kepemilikan modal dan ukuran usaha.

Terdapat penggolongan yang berdasar ukuran usaha dan transaksi dari usaha kontraktor. Standarnya dilihat berdasarkan ukuran omset atau nilai proyek dari usaha tersebut.

Untuk usaha skala kecil (K1, K2 dan K3), setidaknya memiliki nilai proyek  antara 50 juta – 500 juta. Sedangkan Badan Usaha Menengah sub kualifikasinya M1 dan M2, omset atau nilai proyek antara 500 juta – 2M. Kemudian Badan Usaha Besar dengan sub B1 (minimal sebesar 10 M) dan B2 (minimal sebesar 50 M).

Selain dengan kategori ukuran proyek, Anda bisa pula menggolongkan usaha kontraktor berdasarkan kepemilikan modal, berikut ini penggolongan dari usaha kontraktor di Indonesia.  

IUJK PMA

IUJK PMA adalah surat ijin yang terbit untuk usaha kontraktor yang merupakan bentuk usaha join venture dengan penanam modal asing. Di sini, aturannya, pemilik saham asing setidaknya maksimal memiliki hak sebesar 67% dan sisanya sebesar 33% dari perusahaan lokal.

IUJK Nasional

IUJK Nasional adalah penerbitan ijin usaha konstruksi yang bergerak dalam skala lokal dan kepemilikan sahamnya juga berada di tangan 100% pemodal lokal. Jenis ini bisa dalam beragam bentuk badan hukum, termasuk PT, CV danfirma. Juga termasuk BUMN dan BUMD di sektor konstruksi.

BUJKA

Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) memiliki bentuk khusus karena di dalamnya tidak ada keterlibatan pemodal lokal pada usaha konstruksi tersebut. Biasanya ini berupa kantor perwakilan atau kantor cabang utama di Indonesia.

Langkah Pengajuan SIUJK Melalui OSS

Sebelumnya dengan menerapkan aturan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Anda harus menjalankan prosedur pendaftaran legalitas usaha konstruksi secara manual.

Namun kini hadir prosedur digital yang akan membantu memudahkan proses pendaftaran dan pengajuan SIUJK. Semua ini akan memberi manfaat dengan memudahkan proses pendaftaran SIUJK.

Kemudian lahir OSS, Online Single Submission yang berfungsi untuk proses pendaftaran legalitas dan perijinan usaha dengan sistem kerja satu pintu dan integrasi data antar instansi terkait.

Pada versi terbarunya, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)sistem pengurusan izin usaha kontraktor di Indonesia menjadi lebih mudah dan efisien.

Tidak hanya dengan sistem satu pintu saja, OSS-RBA juga membantu Anda melegalkan usaha Anda dengan syarat yang lebih mudah. Ini merupakan salah satu wujud dari realisasi UU Cipta Kerja.

Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa UU Cipta Kerja mengutamakan kemudahan untuk membuka usaha dan lowongan kerja.

Mengacu pada hal tersebut, berikut adalah prosedur untuk mengurus izin usaha kontraktor di Indonesia dengan jalur OSS-RBA.

Siapkan berkas terkait

Untuk mendirikan sebuah usaha kontraktor dan mendaftarkan usaha tersebut secara legal ada sejumlah berkas yang perlu Anda sertakan. Adapun berkas yang perlu Anda siapkan dalam hal ini adalah sebagai berikut.

Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT)

SKA atau SKT merupakan surat yang menunjukan keahlian atau keterampilan tertentu yang bernilai spesifik dalam bidang tertentu. Untuk usaha kontraktor, Anda membutuhkan sejumlah tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi.

Untuk menjamin bahwa kemampuan dari tenaga kerja tersebut sudah sesuai standar, maka tenaga kerja tersebut harus memiliki SKA atau SKT. Ini semacam standar nasional untuk kompetensi dan kemampuan tenaga kerja.

Untuk mengurus SIUJK, Anda perlu pastikan telah memiliki setidaknya 2 orang berkompeten bersertifikasi dalam tiap bidang. Sertifikasi ini sendiri merupakan otorisasi dari pihak SIKI LPJK Nasional.

Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi

Dokumen kedua yang perlu Anda lampirkan adalah KTA asosiasi. Ini adalah tanda bahwa Anda sudah bergabung dalam asosiasi industri jasa konstruksi resmi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Berkas yang juga perlu Anda siapkan adalah SBU yang juga merupakan otorisasi LPJK Nasional. Dari sini nanti usaha Anda mendapatkan penilaian apakah termasuk dalam usaha kategori jasa pelaksana, jasa perencana atau jasa pengawasan.

Mendaftar ke link OSS

Untuk melakukan perijinan secara legal, Anda hanya perlu mengakses link OSS. Setelah Anda mengakses link OSS, saatnya Anda mengaktivasi akun Anda terlebih dahulu. Anda cukup menglik tombol daftar, kemudian isi formulir yang muncul pada laman OSS Anda.

Masukan Email dari perusahaan sebagai identitas dari akun Anda. Nantinya Anda akan mendapatkan email verifikasi untuk mengaktifkan akun OSS tadi.

Setelah akun Anda aktif, kembali login dengan akun tersebut dan pilih pendaftaran izin usaha konstruksi. Lanjutkan proses pendaftaran sesuai dengan pengarahan pada laman OSS. Termasuk didalamnya memasukan seluruh berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan.

Biasanya, setelah proses tersebut rampung, Anda tinggal menunggu verifikasi dari OSS bilamana ada berkas yang belum sesuai. OSS tidak membutuhkan waktu lama untuk mengirimkan legalitas usaha konstruksi yang Anda jalankan tersebut.

Dengan sistem OSS-RBA, tidak lagi repot untuk mengurus izin usaha konstruksi di Indonesia. Proses menjadi lebih mudah dan cepat, dengan persyaratan yang jelas. Tak butuh waktu lama untuk Anda siap terjun dalam dunia konstruksi di Indonesia.