About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Modal Mendirikan PT Tidak Sampai Rp50juta? Coba Jenis PT Perorangan

Modal Mendirikan PT

Office Now – Modal mendirikan PT, seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, secara umum ditetapkan minimal sebesar Rp50.000.000. Hal ini tercantum dalam UU no 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.

Jumlah modal mendirikan PT yang relatif cukup besar ini barangkali sempat membuat Anda ragu untuk mendirikan jenis perusahaan tersebut. Namun, sekarang telah ada jenis PT baru yang syarat modalnya lebih terjangkau, yakni PT Perorangan.  

Apa Itu PT Perorangan?

Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah PT yang merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. PT merupakan jenis perusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai sistem kepemilikan modal dalam bentuk saham.

Sebelumnya, Anda mungkin sudah mengenal PT sebagai jenis perusahaan persekutuan yang pendiriannya harus melibatkan paling sedikit dua orang pendiri. Akan tetapi, sekarang ada jenis PT baru yang bisa Anda dirikan seorang diri saja tanpa perlu mencari rekanan.  

Jenis PT baru ini bernama PT Perorangan, yang terlahir sejak pemerintah menetapkan UU no 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Nantinya, Anda selaku pendiri tunggal akan secara otomatis menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham utama PT Perorangan itu.  

Siapa Saja yang Dapat Mendirikan PT Perorangan?

Untuk dapat mendirikan jenis PT Perorangan, Anda haruslah berstatus warga negara Indonesia, berumur minimal 17 tahun, dan memiliki cakap hukum. Selain itu, kegiatan usaha Anda juga harus termasuk dalam kategori Usaha MikroKecil atau UMK.

Kriteria mengenai jenis usaha Mikro dan Kecil ini dapat Anda baca dalam PP no 7 tahun 2021, yakni sebagai berikut:

Usaha Mikro

Kegiatan usaha yang termasuk dalam golongan Mikro ini adalah yang memiliki modal maksimal Rp1milyar di luar nilai tanah dan bangunannya. Selain itu, perusahaan juga mempunyai omset tahunan yang tidak melebihi angka Rp2milyar.

Usaha Kecil

Kriteria perusahaan yang termasuk dalam golongan usaha kecil adalah memiliki modal antara Rp1milyar – Rp5milyar serta omset tahunan sekitar Rp2milyar – Rp15milyar. Perhitungan modal tersebut tidak termasuk nilai tanah maupun bangunan yang dimilikinya.

Apa Saja Manfaat Mendirikan PT Perorangan?

Bagi Anda, para pelaku UMK, mendirikan PT Perorangan akan dapat memberikan sejumlah manfaat bagi kegiatan usaha Anda, antara lain:

Memberikan jaminan perlindungan secara hukum yang lebih kuat

Meski jumlah pendiri dan modalnya lebih sedikit, PT Perorangan tetap mempunyai status badan hukum sama seperti jenis PT umum lainnya. Hal ini niscaya akan membuat kelancaran serta kelangsungan aktivitas usaha Anda lebih terjamin dan terlindungi secara hukum.

Meningkatkan kredibilitas kegiatan usaha Anda

Status badan hukum yang dimiliki oleh PT Perorangan akan membuat citra perusahaan Anda menjadi lebih bonafid, kendati masih tergolong UMK. Hal ini akan memudahkan perusahaan untuk mendapat kepercayaan dari berbagai pihak terkait dalam menjalankan aktivitasnya.

Mendorong kemajuan dan perkembangan usaha

Citra perusahaan yang baik dan mampu menarik kepercayaan berbagai pihak tentu akan berdampak positif bagi perkembangan perusahaan Anda. Hal ini akan memungkinkan Anda memiliki lebih banyak kolega, bahkan berpeluang untuk ikut dalam proyek pemerintah.  

Meningkatkan profit perusahaan

Dengan semakin banyaknya proyek dan kolega yang Anda miliki, tentunya akan semakin banyak pula peluang transaksi yang dapat Anda menangkan. Hal ini secara otomatis akan dapat meningkatkan keuntungan perusahaan Anda.

Perusahaan dapat tetap menjadi milik Anda secara pribadi

Barangkali Anda sebelumnya terpaksa harus mengurungkan niat mendirikan PT karena kesulitan untuk mencari rekanan yang bisa dipercaya untuk bekerja sama. Dengan adanya PT Perorangan, Anda bisa memaksimalkan upaya mengembangkan usaha dengan lebih leluasa.  

Betulkah Modal Mendirikan PT Perorangan Tidak Sampai Rp50juta?

Dalam struktur Anggaran Dasar (AD) sebuah PT terdapat tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Hal ini juga berlaku untuk PT Perorangan. Untuk dapat mendirikan PT, Anda wajib memenuhi syarat modal yang terdapat dalam AD ini.  

Modal dasar adalah jumlah dana yang menjadi penentu besarnya nominal saham awal PT. Sementara itu, modal ditempatkan adalah jumlah saham yang dialokasikan untuk pemilik sedang modal disetor adalah jumlah pembayaran pemilik atas saham bagiannya tersebut.

Ketentuan Terbaru Mengenai Modal Mendirikan PT Perorangan

Tidak lama setelah pemerintah menetapkan UU Cipta Kerja, terbitlah PP No 8 tahun 2021 mengenai pendirian dan pembubaran PT Perorangan. PP tersebut tidak lagi mewajibkan Anda memiliki modal dasar minimal Rp50juta seperti yang sebelumnya perlu untuk pendirian PT.

Dengan demikian, Anda kini bisa lebih leluasa dalam menentukan sendiri besarnya modal dasar pendirian PT Perorangan sesuai dengan kapasitas keuangan. Meski begitu, Anda tetap harus memenuhi syarat modal disetor sebesar minimal 25persen.

Apa Saja Syarat Untuk Mendirikan PT Perorangan?

Selain menyiapkan sejumlah dana sebagai modal, ada beberapa syarat lain yang perlu Anda penuhi untuk bisa mendirikan PT Perorangan, yaitu:

Melakukan pemesanan nama

Barangkali Anda sudah pernah mendengar bahwa tidak boleh ada dua nama PT yang sama di Indonesia. Peraturan ini juga berlaku untuk penamaan PT Perorangan. Oleh karena itu, Anda perlu mengajukan pemesanan nama untuk PT Perorangan tersebut lebih dahulu.  

Proses pemesanan ini dapat Anda lakukan dengan cara online melalui situs Administrasi Hukum Umum atau AHU.

Membuat surat pernyataan pendirian PT Perorangan

Berbeda dengan PT pada umumnya, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan adanya akta notaris. Hal ini tercantum dalam PP no 8 tahun 2021 yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan begitu, Anda pun dapat menghemat biaya untuk pembayaran jasa notaris tersebut.

Untuk mendirikan PT Perorangan, Anda cukup membuat surat pernyataan resmi yang antara lain berisi nama, alamat, dan sektor usaha PT. Selain itu, Anda juga perlu mencantumkan sejumlah data identitas pendiri PT Perorangan tersebut.

Menjalankan prosedur pendaftaran pendirian

Untuk mendirikan PT Perorangan, Anda perlu menjalani sejumlah prosedur pendaftaran melalui situs AHU, yang juga digunakan untuk pemesanan nama. Sistem situs AHU tersebut akan meminta Anda untuk mengisi sejumlah form pendaftaran elektronik sesuai ketentuan.

Selain itu, Anda umumnya juga harus membayar sejumlah biaya pendaftaran. Biaya yang Anda bayarkan ini nantinya akan masuk ke kas pemerintah sebagai kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Melakukan penyetoran modal sesuai ketentuan

Setelah mendapat keringanan terkait persyaratan modal, Anda tentu tak boleh melalaikan kewajiban memenuhi ketentuan Anggaran Dasar PT terkait modal disetor. Bukti setoran itu nantinya perlu Anda lampirkan saat mengiri form pendaftaran elektronik pendirian PT.

Melengkapi kebutuhan izin usaha

Setelah PT resmi berdiri, Anda juga perlu melengkapinya dengan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan terbaru yang mengatur mengenai kebutuhan izin usaha ini adalah PP no 5 tahun 2021 yakni mengenai penyelengaraan izin berbasis resiko.  

Dengan kemudahan syarat jumlah pendiri serta modal mendirikan PT Perorangan, Anda tak perlu ragu lagi untuk mencobanya. Apalagi, Anda kini juga bisa mendirikan PT Perorangan secara online melalui situs AHU. Proses ini jauh lebih praktis, mudah dan cepat.