About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Notaris Jakarta Pusat, Ini 7 Perbedaannya dengan PPAT

Notaris Jakarta Pusat

Office Now-Anda yang memiliki bisnis di bidang properti tentunya membutuhkan tenaga ahli untuk membantu lancarnya proses bisnis. Notaris Jakarta Pusat terlibat dalam pembuatan akta terkait properti dan kepentingan yang membutuhkan keahliannya. Apalagi sering Anda jumpai tulisan pada plang kedua profesi ini tercantum bersama.

Sejarah Notaris Jakarta Pusat

Sejarah Notaris Jakarta Pusat

Profesi ini diperuntukkan bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan hukum. Pemerintah akan memberikan lisensi untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. 

Istilah dari profesi ini pada awalnya bernama notarius yang merupakan titel dari seorang penulis cepat. Salah satu cabang profesi hukum ini telah ada beberapa abad lalu. 

Cabang profesi hukum ini tidak berada di lembaga legislatif, yudikatif maupun legislatif. Melainkan memiliki profesi netral sehingga dapat memberikan penyuluhan hukum. Juga bisa melakukan tindakan hukum atas permintaan klien.

Perbedaan Notaris Jakarta Pusat dan PPAT

Perbedaan Notaris Jakarta Pusat dan PPAT

Ada 7 perbedaan notaris Jakarta Pusat dan PPAT yang harus Anda ketahui, berikut beberapa diantaranya:

Pengertian

Dari segi pengertian, dua profesi ini memiliki perbedaan. Cabang profesi hukum ini memiliki pengertian sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. 

Sedangkan PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah. Notaris bisa menjalankan profesinya setelah adanya pengangkatan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berbeda dengan profesi PPAT yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional. Camat bisa menjabat sebagai PPAT yang sifatnya sementara. Jika Anda melakukan transaksi tanah di daerah terpencil, biasanya camat menjabat sebagai PPAT.

Dasar Hukum

Dalam menjalankan tugas dan wewenang kedua profesi ini memiliki dasar hukum berbeda. Untuk notaris Jakarta Pusat akan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 25 tahun 2014. 

Aturan tersebut mengatur cara pengangkatan, perpindahan, serta perpanjangan masa jabatan. Untuk menjabat profesi ini harus memiliki gelar S1 Sarjana Hukum dan S2 Kenotariatan. 

Sementara itu, untuk PPAT aturan ada pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2016. Sebagai dasar hukum yang mengatur pengangkatan, larangan serta ruang lingkup kewenangan. 

Untuk menjadi seorang PPAT harus memiliki gelar sarjana hukum. Juga harus lulus S2 kenotariatan atau paling tidak telah lulus dari program pendidikan khusus PPAT. Program khusus tersebut terselenggara oleh Kementerian Agraria.

Kode Etik

Perbedaan selanjutnya bisa Anda lihat pada kode etik. Adanya kode etik profesi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugasnya. Berikut bisa Anda simak penjelasan lengkapnya.

Notaris Jakarta Pusat

Dasar hukum dari kode etik notaris Jakarta Pusat ada dalam pasal 1 ayat 2, yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik. 
  • Menghormati dan selalu menjunjung tinggi martabat jabatan.
  • Mampu bertindak dengan rasa tanggung jawab.
  • Jujur terhadap diri sendiri dan klien.
  • Terus meningkatkan kemampuan sehingga tidak terbatas pada pengetahuan hukum dan kenotariatan saja, melainkan ilmu-ilmu pendukung lainnya.
  • Melaksanakan ketentuan honorarium yang sudah ditetapkan.
  • Selalu menciptakan suasana kekeluargaan saat pelaksanaan jabatan.

PPAT

Dasar hukum untuk profesi PPAT ada pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan. Melalui keputusan nomor 112 tahun 2017 mengesahkan kode etik ikatan PPAT.

Kode etik PPAT mengatur tentang kewajiban dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak hanya mengatur kewajiban dalam tugas saja, melainkan juga mengatur kehidupan sehari-hari. 

Kewenangan

Perbedaan selanjutnya dapat Anda temukan pada kewenangan notaris Jakarta Pusat dan pejabat pembuat akta tanah. Simak beberapa berikut ini.

Kewenangan Notaris

Berikut beberapa kewenangan notaris, antara lain:

  • Melakukan pengesahan tanda tangan.
  • Menetapkan kepastian tanggal dari surat yang pembuatannya di bawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus.
  • Membukukan surat-surat bawah tangan pada waarmerking.
  • Menyusun akta otentik mengenai perjanjian atau ketetapan.
  • Melakukan pengesahan dan pencocokan fotokopi dengan surat yang asli.
  • Memberikan penyuluhan berkaitan dengan hukum dan seluk beluk pembuatan akta.
  • Membuat akta jual beli tanah.

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Anda bisa menyimak beberapa wewenang dari pejabat pembuat akta tanah, antara lain:

  • Mengurus jual beli dalam bidang pertanahan.
  • Menangani masalah tukar menukar.
  • Melakukan inbreng.
  • Memberikan hak guna bangunan.
  • Mengurus masalah hak pakai atas tanah hak milik.
  • Pemberian hak tanggungan.
  • Memberikan kuasa dan membebankan hak tanggungan.

Kewenangan Wilayah Notaris Jakarta Pusat

Jika Anda memiliki tanah dan bangunan yang akan dilakukan perjanjian sewa menyewa atau menjualnya, maka harus mengurusnya ke kantor notaris Jakarta Pusat. Anda bisa memilih kantor notaris di wilayah setempat.

Dengan demikian, Anda tidak perlu mendatangi kantor terdekat sesuai area di mana properti berada. 

Sedangkan untuk PPAT, kewenangan wilayah hanya mencakup domisili yang sudah ditetapkan. PPAT tidak memiliki wewenang untuk menjalankan tugasnya di luar daerah. 

Cara Kerja

Pasal 15 ayat 1 mengatur cara kerja seorang notaris yaitu berdasarkan pihak yang memiliki kepentingan yang ada dalam akta otentik. Selain itu, juga harus menjamin kepastian tanggal pembuatan akta.

Sementara itu, cara kerja pejabat pembuat akta tanah fokus pada pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah. Pembuatan akta bisa digunakan sebagai bukti perbuatan hukum tertentu berkenaan dengan hak atas tanah. 

Apabila ada perubahan data dari pendaftaran tanah, hal tersebut sebagai akibat dari perbuatan hukum dari objek hukum tersebut. 

Syarat Keabsahan Akta Otentik dari Notaris Jakarta Pusat

Syarat Keabsahan Akta Otentik Notaris Jakarta Pusat

Bagaimana sebuah akta otentik dinyatakan sah? Akta tersebut harus memenuhi dua syarat , yaitu syarat formil dan materiil. Anda dapat menyimak penjelasan berikut ini.

Syarat Formil

Pembuatan akta oleh pejabat berwenang harus memahami kewenangan. Jangan sampai akta yang ada yang seharusnya mendapat pengesahan dari notaris Jakarta Pusat dibuat di PPAT. Begitu juga sebaliknya. 

Pastikan Anda menggunakan pejabat pembuat akta pada wilayah yang benar. Sesuaikan dengan wilayah kewenangannya.

Tanda tangan harus dilakukan oleh para pihak yang hadir dan sesuai tanggal yang tersera. Semua proses harus sesuai dengan waktu yang sama.

Syarat Materiil

Materi di dalam akta harus benar dan sesuai dengan fakta. Pastikan ukuran properti yang akan Anda perjual belikan sesuai dengan surat-suratnya. Jangan terjadi penulisan alamat yang salah. Bahkan untuk nomor rumah harus sama dan tidak boleh keliru.

Prosedur Pengangkatan Notaris Jakarta Pusat

Untuk bisa menjadi notaris harus melalui prosedur sebagai berikut:

Mengajukan Permintaan

Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM. Lampirkan nama, ijazah, dan surat pernyataan tidak memiliki rangkap jabatan.

Membuat Surat Permohonan

Data diri terkait memerlukan pengesahan notaris. Selain itu, Anda harus menyiapkan surat keterangan magang, SKCK, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Melakukan Sumpah Jabatan

Amanah dari sumpah jabatan harus terlaksana dengan rasa tanggung jawab. Hal tersebut sesuai dengan kode etik profesi.

Untuk menjadi notaris Jakarta Pusat harus paham bagaimana proses pengangkatan. Serta juga memahami setiap tugas, kewenangan dan kewajiban sehingga bisa mewujudkan etika profesi dan amanah.

Penulis: Lyla Iswara