About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Memilih Nama PT, Perhatikan Dulu Aturan Pembuatannya

memilih nama PT

Office Now – Memilih nama PT adalah salah satu bagian paling awal yang perlu Anda lakukan saat Anda mendirikan usaha Perseroan. Tentu saja ini terlihat simpel dan mudah, siapa sangka urusan memilih nama saja bisa menjadi cukup rumit bila Anda tidak pahami dulu aturannya.

Dalam memilih sebuah nama PT, ada sejumlah aturan yang mengikat yang perlu Anda patuhi. Ini berbeda dengan ketika Anda mendirikan CV, firma atau usaha perorangan.

Tidak ada aturan yang mengatur soal bagaimana Anda membuat nama untuk usaha seperti CV, firma dan perorangan. Penamaan untuk usaha selain PT cenderung bebas dan lebih leluasa.

pembuatan nama untuk PT

Aturan Dalam Memilih Nama PT

Untuk Anda yang akan memilih nama PT, pastikan dulu Anda memahami aturan dalam hal pembuatan nama untuk PT sebagai berikut ini.

Penamaan PT harus berawalan dengan kata PT di depannya

Aturan paling mendasar soal memilih nama PT adalah pastikan Anda menambahkan dua huruf PT dalam nama secara legal. Ini sesuai dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sebuah  PT hanya akan syah bila dalam pendaftaran namanya di depan nama resmi terdapat dua huruf PT. Sebab secara legal, ini menjadi identitas bahwa usaha tersebut berbentuk PT

Memilih nama PT yang belum pernah menjadi nama pada PT lainnya

Sementara Anda bisa memilih nama populer untuk sebuah CV, firma atau usaha perorangan, maka di PT nama harus bersifat eksklusif. Eksklusif artinya nama tersebut hanya menjadi milik satu PT itu sendiri dan tidak bisa menjadi nama PT lainnya.

Jadi ketika Anda akan melakukan pembuatan nama untuk PT, pastikan nama yang akan Anda gunakan tidak menjadi nama dari PT lain yang sebelumnya sudah berdiri.

Meskipun bidang usaha, lokasi usaha maupun produknya berbeda. Nama PT secara mutlak tidak bisa sama dengan nama PT yang lain.

Aturan soal pembuatan nama untuk PT yang tidak boleh sama dengan nama PT lain terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011.

Tercantum di dalamnya pernyataan sebagai berikut :

Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”

Menurut keterangan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011, apabila dalam proses verifikasi terdapat temuan bahwa nama PT yang Anda ajukan memiliki kesamaan dengan PT yang telah resmi sebelumnya, maka otomatis Kemenkumham akan menolak nama tersebut.

Pembuatan Nama Untuk PT Harus Terdiri dari 3 Kata Dalam Bahasa Indonesia

Dalam aturan Pasal 11 PP 43/2011 tercantum pernyataan bahwa “ Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”

Hal tersebut tercantum kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Lebih lanjut penjelasan dari aturan ini menyatakan bahwa untuk setiap PT yang kepemilikan modalnya 100% berada pada tangan WNI, maka wajib untuk menggunakan nama yang terdiri dari 3 kata yang seluruhnya dalam bahasa Indonesia.

Tidak boleh pula ada nama dalam bentuk angka, gabungan huruf tanpa arti, huruf saja dan harus tertulis dalam huruf latin.  Nama bisa merupakan bentuk turunan dari bahasa asing atau bahasa daerah namun sudah berubah menjadi adaptasi bahasa Indonesia.

Namun, dalam catatannya, perusahaan perseroan yang kepemilikan sahamnya berupa gabungan antara saham WNI dan modal asing, bisa menggunakan nama dari bahasa Asing selama tujuan dan maknanya tidak berkonotasi buruk.

Nama PT yang Anda pilih tidak memiliki makna perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Anda tidak bisa menggunakan nama PT yang bisa bermakna bentuk sebuah usaha atau badan hukum. Baik itu dalam bahasa Indonesia maupun bahasa asing, baik itu dalam bentuk kata ataupun singkatan.

Hal ini juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk memastikan tidak ada makna ganda dari sebuah nama sehingga mengaburkan bentuk badan hukum dari usaha tersebut.

Kata yang tidak bisa Anda gunakan dalam hal ini antara lain Ltd, CV, KUD, Usaha Dagang (UD),Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Incoporated, Associate, Association.

Pastikan nama yang Anda gunakan tidak memiliki konotasi negatif

Beberapa kata bisa memberi efek konotasi negatif dan bahkan masuk dalam kategori pelanggaran norma susila. Jenis nama PT yang menggunakan kata kata demikian besar kemungkinan akan mendapatkan penolakan dari KemenkumHam.

Demikian pula bilamana Anda memilih nama PT yang menimbulkan efek isu SARA, perundungan, mengandung bahasa kebencian dan lain sebagainya. Ini terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas.

Tentu saja akan lebih baik bila Anda memilih nama dengan nilai filosofis yang baik, membangun dan memberi spirit positif bagi perusahaan.

Bagaimanapun nama adalah cerminan dari usaha yang Anda kembangkan. Jadi nama yang positif tentu akan membantu memberi citra positif untuk PT tersebut.  

mendirikan usaha Perseroan

Nama Perusahaan harus selaras dengan tujuan dan bidang usaha

Nama dari sebuah PT akan menjadi identitas bagi PT itu selamanya. Jadi sebenarnya tidak salah bila pemerintah meminta adanya keterkaitan antara nama dengan identitas usaha dan tujuan pendirian PT tersebut.

Penting untuk penamaan yang lekat dengan bidang usaha atau tujuan usaha. Karena dengan begitu akan mudah orang mengenali PT tersebut sekaligus memahami bidang usaha yang Anda geluti.

Persoalan penamaan yang harus sesuai dengan tujuan dan bidang usaha ini sesuai denga aturan berlaku. Hal tersebut tertera pula dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP Nomor 43 Tahun 2011. Aturan ini menyatakan bahwa nama perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang Anda jalankan.

Namun pada sisi lain, pembuatan nama ini juga harus efektif memberi ruang gerak bagi PT tersebut. Jangan sampai nama PT justru membuat usaha Anda terbelenggu.

Tidak bijak bila Anda memilih nama PT yang terlalu identik dengan sebuah bidang usaha, padahal PT yang akan Anda kembangkan ini memiliki potensi untuk mengembangkan lini usaha lebih luas.

Memilih nama PT yang tidak mirip dengan nama lembaga negara, BUMN, lembaga pemerintahan atau lembaga internasional

Demi mencegah efek penyamaran identitas atau penyalahgunaan, maka pembuatan nama untuk PT harus dipastikan tidak mirip atau menyerupai nama dari lembaga negara, BUMN, lembaga pemerintahan dan lembaga resmi internasional.

Karena bisa jadi kemiripan ini akan membuat masyarakat mengalami kekeliruan identifikasi. Juga lebih khawatir lagi bila pihak PT memanfaatkan kesamaan dan kemiripan ini untuk mendulang keuntungan yang tidak seharusnya.

Sudah Anda pahami ternyata ada aturan yang bersifat mengikat ketika Anda bermaksud memilih nama PT. Jadi pastikan Anda memahami aturan tersebut dan implementasikan dalam penamaan PT yang Anda lakukan.

Ini akan membantu Anda  dalam proses legalitas, sehingga nama PT yang Anda pilih bisa diresmikan dengan lebih mudah dan cepat.