Mulai Bisnis Resmi, Mudah & Cepat

Kami bantu urus semua legalitas: PT, CV, Firma, hingga Yayasan. Proses transparan, hasil resmi, tanpa repot.

Bangun Pondasi Kuat untuk Bisnis Anda

Dengan badan usaha resmi, Anda membuka jalan menuju pertumbuhan
yang lebih cepat, terpercaya, dan terlindungi.

Dipercaya Klien & Investor

Legalitas membuat bisnis Anda terlihat profesional, meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, partner, hingga calon investor.

Akses Mudah ke Modal & Bank

Dengan PT/CV resmi, peluang mendapatkan pinjaman bank atau suntikan modal jauh lebih besar dan lebih mudah.

Kemudahan dalam Mengikuti Tender & Kerja Sama

Badan usaha resmi memudahkan Anda memenuhi syarat tender dan menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.

Perlindungan Hukum Penuh

Usaha tanpa legalitas itu berisiko. Dengan PT/CV, bisnis Anda memiliki payung hukum yang jelas, mengurangi masalah di kemudian hari.

Keuntungan Pembuatan PT dan CV di Officenow

Gratis Virtual Office 1-5 tahun

Gratis 4 Buku Bisnis untuk Anda

Gratis Aplikasi Accounting - ERP Online

Gratis Pembuatan Laporan Pajak 12 bulan

Paket Layanan Bisnis Kami

Pendirian PT Persero

Rp.3.699.000

Pendirian CV

Rp.2.699.000

Pendirian PT Perorangan

Rp.1.499.000

5,000+

Clients

15,000 +

project succeded

99%

satisfied clients

Layanan Tambahan untuk Melengkapi Legalitas Bisnis Anda

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Rp.500.000

NPWP Badan Usaha

Rp.500.000

Pengusaha Kena Pajak (Pkp)

Rp.1.750.000

FAQ ( Frequently Asked Question )

Kenapa harus buat badan usaha di OFFICENOW?

OFFICENOW tidak hanya membantu anda di dalam membuat Badan Usaha.

Anda juga akan di bantu dengan diberikan (GRATIS):
1. System yang ter-integrasi
2. Mendapatkan workshop bisnis dan Business Coaching

Seperti apa system ter-integrasi yang akan di dapatkan?

OFFICENOW akan memberikan system yang terintegrasi, dengan cakupan module:
KPI (Key Performance Indicator), Accounting, Human Resources, Payroll, Timesheet & Leave, Lead, Customer, Point of Sales – Retail, Sales (Invoicing, Customer Payment), Projects, Tasks, Purchase, Inventory, Assets, Expenses, Support & Ticketing, Customer Portal for Collaboration

Apakah anda tahu, apa yang harus anda lakukan setelah anda memiliki dokumen legalitas badan usaha?

Banyak para pebisnis yang terjebak karena minim-nya informasi, mereka beranggapan dengan selesainya legalias badan usaha maka bisnis mereka akan maju dan mencetak keuntungan.

Ini adalah pemikiran yang kurang tepat.

Berbisnis itu bukan hanya membuat dokumen legalitas badan usaha yah…

Tetapi anda harus mampu mengontrol dan memiliki kemampuan untuk:

01. Memastikan adanya penjualan setiap bulan-nya, yang mampu menutup seluruh biaya operasional.
02. Memastikan karyawan bekerja secara efektif dan efisien, men-deliver pekerjaan tepat waktu denga kualitas yang baik kepada client.
03. Memastikan adanya SOP (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing departemen yang baik dan ter-integrasi di perusahaan, sehingga bisnis dapat berjalan baik sesuai harapan.
04. Memastikan anda mampu mengelola keuangan perusahaan agar cashflow dapat terjaga dengan baik (antara pemasukan dan pengeluaran).
05. Memastikan segala proses bisnis anda sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
06. Memastikan melakukan proses pembuatan laporan keuangan dengan baik setiap bulan nya.
07. Memastikan melakukan pelaporan pajak perusahaan setiap bulan nya.
08. Memastikan perusahaan memiliki rencana dan target goal kerja yang jelas untuk setiap bulan, kwartal dan setiap tahun nya.
09. Memastikan membuat culture yang baik antara perusahaan dan karyawan, seperti: Leadership, training, Agile, (KPI Key Performance Indicator).
10. Memastikan memiliki system yang ter-integrasi agar anda sebagai pemilik perusahaan dapat memantau kinerja perusahaan anda mulai dari level karyawan, departemen/divisi dan manajemen dengan mudah nya. Sehingga anda tahu apa strategi yang harus anda ambil selanjutnya untuk keberlangsungan perusahaan.

Banyak bukan…?
Ya memang itulah realitas-nya kehidupan seorang pebisnis/entrepreneur.

Tetapi anda tidak usah takut dan ragu, di OFFICENOW anda akan di berikan seluruh bekal yang anda butuhkan sebagai pebisnis/entrepreneur.

OFFICENOW akan memberikan kepada anda:

01. GRATIS Mengikuti OFFICENOW BUSINESS INCUBATOR PROGRAM.
02. GRATIS Online System Yang Terintegrasi Berbasis Cloud Untuk Perusahaan Anda, Sehingga Perusahaan Anda Otomatis Memiliki Sebuah System Yang Terintegrasi.

Apa saja Online System Yang Akan Anda Dapatkan:
01. CRM (Customer Relationship Management),
02. HRM (Human Resource Management),
03. Payroll,
04. Accounting & Finance Management,
05. Sales Management,
06. Purchase Management,
07. Inventory & Warehouse Management,
08. Asset Management,
09. Expense Management,
10. Project & Task Management,
11. Reporting,
12. Customer Portal

Dengan bergabung menjadi klien OFFICENOW, anda akan mendapatkan seluruh keuntungan diatas, yang akan membantu, mempercepat, dan memampukan anda untuk memiliki kemampuan untuk mengelola perusahaan/bisnis anda.

Apakah saya juga akan dapat Workshop Bisnis Gratis?

Ya betul, dengan agenda workshop yang selalu berbeda setiap event nya.

Dan itu semua GRATIS yah…

Kenapa OFFICENOW sampai memberikan System yang Terintegrasi dan juga Workshop Bisnis secara GRATIS?

OFFICENOW merupakan perusahaan Consultant, yang juga memberikan INKUBASI BISNIS kepada seluruh klien2 nya.
Dan bagi seluruh klien OFFICENOW, tidak di pungut biaya.

Tujuan OFFICENOW adalah bagaimana perusahaan anda cepat berkembang dan Profit, OFFICENOW memberikan support system dan business coaching kepada perusahaan anda.

Itu lah tujuan dan visi misi OFFICENOW, kami juga ingin membina hubungan yang baik dan jangka panjang kepada seluruh klien OFFICENOW agar dapat berkembang dan bertumbuh bersama.

Dimana alamat kantor OFFICENOW?

Kantor kami beralamat di:

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD),

Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Email : [email protected]

Office Phone : 021 3114 1268
Mobile Phone : 0811 362 369

WhatsApp Only : 0811 362 369

Apabila bpk/ibu ingin datang ke kantor kami, silahkan datang kapan saja apabila ingin bertemu langsung atau ber-konsultasi langsung dengan kami, kami siap membantu bpk/ibu.

Bagaimana prosedur membuat Badan Usaha di OFFICENOW?

Ada 2 cara membuat Badan Usaha di OFFICENOW:

CARA PERTAMA:
Bpk/Ibu tidak perlu datang ke kantor OFFICENOW, seluruh dokumen akan kami kirim/antar ke tempat anda untuk di tandatangani, Bpk/Ibu cukup mengirimkan foto KTP dan NPWP kemudian mengisi form online yang sudah kami sediakan di Website OFFICENOW.

Selanjutnya Bpk/Ibu dapat memantau progress pembuatan Badan Usaha oleh karena akan dibuatkan Group Whatsapp khusus untuk mengupdate seluruh progress.

Setelah proses pembuatan Badan Usaha Selesai, Bpk/Ibu akan di informasikan segera by email, whatsapp dan telepon.
Selanjutnya seluruh dokumen Badan Usaha anda akan di kirimkan ke alamat Bpk/Ibu.

CARA KEDUA:
Bpk/Ibu datang ke kantor OFFICENOW untuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam pembuatan Badan Usaha dan juga mengirimkan foto KTP dan NPWP kemudian mengisi form online yang sudah kami sediakan di Website OFFICENOW.

Selanjutnya Bpk/Ibu dapat memantau progress pembuatan Badan Usaha oleh karena akan dibuatkan Group Whatsapp khusus untuk mengupdate seluruh progress.

Setelah proses pembuatan Badan Usaha Selesai, Bpk/Ibu akan di informasikan segera by email, whatsapp dan telepon.
Selanjutnya Bpk/Ibu dapat datang ke kantor kami untuk mengambil seluruh dokumen fisik Badan Usaha tersebut.

Bpk/Ibu dapat mengecek keabsahan dokumen Badan Usaha yang di proses di *OFFICENOW* kepada lembaga terkait seperti Kementrian Hukum dan HAM, OSS dan juga Kantor Pajak.

Semua dokumen yang di proses di OFFICENOW adalah LEGAL.

Apa saja Dokumen Badan Usaha yang di proses di OFFICENOW?

Berikut adalah Dokumen Badan Usaha yang di proses di OFFICENOW:
01. Akta Notaris,
02. SK AHU Kemenkumham,
03. NPWP Badan,
04. Surat Keterangan Terdaftar,
05. SKDP (Domisili)/Izin Lokasi/Surat Keterangan Domisili,
06. TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha),
07. SIUP/Izin Usaha,
08. Izin Export – Import (Angka Pengenal Import – API).

Bpk/Ibu juga akan mendapatkan *BONUS GRATIS* dari OFFICENOW, yaitu:
01. GRATIS Pembuatan LOGO PERUSAHAAN,
02. GRATIS Pembuatan WEBSITE PERUSAHAAN,
03. GRATIS Mengikuti Workshop Business,
04. GRATIS Mendapatkan Business Coaching untuk Perusahaan agar PROFIT,
05. GRATIS Mendapatkan System/Software berbasis CLOUD untuk PERUSAHAAN.

Semua hal diatas diberikan GRATIS kepada seluruh klien OFFICENOW.

Daftarkan Usaha Anda Sekarang

Legalitas resmi adalah langkah pertama membangun bisnis yang kuat. Dengan proses mudah, biaya transparan, dan layanan
terpercaya, kami pastikan usaha Anda berdiri secara sah dan siap berkembang.