About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Mendaftarkan Usaha Agar Berkembang di Era Pandemi Berbagai Cara

Mendaftarkan Usaha

OfficeNow – Mendaftarkan usaha adalah salah satu cara agar kegiatan bisnis Anda dikenal oleh masyarakat dan terdaftar pada negara. Dengan demikian sudah ada kepastian serta perlindungan hukum terhadap seluruh kegiatan produksi yang dilakukan.

Apa yang Dimaksud Dengan Mendaftarkan Usaha?

Apa yang Dimaksud Dengan Mendaftarkan Usaha?

Prosedur daftarkan usaha merupakan salah satu bentuk hukum atau legalitas usaha yang paling dasar. Proses ini harus segera terurusoleh pengusaha untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Proses legalitas ini adalah pendaftaran atau melakukan registrasi kegiatan usaha karena pada pada umumnya tidak diberikan kepada pengusahaannya tetapi tetapi pada kegiatan produksinya.

Prosedur Daftarkan Usaha

Menurut regulasi pemerintah Indonesia kegiatan usaha terdiri dari beberapa kategori. Hal ini masuk ke dalam  klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia atau yang KBLI. Sehingga semua  bidang usaha wajib masuk dalam kategori ini.

Dalam melakukan daftarkan usaha tahapan kepengurusannya tidak memerlukan peninjauan tempat usaha. Artinya pejabat setempat tidak melakukan pemeriksaan pada setiap prosedur perizinan yang biasanya berlaku.

Dengan demikian jika ingin mendaftarkan usaha maka pengusaha hanya perlu mengisi serta menjawab pertanyaan yang ada pada formulir pengajuan. Dokumen yang dilampirkan hanya KTP dan NPWP saja.

Macam Melakukan Pendaftaran Usaha

Terdapat beberapa jenis kategori untuk melakukan pendaftaran usaha. Pengusaha pemula wajib mengetahuinya agar dapat menentukan jenis pendaftaranmya. Dengan demikian semua pendaftaran dapat dilaksanakan melalui tahapan yang yang benar.

Mendaftarkan UMKM

Mendaftarkan UMKM

Terdapat tiga tahapan untuk mendaftarkan usaha mikro yaitu memiliki izin usaha mikro kecil, Surat keterangan usaha,  serta memiliki register UMKM. Pelaku usaha wajib memiliki pendaftaran usaha ketiganya sehingga seluruh proses produksi dan kegiatan bisnisnya terlindung oleh hukum.

Peraturan ini berlaku untuk setiap usaha yang memerlukan izin agar dapat beroperasi pada wilayah tertentu. Oleh karena Anda dapat memiliki potensi untuk berkembang maka harus untuk mendaftarkan usaha kecil  pada dinas terkait.

Bekerjasama dengan Pelaku Bisnis Transportasi

Sama dengan bisnis transportasi adalah salah satu cara untuk mendaftarkan usaha di grab dengan memanfaatkan fasilitas perusahaan grab atau ojek online. Kerjasama ini akan terlihat menguntungkan karena sistemnya adalah seperti menyewa toko tetapi tidak ada bangunan fisiknya.

Terlebih lagi dengan mendaftarkan usaha ke grabfood maka pelaku usaha tidak perlu lagi memikirkan Bagaimana cara pengantarannya. Sebab pemilik ojek online grab tersebut memanfaatkan armada objek onlinenya sebagai cara untuk melakukan pengantaran barang atau makanan.

Keuntungan lainnya adalah sifat pemesannya pre-order sehingga Anda tidak perlu menyetok makanan yang sudah jadi. Sifat tokonya pun sama dengan toko fisik Yaitu anda bisa menentukan kapan waktu buka dan waktu tutupnya.

Hal yang sama berlaku pada saingan grab yaitu go-jek. Provider ojek online ini juga memberikan fasilitas yang sama terhadap pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha di go-jek. Pilihannya pun beragam ada yang berupa toko makanan kemudian jasa obat bahkan untuk membelikan bahan pokok dapur seperti gula,  garam, mie pada toko minimarket terdekat.

Keuntungan yang akan pelaku usaha dapatkan tidak jauh berbeda dengan grab food yaitu adanya armada yang siap melakukan pengiriman. Anda juga  tidak perlu menaikkan harga karena pihak provider memiliki batasan komisinya tersendiri, dan yang terakhir adalah pelanggan dapat mengaksesnya sistemnya secara .

Jika Anda memiliki usaha kuliner baik rumahan maupun restoran Anda juga dapat mendaftarkan usaha di go-food  yang merupakan fasilitas khusus bagi usaha makanan. Fasilitasnya pun sama seperti memiliki sistem pengantaran tersendiri, sehingga tidak perlu menurunkan harga, serta usaha Anda akan jauh lebih berkembang 

Memanfaatkan Mendaftarkan Usaha di Google Map

Marketplace online yang dapat Anda lakukan untuk mengembangkan usaha adalah Google Map. Dewasa ini dengan dukungan teknologi mayoritas orang yang bepergian menggunakan aplikasi ini sebagai penunjuk arah pengganti peta.

Kelebihannya yaitu setiap orang yang melewati tempat tertentu Google Maps akan menunjukkan posisi suatu tempat yang spesifik .Misalnya restoran, SPBU, bank, ATM, dan lain sebagainya. Kini lebih banyak orang memanfaatkan aplikasi tersebut untuk menunjukkan apa yang ia butuhkan.

Oleh karena itu pelaku usaha sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini dengan cara mendaftarkan usaha di Google Map.  Dengan cara ini setiap orang yang membutuhkan usaha Anda pada suatu tempat tinggal mengetikkan kata kunci yang sesuai misalnya restoran soto mie, Secara otomatis Google Maps akan memetakan beberapa tempat yang teridentifikasi sebagai restoran soto mie yang Anda mau

Oleh karenanya jika usaha anda terdaftar pada Google Maps maka jika ada yang mencari akan langsung terdeteksi pada sistem. Selanjutnya aplikasi akan mempromosikan tempat anda dengan cara menunjukkan seberapa jauh. Serta bagaimana ulasan orang-orang ketika sudah mendapatkan layanan pada restoran tersebut.

Usaha Online

Usaha Online

Usaha yang kini sedang booming berkembang adalah menjalankannya secara online. Artinya semua mengengendalikannya menggunakan media digital seperti Facebook, Instagram,Twitter dan marketplace.

Jika Anda berniat untuk mengembangkan toko hingga semua orang dapat mengaksesnya maka pelaku usaha mendaftarkan usaha online melalui marketplace yang beroperasi di Indonesia. Dengan begitu calon pelanggan dapat mengakses toko anda tanpa ada batasan waktu.

Keuntungan Membuka toko secara online adalah Anda tidak perlu memiliki modal dengan jumlah yang besar untuk menyewa toko serta untuk memiliki biaya perawatan. Selain itu pula Anda dapat mengendalikan toko tersebut 24 jam sehari 7 hari seminggu atau sesuai dengan keinginan.

Begitupun dengan pelanggan mereka dapat mengaksesnya dengan mudah dari mana saja dan kapan saja. Selain itu membuka toko pada marketplace akan memberikan kemungkinan pengembangan tokoh lebih baik lagi karena setiap orang dari seluruh belahan dunia dapat mengaksesnya dengan mudah.

Mendaftarkan Usaha Rumahan

Tak dapat tersangkal pandemi ini membuat angka pengangguran semakin besar sebabnya tidak banyak perusahaan yang mampu bertahan pada gempuran efek covid-19 ini. Oleh karenanya pada masa ini banyak kemudian bermunculan usaha rumahan yang terkelola oleh sebagian mantan karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja.

Anda memilih membuka usaha rumahan dengan menerapkan keterampilan yang sudah ada Bisakah membuka usaha catering harian, menjahit, membuka toko online, setiap berprofesi sebagai kurir atau yang lainnya.

Jika ingin berkembang tentu Anda harus mendaftarkan usaha rumahan ini. Pertama tentu saja harus memiliki izin usaha seperti misalnya usaha kuliner tentu saja harus ada ketetapan kesehatan pangan dan lain sebagainya.

Membuka usaha sendiri beri atau berwiraswasta merupakan salah satu cara untuk tetap mendapatkan penghasilan yang berdampak menurunkan tingkat pengangguran. Oleh karena itu Pemerintah sangat mendukung pelaku usaha baru yang merintis usaha rumahan dengan cara memberikan kemudahan perizinan yang dapat terakses melalui situs OSS.

Jika Anda merupakan pelaku usaha yang belum mendaftarkan usaha maka lebih untuk segera melakukan hal tersebut. Sebab selain pemerintah sudah mempermudah caranya izin tersebut penting agar setiap kegiatan usaha Anda sudah memenuhi aspek hukum.