About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pembuatan SIUP – Tutorial Pembuatan Secara Online dan Seluk-Beluknya

Pembuatan SIUP

Officenow – Sudah menjadi rahasia umum, bahwa saat mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam sektor perdagangan. Maka wajib mengurus pembuatan SIUP. Pasalnya, SIUP menjadi salah satu berkas dokumen legalitas usaha yang paling dasar.

Tetapi seiring waktu berjalan, proses pembuatannya kini berubah. SIUP bisa diperoleh secara online, yakni dengan mengurusnya sendiri dengan mengakses website OSS. OSS merupakan sebuah website yang pemerintah sediakan khusus untuk keperluan pendaftaran berkas dokumen legalitas usaha.

Pembuatan SIUP Online

Pembuatan SIUP Online

Dahulu untuk membuat SIUP, para pelaku usaha harus melakukan pemberkasan secara langsung ke pihak atau instansi terkait. Namun, pemerintah kini telah menyediakan akses pengurusan yang ciamik dengan memanfaatkan teknologi.

Pasalnya, pemerintah memiliki tujuan dan harapan. Dengan pemanfaatan perkembangan IPTEK, pemerintah berharap semakin banyak para pengusaha yang menyadari betapa pentingnya kepemilikan legalitas usaha.

Kenyataan ini tentunya memberikan angin segar kepada para pelaku usaha. Pasalnya, ini menjadi sebuah terobosan yang memberikan dampak positif. Owner usaha tidak lagi harus mengalokasikan waktu, tenaga dan sejumlah dana untuk mengurusnya.

Owner hanya perlu mengakses website di OSS, untuk membuat SIUP secara Online. Nantinya,  Anda sebagai owner usaha akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu, dengan menggunakan email, lalu lakukan verifikasi data.

Tutorial Pembuatan SIUP OSS

Membuat SIUP dengan metode pembuatan secara online merupakan sebuah terobosan mutakhir yang disediakan oleh pemerintah. Sehingga harapannya, ini bisa memangkas waktu dan biaya pengurusan legalitas usaha.

Sebelum masuk ke pembahasan mengenai tutorial pembuatan SIUP secara online, yakni dengan menggunakan website OSS. Mari berkenalan lebih jauh dengan OSS. Apa dan bagaimana kinerja juga kedudukan OSS dalam hal pengurusan surat izin usaha.

Apa Itu OSS?

OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission yang memiliki arti sebagai portal pengurusan perizinan usaha terintegrasi secara online. Hadirnya OSS mewakili perwujudan dari PP Nomor 24 Tahun 2018.

Maka daripada itu, dengan adanya OSS ini, pemerintah memiliki harapan, bahwa ini bisa menstimulasi pertumbuhan perekonomian Indonesia. OSS menghadirkan sensasi kemudahan pembuatan berbagai surat perizinan usaha hanya dalam genggaman.

Tidak hanya pembuatan SIUP saja. OSS juga memfasilitasi berbagai jenis perizinan usaha lainnya. Untuk itu, beberapa hari yang lalu telah ada pembaruan versi OSS, yakni dari versi OSS 1.1 menjadi OSS RBA.

Perbedaan yang mendasar dalam kedua versi tersebut ada pada tingkat klasifikasi risiko perusahaan yang akan berdiri. Sehingga pembuatan SIUP di OSS RBA menjadi sangat kompleks.

Kenyataan ini memberikan fakta, bahwa bagi para pelaku usaha yang basic kegiatan usahanya berada pada tingkat risiko rendah. Tentunya memiliki peluang lebih tinggi untuk mendapatkan surat perizinan usaha secara mudah dan cepat.

Tutorial Pembuatan SIUP OSS

Nah setelah paham tentang OSS itu sendiri. Maka sekarang saatnya mengetahui tentang bagaimana tutorial atau langkah-langkah pembuatan SIUP melalui OSS.  Simak dan pahami dengan baik.

Untuk membuat SIUP secara online, Anda sebagai pemilik usaha harus mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) lebih dahulu. Nah, dengan demikian. Pembuatan SIUP melalui OSS terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap pembuatan akun dan tahap pendaftaran izin usaha.

Tahap 1

Berikut adalah tahap pertama dari pengurusan SIUP, yakni langkah pembuatan akun di web OSS.

  • Siapkan dokumen berupa KTP atau paspor, nomor telepon Anda sebagai pemilik usaha dan atau nomor kantor, dan alamat email perusahaan.
  • Setelah siap, silahkan akses website oss di sini, kemudian klik opsi daftar yang berada pada area pojok kanan atas.
  • Tunggu sampai layar menampilkan berkas formulir registrasi. Setelah tampil formulirnya, isi seluruh daftar isian secara lengkap dan benar tentang identitas perusahaan dan data diri pelaku usaha. Pastikan tidak ada penulisan yang salah.
  • Setelah selesai semuanya, pastikan klik tanda centang pada kolom “Syarat dan ketentuan”. Lalu klik “Daftar”.
  • Tunggu beberapa saat sampai ada notifikasi masuk ke email yang sudah didaftarkan tadi. Kemudian lakukan proses verifikasi data melalui tautan dikirim melalui email tersebut. Jangan lupa catat dan simpan username dan password-nya.

Tahap 2

Setelah selesai proses pembuatan akun, yakni dengan selesainya proses verifikasi data melalui akun email yang terdaftar. Maka berikut ini adalah kelanjutan langkah tahap duanya, yakni tahap pembuatan NIB dan proses pembuatan SIUP SITU dan berbagai izin usaha lainnya.

  • Setelah berhasil memverifikasi data via email. Maka Anda harus login ulang ke OSS untuk login dengan akun yang telah berhasil dibuat dan sinkron.
  • Setelah login, maka pilih jenis usahanya. Jika berupa Non Perorangan, maka pilih “Perizinan Usaha”
  • Selanjutnya ada pilihan jenis badan usaha. Bila usaha Anda merupakan salah satu dari CV, Koperasi, Perseroan. Anda akan diminta untuk melampirkan data tambahan lainnya dalam opsi “Perekaman Data Akta”
  • Kemudian setelah itu, masuk ke menu “Permohonan Berusaha”. Dari sini klik “ Pilih Akta” disini akan muncul notifikasi informasi dari KSWP dan NPWP, klik “Lanjutkan” dan “Proses”.
  • Review kembali seluruh isian yang ada. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan abjad, ejaan, maupun data diri lainnya. Setelah itu lanjut ke tahap pengajuan surat perizinan yang terdiri dari lima bagian isian.
  • Terakhir, setelah mengisi lima bagian formulir isian adalah mencentang seluruh kotak perizinan yang harus Anda miliki. Lalu lakukan pengecekan ulang kembali.
  • Setelah data dan berbagai surat perizinan yang diminta benar dan tidak ada typo klik ajukan. Tunggu prosesnya dan pantau melalui email yang terdaftar.

Demikianlah dua tahapan dari cara pembuatan SIUP UMKM dan atau pembuatan SIUP Mikro. Pahami dan ikuti tiap detailnya sebaik mungkin. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan data diri, nama perusahaan, maupun dalam hal penginputan berbagai keterangan mengenai usaha Anda.

Pasalnya untuk merevisinya, tentu perlu waktu dan memakan biaya. Selain itu, hal ini pastinya akan membuat gerak langkah perusahaan Anda sedikit terhambat.

Sekilas info Mengenai OSS RBA

Sekilas info Mengenai OSS RBA

Seperti yang telah disinggung, bahwa beberapa saat yang lalu. Tepatnya tertanggal 4 Agustus 2021 telah terjadi pembaruan versi OSS, yakni dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA.

OSS RBA sendiri merupakan sebuah sistem pendaftaran berusaha secara online yang terintegrasi dengan pendekatan perizinan berbasis risiko. Sesuai dengan namanya, yakni Online Single Submission Risk-Based Approach.

Dalam OSS RBA, sistem klasifikasi perusahaan menjadi lebih ketat dalam hal penilaian resiko berusaha. Nah, yang menjadi pertanyaan banyak pihak. Adalah tentang bagaimana ketentuannya bagi para pengusaha yang telah mengantongi surat perizinan usaha saat OSS RBA belum berlaku.

Dalam hal ini pemberlakuan OSS RBA berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021. Sehingga bagi para pengusaha yang telah mengantongi surat legalitas usaha jauh sebelum pemberlakukan UU tersebut. Maka tidak perlu mengurus ulang dan tidak perlu melakukan pembaruan data.

Tetapi bagi pelaku usaha yang tanggal efektif pemberlakukan legalitas usahanya setelah UU tersebut keluar. Pemerintah mewajibkan untuk pemberkasan ulang. Keputusan ini tentunya setelah mempertimbangkan berbagai saran dan masukan tentunya.

Demikianlah tutorial pembuatan SIUP secara online dan seluk beluknya. Ternyata prosesnya tidak sesulit yang terbayang, dan tidak juga mudah. Terlebih kini OSS telah mengalami pembaruan versi yang tentunya klasifikasi peninjauan usahanya lebih ketat dan kompleks. Sekian.

Penulis: Lyla Iswara