About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Izin Usaha Mikro Kecil: Simak Persyaratan dan 2 Cara Mengurusnya

Izin Usaha

Office Now – Mungkin belum banyak yang mengetahui, jika UMKM harus memiliki izin. Izin Usaha Mikro Kecil merupakan perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. IUMK bukan hanya sekedar perizinan, namun ini juga bentuk support pemerintah terhadap sektor UMKM di Indonesia.

Setiap pengusaha yang memiliki IUMK akan mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, pemilik UMKM juga mendapatkan kesempatan memperoleh fasilitas dari pemerintah. 

Mengenal Izin Usaha Mikro Kecil

Mengenal Izin Usaha Mikro Kecil

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, gerbang perizinan menggunakan OSS. Pemilik bisnis bisa mengajukan izin usaha PT serta pemilik UMKM.

Untuk UMKM akan mendapatkan izin berupa IUMK melalui OSS. Hal tersebut sesuai dengan PermenkopUKM nomor 2 tahun 2019. 

Izin Usaha Mikro Kecil memiliki tujuan memberikan kepastian hukum serta sebagai sarana pemberdayaan abg UMKM untuk mengembangkan usaha.

Siapa yang Mengajukan IUMK?

Setiap pelaku UMKM bisa mengajukan IUMK. Walaupun bisnis Anda termasuk kriteria UKM, namun pengelolaannya melalui badan usaha, maka bukan IUMK sebagai bagian dari perizinannya. 

Sehingga, bisnis yang termasuk dalam kategori UMK tidak selalu bisa mengajukan IUMK. Pada pelayanan pengurusan IUMK, Anda bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan IUMK.

Pelaku UMKM

Agar lebih jelas, kita akan membahas contoh izin usaha pada UMKM. Dasar hukum dari UMKM ada pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2008. Pada aturan tersebut, menjelaskan mengenai usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Berikut Penjelasan masing-masing kategori dalam UMKM, antara lain:

Pengertian Usaha Kecil

Usaha kecil bisa dijalankan baik itu orang perorangan maupun badan usaha. Namun, bukan bagian dari anak perusahaan atau bukan cabang dari perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Kategori usaha kecil ditentukan dari modal dasar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Usaha Menengah

Untuk kategori usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif berdiri sendiri. Usaha dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha. Serta bukan anak cabang baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau besar.

Sedangkan ketentuan lain berkaitan dengan permodalan, termasuk dalam usaha menengah, yakni modal lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar.

Kriteria menentukan UMKM mengalami perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pada aturan tersebut telah memperluas kriteria dari UMKM. Sehingga beberapa tolak ukurnya untuk menentukan izin usaha online, yaitu:

  • Modal usaha
  • Omzet penjualan
  • Indikator kekayaan bersih
  • Hasil penjualan tahunan
  • Nilai investasi
  • Insentif
  • Disinsentif
  • Penerapan teknologi
  • Kandungan lokal
  • Jumlah tenaga kerja 

Syarat Izin Usaha Menengah Kecil

Syarat Izin Usaha Menengah Kecil

Sebelum mengajukan permohonan izin, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa persyaratan. Berikut ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil, antara lain:

  • KTP dari penanggung jawab UMKM
  • KK dari penanggung jawab UMKM
  • Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar.
  • Sertakan juga surat pengantar dari RT maupun RW berkaitan dengan lokasi usaha.
  • Lengkapi formulir IUMK terdiri dari nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon aktif, kegiatan usaha, dan sarana.
  • Sertakan juga alamat email aktif.

Cara Membuat Izin Usaha Menengah Kecil

Cara Membuat Izin Usaha Menengah Kecil

Pada dasarnya ada 2 cara untuk mendapatkan izin usaha untuk UMKM, yaitu:

Cara Membuat IUMK Online

Berikut ini tahapan mengurus permohonan IUMK online, antara lain:

Tahap Pertama

Anda bisa mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

  • Langkah awal yaitu membuka laman OSS.
  • Setelah itu, klik daftar. Anda harus membuat akun dengan mengisi formulir yang ditampilkan pada layar. 
  • Masukkan data yang valid dan cek kembali sebelum menuju tahapan selanjutnya.
  • Selanjutnya, Anda bisa memasukkan kode captcha yang tertera di layar.
  • Kemudian, klik tombol daftar yang ada di bagian bawah.
  • Setelah itu, Anda harus mengkonfirmasi alamat email yang terlebih dahulu didaftarkan.
  • Anda bisa membuka email, lalu klik aktivasi.
  • Jika sudah berhasil, itu artinya akun sudah bisa Anda gunakan.

Tahapan Kedua

Selanjutnya, masuk ke tahapan kedua. Anda bisa memperhatikan langkah apa saja yang harus dilakukan, antara lain:

  • Sebelumnya, Anda harus mengecek terlebih dahulu email verifikasi. Anda juga akan mendapatkan password.
  • Kemudian, Anda bisa lakukan login lagi ke laman OSS.
  • Setelah itu, masukkan alamat email pada kolom username. Lalu, masukkan password yang Anda dapatkan dari tahapan verifikasi.
  • Klik login, lalu masukkan kode captcha.
  • Lalu, klik menu Perizinan Mikro. Kemudian klik pengajuan baru dan memasukkan beberapa data terkait bisnis Anda.
  • Klik Simpan, kemudian tambah data untuk mengisi beberapa data mengenai jenis-jenis izin usaha.
  • Kemudian klik Simpan Data Usaha.

Tahapan Ketiga

Pada tahapan ketiga ini, Anda akan mendapatkan Nomor Izin Berusaha dan IUMK.

Perlu Anda tahu, bahwa Nomor Induk Berusaha memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pelaku bisnis. Selain itu, beberapa fungsi dari NIB, yaitu:

  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Angka Pengenal impor
  • Hak Akses Kepabeanan

Berikut ini tahapan untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha Mikro kecil melalui OSS, yaitu:

  • Langkah awal, Anda klik data usaha yang telah didaftarkan dengan menekan tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Kemudian klik menu data usaha, lalu klik Proses NIB.
  • Kemudian Anda bisa mengunduh lalu menyimpannya.
  • Langkah terakhir, klik Cetak Izin Usaha untuk mendapatkan IUMK.

Tahapan Keempat

Bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang industri rumahan bisa mengurus PRIT. Hal ini sekaligus menjawab izin usaha makanan apa saja yang harus dimiliki oleh usaha bidang makanan.

Siapkan dokumen berupa:

  • Fotokopi KTP
  • Pas foto 3 X 4 sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan usaha
  • Denah lokasi 
  • Surat dari puskesmas berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Permohonan izin dari Dinkes
  • Data produk
  • Sampel produk makanan atau minuman
  • Label
  • Uji laboratorium
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan

Cara Membuat IUMK Offline

Selain mengurus melalui sistem online, Anda juga bisa membuat surat izin usaha secara offline. Anda bisa mengunjungi kantor kecamatan setempat, lalu mengisi formulir dan harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Fotokopi KTP dan KK dari penanggung jawab usaha.
  • Pas foto 
  • Email aktif serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Ada perbedaan antara syarat untuk pengurusan surat izin usaha perdagangan dengan IUMK. Apabila persyaratan telah lengkap, maka Anda bisa memberikannya kepada petugas kecamatan. Selanjutnya, petugas akan memeriksa persyaratan tersebut.

Apabila telah lengkap, maka IUMK akan diterbitkan. Namun, jika masih ada persyaratan yang kurang, maka petugas akan mengembalikan formulir tersebut. Anda bisa melengkapinya, lalu kembali mengajukannya.

Tujuan dari penerbitan IUMK ini, pada dasarnya untuk keperluan:

  • Pelaku UMKM mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan usaha.
  • Selain itu, pelaku UMKM akan mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan lagi usahanya. Misalnya untuk sertifikasi halal, HAKI, PKP, Bimtek HACCP dan BPOM RI.
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan pemilik usaha tersebut.
  • Meningkatkan performa usaha serta pemilik usaha.
  • Faktor pembeda dari bentuk usaha lainnya.
  • Indikator pemerintah untuk menghitung pertumbuhan ekonomi.

Memiliki izin usaha bagi UMKM akan memberikan banyak manfaat. Terutama bagi pemilik bisnis yang ingin mengembangkan UMKM miliknya.

8 (DELAPAN) KEUNTUNGAN MENDIRIKAN BADAN USAHA DI OFFICENOW

Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow
Officenow - 8 keuntungan mendirikan badan usaha di officenow

80% Bisnis gagal di tahun ke-3

GRATIS PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN DAN PAJAK SELAMA 12 BULAN

OFFICENOW akan membantu perusahaan anda di dalam pembuatan Laporan Keuangan dan juga Pelaporan Pajak GRATIS.

Tidak usah pusing lagi mengenai LAPORAN KEUANGAN DAN PAJAK PERUSAHAAN ANDA.
Biarkan OFFICENOW yang mengerjakan untuk Perusahaan ANDA GRATIS.

  1. Laporan Neraca Saldo
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Pajak
  4. Laporan Penjualan
  5. Laporan Expenses/Pengeluaran
  6. Laporan Cashflow Perusahaan
  7. Laporan Jurnal & General Ledger

LAYANAN PERIZINAN BADAN USAHA (Yayasan, FIRMA, CV, PT PERORANGAN, PT, PMA)
dan VIRTUAL OFFICE

PANTAU PROGRESS PEMBUATAN PERIZINAN BADAN USAHA ANDA SECARA ONLINE DAN REALTIME:

OFFICENOW DILENGKAPI DENGAN 20 LEBIH TEMPAT VIRTUAL OFFICE

Ada sekitar 20 lebih tempat Virtual Office yang tersedia di OfficeNow.
Cakupan Daerah Virtual Office: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tangerang, Bekasi.

 

Anda juga dapat menggunakan Virtual Office yang lain, apabila Virtual Office yang anda inginkan belum ada di list Website OfficeNow.

APA SAJA SYARAT UNTUK MENDIRIKAN BADAN USAHA?

Apabila anda menggunakan paket layanan Virtual Office, maka syarat yang diperlukan hanya:
1. Fotocopy KTP, NPWP Direktur Utama/Direkur.
2. Fotocopy KTP, NPWP Komisaris Utama/Komisaris.
3. Fotocopy KTP, NPWP Pengurus Lainnya.

Seluruh dokumen dapat di kirim ke  Email : [email protected] atau
KLIK TOMBOL WHATSAPP DIBAWAH INI.

Apabila anda tidak menggunakan paket layanan Virtual Office, maka syarat yang diperlukan adalah:
1. Fotocopy KTP, NPWP Direktur Utama/Direkur.
2. Fotocopy KTP, NPWP Komisaris Utama/Komisaris.
3. Fotocopy KTP, NPWP Pengurus Lainnya.
4. Fotocopy Surat Sewa Menyewa/Hak Pakai Kantor/Ruko.
5. Fotocopy PBB Kantor/Ruko.
6. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB Kantor/Ruko.
7. Fotocopy Sertifikat Hak Milik atau IMB Kantor/Ruko.
8. Fotocopy KTP Pemilik Kantor/Ruko.
9. Surat Asli Keterangan Tidak Keberatan dari Pemilik Kantor/Ruko.
10. Foto Luar dan Dalam Kantor/Ruko.
11. Kantor/Ruko terletak dalam Zonasi Usaha.

Seluruh dokumen dapat di kirim ke  Email : [email protected] atau
KLIK TOMBOL WHATSAPP DIBAWAH INI.

officenow-image-01

HUBUNGI KAMI SEGERA UNTUK KONSULTASI ATAU INGIN MENDAPATKAN PROPOSAL HARGA LAYANAN KAMI

Konsultasi dapat dilakukan di kantor kami secara tatap muka (offline) dengan perjanjian terlebih dahulu. Konsultasi online tatap muka dengan metode Conference Call menggunakan aplikasi Zoom. Atau anda dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp di nomor.

KLIK TOMBOL WHATSAPP DIBAWAH INI.

PENTING, INILAH IZIN USAHA YANG DIPERLUKAN PERUAHAAN

Ketika akan memulai bisnis atau usaha, penting untuk mengetahui apa saja daftar izin usaha yang diperlukan oleh perusahaan. Kamu tidak perlu khawatir, karena saat ini untuk membangun sebuah usaha semakin dimudahkan di Indonesia. Jika ingin mendirikan izin usaha industri di bidang apapun, misalnya izin usaha perkebunan, tetap ada peraturan yang diterapkan.

Inilah Beberapa Daftar Izin Usaha Untuk Perusahaan

Ada banyak jenis usaha seperti izin usaha mikro kecil yang membutuhkan integrasi melalui izin usaha OSS (Online Single Submission) sehingga dapat mempunyai perusahaan. Berikut merupakan penjelasannya.

1. Surat Izin Tempat Usaha
Surat izin tempat usaha (SITU) biasanya digunakan untuk menandakan bahwa tempat usaha yang digunakan sudah dapat dipakai untuk menjalankan bisnis. Misalnya jika membutuhkan izin usaha pertambangan, maka yang berwenang untuk memberikan izin yaitu pemerintah daerah dengan peraturan yang berbeda-beda di setiap daerahnya.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan
Untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) dipakai untuk menandakan bahwa pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan dagang. Jadi setiap pengusaha wajib mempunyai SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Misalnya izin usaha UMKM untuk para pengusaha UMKP. Jika tidak mempunyai SIUP, maka kegiatan perdagangan tidak dapat dilakukan.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Pemerintah telah menggalakkan program NPWP sejak lama sebagai salah satu bentuk izin usaha masyarakat Indonesia. Jika masyarakat memiliki NPWP untuk pengusaha, maka pelaku usaha wajib membayar pajak sesuai usaha yang dijalankan.

4. Nomor Register Perusahaan
Nomor register perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) harus dipasang di tempat usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut sudah terdaftar secara resmi.

5. Nomor Induk Berusaha
Apabila seseorang telah memiliki NIB, maka ia tidak membutuhkan SIUP maupun NRP lagi untuk dapat menjalankan usahanya.

6. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
Biasanya surat ini digunakan untuk memberikan pengesahan secara hukum terhadap usaha seperti Perseroan Terbatas (PT). Pihak yang berwenang untuk mengeluarkan surat ini adalah menteri hukum dan HAM yang memberitahukan bahwa perusahaan terkait sudah sah berdiri dari kacamata hukum. Misalnya untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik pada sebuah PT.

Itulah beberapa penjelasan mengenai daftar izin usaha yang diperlukan oleh perusahaan. Apabila ingin menjalankan sebuah usaha, untuk mendapatkan pengakuan secara resmi maka membutuhkan izin resmi.