Menganalisa kewajiban perpajakan perusahaan.
Menyediakan aplikasi perhitungan PPh 21 sesuai dengan payroll perusahaan.
Membantu keperluan administrasi surat/menyurat dengan kantor pajak.
Penerbitan Laporan Keuangan (Tax Based), yang terdiri atas:
– Laporan Laba/Rugi.
– Laporan Neraca.
Melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan:
– SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018
– SPT Bulanan PPN (apabila ada).
– SPT Tahunan 1770/1771.
Melakukan Perencanaan Pajak sesuai kebutuhan perusahaan.