About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Jasa Pendirian Usaha di Indonesia, Berikut 4 Badan Usaha Favoritnya

jasa pendirian usaha

Officenow – Ketika akan merintis sebuah bisnis, hal pertama yang harus dipersiapkan tentunya adalah sejumlah modal. Namun tak kalah penting dari itu, Anda juga perlu mempersiapkan untuk memilih jasa pendirian usaha untuk usaha Anda.  

Meski banyak pebisnis yang menunda untuk mendirikan badan usaha, nyatanya dengan mendirikan badan usaha ini akan ada banyak profit yang didapatkan. Dan salah satu yang terpenting adalah usaha Anda nanti bisa mendapatkan bantuan perlindungan hukum yang kuat.

Karena perlu Anda ketahui bahwa, ketika sebuah perusahaan yang didirikan tanpa adanya landasan hukum, besar kemungkinan usahanya bisa diberhentikan kapan saja. Diberhentikannya aktivitas usaha ini, bisa jadi oleh pemerintah daerah setempat, ataupun pihak-pihak luar yang tidak bisa menerima bisnis yang Anda jalankan.

Dengan demikian sebuah perusahaan yang sudah melewati pendirian usaha jasa konstruksi ataupun bisnis lainnya, memerlukan status badan usaha ini agar diakui secara hukum. Alhasil bilamana ada pihak luarpun yang akan mencoba untuk mengganggu jalannya usaha Anda, maka Anda berhak melaporkannya kepada dinas yang bersangkutan.

Jenis Badan Usaha yang dilayani oleh jasa pendirian usaha

jasa pendirian usaha

Adapun berbagai jenis badan usaha yang bisa Anda didirikan dengan bantuan dari jasa pendirian usaha ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

Commanditaire Vennootschap (CV)

Salah satu jenis badan usaha yang bisa Anda dirikan di negara kita tercinta ini adalah Commanditaire Vennootschap atau sering dikenal dengan sebutan CV. Yang mana CV ini merupakan salah satu badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dengan memiliki beberapa anggota yang memiliki tanggung jawabnya masing-masing.

Bentuk kepemilikan CV ini setidaknya dibagi menjadi dua bagian, yakni ada pihak sekutu aktif atau komplementer, dan juga pihak sekutu pasif atau komanditer.

Sekutu aktif sendiri merupakan beberapa pihak dalam CV yang memiliki andil untuk mengelola jalannya perusahaannya secara penuh. Bahkan pihak sekutu aktif ini memiliki hak untuk bisa membuat perjanjian dengan pihak ketiga, untuk keberlangsungan suatu usaha.

Sedangkan pihak dari sekutu pasif hanya memiliki peranan sebatas pemberian modal saja terhadap CV, dan tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam mengelola perusahaan. Jadi jalannya perusahaan dalam CV ini, murni hanya dilakukan oleh pihak dari sekutu aktif saja karena sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal saja.

Adapun berbagai kelebihan dari jasa pendirian usaha CV ini sendiri adalah:

  1. Modal yang dikeluarkan mudah untuk terpenuhi.
  2. Pengelolaan perusahaan lebih jelas karena sudah terbagi dengan baik.
  3. Resiko terjadinya kerugian bisa ditanggung secara bersama-sama.
  4. Keputusan penting dalam menjalankan usaha bisa diambil secara bersama.
  5. Mudah untuk mendapatkan sejumlah pinjaman modal dari Bank.

Perusahaan Perseorangan

Berbeda halnya dengan pendirian sebuah CV, pendirian perusahaan perseorangan ini bisa dilakukan oleh satu orang saja. Dengan artian seluruh tanggung jawab dan kemudi jalannnya perusahaan, akan ditanggung oleh satu individu saja, yakni sebagai pendiri perusahaan.

Salah satu kelebihan dari perusahaan perseorangan ini tentunya adalah, jalannya perusahaan bisa dikelola dengan lebih mudah. Meski demikian untuk menjalankan perusahaan perseorangan ini, setidaknya memerlukan kecakapan dari pendiri perusahaan dalam memimpin perusahaan.

Selain itu dengan mendirikan perusahaan perseorangan ini, juga menawarkan jumlah biaya untuk mengurus organisasi perusahaan akan terhitung lebih rendah. Yang secara otomatis hal ini akan sedikit menekan budget pengeluaran perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Menariknya lagi dari mendirikan perusahaan perseorangan ini adalah, biaya pajak yang bisa dibilang lebih rendah daripada bentuk usaha lainnya. Terlebih keuntungan perusahaan juga bisa diambil lebih tinggi, tanpa harus dibagi rata dengan anggota perusahaan lainnya.

Firma

Badan usaha lainnya yang bisa Anda urus melalui jasa pendirian usaha adalah Firma. Yang mana Firma ini merupakan bentuk perusahaan yang terbentuk antara persekutuan seseorang dengan pihak yang lainnya.

Jadi untuk mendirikan Firma ini, setidaknya harus terdiri minimal sebanyak dua orang pendiri, dengan beban tanggung jawab yang sama. Untuk besaran modal mendirikan firma ini sendiri, harus sesuai dengan aturan yang sudah tertera pada akta pendirian Firma, yang dibuat Notaris.

Dan bilamana terjadi kerugian dalam menajalankan perusahaan, maka semua pihak yang terlibat dalam Firma ini akan mendapatkan imbasnya secara bersama-sama. Meski demikian mendirikan sebuah badan usaha berbentuk Firma ini, menawarkan kelebihan dari mudahnya untuk mendapatkan sejumlah modal dalam menjalankan usahanya.

Bilapun perusahaan sedang memerlukan sejumlah modal tambahan, maka bisa dengan lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal dari Bank. Sehingga dengan demikian, jalannya perusahaan dalam sebuah Firma ini bisa dikatakan akan lebih terjamin.

Perseroan Terbatas (PT)  

Perseroan terbatas (PT) ini merupakan salah satu badan usaha yang didirikan dengan modal dalam bentuk saham dari para pemiliknya. Dan tentunya pendirian perusahaan PT ini, banyak dilirik oleh para pebisnis karena akan mendapatkan perlindungan hukum yang cukup kuat dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan membuat PT ini sendiri, sejatinya akan mendapatkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam). Dengan demikian status badan hukum dari PT ini, akan dianggap sah dan juga legal di mata hukum Indonesia.

Yang menarik dari pendirian PT ini juga terletak pada fleksibilitas pemilik perusahaannya. Jadi bilamana ada pemilik modal saham yang ingin menjual sahamnya, maka perusahaan akan tetap berjalan tanpa harus membubarkan perusahaan.    

Untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan dengan bentuk PT ini, setidaknya memerlukan minimal sebanyak dua orang pendiri. Dan karena pembuatan PT ini dibentuk atas dasar kesepatakan bersama, maka harus memerlukan akta pendirian perusahaan Notaris.

Keberlangsungan jalannya perusahaan dalam bentuk PT ini, setidaknya ditentukan oleh perananan dewan komisaris, direksi, dan juga RUPS.  

Adapun berbagai kelebihan dari pendirian perusahaan dalam bentuk PT ini bisa disimak sebagai berikut:

  1. Kelangsungan jalannya usaha bisa lebih terjamin
  2. Kebutuhan akan modal gampang untuk terpenuhi
  3. Mudah dipercaya oleh pihak ketiga
  4. Kesejahteraan para pegawainya sangat diperhatikan
  5. Dapat mudah dapat pinjaman modal dari Bank ataupun lembaga keuangan lainnya.

Kesimpulan mengenai jasa pendirian usaha

jasa pendirian usaha

Setelah membaca ulasan diatas, apakah Anda masih mau menunda untuk mendirikan suatu badan usaha? Kalau Anda masih ragu dengan berbagai alasan, maka Anda bisa mempercayakannya kepada Officenow.

Yang mana Officenow sebagai salah satu jasa pembuatan usaha dagang terbaik di Indonesia ini, bisa membantu Anda perihal mengenai pendirian badan usaha yang diinginkan. Dengan proses yang mudah dan cepat, Anda tinggal duduk manis saja dirumah dan terima jadi.

Semoga bermanfaat!