About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Membuat Izin Usaha : Alasan Mengapa Sangat Penting

Ofiicenow – Memiliki sebuah bisnis ataupun bidang usaha sendiri, tentunya menjadi salah satu impian seluruh umat manusia di muka bumi ini. Bagaimana tidak, dengan memiliki bisnis yang mengantongi surat membuat izin usaha memiliki sendiri selain bisa menjadi Bos, bisa mendapatkan income yang lebih menjanjikan daripada hanya sebatas karyawan saja.

Namun untuk memiliki bisnis yang menjanjikan, nyatanya memang tidak semudah yang dibayangkan. Setidaknya Anda memerlukan mental dan pengetahuan yang cukup untuk bisa memiliki dan menjalankan bisnis yang sehat secara finansial. Belum lagi harus disibukkan dengan harus mengantongi surat membuat izin usaha.

Mengapa Badan Usaha atau Bisnis memerlukan izin?

membuat izin usaha

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia adalah merupakan negara hukum. Dengan demikian, bisa dipastikan jika suatu badan hukum atau badan usaha yang tidak dilengkapi dengan legalitasnya, sudah tentu melanggar aturan dan besar kemungkinan akan mendapatkan kesulitan kedepannya.

Dan beberapa kesulitan yang dimaksud ini bisa anda simak sebagai berikut:

Akan bermasalah dengan perlindungan hukum

Pada awalnya mungkin usaha yang tidak dilengkapi dengan surat membuat izin usaha ini, akan berjalan normal. Hanya saja, besar kemungkinan dipertengahan jalannya bisnis anda yang sudah berkembang, bisa saja langsung diberhentikan secara sepihak oleh instansi yang bersangkutan.

Lain halnya jika bisnis yang dijalankan sudah mengantongi cara membuat izin usaha dagang yang legal, maka bisnis yang sedang dirintis dijamin akan lebih aman dan nyaman, tanpa khawatir akan dibekukan. Hal ini dikarenakan bisnis Anda sudah terbukti legal, tersimpan dan juga tercatat secara resmi oleh pemerintah.

Dapat menghambat perkembangan ekspansi bisnis

Setiap bisnis atau badan usaha pastinya selalu menginginkan produknya bisa sampai go international. Namun hal tersebut hanya bisa terealisasikan jika perusahaannya sudah memiliki surat membuat izin usaha cv, surat membuat izin usaha perseorangan, dan masih banyak lagi izin usaha lainnya.

Hal ini dikarenakan untuk bisa melakukan kegiatan perdangangan secara impor dan ekspor, sejatinya memerlukan bukti legalnya suatu perusahaan termasuk didalamnya mencakup surat perizinan usaha ini.

Akan kesulitan mendapatkan dana suntikan usaha

Tidak dapat kita pungkiri bahwa untuk bisa mengembangkan suatu bisnis, mendapatkan suntikan dana dari Bank atau Investor ini menjadi suatu hal yang baik. Karena bila tidak demikian, akan terasa lamban pergerakan bisnis yang dijalankan apabila tidak segera ditambahkan modal usahanya.

Namun sayangnya untuk bisa mendapatkan suntikan dana dari Bank ini, hanya bisa diwujudkan apabila perusahaannya sudah memiliki surat perizinan usaha. Hal ini tentu tidak terdengar mengenakan apalagi jika bisnis yang Anda jalankan masih bersifat mikro, yang sejatinya memerlukan biaya tambahan untuk bisa maju.

Untuk itu jika ingin bisnis kecil-kecilan yang sedang Anda jalani saat ini ingin dipermudah perihal suntikan dananya, segera urus surat membuat izin usaha mikro dan surat membuat izin usaha umkm nya ya!

Kredibilitas Perusahaan Sangat Diragukan

Sebuah badan usaha yang sudah memiliki legalitas bisnis, tentunya tidak akan dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak. Dengan adanya legalitas bisnis ini, maka secara tidak langsung akan membuat para investor, konsumen serta mitra bisnis yang lainnya, akan lebih percaya akan bisnis Anda yang sudah professional.

Hal ini berlaku juga bagi Anda yang memiliki bisnis di bidang kuliner, dengan mengantongi surat membuat izin usaha makanan nya, maka akan terlihat lebih kredibel dan dijamin akan kualitas pelayanan yang diberikan.

Jenis-jenis membuat izin usaha yang berlaku di Indonesia

membuat izin usaha

Membuat izin usaha tentunya akan berbeda bagi setiap pelaku bisnis dalam bidang yang tidak serupa. Beda bidang bisnis yang digeluti, maka akan berbeda pula kelengkapan surat izin usahanya.

Sebagai gambaran saja, mengenai berbagai jenis surat membuat izin usaha yang ada di Indonesia ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas pelaku usaha, sekaligus bisa menjadi Akses Kepabeanan, Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diterbitkan oleh Pemda bagi pelaku usaha yang melaksanakan aktivitas usaha perdagangan di wilayah tersebut.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Bisa dijadikan sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara legal dan sah.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat atau dokumen ini, merupakan salah satu keterangan dimana Anda mendirikan suatu usaha. Dan surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat, sesuai dengan domisili tempat usaha Anda.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Merupakan salah satu alat untuk penunjuk identitas Anda sekaligus menjadi alat untuk adminstrasi perihal pembayaran pajak.

Izin Usaha Dagang (UD)

UD ini merupakan sebuah surat izin yang dikeluarkan kepada perseorangan, untuk bisa melaksanakan kegiatan dagang secara legal.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU merupakan sebuah surat yang menyatakan bahwa tempat perusahaan Anda, sudah disesuaikan dengan tata ruang wilayah yang sangat diperlukan sekali untuk penanaman modal bisnis.

Surat Izin Prinsip

Merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi seorang pengusaha ataupun badan usaha, yang menginginkan untuk bisa mendirikan usaha di suatu daerah tertentu.

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Untuk bisa mendirikan bisnis yang sifatnya industri, maka Anda wajib untuk memiliki surat yang satu ini.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Seperti dari namanya, surat izin ini diperuntukan bagi perusahaan yang bergelut di bidang jasa proyek konstuksi, agar legal dimata hukum.

Surat Izin Gangguan (HO)

Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnantie (HO) adalah suatu surat yang menyatakan bahwa, tidak ada warga di sekitar tempat lokasi perusahaan yang merasa terganggu berkat adanya tempat bisnis yang Anda dirikan.

Izin Lingkungan

Merupakan surat perizinan bagi pelaku dagang atau usaha yang diwajibkan UKL-UPL atau Amdal.

Izin Lokasi

Sebuah surat perizinan yang diberikan kepada pelaku bisnis atau usaha perihal menggunakan tanah yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Merupakan sebuah surat izin yang dikeluarkan oleh pemda setempat,perihal mendirikan, memperluas, mengurangi, merawat ataupun mengubah bangunan sesuai dengan persyaratan teknis yang diberlakukan.

Izin BPOM

Surat izin BPOM ini berlaku bagi para pelaku bisnis yang bergelut di bidang makanan ataupun produk sejenis yang layak untuk dikonsumsi.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP diperuntukan bagi para pelaku bisnis yang berkaitan dengan kegiatan pariwisata.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Gedung yang sudah sesuai dengan aturan IMB.

Solusi Membuat Izin Usaha Termudah

membuat izin usaha

Cukup banyak sekali bukan surat perihal membuat surat perizinan usaha di negara tercinta kita ini? Memang membuat surat perizinan ini bisa Anda lakukan secara mandiri, dengan membuat izin usaha online.

Karena tidak seperti dulu, kini membuat surat perizinan usaha bisa dilakukan secara daring menggunakan layanan membuat izin usaha OSS, yang dikeluarkan oleh pemerintah. Membuat surat perizinan usaha di OSS merupakan solusi dari pemerintah agar bisa lebih praktis dan mudah.

Namun jika dirasa kesulitan dan kewalahan dengan ragam prosedurnya, maka Anda bisa mempercayakan surat perizinan usaha nya kepada Officenow.