About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Ingin Tahu Prosedur Pendirian CV 2021? Cek Dulu di Sini!

Office Now – Di Indonesia, badan usaha didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Namun, banyak sekali badan usaha yang abai pada pendirian CV. Padahal mendaftarkan badan usaha menjadi resmi ini baik untuk kelangsungan bisnis UMKM.

Usaha perekonomian resmi di Indonesia terbagi dua yaitu CV dan PT. Dalam pendirian CV dan PT, Anda bisa menyesuaikan mana yang lebih cocok untuk usaha Anda. Jika usaha Anda bentuknya UMKM dan jangkauannya lokal, cocok untuk mendirikan CV.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Ingin Tahu Prosedur Pendirian CV 2021? Cek Dulu di Sini!

Commanditaire Vennootschap atau CV lebih akrab disebut persekutuan komanditer. Ini merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Pembuatan dan persyaratannya lebih mudah dan cepat dibanding PT yang merupakan badan usaha berbadan hukum.

Anda yang memiliki usaha kecil, mikro, dan menengah, cocok untuk mendirikan CV seperti yang umum dilakukan pelaku UMKM lain. Setelah bisnis Anda besar dan ingin menambah jangkauan lebih luas bahkan ke luar negeri, Anda bisa langsung mendaftar PT atau Perseroan Terbatas.

Badan Usaha yang Bisa Melakukan Pendirian CV

Ada banyak badan usaha yang bisa Anda daftarkan sebagai CV.

Perdagangan

Anda yang memiliki usaha di bidang perdagangan bisa mendaftar CV. Bukan hanya pembuat produk saja, agen, distributor, busana, bahan bangunan, alat elektronik, alat medis, lenan rumah tangga dan yang lainnya. Intinya, semua bentuk perdagangan atau jual beli.

Jasa

Ternyata, usaha di bidang jasa pun bisa didaftarkan menjadi CV. Anda yang mempunyai profesi sebagai pengajar suatu ilmu, keahlian, dan pelayanan lainnya bisa membentuk CV.

Industri

Jika Anda memiliki usaha mengolah bahan menjadi bahan baku suatu barang atau produk, lakukanlah pendirian CV. Misal usaha Anda di bidang industri tekstil, kayu, furniture, makanan, dan yang serupa bisa mendaftar CV.

Percetakan

Penerbit buku, penjilid, kemasan dan yang semisalnya juga bisa mendirikan CV. Anda punya penerbitan buku? Jangan lupa untuk mendaftarkan usaha Anda menjadi CV.

Kontraktor

Kontraktor adalah usaha yang bergerak dengan memberikan perubahan, perbaikan, pembongkaran dan yang semisalnya pada suatu bangunan. Anda seorang kontraktor rumah, jalan, listrik, air, telekomunikasi atau yang semisalnya bisa mendirikan CV.

Syarat Pendirian CV

Pendirian CV menurut KUHD, terdapat  pada pasal-pasal tentang firma. Letaknya ada pada Pasal 19, 20, serta 21 KUHD. Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 juga turut mengatur tentang persekutuan komanditer, perdata, juga firma.

Pada intinya, CV merupakan persekutuan yang dapat dibentuk oleh satu atau lebih dari satu sekutu dalam menjalankan suatu usaha. Menilik hal itu, artinya CV didirikan oleh dua pihak. Satu disebut sekutu komanditer dan satu lagi disebut sekutu komplementer.

Dua Pihak yang Disebut Sekutu

Syarat dalam mendirikan CV yang pertama adalah terdapat dua pihak.

  • Pihak sekutu komanditer merupakan sekutu pasif yang hanya memberikan dana modal dalam persekutuan. Dalam pelaksanaannya, sekutu ini tidak ikut campur. 
  • Pihak sekutu komplementer merupakan kebalikan sekutu komanditer. Dia aktif dalam mengurus usaha. Bahkan, sekutu komplementerlah yang akan berhadapan dengan pihak ketiga dalam hal hal perjanjian kerja.

Pendirian CV suami istri diperbolehkan, tetapi tetap dihitung sebagai satu pihak. Ini disebabkan suami istri memiliki sumber kekayaan yang sama. Berarti, tetap diharuskan adanya pihak lainnya, kecuali ada perjanjian pranikah mengenai ini.

Akta Notaris

Untuk mendirikan CV Anda harus memiliki akta dari Notaris dengan bahasa Indonesia

Pendiri Badan Usaha merupakan WNI

Ini merupakan perbedaan CV dan PT. Dalam membuat CV, pendiri harus merupakan warga negara Indonesia

Pebisnis Lokal

Kepemilikan badan usaha atau bisnis tersebut juga tidak boleh dicampuri oleh asing. Sepenuhnya dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia. 

Permodalan usaha CV ini tidak ada ketentuan. Anda hanya harus mengurusnya melalui kesepakatan bersama sekutu atau pemodal lain. 

Biaya pendirian CV itu sendiri tidak bisa disamakan di setiap daerahnya. Jika permodalan Anda tergolong minim, Anda bisa mengurus perizinan CV terlebih dahulu.

Akan tetapi, jika yang minim adalah informasi atau waktu, Anda bisa meminta bantuan jasa pendirian CV murah. Sekarang, Anda bisa juga melakukan pendaftaran pendirian CV online. Penyedia jasa biasanya menawarkan pendirian CV gratis konsultasi.

Prosedur Pendirian CV

Prosedur Pendirian CV

Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi dalam pendirian CV 2021, di antaranya:

Mengajukan Nama CV

Untuk pendirian CV, Anda perlu mengajukan usaha yang hendak dibangun ke Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  Bukan hanya CV yang harus melalui prosedur ini, PT dan Yayasan juga sama. Lakukan pengajuan nama badan usaha melalui sistem resmi dari Kemenkumham yaitu SABU atau Sistem Administrasi Badan Usaha.

Dalam pengajuannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Nama usaha yang Anda bangun ditulis dengan huruf latin.
  • Belum tercatat di SABU sebagai nama badan usaha lain.
  • Tidak melanggar norma atau bertentangan dengan kesusilaan.
  • Nama usaha yang diajukan tidak menyerupai nama lembaga negara, pemerintahan, dan internasional. Kecuali, Anda sudah mengantongi izin dari lembaga terkait.
  • Nama usaha tidak tersusun dari angka atau huruf yang tidak membentuk suatu kata.

Prosedur pengajuan tersebut dilakukan secara elektronik atau online melalui form yang disediakan. Jika CV disetujui, Anda akan mendapat pemberitahuan persetujuan atau penolakan secara elektronik pula dari DJAHU atau Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Anda pun harus membayar biaya pengajuan nama yang sudah ditetapkan. Hal ini diatur dalam peraturan perundangan-undangan di bidang PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jika pengajuan tersebut berhasil, Anda akan mendapat informasi elektronik yang berisi:

  • Nomor pemesanan nama CV
  • Tanggal pemesanan
  • Tanggal kadaluarsa 
  • Kode pembayaran

Selanjutnya, Anda harus segera melanjutkan prosesnya dengan membuat Akta Pendirian Perusahaan. Dalam hal ini, Anda memerlukan bantuan Notaris.

Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Dalam pendirian CV, Anda harus membuat Akta Pendirian Perusahaan. Anda dan sekutu harus menghadap Notaris sebelum masa 60 hari. Serahkan berkas yang diperlukan pada Notaris yang Anda dan sekutu tunjuk untuk dibuatkan Akta.

Data yang diperlukan untuk membuat Akta Pendiri Perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Nama badan usaha atau CV.
  • Tempat dan Kedudukan Badan Usaha atau CV.
  • Pendanaan dan kepemilikannya.
  • Struktur pengurus badan usaha.

Pilih notaris yang terpercaya dan memiliki SK atau Surat Keputusan. Pilih notaris yang sudah disumpah dan resmi terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika Anda menggunakan jasa pengurusan CV online, Anda bisa meminta contoh akta pendirian CV PDF.

Membuat SKT atau Surat Keterangan Terdaftar

Sama seperti sebelumnya dalam pembuatan akta, pengajuan permohonan pendaftaran pun harus segera diproses. Lakukan prosedur ini sebelum lewat 60 hari sejak Akta Pendirian Perusahaan ditandatangani. Pengurusan pengajuan ini juga dilakukan melalui SABU.

Beberapa file penting yang harus Anda sediakan untuk permohonan pendaftaran badan usaha adalah sebagai berikut:

  • Buat dokumen elektronik pernyataan bahwa file pendaftaran CV telah komplit tersedia.
  • Buat dokumen pernyataan korporasi tentang pemilik CV.
  • Anda selaku pendiri harus membuat dokumen elektronik dengan format keterangan tentang dokumen yang mendukung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beberapa dokumen yang akan disimpan oleh Notaris:

  • Minuta akta pendirian perusahaan atau CV.
  • Biodata pendiri badan usaha.
  • Kegiatan badan usaha.
  • Hak dan kewajiban pendiri usaha.
  • Rentang waktu CV berlaku.
  • Surat keterangan alamat lengkap badan usaha berupa fotocopy.

Jika permohonan pendaftaran perusahaan Anda sudah disetujui, SKT pun akan diberikan. Surat Keterangan Terdaftar ini diberikan secara elektronik atau online.

Melakukan Permohonan NPWP

Setelah mendapat SKT, Anda harus mengurus NPWP di KPP atau Kantor Pengurusan Pajak. Anda Akan mendapat NPWP dan SKT Pajak.

Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya Anda harus mengurus NIB melalui OSS atau Online Single Submission. Orang sering menyebut prosedur ini dengan pendirian CV OSS.

Mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional

NIB bisa Anda gunakan untuk mengurus Izin usaha dan izin operasional melalui OSS atau Online Single Submission.

Untuk informasi lainnya, Anda bisa cek situs penyedia informasi pendirian CV hukumonline.

Itulah beberapa hal yang bisa kami sampaikan tentang pendirian CV. Semoga bermanfaat.