About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Mengurus SIUP dan SITU: 2 Surat Izin Bernama Serupa, Tapi Tak Sama

Office Now – Mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebuah keharusan bagi Anda yang aktifitas utama usahanya berupa transaksi jual beli. Keberadaan SIUP ini berfungsi menjamin legalitas usaha dagang Anda sehingga bisnis bisa berjalan lebih aman dan lancar.

Selain mengurus SIUP, ada baiknya Anda juga mencermati keharusan memiliki surat izin usaha lainnya yakni SITU. Meskipun memiliki nama yang hampir mirip, kedua jenis perizinan ini memiliki fungsi yang berbeda satu sama lain.  

Pengertian dan Aturan Kepemilikan SIUP

Telah disebutkan sebelumnya bahwa fungsi SIUP adalah memberikan jaminan perlindungan hukum untuk suatu perusahaan menjalankan kegiatan perdagangan. Penerbitan SIUP merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah domisili perusahaan.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009, kepemilikan SIUP hanya wajib bagi pengusaha yang kekayaan bersihnya melebihi Rp 50.000.000. Perhitungan jumlah kekayaan bersih itu tidak termasuk penilaian harga tanah dan bangunan.

Untuk pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kriteria yang tersebut di atas kepemilikan SIUP bersifat opsional. Para pengusaha ini boleh tetap mengajukan pembuatan SIUP jika memang menghendakinya.    

Kategori SIUP

Ada empat kategori SIUP berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih milik perusahaan (di luar nilai tanah dan bangunan), yaitu:

SIUP Mikro

Untuk pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih dengan jumlah kurang dari Rp 50.000.000 bisa mengurus SIUP mikro ini.

SIUP Kecil

Jenis SIUP ini khusus untuk para pelaku usaha yang jumlah modal dan kekayaan bersihnya berkisar antara Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000.

SIUP Menengah

Bagi perusahaan yang mempunyai modal serta kekayaan bersih antara Rp 500.000.000 sampai Rp 10.000.000.000 (10M) wajib untuk memiliki SIUP Menengah.

SIUP Besar

Untuk perusahaan dengan jumlah modal serta kekayaan bersih yang melebihi angka sepuluh milyar (Rp 10M) wajib mempunyai jenis SIUP Besar.   

Cara Mengurus SIUP

Ada dua cara yang bisa Anda gunakan untuk mengurus SIUP UMKM maupun non-UMKM, yaitu offline serta online.

Membuat SIUP dengan Cara Offline

Jika Anda baru pertama kali memulai usaha, barangkali belum tahu harus mengurus SIUP di mana. Tak perlu khawatir, Anda cukup datang ke kantor Dinas Perdagangan terdekat. Jika tak bisa datang sendiri, Anda pun boleh mengirim perwakilan dengan menyertakan surat kuasa.

Persyaratan Mengurus SIUP Secara Offline

Ada beberapa kelengkapan yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan pembuatan SIUP ke kantor Disperindag, yaitu:  

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan NPWP perusahaan masing-masing satu lembar
  • Fotokopi fotokopi akta pendirian, surat pengesahan Kemenkumhan serta Surat Izin Gangguan (khusus untuk perusahaan berbentuk PT)
  • Dua lembar foto pemilik/ penanggung jawab ukuran 4×6
  • Data neraca perusahaan

Langkah-langkah Pembuatan SIUP Offline

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Membayar ongkos penerbitan
  • Menunggu pemberitahuan dari Kantor Disperindag mengenai selesainya pembuatan SIUP (biasanya sekitar 1-2 minggu)
  • Mengambil SIUP yang sudah jadi

Cara Mengurus SIUP Online

Selain melalui kantor Disperindag, saat ini Anda pun bisa mengurus SIUP di OSS (Online Single Submission) dengan memanfaatkan fasilitas internet. Pemanfaatan OSS sebagai situs layanan perizinan resmi yang terintegrasi secara elektonis ini tercantum dalam PP No. 24/2018.

Langkah-langkah Mengurus SIUP OSS

  • Membuat akun OSS
  • Melakukan verifikasi akun melalui email
  • Login ke sistem OSS dengan username dan password yang telah Anda peroleh melalui email
  • Mengisi formulir elektronik pendaftaran SIUP dengan data-data sesuai ketentuan, tergantung jenis perusahaan yang hendak Anda buat
  • Memilih jenis SIUP yang sesuai dengan skala perusahaan Anda (mikro, kecil, menengah atau besar)
  • Memproses penerbitan SIUP

Pengertian,  Fungsi dan Aturan Kepemilikan SITU

SITU merupakan singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Sesuai dengan kepanjangannya, berkas perizinan ini berfungsi menjamin legalitas suatu tempat untuk dipakai menjalankan aktivitas usaha. Kepemilikannya bersifat wajib bagi semua jenis perusahaan.  

Pihak yang berwenang menerbitkan SITU ialah pemerintah daerah berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) setempat. Keberadaan SITU merupakan bukti bahwa bangunan tempat usaha telah memenuhi peraturan tata ruang kota dan dapat diterima oleh masyarakat sekitar.

Prosedur dan Persyaratan Mengurus Penerbitan SITU  

Apakah untuk mengurus SIUP dan SITU prosedurnya sama? Jawabannya adalah tidak.

Untuk mendapatkan SITU, Anda perlu mengisi pendaftaran yang bisa Anda peroleh melalui kantor Dinas Penanaman Modal setempat. Selain itu, Anda juga bisa datang ke kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kabupaten atau kota untuk mengurusnya.

Ada pun beberapa berkas persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus SITU antara lain:

  • Surat permohonan pembuatan SITU yang telah Anda bubuhi tanda tangan, cap perusahaan dan materai
  • Fotokopi KTP, akta pendirian usaha, sertifikat tanah serta IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum habis masa berlakunya
  • Bukti persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar yang tinggal sejauh 200 meter dari lokasi tempat usaha
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dari camat atau kepala desa setempat beserta denah lokasi tempat usaha
  • Surat keterangan fiskal yang dapat Anda peroleh melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Surat ini berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Setelah menerima surat permohonan serta fomulir pendaftaran SITU Anda, biasanya petugas dari kantor perizinan akan meninjau langsung ke lokasi perusahaan. Apabila tempat usaha itu memang sudah memenuhi kriteria daerah, penerbitan SITU Anda pun akan segera diproses.

Sebagai catatan, perlu Anda ketahui bahwa umumnya untuk mengurus penerbitan SITU ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Masa Berlaku dan Syarat Memperpanjang SITU

Berbeda dengan SIUP yang cukup Anda buat satu kali untuk seterusnya, SITU memiliki pembatasan masa berlaku yakni paling lama 3 tahun. Hal ini dengan syarat tidak ada perubahan pada obyek perizinan maupun subyek (pemiliknya).  

Jika masa berlaku SITU sudah habis, Anda perlu melakukan upaya perpanjangan. Untuk itu, Anda perlu datang kembali ke kantor dinas yang dahulu menerbitkan izin usaha tersebut dengan membawa sejumlah berkas kelengkapan.  

Beberapa persyaratan yang perlu Anda bawa saat hendak mengajukan perpanjangan SITU antara lain:

  • Surat permohonan untuk memperpanjang masa berlaku SITU yang telah Anda tanda tangani di atas materai
  • Fotokopi akta pendirian usaha, SITU lama serta IMB terbaru
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB paling baru (dalam bentuk fotokopi)
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dari camat atau kepala desa setempat

Umumnya, proses perpanjangan SITU ini memakan waktu maksimal 5 hari kerja sejak persyaratannya telah lengkap.

Mengurus SIUP dan SITU merupakan kewajiban sederhana yang akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Dengan adanya perizinan yang menjamin legalitas tempat sekaligus aktivitas usaha, niscaya Anda pun akan lebih tenang dalam menjalankan kegiatan bisnis.    

Penulis: Lyla Iswara