About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Membuat PT Dengan Tata Aturan Cipta Kerja Terbaru

membuat pt

Officenow – Ketika perusahaan yang dirintis semakin besar dan berkembang pesat. Maka biasanya, pemilik usaha mulai memikirkan bentuk legalitas usaha. Apakah membuat PT pada umumnya, atau yang versi perseorangan dengan UU Cipta Kerja?

Terlebih bila usaha tersebut memang memiliki basic perintisan oleh satu orang pendiri. Dengan adanya UU Cipta Kerja, seorang pemilik usaha kini bisa memilih opsi pendirian perusahaan berbentuk perseroan terbatas versi perseorangan.

Mari simak seluk beluk mengenai proses pembuatan PT perseorangan dengan tata aturan cipta kerja terbaru. Berikut pembahasannya.

Membuat PT Perseorangan

Membuat PT Perseorangan

Dahulu untuk membuat PT, persyaratannya tidaklah mudah. Pemberkasan untuk membuat perseroan terbatas membutuhkan berbagai dokumen penting yang harus pemilik sediakan. Mulai dari struktur organisasi, data diri dan perusahaan, sampai ke neraca keuangan serta hal lainnya. 

Belum lagi pemilik usaha, wajib bekerjasama dengan pihak notaris untuk menerbitkan akta pendirian usaha. Maka fiks mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas, pemilik usaha harus berani dan harus punya modal yang pastinya besar.

Kini, semua itu tidak berlaku lagi. Pemilik usaha, bisa dengan mudah mendirikan perusahaan dengan bentuk usaha tersebut. Namun, bentuknya berupa perseroan terbatas perseorangan. Hal ini terjadi karena telah disahkannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu. Mari berkenalan lebih jauh dengan UU Cipta Kerja tersebut.

Kenali UU Cipta Kerja Sebelum Membuat PT

UU Cipta Kerja ada dan mulai berlaku semenjak tanggal 2 November 2020. Sehingga per tanggal tersebut, segala ketentuan yang termuat mulai efektif berjalan. Nah, salah satu yang termuat dalam tata aturan baru ini adalah tentang proses perizinan usaha.

Adanya UU Cipta Kerja, pemerintah berharap, ini bisa menjadi solusi bagi para pengusaha yang akan mengepakkan sayapnya. Terlebih di tahun itu, perekonomian Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.

Pasalnya, Indonesia sedang dalam terjangan badai pandemi covid-19. Efek dari pandemi ini, berkepanjangan dan menyerang seluruh aspek kehidupan. Untuk itu, pemerintah berupaya keras untuk mampu mengembalikan secara cepat.

Dalam UU cipta kerja pemerintah mengatur banyak hal. Salah satunya adalah dengan memberikan izin khusus kepada pelaku usaha UMKM untuk membuat PT dengan konsep usaha perseorangan.

Ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi supaya bisa mendaftarkan usaha ke bentuk usaha perseroan terbatas perseorangan ini. Secara umum ada dua persyaratan, yakni

Memenuhi 2 Unsur Mendasar

Ada dua unsur paling mendasar yang harus terpenuhi sebelum seorang owner usaha bisa mendaftarkan usahanya menjadi PT Perseorangan, yakni

Unsur Perorangan dalam membuat PT Perseorangan

Perseroan terbatas perorangan. Harus berdiri hanya dengan satu orang pengurus saja. Dia tentunya akan merangkap jabatan. Selain tercatat sebagai pendiri usaha, tercatat pula sebagai pemegang saham dan direkturnya.

Selain itu, pendiri usaha harus berkewarganegaraan Indonesia. Karena warga negara asing tidak boleh mendirikan perusahaan dengan bentuk ini.

Unsur UMK dalam membuat PT Perseorangan

Unsur kedua adalah perusahaan harus berupa sebuah usaha mikro dan kecil. Sehingga jumlah modal yang berputar dalam perusahaan, tidak lebih dari 5 milyar rupiah. Nilai tersebut diluar dari nilai tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Hal ini sesuai dengan kriteria tetap dari klasifikasi usaha mikro (modal dibawah 1 milyar rupiah). Tentunya ini telah sesuai pula dengan klasifikasi usaha kecil dalam perundang-undangan lainnya (modal sampai dengan 5 milyar rupiah).

Memenuhi Persyaratan Administrasi

Persyaratan kedua yang harus pemilik usaha penuhi selain dari memenuhi unsur perorangan adalah telah memenuhi persyaratan administrasi. Berikut ini adalah persyaratan administrasi yang harus owner penuhi :

  • Pemilik usaha, wajib telah berusia minimalnya 17 tahun. Kemudian yang bersangkutan juga telah cakap secara hukum, dibuktikan dengan melampirkan salinan data diri berupa KTP.
  • Pemilik usaha sekaligus pendiri telah memiliki NPWP
  • Pendiri usaha yang ingin membuat PT, wajib mengurus kepemilikan NIB dan izin usaha perseroan perorangan melalui website OSS. Dengan fakta ini juga, banyak orang yang menyebutnya mendirikan perseroan terbatas perseorangan sama dengan membuat PT Online.
  • Wajib menyediakan sejumlah dana untuk alokasi modal dasar dan modal disetor. Jumlah besarannya, untuk modal disetor sama seperti perseroan lainnya, yakni sebesar 25% dari modal dasar. Dengan melampirkan laporan keuangan.
  • Melampirkan berkas nama perusahaan  perserian terbatas perorangan dan alamat kantor  fiks. Untuk alamat, wajib telah memenuhi persyaratan zonasi
  • Pemilik usaha, harus membuat dan mengirimkan surat pernyataan pendirian usaha. Surat tersebut nantinya harus dikirimkan melalui surat elektronik yang outlinenya wajib sesuai dengan lampiran dalam PP Nomor 8 tahun 2020

Demikianlah persyaratan administrasi membuat PT Perseorangan. Tentunya dengan menggunakan dasar landasan hukum perundang-undangan Cipta Kerja yang terbaru.

Plus Minus Membuat PT Perseorangan

Setelah mengenal tata aturan cipta kerja dalam hal mendirikan perusahaan dengan bentuk PT Perseorangan. Selanjutnya, hal yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pemilik usaha adalah tentang plus minus dari PT Perseorangan.

Keuntungan Membuat PT Perseorangan

Keuntungan Membuat PT Perseorangan

Setidaknya ada lima poin keuntungan yang bisa pemilik usaha rasakan dari keputusan membuat PT yang berlandaskan pada perundang-undangan Cipta Kerja. Lima keuntungan tersebut adalah 

  • Proses membuat PT sendiri yang sangat mudah 
  • Tidak terlalu banyak memakan biaya besar dalam hal mengurus pendirian usahanya. Karena proses membuat PT Perorangan online.
  • Proses mengurus pendaftarannya sangat cepat, karena telah terintegrasi dengan teknologi internet
  • PT Perseorangan memiliki potensi untuk bisa mengembangkan pasar dan layanan produk secara lebih luas. Mengingat perusahaan telah mengantongi izin usaha yang legal.
  • Usaha yang berbentuk PT Perseorangan berpotensi mendapatkan suntikan dana permodalan dari berbagai lembaga keuangan atau investor yang kredibel.

Kerugian Membuat PT Perseorangan

Sementara itu, sampai kini, kerugian yang harus pemilik usaha tanggung dari keputusan memilih bentuk usaha PT Perseorangan antara lain :

  • Tugas dari seorang pemilik usaha yang berbentuk PT Perseorangan tidak terbatas. Pasalnya seorang pemilik PT Perorangan, merangkap banyak jabatan. Salah satunya sebagai direktur dan pemegang saham.
  • Keberlangsungan operasional PT Perorangan tidak pasti. Sebab perusahaan bisa saja terkena pailit oleh karena perencanaan keuangan yang tidak profesional. Mengingat hanya ada satu orang yang mengelola.

Demikianlah pembahasan mengenai keunggulan dan kerugian dari keputusan memilih bentuk usaha PT Perseorangan. Walaupun dari poin per poin lebih banyak keuntungan yang bisa pemilik dapatkan. Namun tetap saja semuanya perlu pertimbangan matang.

Pasalnya, sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja, pemilik usaha lebih condong memilih bentuk usaha CV dibandingkan dengan PT. Padahal membuat PT atau CV, keduanya sama-sama baik dan bagus. 

Hanya saja, memang perlu pertimbangan lebih detail dan masak. Apakah cocok dengan bentuk usaha CV atau PT, jika disandingkan dengan kegiatan usahanya. 

Tentunya hal ini juga harus memperhatikan berbagai kondisi yang kemungkinan akan terjadi. Baik saat ini atau kemudian hari. Pasalnya, apapun usaha yang berjalan, pastinya sang pemilik memiliki harapan lebih. 

Harapan ini wajar adanya. Sebab usaha yang bisa survive dalam jangka waktu yang panjang. Mampu menghasilkan dan tentu bermanfaat bagi banyak orang. Tidak hanya untuk pendiri dan penanam modal. Namun juga bagi warga masyarakat sekitar. 

Itulah mengapa, sebagai seorang perintis usaha, penting kiranya untuk membuat perusahaanyang sekiranya relevan sepanjang masa. Ini sebagai upaya awal dari meminimalkan berbagai resiko usaha.  Sehingga perusahaan mampu kuat bertahan dari gerusan zaman. Pasalnya, bagi sebagian pebisnis membuat PT, merupakan sebuah investasi. Sekian.

Penulis: Lyla Iswara