About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembuatan PT dan CV Terbaru: Tidak Serumit Dulu Ternyata!

Officenow – Untuk memulai berbisnis di Indonesia, setidaknya para pebisnis harus mengantongi perizinan yang bisa dijadikan sebagai dokumen legalitas berusaha. Yang lebih utama lagi, para pebisnis harus menentukan bentuk usaha apa yang akan dipilih, bisa pembuatan PT dan CV, Firma, dan lain sebagainya.

Namun faktanya dari sekian banyak bentuk usaha yang ada, masih banyak para pebisnis yang merasa kesulitan dalam memilih bentuk usaha yang akan dipilih. Adapun kedua bentuk usaha yang paling diminati belakangan ini adalah PT dan CV, yang memiliki biaya pembuatan PT dan CV yang bervariatif.  

Kalaupun Anda juga tertarik dengan kedua bentuk usaha tersebut, maka tidak ada salahnya untuk mengetahui cara membuat PT dan CV nya. Penting juga untuk mengetahui perbedaan pendirian PT dan CV ini, supaya bisa menjadi pembanding untuk kebutuhan bisnis Anda.

Lebih lengkapnya mengenai pendirian PT dan CV serta syarat pembuatan PT dan CV, bisa Anda simak ulasannya dibawah ini.  

Pengertian pembuatan PT dan CV

pembuatan pt dan cv

PT yang sering kita kenal adalah akronim dari kata Perseroan Terbatas, yang merupakan salah satu bentuk usaha yang didirikan atas perjanjian para pendiri perusahaan. Untuk bisa mendirikan PT ini, seidaknya memerlukan sejumlah modal yang dibagi-bagi kedalam berbagai lembar saham.

Karena bisa berdirinya PT ini minimal terdiri dari dua orang, otomatis untuk mendirikan PT ini tidak bisa dilakukan oleh seorang diri. Dengan begitu, ketika Anda ingin mendirikan perusahaan dengan bentuk PT ini, setidaknya harus memiliki minimal dua orang sebagai pendirinya.

Yang menarik dari pendirian PT ini adalah status badan usahanya yang dilindungi penuh oleh hukum yang berlaku. Karena untuk mendirikan PT ini, sejatinya harus memerlukan akta notaris dulu yang kemudian akan disahkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam).

Sementara itu Commanditaire Vennootschap atau biasa kita kenal dengan sebutan CV, merupakan salah satu bentuk usaha yang didirikan oleh kedua belah pihak yang memiliki tujuan yang sama. Yang mana kedua belah pihak dalam CV ini, ada pihak sekutu aktif dan juga sekutu pasif dengan peranannya masing-masing dalam perusahaan.

Sekutu aktif bisa dikatakan sebagai salah satu pihak yang paling sibuk dalam CV karena bertanggung jawab atas operasional usaha. Sementara dari pihak sekutu pasif, hanya memiliki peranan sebagai pemberi modal saja kepada perusahaan, agar jalannya bisnis bisa sesuai dengan rencana.

Kalau berbicara soal bagi hasil keutungan diantara pihak sekutu aktif dan pasif ini, maka besaran nominalnya sudah diatur berdasarkan kesepakatan bersama ketika CV akan didirikan.

Syarat pembuatan PT dan CV di tahun 2022

Setelah mendapatkan sedikit gambaran mengenai kedua bentuk usaha PT dan CV ini, maka berikut beberapa syarat pendirian PT dan CV yang harus Anda persiapkan:  

Syarat pembuatan PT

Berbagai syarat untuk bisa mendirikan perusahaan dengan bentuk PT, bisa Anda simak sebagai berikut:

  1. Memiliki pendiri minimal dua orang
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan pemegang saham.
  3. Bila perusahaannya berstatus sebagai PMA, maka harus melampirkan passport atau KITAS.
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat kuasa bermaterai jika ada yang bersifat dikuasakan
  6. Pernyataan KBLI bermaterai
  7. Surat pernyataan domisili.
  8. Melampirkan surat pernyataan setor modal bermaterai.
  9. Akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan Notaris.
  10. Lampiran struktur pengurus perusahaan, dengan susunan minimal satu komisaris dan juga satu direktur perusahaan.
  11. Melakukan setoran modal awal minimal sebesar 25% dari modal dasar perusahaan untuk para pendiri atau pemilik perusahaan.
  12. Kalau perusahaannya asing, maka wajib melakukan penyetoran modal awal minimal sebesar sepuluh miliar rupiah rupiah. Tapi kalau untuk perusahaan lokal, besaran modal awalnya bisa disesuaikan dengan kesepakatan bersama para pendiri perusahaan.

Syarat pembuatan CV

Sementara untuk persyaratan pembuatan perusahaan dengan bentuk CV, bisa Anda simak sebagai berikut:

  1. Fotokopi E-KTP para pendiri perusahaan, baik dari pihak sekutu aktif dan juga dari pihak sekutu pasif.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kedua belah pihak, yakni pihak sekutu aktif dan juga pihak pasif.
  3. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan/tanah bila tempat usaha yang digunakan adalah milik pribadi.
  4. Melampirkan fotokopi perjanjian sewa, jika tempat usaha yang digunakan adalah dengan cara menyewa kepada pihak eksternal perusahaan.
  5. Surat keterangan domisili tempat usaha
  6. Melampirkan surat keterangan dari RT dan RW, jika tempat usaha yang digunakan berada pada area pemukiman masyarakat padat.
  7. Akta pendirian CV yang dibuat di hadapan Notaris.

Prosedur persyaratan buat PT

Setelah berbagai syarat mendirikan PT dan CV nya sudah Anda persiapkan dengan baik, maka berikut beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendirikan PT atau CV nya.

Untuk yang pertama, kita bahas dulu untuk membuat PT setidaknya

Pengecekan nama yang akan digunakan untuk PT

Pengecekan nama yang akan digunakan dalam PT harus dilakukan, karena hal ini ada aturannya khusus, dan tidak boleh menyamai nama PT lain yang sudah lebih duluan berdiri.

Membuat draft akta pendirian

Untuk membuat draft akta pendirian PT ini bisa Anda lakukan di hadapan Notaris secara langsung.

Pengesahan ke Kemenhukam

Agar badan usaha Anda bisa dianggap sah dan legal dimata hukum, maka wajib melakukan pendaftaran dan mendapatkan pengesahan di Kemenhukam.

Pengajuan NPWP

Sebagai badan usaha yang patuh hukum, maka diperlukannya (NPWP) yang bisa dijadikan sebagai bentuk taat aturan dan pajak di Indonesia.

Pengurusan NIB pembuatan PT dan CV

Nomor Induk Berusaha (NIB) ini bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Mengurus permohonan izin usaha

Mengantongi perizinan usaha itu artinya perusahaan Anda sudah bisa menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal.

Sementara untuk prosedur pembuatan CV, prosedur yang harus Anda lewati diantaranya adalah sebagai berikut

Pengajuan nama CV

Kalau Anda kesulitan untuk memilih nama CV yang akan dipakai, maka bisa berkonsultasi kepada Notaris. Karena pemilihan nama ini sendiri ada aturannya yang tidak boleh dilanggar.

Pembuatan draft akta pendirian

Isi dari draft akta pendirian ini, bisa menjadi aturan dasar dalam menjalankan aktivitas usaha Anda.

Pengurusan Surat Keterangan Terdaftar

Surat keterangan terdaftar (SKT) ini bisa dijadikan sebagai tanda bahwa CV resmi terdaftar dalam Sistem Badan Usaha, sehingga dinilai legal dimata hukum.

Mengurus NPWP pembuatan PT dan CV

Sama seperti PT, mendirikan CV ini juga memerlukan NPWP yang bisa diurus di KPP setempat.

Mengurus NIB

NIB ini banyak fungsinya untuk CV, dan untuk mengurus NIB CV bisa dilakukan juga di OSS. Selain itu Anda juga bisa mengajukan pengajuan izin usaha dan juga izin komersial, lewat OSS ini juga.

Kesimpulan pembuatan PT dan CV

Apakah Anda masih pusing mau memilih antara PT dan CV? Tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dulu kepada jasa pembuatan PT dan CV dari Officenow, yang bisa membantu kegamangan Anda perihal memilih bentuk usaha apa yang cocok.