Office Now – Setiap pelaku usaha di wilayah Hukum Indonesia wajib memiliki NIB. Terdapat NIB OSS yang dikeluarkan oleh oleh instansi perizinan.
NIB OSS adalah nomor induk berusaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun berbadan usaha. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB. Hal ini sebagai prasyarat agar pelaku usaha dapat mengurus izin usaha melalui OSS ( Online Single Submission).
OSS sendiri adalah perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sehingga Anda dapat mengurusnya secara online.
Pada Agustus 2021 Presiden Jokowi meluncurkan suatu sistem perizinan berusaha yang berbasis pada risiko. NIB OSS terbaru ini diluncurkan di tengah pandemi agar aturan yang menghalangi gerak pelaku usaha dipangkas seminimal mungkin. Dengan demikian prosedur usaha akan dipermudah. Hal ini tentu saja menjadi berita yang menggembirakan bagi pelaku usaha ekonomi mikro dan kecil,
NIB OSS RBA adalah Online Single Submission Risk Based Approach yaitu perijinan yang diberikan pada pelaku usaha untuk mengoperasikan kegiatan usahanya berdasarkan penilaian tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan.
Berbeda dengan OSS 1.1 dimana sistem tersebut memberikan izin tidak berdasarkan skala risiko pada kegiatan usaha yang dimohonkan. Sistem OSS RBA terbaru akan menilai setiap pengajuan izin berusaha dengan berdasarkan pada tingkatan risiko dan besarnya skala usaha,
NIB OSS terbaru ini akan menjawab tantangan sulitnya mendapatkan izin usaha. Nantinya, semakin kecil risiko usaha yang dijalankan, maka akan semakin mudah mendapatkan NIB. Semakin tinggi risiko usaha yang akan dikembangkan, maka perolehan NIB akan mendapatkan perhatian khusus. Ini adalah bentuk reformasi perizinan berusaha yang terintegrasi langsung dengan instansi pemberi izin usaha.
Sistem ini juga akan mempercepat pengajuan izin usaha dan memakai instrumen pengajuan yang sederhana sehingga akan mempermudah persetujuan izin usaha.
Oleh karena itu keberadaan NIB OSS berbasis risiko menjadi tumpuan untuk menarik investor lebih banyak lagi. Dengan sistem baru ini harapan pemerintah adalah akan tercipta lebih banyak pengusaha dan akhirnya lapangan pekerjaan pun akan cukup untuk memberikan pekerjaan pada usia produktif.
NIB OSS Berbasis Risiko
Sesuai dengan PP no 5/2021 penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dibagi menjadi empat tingkatan risiko usaha. Empat tingkat risiko itu adalah:
Empat Tingkatan Risiko
Empat tingkatan resiko yang menjadi kategori usaha adalah sebagai berikut
Tingkatan Pertama
Kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah. Jika usaha digolongkan pada risiko ini, maka pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) yang berlaku sebagai identitas pelaku usaha. NIB ini juga bermakna sebagai perlindungan hukum atau pengakuan legalitas untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha. NIB ini juga berlaku sebagai suatu standar usaha, yaitu SNI (Standar Nasional Indonesia).
Tingkatan Kedua
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Jika usaha Anda berada pada kategori ini, maka pengusaha wajib memiliki nomor induk berusaha ( NIB ) beserta Sertifikat standar. Sertifikat standar ini adalah legalitas untuk pelaku usaha agar memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan.
Tingkatan Ketiga
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Pada kategori ini, pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha dan sertifikat usaha. NIB dan sertifikat usaha ini merupakan perizinan agar pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersialnya.
Tingkatan Keempat
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Jika ternyata usaha yang dijalankan dinilai berada pada tingkatan ini, maka pelaku usaha memenuhi persyaratan. Persyaratan itu adalah wajib mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dan izin. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan izin, pemenuhan persyaratan termasuk di dalamnya adalah izin kelayakan lingkungan hidup dan NIB merupakan sekaligus sebagai bentuk perizinan berusaha yang berlaku pada tahap operasional dan komersial.
Ramah Pengguna
NIB OSS sistem ini diklaim lebih ramah pada pengguna. Hal ini disebabkan karena sistem ini berbasis risiko sehingga memudahkan pelaku UMKM dengan kategori risiko rendah dapat dengan mudah mengantongi izin berusaha. Sistem ini juga terpusat dan terintegrasi. Dengan integrasi ini maka seluruh kegiatan usaha pada 16 sektor dapat dengan mudah mengajukan izinnya melalui OSS RBA.
Kemudahan Regulasi
Regulasi Pemerintah
Melalui NIB OSS terbaru ini maka pelaku usaha tidak perlu tersandung dengan perizinan dan sistem investasi yang berbelit-belit.
Kabar baiknya adalah perizinan usaha untuk UMK sama sekali tidak diperlukan lagi, sebagai gantinya pelaku usaha hanya melakukan pendaftaran saja.Selain itu, UMK yang berusaha pada sektor konsumsi yaitu berupa makanan dan minuman maka proses sertifikasi halal akan dibiayai oleh pemerintah alias gratis.
Pengajuan UMKM hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit saja.
Bebas Pungli
Sistem ini juga menghindari pertemuan fisik antara pejabat dengan pengusaha.Oleh karena itu celah untuk melakukan pungli dan suap tentu saja sudah tidak ada. hal ini karena pelaku usaha dan pengusaha dapat membuat pengajuan kapan saja dan di mana saja tanpa perlunya persetujuan pejabat tertentu. Dengan begitu, pengajuan perizinan yang dilakukan akan transparan, terbuka dan terjamin.
Tingkat Investasi
Dengan adanya OSS RBA ini maka diharapkan tingkat investasi akan naik dan pemulihan ekonomi akan berlangsung sesuai dengan prediksi.
Jika masyarakat penggerak ekonomi mempunyai kepastian berusaha, maka pertumbuhan ekonomi akan meningkat ditopang dengan usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan demikian laju terbukanya lapangan pekerjaan pun akan meningkat sehingga tingkat pengangguran akan turun.
Subjek Perizinan
Pengusaha yang dapat mengajukan NIB pada OSS adalah sebagai berikut
- Pelaku usaha perseorangan
- Pelaku usaha berbentuk badan usaha
- Usaha perorangan atau badan usaha yang baru atau sesudah berdiri
- Kegiatan usaha yang seluruh modalnya berasal; dari pendanaan dalam negeri atau terdapat perbandingan komposisi modal asing.
Masa Berlaku
Dengan ketentuan baru ini tentu saja kemudian timbul pertanyaan NIB OSS berlaku berapa lama? NIB OSS berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya atau berdasarkan ketentuan masing-masing kategori usaha.
Kepastian Berusaha
Dari sisi pelaku usaha, tentu saja sistem ini akan memberikan kepastian berusaha. Bahwa sejatinya seorang pelaku usaha hanya membutuhkan empat kepastian. Yang pertama adalah kepastian waktu dalam hal perizinan. Kedua adalah kemudahan pengajuan izin dalam hal ini menghindari birokrasi dan peraturan yang berbelit-belit. Ketiga, transparansi, dalam hal ini pembiayan pengajuan usaha dan terakhir adalah efisiensi.
Pemerintah sangat memperhatikan UMKM karena berdasarkan statistik, UMKM berkontribusi sebesar 61% terhadap PDP negara. Oleh karena itu perekonomian negara ditopang oleh UMKM.
Dengan kepastian itu, maka diharapkan pertumbuhan UMKM akan lebih signifikan,
Pedoman NIB OSS in English
Oleh karena adanya sektor investasi dari luar negeri, maka pemerintah menerbitkan petunjuk tentang bagaimana mengajukan NIB OSS in English. Dengan adanya petunjuk dalam bahasa Inggris, diharapkan sektor investasi yang melibatkan pendanaan asing pun akan meningkat. Sehingga akan terbuka lapangan kerja yang signifikan untuk menampung tenaga kerja produktif. Dengan demikian tingkat pengangguran pun akan menurun.
Dengan NIB OSS RBA ini, maka pelaku usaha dapat berusaha dengan sebaik mungkin tanpa perlu memikirkan pengajuan perizinan yang terlalu rumit.