About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembuatan Izin Usaha Perdagangan: Apa Saja yang Harus Dilakukan?

Akta Notaris Pendirian Perusahaan
pembuatan izin usaha

Officenow – Untuk bisa menjalankan bisnis di negeri kita tercinta ini, sejatinya harus memiliki pembuatan izin usaha yang resmi dan juga legal. Baik itu pembuatan izin usaha industri ataupun pembuatan izin usaha dagang, keduanya tidak luput untuk dibekali izin usaha.

Lalu bagaimana dengan usaha online? Apakah perlu dibuatkan pembuatan izin usaha online? Ya tentu jawabannya pembuatan surat izin usaha online ini juga mesti dibuatkan, apalagi skala usahanya sudah cukup besar.

Nah untuk bisa mendapatkan pembuatan izin usaha yang legal dan resmi ini, setidaknya Anda bisa dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Bagi Anda yang belum mengetahui akan SIUP ini, adalah suatu surat perizinan yang bisa menunjukan bahwa suatu badan usaha sudah legal berjalan di dalam negeri ini.

Lebih lengkapnya mengenai SIUP ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

Definisi SIUP

Dikutip dari beberapa sumber bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini merupakan suatu surat izin yang dikeluarkan oleh suatu badan hukum di dalam negeri ini. Dengan dikeluarkannya surat ini maka sebuah perusahaan sudah bisa leluasa melakukan aktivitas usaha, karena sudah dianggap legal dan juga sah dimata hukum.

Namun bila merujuk kepada peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, yang menyatakan bahwa tidak semua pelaku bisnis harus memiliki SIUP ini, nyatanya dengan memiliki SIUP ini memiliki keuntungan bila sudah dimiliki.

Seperti misalnya pembuatan izin usaha survey, bisa banyak mendapatkan bonafit dari kepemilikan SIUP ini, karena bisa dengan mudah meyakinkan para calon target konsumennya. Pun demikian dengan pembuatan izin usaha mikro kecil, dengan kepemilikan SIUP ini bisa dengan lebih mudah dalam mengekspansi sebuah bisnis dengan mengantongi pembuatan izin usaha mikro nya.

Untuk jenis SIUP nya sendiri, di Indonesia setidaknya terdapat empat jenis SIUP yang berlaku. Yakni diantaranya ada SIUP mikro, kecil, menengah, dan juga besar. Perbedaannya sendiri didasarkan dari jumlah modal yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan, serta nilai kekayaan bersih dari pemilik perusahaan.

Syarat-syarat pembuatan izin usaha SIUP

pembuatan izin usaha

Untuk bisa melakukan pembuatan surat izin usaha SIUP ini, setidaknya ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi. Dan berikut diantaranya:  

Persyaratan SIUP Untuk Perusahan Perseroan Terbatas (PT)

  • Melampirkan fotokopi KTP atau identitas lain dari penanggung jawab atau direktur utama dari perusahaan.
  • Bila penanggung jawab perusahaannya adalah perempuan, maka wajib melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Surat keputusan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENHUKAM).
  • Pas foto penanggung jawab/direktur utama perusaahaan sebanyak 2 lembar, dengan ukuran 4×6
  • Fotokopi NPWP
  • Melampirkan Fotokopi SITU
  • Surat Izin Gangguan dan dilengkapi juga dengan Surat Izin Prinisip yang sah
  • Laporan Neraca perusahaan
  • Materai yang senilai Rp 10.000
  • Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang bersinggungan dengan perusahaan

Persyaratan SIUP Untuk PerusahaanPerseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP penanggung jawab atau bisa juga direktur utama perusahaan
  • Melampirkan Fotokopi akta pendirian
  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaannya masih berstatus sebagai PT
  • Surat keterangan dari BPPM
  • Fotokopi STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir dari perusahaan
  • Pas foto penanggung jawab atau direktur utama berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Persyaratan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan

  • Melampirkan foto pemilik perusahaan, penanggung jawab, atau bisa juga direktur utama yang berukuran 4×6.
  • Fotokopi identitas atau KTP dari penanggung jawab perusahaan atau pemilik perusahaan
  • Mencantukmkan fotokopi NPWP perusahaan
  • Neraca perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Materai Rp 10.000

Persyaratan SIUP bagi Koperasi

  • Neraca koperasi
  • Fotokopi KTP Dewan Pengawas Koperasi
  • Melampirkan fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Mencantumkan fotokopi akta pendirian koperasi
  • Menyerahkan daftar susunan Dewan Pengawas dan Pengurus Koperasi
  • Foto penanggung jawab atau direktur utama sebanyak 2 lembar berukuran 4×6.

Jenis Usaha yang dibolehkan tanpa SIUP

Adapun berbagai jenis usaha yang boleh tidak mengantongi SIUP ini, bisa Anda simak sebagai berikut:

  • Kantor perwakilan suatu perusahaan atau kantor cabang
  • Perusaahan yang masih berskala kecil dan tidak berbadan hukum atau didirikan berdasarkan tanpa persekutuan.
  • Jenis pedagang kecil, seperti pedagang pinggir jalan, pedagang asongan dan lain sebagainya.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha SIUP

pembuatan izin usaha

Untuk membuat izin usaha SIUP ini, bisa Anda lakukan secara offline dengan mengunjungi dinas perdagangan di tempat yang sesuai dengan domisili perusahaan. Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Membawa beberapa persyaratan yang sudah disebutkan diatas.
  2. Mengambil formulir pendaftaran yang sudah tersedia di dalam kantor dinas perdagangan setempat.
  3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dengan data-data yang sesuai dan tidak mengada-ngada.
  4. Fotokopi formulir pendaftaran SIUP yang sudah diisi sebanyak 2 lembar.
  5. Membayar biaya penerbitan surat izin usaha dengan besaran biaya yang bervariatif di masing-masing wilayah.
  6. Tinggal menunggu jadwal pengambilan SIUP yang biasanya memakan waktu maksimal selama 2 minggu.

Selain bisa dilakukan secara offline, ternyata pembuatan surat izin usaha SIUP juga bisa dilakukan secara online juga loh. Yakni dengan cara pembuatan izin usaha oss, melalui website resminya.

Yang mana cara membuat SIUP online melalui Online Single Submission ini merupakan sebuah terobosan terbaru dari pemerintah, agar para pelaku bisnis di dalam negeri ini, bisa mengantongi izin usaha dengan lebih praktis.

Apakah Online Single Submission itu?

Online Single Submission atau perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik ini merupakan sebuah perizinan usaha yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang bernama OSS.

Anda tidak perlu meragukan kelegalan sebuah surat perizinan usaha yang dikeluarkan oleh lembaga OSS ini. Sebab lembaga OSS ini sendir berdiri atas naungan dari pimpinan lembaga, Bupati atau Walikota, Gubernur, bahkan hingga sampai ke level Menteri.  

Bukti kelegalan sistem OSS sebagai salah satu alternatif cara membuat izin usaha ini, bisa Anda lihat dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018.

Dan untuk bisa mendapatkan SIUP secara online melalui OSS ini, maka sebelumnya perusahaan Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Yang mana NIB ini juga bisa berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API),  dan juga bisa sebagai Akses Kepabeanan.

Selain itu, kepemilikan NIB ini juga bisa menjadi salah satu syarat wajib bagi para pelaku usaha yang menginginkan beberapa hal berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  • Izin usaha seperti salah satunya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Pemberitahuan mengenai kelayakan memperoleh fasilitas fiskal.
  • Bukti pendaftaran perihal keikutsertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mendapatkan surat pengesahan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Solusi terbaik mengenai pembuatan izin usaha SIUP

Apakah berbagai persyaratan serta prosedur pembuatan izin usaha SIUP diatas cukup merepotkan untuk Anda? Bila jawabannya iya, maka tenang saja karena bisa mengandalkan kepengurusan SIUP ini kepada ahlinya yakni Officenow.

Dengan memiliki para staff yang sudah sangat professional, maka Anda tinggal menunggu saja dirumah untuk segera mengantongi izin usaha SIUP ini. Dengan demikian, Anda tidak akan terlalu menyita banyak waktu dan tenaga demi mengantongi surat perizinan usaha SIUP ini.