About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Jasa Izin Usaha dan Serba-Serbi Perizinan Terbaru di 2022

Office Now – Jasa izin merupakan jenis layanan yang relatif cukup banyak dicari oleh para pelaku bisnis di tanah air. Pasalnya, layanan ini menawarkan sejumlah kemudahan bagi Anda dalam urusan pembuatan izin yang penting untuk menjamin kelangsungan aktivitas usaha.

Tak hanya bisnis berskala besar, kegiatan usaha rumahan pun tetap memerlukan adanya izin usaha yang memadai sesuai aturan yang berlaku. Meski aturan perizinan ini sekarang sudah relatif lebih simpel, banyak pengusaha yang tetap lebih suka memanfaatkan vendor jasa izin.  

Manfaat Menggunakan Layanan Vendor Jasa Izin Usaha

Memang bukanlah tanpa alasan kebanyakan pengusaha memilih untuk menggunakan jasa vendor untuk mengurus pembuatan izin usaha. Langkah ini bisa dibilang mampu memberikan sejumlah manfaat bagi Anda selaku pengusaha.

Azas kepraktisan hampir selalu merupakan alasan utama. Dengan menggunakan jasa vendor, Anda tak perlu lagi repot-repot mengurus kelengkapan dan prosedur pembuatan izin usaha itu seorang diri.

Pihak vendor yang sudah lebih berpengalaman mengurus soal ini tentunya juga akan bisa memberi masukan dan saran bermanfaat. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari resiko keliru mengurus atau melengkapi syarat pembuatan izin ini.

Selain itu, ada pula sejumlah vendor yang juga menawarkan bonus berbentuk software atau pelatihan terkait aktivitas bisnis. Bonus-bonus tersebut tentunya juga akan bisa bermanfaat bagi kegiatan usaha Anda.   

Jenis Izin Usaha Terbaru

Peraturan mengenai izin usaha terbaru di Indonesia saat ini tercantum dalam PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko. Menurut peraturan itu, jenis perizinan dasar yang perlu Anda miliki antara lain:

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha ini fungsinya adalah sebagai nomor identitas perusahaan dan wajib dimiliki oleh semua kategori usaha tanpa kecuali. NIB ini juga berfungsi sebagai pengganti SIUP, TDP, API, dan akses kepabean.

Sertifikat Standar

Keberadaan Sertifikat Standar ini berfungsi sebagai bukti komitmen perusahaan untuk menjalankan aktivitas sesuai dengan standar yang berlaku untuk kategori resikonya. Kecuali yang beresiko rendah, semua perusahaan wajib untuk memiliki sertifikat ini.

Izin

Jenis izin ini bisa berupa izin komersial atau izin operasional. Perusahaan yang wajib untuk memiliki jenis izin khusus ini adalah yang termasuk dalam kategori memiliki skala resiko yang tinggi.

Contoh Jenis Kegiatan Wirausaha Berikut Aturan Perizinannya

Dewasa ini sepertinya semakin banyak orang yang tertarik untuk menjalankan usaha mandiri berdasarkan minat dan keahliannya. Bagi Anda yang kebetulan sedang berencana untuk menjadi seorang wirausaha, tentunya penting untuk memperhatikan soal jasa izin usaha.

Berikut adalah beberapa contoh jenis aktivitas profesional yang mungkin bisa Anda jalankan dari rumah serta perizinan yang perlu Anda perhatikan:

Home industry

Belakangan ini kegiatan industri rumah tangga memang makin menjamur di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini tentunya perlu mendapat sambutan positif karena sangat mendukung laju pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Hasil produksi kegiatan industri rumahan ini umumnya cukup beragam, mulai dari makanan, pakaian, kosmetik, alat rumah tangga, dan lain sebagainya. Jenis produk ini akan berpengaruh terhadap kebutuhan perizinan selain jasa izin PIRT (perusahaan industri rumah tangga).

Bagi Anda yang menjalankan home industry dengan produk berupa makanan, penting untuk memperhatikan kebutuhan jasa izin edar BPOM. Hal ini untuk menjamin keamanan produk Anda untuk dikonsumsi oleh para konsumen.

Ketentuan ini juga berlaku untuk jika Anda merupakan pelaku industri kosmetik rumahan. Anda bisa memanfaatkan jasa izin BPOM kosmetik untuk membantu mengurus pembuatan izin produk ini.  

Klinik

Bagi Anda yang berprofesi sebagai dokter, barangkali membuka klinik mandiri bisa menjadi opsi alternatif selain bekerja di rumah sakit. Memiliki klinik sendiri akan memberikan Anda keleluasaan yang lebih dalam mengatur jadwal praktek dan menjangkau pasien.

Untuk menjamin kelancaran aktivitas praktek Anda ke depannya, Anda perlu melengkapinya dengan izin klinik yang memadai. Salah satu peraturan mengenai jasa izin klinik adalah Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang perizinan terintegrasi elektronik sektor kesehatan.  

Apotek atau toko obat

Membuka apotek atau toko obat juga merupakan salah satu alternatif peluang usaha yang cukup menjanjikan. Jika Anda memutuskan untuk menjalankan usaha ini, penting untuk memperhatikan jasa izin edar Kemenkes terhadap obat-obatan yang Anda pasarkan.

Bagi Anda yang memproduksi obat tradisional atau makanan dan minuman kesehatan dalam kemasan sendiri, perlu juga memperhatikan jasa izin BPOM. Keberadaan izin ini penting untuk menjamin produk kesehatan Anda itu aman untuk dikonsumsi.

Kost

Untuk Anda yang kebetulan memiliki aset berbentuk properti, tentu tidak ada salahnya mencoba menjalankan bisnis kost-kostan. Potensi bisnis ini bisa dibilang relatif cukup besar, terutama di daerah kota-kota besar.

Bagi Anda yang memiliki usaha kost-kostan tentunya tidak perlu mempersoalkan jasa izin edar seperti usaha makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Sebagai gantinya, Anda perlu lebih memperhatikan masalah surat menyurat bangunan dan izin lainnya.

Untuk mengurus jasa izin kost ini, biasanya Anda perlu menyertakan fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Syarat lainnya antara lain bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta proposal teknis berisi gambaran detail mengenai bangunan kost.  

Cara Urus Izin Usaha Terbaru

Prosedur pembuatan izin usaha saat ini sudah lebih mudah sejak adanya fasilitas OSS atau Online Single Submission. Selain memanfaatkan jasa izin OSS, Anda bisa juga mencoba melakukannya sendiri.

Situs OSS ini mempunyai sistem yang terintegrasi. Dengan begitu Anda bisa membuat berbagai macam jenis perizinan sekaligus hanya melalui satu situs ini saja. Adapun cara membuat izin usaha melalui OSS itu adalah sebagai berikut:

Membuat akun OSS

Untuk membuat akun, pilihlah menu Daftar yang terletak di halaman beranda situs OSS. Nantinya sistem akan menampilkan halaman form pendaftaran elektronik yang harus Anda isi dengan  nama, NIK, alamat email,  nomor ponsel, dll.

Setelah selesai, Anda bisa men-submit form tersebut dan menunggu sistem mengirimkan email verifikasi berisi username dan password akun Anda.

Login dan mulai proses pembuatan izin

Login-lah ke dalam situs dengan menggunakan username dan password yang telah Anda dapatkan. Selanjutnya, Anda bisa langsung mengurus pembuatan izin sesuai yang Anda butuhkan.

Pilihlah kategori izin usaha yang akan Anda buat lalu ikutilah prosedur pembuatan yang diajukan sistem. Umumnya, Anda akan kembali diminta mengisi form elektronik dengan sejumlah data sesuai kebutuhan.

Selain data diri, Anda biasanya juga harus mencantumkan nama perusahaan, sektor usaha, alamat tempat menjalankan aktivitas, dsb. Setelah selesai, submitlah form tersebut dan tunggulah sampai sistem selesai memprosesnya.

Dengan adanya fasilitas pembuatan izin usaha secara online ini, Anda bisa mencoba untuk membuatnya sendiri jika ingin menghemat budget. Namun, Anda pun tetap punya kebebasan untuk memilih memakai layanan jasa izin jika hal itu terasa lebih nyaman.