About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Apa itu OSS SIUP?

OfficenowOnline Single Submission atau Perizinan Online Terpadu adalah perizinan resmi atas nama pemerintah melalui sebuah sistem elektronik terintegrasi. Perizinan OSS SIUP ini berdasarkan UU Cipta Kerja tahun 2020 yang berlaku tahun 2021 dan diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Tujuannya agar pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin usaha. Apa saja syarat mengajukan OSS SIUP? Mari kita cek berikut ini.

Syarat OSS SIUP

Syarat Pengurusan OSS SIUP

OSS SIUP sangat membantu pelaku usaha di masa pandemi.  Sebelum membahas mengenai syarat penerbitan SIUP online. Ada satu hal yang perlu pelaku usaha pahami, yakni pemerintah menerbitkan 4 jenis SIUP. Penggolongannya berdasarkan modal/kekayaan bersih hasil usaha tersebut yang disetor, yaitu:

  1. Perusahaan besar dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai Rp500.000.000,- dan tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
  2. Untuk perusahaan kelas menengah dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai Rp200.000.000,- hingga Rp500.000.000,-. Total tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
  3. SIUP untuk perusahaan perdagangan skala kecil, dengan jumlah seluruhnya modal dan kekayaan bersih mencapai Rp200.000.000,-. Nilai tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
  4. SIUP perusahaan skala mikro, dengan modal dan kekayaan bersih yang mencapai Rp50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Setelah mengetahui empat jenis perusahaan yang wajib memiliki SIUP, Anda pasti ingin mengetahui syarat mengajukan OSS SIUP online, bukan? 

Syarat utama membuat SIUP online OSS, baik untuk badan usaha bersama atau perorangan, adalah harus memiliki NIB. NIB atau Nomor Induk Berusaha bisa Anda dapatkan dari lembaga OSS melakukan pendaftaran. 

Pembuatan NIB Melalui OSS SIUP

Pembuatan NIB dimaksudkan untuk menyederhanakan proses memperoleh SIUP dan mempercepat proses perizinan OSS SIUP. Sehingga tidak perlu lagi membawa tumpukan dokumen untuk mengurus perizinan.

OSS SIUP

Cukup satu NIB sebagai identitas untuk mengajukan perizinan yang lain.

Berikut langkah-langkah pengurusan NIB.

  1. Membuat Akta Pendirian dan NPWP saat mengurus pendirian badan usaha (perusahaan: PT, PMA, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi) oleh notaris.
  2. Melakukan registrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) secara online melalui laman OSS.go.id. Prosesnya menggunakan NIK atau password untuk mendapat email konfirmasi dari OSS. Email tersebut berisikan Nomor Identitas, username, dan password.
  3. Kemudian login dengan menggunakan Nomor Identitas, username, dan password pada website oss.go.id. Selanjutnya pilih perizinan usaha dan masukkan data dengan menyalinnya dari AHU online jika berbentuk PT. Jika berbentuk koperasi, CV, atau perorangan, maka harus memasukkan data secara manual.
  4. Pada saat pengisian data siapkan persyaratan yang dibutuhkan yaitu:
  • Data lengkap perusahaan
  • Berkas data nilai investasi secara menyeluruh
  • Data pemegang saham
  • Surat pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), jika memerlukannya.
  • Surat bukti kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
  1. Jika sudah lengkap, biasanya Anda akan mendapatkan form 5 langkah untuk data yang sudah masuk. Ikuti langkah-langkahnya dan pastikan telah mengisi data dengan benar. Selanjutnya tinggal memantau proses terbit NIB dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.

Mendapatkan NIB hanya satu langkah dalam proses mendapatkan OSS SIUP online. Berikut tahapan menggunakan OSS.

Proses menggunakan OSS SIUP

Untuk menggunakan OSS, cukup dengan mengakses https://oss.go.id/portal/.

Selanjutnya yaitu:

  1. Login dengan user.id dan password yang telah diberikan melalui email.
  2. Kemudian mengisi form untuk mendapatkan NIB seperti pada langkah-langkah di atas.
  3. Selanjutnya adalah melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, komersial maupun operasional bagi pelaku usaha baru.
  4. Untuk pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang. Bisa melakukan proses pembaruan data mengenai izin usaha baru, begitu juga dengan izin mengembangkan usaha lainnya. Kemudian juga memperbarui data perusahaan dan memperpanjang izin usaha.

Lembaga OSS, Manfaat, Kelebihan dan Kekurangannya

Lembaga OSS diluncurkan pada 8 juli 2018 untuk menyederhanakan alur perizinan usaha. Sehingga pengusahan tidak perlu mendatangi lembaga  yang berbeda-beda untuk mengurus perizinan. Apakah manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha?

Manfaat OSS

Manfaat dari memiliki OSS SIUP adalah:

  1. Memudahkan mengurus berbagai perizinan usaha, dari segi persyaratannya OSS telah membuat mekanisme yang membuat pelaku usaha berkomitmen untuk memenuhinya.
  2. Menyederhanakan penyimpanan data perizinan dalam satu identitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Memfasilitasi pengusaha agar memperoleh izin secara cepat dan aman.
  4. Memudahkan pengusaha untuk menyelesaikan permasalahan di satu pintu.

Selain untuk mendapatkan NIB dan SIUP, OSS menerbitkan izin usaha mikro kecil (IUMK). IUMK adalah izin yang diterbitkan lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2019. Syarat pengajuannya hanya dengan melampirkan KTP dan NPWP pelaku usaha.

Dengan kemudahan ini pelaku usaha kecil dan mikro bisa dengan cepat melengkapi persyaratan dari dokumen legalitas usaha. Selain itu peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan untuk lebih mengembangkan lagi usahanya. IUMK bisa digunakan untuk mengajukan izin operasional dan izin komersial.

Selain manfaat OSS SIUP, ada pula keuntungan lain mengurus perizinan di OSS. Mari kita lihat ulasan berikut ini.

Keuntungan dan kekurangan OSS

Keuntungan melakukan proses perizinan di OSS adalah:

  1. Petugas akan memandu mengisikan data untuk diunggah secara online, setelah petugas memeriksa seluruh data tersebut sebelumnya.
  2. Waktu proses pengurusan, jika dokumen sudah lengkap, hanya satu jam saja. Anda tinggal datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). lainnya bisa ke kementrian/lembaga daerah yang sudah memiliki PTSP. Sistem yang ada akan menyelesaikan semua prosesnya.
  3. Semua bisa terpantau dengan maksimal. sebab prosesnya berjalan transparan. Sehingga Anda bisa tahu sudah sampai tahapan mana prosesnya. Jadi, jika ada yang menghambat bisa segera dievaluasi oleh pihak berwenang.

Selain keuntungan juga ada kekurangan. Tetapi kekurangan ini lebih karena sistem ini masih baru sehingga membutuhkan banyak saran untuk perbaikan. Kekurangan yang menjadi keraguan adalah mengenai tanda tangan digital. Ini terjadi karena keabsahannya masih menjadi kontroversi. Kemudian Sistem OSS yang belum sempurna dan terus diperbaiki dari tahun ke tahun. Selanjutnya tentang koordinasi antara daerah dan pusat yang terkadang masih timbul gesekan.

Namun melihat tekad pemerintah untuk memperbaiki sistem OSS SIUP. Akhirnya membuat para pelaku usaha merasa, bahwa OSS jelas lebih menguntungkan, bila bandingannya dengan sistem sebelumnya.

SIUP Tujuan Pembuatan dan Manfaat 

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat yang pemerintah keluarkan bagi pelaku usaha agar dapat melakukan bisnis secara legal. 

Ada beberapa usaha yang boleh beroperasi tanpa memiliki SIUP. Seperti perusahaan yang mengelola kegiatan di luar sektor perdagangan seperti praktik dokter, pendidikan, dll. Begitu pula dengan kantor cabang atau perwakilan. Lalu usaha mikro seperti PD, UD, usaha keluarga, dan usaha dengan yang bernilai sekitar 50 juta.

Manfaat SIUP adalah:

  1. Sebagai perizinan legal. Ini menjadikan usaha bisa beroperasi dengan aman.
  2. OSS SIUP memudah pengajuan kredit usaha pada lembaga keuangan.
  3. Syarat mengikuti tender atau lelang adalah perusahaan ber-SIUP.
  4. Memudah pengembangan usaha ke taraf internasional.
  5. Perusahaan dengan SIUP adalah perusahaan terpercaya (kredibel).

OSS SIUP sudah menjadi sistem yang handal dalam dunia kepengurusan izin usaha. So, jangan ragu untuk memulai usaha! Karena saat ini sistem yang berjalan telah lebih baik daripada sebelumnya. Hal ini tentu sebagai bentuk dukungan pemerintah.

Penulis: Lyla Iswara