Pendirian CV 2019 vs 2022: Adakah yang Berubah Pasca Pandemi?

Pendirian CV 2019 bisa dibilang sudah jauh lebih praktis dan mudah ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berkat kebijakan pemerintah memanfaatkan teknologi informasi untuk memfasilitasi pendirian perusahaan tersebut secara online.

Menjalankan aktivitas dengan cara online ini belakangan makin terbukti manfaatnya ketika pandemi melanda. Mengingat hal itu telah menyebabkan banyak perubahan dalam berbagai aspek, Anda mungkin penasaran apakah prosedur pendirian CV 2019 juga ikut terdampak.

Sekilas Informasi Lebih Lanjut Tentang CV

CV adalah suatu badan usaha persekutuan yang pendiriannya harus berdasarkan atas adanya kesepakatan dari paling sedikit dua orang pendiri. Masing-masing pendiri ini nantinya akan berbagi peran, salah satu sebagai sekutu aktif sedang yang lain sekutu pasif (komanditer).

Pihak yang menjabat sebagai sekutu aktif bertugas mengelola dan mengawasi jalannya aktivitas perusahaan. Sementara pihak sekutu komanditer bertanggung jawab dalam urusan pendanaan dan tidak terlibat langsung dalam urusan operasional CV tersebut.   

Sistem kepengurusan yang terbagi antara dua jenis sekutu ini menjadi ciri utama yang membedakan CV dari jenis perusahaan lainnya. Hal itu pula yang mendasari penamaannya, yakni Commanditaire Venootschap atau persekutuan komanditer dalam bahasa Belanda.  

Beberapa Kelebihan dari CV

CV mempunyai beberapa kelebihan yang membuatnya banyak diminati oleh pelaku usaha di tanah air yang ingin terus meningkatkan level perusahaannya. Beberapa keunggulan dari badan usaha yang berbentuk CV tersebut antara lain:

Kebutuhan modal untuk mendirikannya relatif lebih mudah dipenuhi

Salah satu kelebihan CV adalah tidak ada aturan yang menetapkan batas minimal modal yang harus Anda siapkan untuk mendirikannya. Jadi, Anda bebas untuk menentukan sendiri besarnya modal pendirian tersebut sesuai kapasitas keuangan dan rencana anggaran.

Selain itu, struktur Anggaran Dasar CV juga tidak membagi modal menjadi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor seperti PT. Dengan begitu, bisa dikatakan syarat modal pendirian CV ini lebih mudah untuk Anda penuhi.

Birokrasi lebih ringkas dan tidak berbelit-belit

Seperti yang sudah Anda baca sebelumnya, pengelolaan CV mutlak berada di tangan pihak sekutu aktif. Hal ini berarti sekutu aktif memiliki hak penuh untuk mengambil keputusan dan kebijakan guna kepentingan CV tanpa melalui rapat sekutu.

Prosedur birokrasi yang lebih ringkas ini membuat CV dapat lebih responsif dalam menyikapi berbagai kesempatan maupun tantangan yang dihadapinya.

Sistem perhitungan pajak lebih sederhana

Pemungutan pajak CV hanya dihitung satu kali atas laba perusahaan sebagai obyek pajaknya. Pemilik tidak lagi perlu membayarkan pajak untuk laba yang dibagikan kepadanya sebagai pendapatan pribadi.  

Beberapa Kekurangan CV

Meski mempunyai cukup banyak kelebihan, CV juga memiliki beberapa kekurangan yang barangkali perlu Anda jadikan bahan pertimbangkan, yaitu:

Belum berbadan hukum

Hal ini berarti regulasi yang mengatur dan menjamin kelangsungan usaha CV masih sangat minim. CV bisa saja bubar sewaktu-waktu tanpa harus memberi laporan pertanggungjawaban kepada pihak internal maupun eksternal yang terkait lebih dulu.

Rentan terjadi konflik antar sekutu

Hal ini umumnya bermula dari perbedaan hak dan kewenangan antara sekutu aktif dengan pasif yang memicu ketidakpuasan satu sama lain. Jika konflik ini tidak bisa diatasi dengan baik, maka bukan tidak mungkin bisa mengakibatkan bubarnya CV.

Minimnya perlindungan atas modal yang telah ditanamkan dalam CV

Hal ini merupakan dari status CV yang belum berbadan hukum. Karena CV bisa bubar tanpa memberi laporan pertanggungjawaban, biasanya Anda akan sulit menarik kembali modal yang sebelumnya sudah Anda tanamkan.  

Syarat dan Tahap-tahap Pendirian CV 2019

Untuk mendaftarkan pendirian CV, dahulu Anda harus datang ke kantor dinas terkait sambil membawa sejumlah berkas persyaratan, antara lain:

  • Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan bukti pembayaran PBB dalam tahun terakhir
  • SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan setempat
  • Foto kondisi fisik kantor (luar maupun dalam)

Namun, sejak pemerintah menyediakan fasilitas online, Anda bisa memenuhi prosedur ini melalui situs AHU atau Administrasi Hukum Umum. Adapun tahap-tahap pendaftaran untuk mendirikan CV secara online ini adalah sebagai berikut:

Mengajukan pemesanan nama CV

Dalam melakukan penamaan CV, ada beberapa ketentuan yang perlu Anda penuhi. Salah satunya, nama CV Anda tidak boleh dengan nama CV lain yang sudah lebih dulu ada. Untuk itu, Anda perlu mengajukannya lebih dulu untuk memastikan nama itu sudah sesuai aturan.  

Pemesanan nama ini sekarang tidak perlu lagi Anda ajukan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Anda bisa melakukannya melalui halaman SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) pada situs AHU.

Mengurus penerbitan akta notaris

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, keberadaan akta pendirian CV 2019 merupakan hal yang wajib Anda penuhi sebagai dasar hukum pendirian perusahaan tersebut. Akta pendirian yang bertanda tangan notaris ini punya peran penting dalam menjamin legalitas CV Anda.

Keberadaan akta ini juga merupakan poin persyaratan yang masih tetap berlaku hingga 2022 saat ini.

Mengisi form pendaftaran elektronik untuk mendirikan CV

Anda bisa mengakses formulir pendaftaran ini secara elektronik melalui halaman SABU pada situs AHU. Menu SABU ini memang khusus untuk melayani kebutuhan Anda yang hendak mendaftarkan pendirian badan usaha berbentuk CV.

Dengan adanya formulir pendaftaran elektronik ini, Anda tak perlu lagi mempersiapkan berkas dokumen administrasi dalam bentuk fotokopi. Anda cukup menuliskan data-data tersebut (nomor KTP, KK, NPWP, dll) dalam kolom-kolom yang sudah tersedia.

Men-submit form pendaftaran elektronik untuk mengesahkan pendirian CV

Setelah selesai mengisi form pendaftaran elektronik tersebut, Anda bisa langsung menekan tombol submit. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu sampai sistem selesai memproses pengajuan pendirian CV yang Anda lakukan.  

Proses tersebut umumnya bisa selesai dalam hitungan menit. Hal ini tentunya jauh lebih cepat ketimbang metode konvensional yang bisa memakan waktu 7-14 hari kerja.

Melengkapi izin usaha CV

Setelah proses pengesahan berdirinya CV Anda selesai, Anda perlu melengkapi perusahaan tersebut dengan izin usaha yang memadai. Sama seperti proses pendaftaran pendirian usaha, Anda juga bisa melakukan pembuatan izin usaha secara online.

Situs yang bisa Anda gunakan untuk membuat izin usaha online ini adalah OSS atau Online Single Submission. Situs ini memiliki sistem yang terintegrasi sehingga memungkinkan Anda untuk bisa membuat berbagai jenis perizinan sekaligus, tanpa perlu berganti-ganti situs.

Sebagai informasi, peraturan terbaru mengenai izin usaha di Indonesia saat ini mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021 mengenai Izin Usaha Berbasis Resiko. Menurut PP tersebut, izin yang perlu Anda miliki antara lain Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Jika Anda mencoba mengakses situs AHU tahun ini, Anda akan mendapati langkah-langkah pendaftarannya masih sama dengan yang tersebut di atas. Jadi bisa Anda simpulkan bahwa pendirian CV 2019 dan 2022 tidak mengalami perubahan yang berarti akibat pandemi.

Posted in Blog

Minggu Jun 12 4:03 am

Tidak ada Komentar