About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembuatan SIUP Online dalam 5 Langkah Mudah dan Sederhana

Office Now – Pembuatan SIUP online merupakan sebuah langkah inovasi yang amat memudahkan bagi para pelaku usaha. Dengan kemudahan ini, tentunya sangat disayangkan jika masih ada pengusaha yang tidak melengkapi bisnisnya dengan surat izin tersebut.

Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai pembuatan SIUP online, ada baiknya Anda mencermati lebih dahulu mengenai pengertian dan jenis-jenis SIUP tersebut.

Pengertian SIUP

SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang berfungsi mengesahkan dan menjamin legalitas berdirinya suatu badan usaha. Kepemilikan SIUP ini hanya wajib untuk pengusaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta (di luar tanah dan bangunan).

Ketentuan tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Perdagangan No 46 tahun 2009. Meskipun begitu, pengusaha yang kekayaan bersihnya tidak sampai Rp 50 juta pun tetap  boleh mengajukan pembuatan SIUP apabila memang menghendaki.

Jenis-jenis SIUP

Berdasarkan besaran modal serta tingkat kekayaan milik oleh perusahaan, SIUP dibagi menjadi empat jenis sebagai berikut:

SIUP Mikro

Jenis SIUP ini khusus untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih <Rp50  juta (tidak termasuk lahan dan bangunan).

SIUP Kecil

Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih berkisar antara Rp50 juta – Rp500 juta (tidak termasuk lahan dan bangunan) wajib memiliki jenis SIUP ini.

SIUP Menengah

Jenis SIUP ini khusus bagi perusahaan dengan jumlah modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta- Rp10 Miliar (tidak termasuk lahan dan bangunan).

SIUP Besar

Bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih >Rp 10 Miliar (tidak termasuk lahan dan bangunan) wajib mengajukan pembuatan SIUP ini.  

Syarat Pengajuan SIUP

Secara umum, ada beberapa kelengkapan yang perlu Anda persiapkan jika hendak mengajukan pembuatan SIUP yaitu:

  • Fotokopi KTP dan pas foto pemilik atau penanggung jawab badan usaha berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi NPWP badan usaha serta SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat di mana Anda berdomisili
  • Neraca milik badan usaha
  • Materai Rp 6.000

Jika Anda hendak mendirikan PT, Anda perlu juga menyertakan fotokopi akta pendirian, surat pengesahan dari Kemenkumhan serta Surat Izin Gangguan.

Tata Cara Pembuatan SIUP Online dan Offline

Untuk mengajukan pembuatan SIUP, Anda dapat melakukannya dengan dua cara, yakni offline dan online.

Cara Pembuatan SIUP secara offline

Untuk membuat SIUP via offline, Anda bisa datang langsung ke kantor dinas perdagangan yang terdekat. Apabila Anda berhalangan dan tidak dapat hadir sendiri, bisa meminta tolong orang lain untuk mewakilkan. Untuk itu Anda perlu membekalinya dengan surat kuasa bermaterai.

Selanjutnya, prosedur pembuatan SIUP tersebut dapat Anda lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran

Setelah mengisi formulir dengan data yang lengkap serta benar, pemilik atau penanggung jawab badan usaha harus membubuhkan tanda tangannya. Penandatanganan ini dilakukan di atas materai. Selanjutnya, Anda membuat fotokopi formulir itu sejumlah 2 lembar.

Membayar biaya penerbitan SIUP

Perlu Anda ketahui bahwa tidak ada peraturan atau standar nasional dari pemerintah terkait biaya penerbitan SIUP. Oleh karena itu, bisa jadi besaran biaya tersebut berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lain.

Mengambil SIUP yang telah jadi

Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan berikut formulir pendaftarannya, Anda dapat menyerahkan berkas tersebut pada petugas kantor dinas perdagangan.

Umumnya, jangka waktu yang dibutuhkan untuk menerbit SIUP adalah kurang lebih 2 minggu. Jika SIUP tersebut sudah jadi, biasanya Anda akan mendapat pemberitahuan dari pihak kantor dinas perdagangan.

Cara Pembuatan SIUP Online

Untuk membuat SIUP secara online, Anda cukup mengakses layanan website Online Single Submission (OSS) melalui laptop, komputer atau ponsel pintar. Langkah-langkah pengajuan SIUP melalui OSS tersebut adalah sebagai berikut:

Membuat akun

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs OSS di oss.go.id. Pilih menu Daftar pada bagian kanan atas. Selanjutnya, isilah data pribadi berupa nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, alamat email serta nomor telepon.

Memverifikasi akun

Setelah mengisi formulir pendaftaran elektronik tersebut dengan lengkap, Anda tinggal menekan Submit. Selanjutnya, OSS akan mengirim tautan untuk verifikasi akun ke alamat email yang telah Anda daftarkan.

Dalam email itu, Anda juga akan menerima informasi mengenai username serta password akun yang dapat Anda gunakan untuk Login.

Memasukan data usaha melalui akun yang telah dibuat

Setelah Anda login menggunakan username dan password yang telah Anda terima, maka akan muncul formulir untuk mengisi data usaha. Isilah formulir tersebut dengan data usaha Anda secara benar dan lengkap.

Data yang perlu Anda masukkan antara lain meliputi identitas perusahaan, nilai investasi serta kepemilikan modal, rencana pemanfaatan tenaga kerja, pemegang saham, dan lain sebagainya.

Jika perusahaan Anda berbentuk PT, pengisian data dapat Anda lakukan dengan cara menyalin dari AHU Online melalui situs ahu.go.id milik Dirjen Administrasi Hukum Umum. Untuk perusahaan perseorangan, koperasi, atau CV pengisian dilakukan secara manual.

Mengajukan permohonan pembuatan SIUP

Setelah menyelesaikan pengisian formulir, pilih menu pengajuan izin yang terdapat di tengah layar. Anda bisa memilih jenis SIUP mikro, kecil, menengah atau besar sesuai dengan skala perusahaan Anda.

Selanjutnya pilih menu Akta dan proses pada bagian notifikasi mengenai Informasi Validasi KSWP serta NPWP. Anda akan dibawa ke halaman yang menampilkan akta serta kelengkapan data yang telah Anda masukkan. Pastikan semuanya sudah terisi dengan benar.

Berikutnya akan muncul halaman berisi Komitmen Izin Usaha serta Komitmen Izin Komersial. Beri tanda ceklist pada izin yang Anda perlukan lalu sesuaikanlah output.

Memproses penerbitan SIUP

Setelah semua langkah itu selesai, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Anda. Selain NIB, Anda pun akan memperoleh dokumen pendaftaran lain yang terkait secara bersamaan.

Keuntungan Pembuatan SIUP secara Online

Landasan hukum pemanfaatan sistem OSS ini adalah Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Penerapannya memberikan beberapa keuntungan antara lain:

Proses pengajuan lebih praktis dan mudah

Anda kini tidak perlu lagi repot-repot datang atau menyuruh utusan mengantri ke kantor dinas perdagangan untuk mengurus SIUP. Anda bisa mengurusnya sendiri dari rumah dengan perangkat elektronik yang Anda miliki.

Berkas persyaratan lebih ringkas

Pada pengajuan melalui OSS, Anda tidak perlu lagi melampirkan sejumlah dokumen dan berkas seperti yang pada proses pengajuan offline.

Proses penerbitan izinnya lebih cepat

Dengan sistem pengajuan online, Anda tidak perlu lagi menunggu selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan SIUP. Anda bisa langsung memperolehnya begitu menyelesaikan proses pengajuan.

Pembuatan SIUP online memungkinkan Anda untuk lebih menghemat waktu dan tenaga dalam upaya meningkatkan legalitas usaha dengan perizinan yang berlaku. Manfaatkanlah kemudahan ini dengan sebaik-baiknya agar Anda pun lebih tenang dalam menjalankan usaha.

Penulis: Lyla Iswara