About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pengurusan Izin, Simak 8 Jenis Izin yang Perlu Anda Ketahui

Pengurusan Izin

OfficeNow – Untuk mendirikan suatu badan usaha maka pelaku usaha harus melakukan pengurusan izin pada instansi terkait. Sebab izin merupakan salah satu legalitas dan pengakuan hukum bahwa kegiatan usaha yang Anda lakukan telah terdaftar dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

Dengan melakukan pengurusan izin usaha berarti Anda juga telah menyetujui bahwa terdapat beberapa kegiatan produksi yang harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan begitu pelaku usaha juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bisnis tersebut merupakan usaha yang tidak merugikan penggunanya.

Mengenal Berbagai Pengurusan Izin

Mengenal Berbagai Pengurusan Izin

Seperti sudah diketahui bahwa terdapat berbagai banyak pilihan melakukan usaha misalnya usaha dagang apotek atau merek dagang serta lainnya. Semuanya jelas membutuhkan izin spesifik pada  instansi terkait masing-masing. Pasalnya semua  jenis izin usaha berlaku spesifik dan tidak hanya satu instansi saja yang menanganinya.

Surat izin usaha merupakan dokumen yang keluar oleh suatu badan hukum untuk menunjukkan bahwa kegiatan bisnis tersebut telah memenuhi ketentuan hukum. Dengan ketentuan semua aspek yang terlibat dalam kegiatan tersebut telah mematuhi apa yang telah ada pada ketentuan pemerintah berdasarkan setiap jenis usahanya.

Izin sendiri merupakan salah satu perbuatan yang mengandung hukum administrasi negara yang kemudian teraplikasikan dalam berbagai macam aturan. Semua ketentuan ini berdasarkan seluruh persyaratan dan prosedur yang berdasarkan undang-undang yang menaunginya. 

Kewenangan Menetapkan Izin

Oleh karena tidak semua instansi memiliki kewenangan terhadap pengurusan Izin tertentu perlu tahu apa saja yang pelaku usaha membutuhkan ketika akan melakukan kegiatan bisnis yang spesifik.

Ekspor Import

Ekspor Import

Ekspor impor merupakan kegiatan perdagangan yang melibatkan administrasi berbeda antar negara, sehingga izinnya berlaku khusus. Jika Anda seorang pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ekspor impor, maka pengurusan Izin ekspor harus terdiri dari izin usaha pada penjelasan ini:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Anda dapat mengurusnya secara  langsung ke Dinas Perijinan terdekat sesuai dengan domisili tempat usaha.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat Anda ajukan melalui OSS
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang mengajukan.
  4. Izin usaha untuk beberapa kategori barang yang  yang termasuk dalam kegiatan ekspor impor dan apa saja yang terlarang.

Klinik Kesehatan

Klinik Kesehatan

Untuk melakukan pengurusan izin klinik kecantikan, Anda perlu melengkapi dokumen dengan ketentuan berikut ini dan melakukan pengajuan pada dinas kesehatan setempat. Terdapat dua jenis berkas yang harus Anda siapkan untuk klinik dan tenaga kesehatannya.

  1. Surat permohonan pengajuan klinik kesehatan lengkap dengan materai Rp10..000
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dalam bentuk PT
  3. Salinan Sertifikat Tanah dan IMB jika bangunana milik sendiri. Jika masih sewa, lampirkan surat keterangan sewa dengan jangka waktu paling sedikit 5 tahun.
  4. Fotocopy keterangan ijin tetangga atau berupa izin gangguan  pemerintah Kabupaten/Kota.
  5. Salinan kerjasama dengan lembaga yang memiliki fasilitas pemusnahan limbah medis.
  6. Surat Pengangkatan sebagai Penanggung Jawab Teknis Medis.
  7. Fotocopy KTP tenaga penanggung jawab tenaga teknis medis yang terlibat
  8. Salinan Surat Tanda Registrasi STR Dokter  wajib terlegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia
  9. Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan yang bertugas
  10. Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bidang Estetika Medik yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang diakui pemerintah sesuai ketentuan pedoman P2KB.
  11. Surat keterangan yang menyatakan bahwa bersedia mentaati peraturan kesehatan yang berlaku. Semua berupa tandatangan basah oleh Pemilik klinik dan penanggung jawab teknis medis.
  12. Salinan daftar  harga dan jenis pelayanan klinik
  13. Fotocopy NPWP klinik 
  14. Daftar peralatan yang digunakan oleh tenaga medis dalam melaksanakan tugasnya.
  15. Peta lokasi dan denah bangunan serta  ruangan beserta ukurannya luasnya dengan rinci
  16. Daftar kosmetik, obat-obatan, dan implant yang digunakan dalam pelayanan klinik tersebut
  17. Salinan Standard of Procedure semua tindakan medis yang bertanda tangan oleh penanggung jawab teknis medis.
  18. Mempunyai kerja sama dengan rumah sakit rujukan yang lebih tinggi statusnya. Blangko Blangko rekam medis dan informed consent.bagi pasien dan keluarga

Izin Mendirikan Bangunan

Untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan maka pelaku usaha dapat mengurusnya pada dinas kantor pelayanan terpadu satu pintu Pemerintah Kabupaten atau Kota. Sebab mang mengeluarkan IMB adalah Dinas Tata kota atau yang lainnya yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sertifikat Laik Fungsi

Untuk melakukan kegiatan pengurusan Izin SLF atau sertifikat laik fungsi  Anda dapat mengurusnya pada Dinas Tata kota kabupaten atau kota setempat. Pemerintah mengeluarkan Izin ini untuk bangunan atau gedung yang telah selesai masa pembangunannya.

Sebelum mendapatkan sertifikat ini maka Dinas Tata kota akan mengecek bangunan tersebut. Fungsinya adalah  apakah proses tersebut telah mengikuti prosedur kelayakan teknis sesuai dengan fungsi serta IMB yang pengembang ajukan pada pemerintah setempat.

Anda dapat juga mendatangi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau  DPMPTSP pada Pemerintah Kabupaten Kota atau Kecamatan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut.

Izin BPOM

Agar pelaku usaha memperoleh izin edar dari BPOM maka dapat melakukan pengurusan izin BPOM langsung ke kantor pusat yang berlokasi di Jakarta Pusat. Isilah formulir pengajuan dan serahkan kepada petugas bersamaan dengan contoh dan rancangan label kemasan produk tersebut.

Merek Dagang

Pengurusan Izin merek dagang merupakan penting bagi pelaku usaha karena karena termasuk kategori kekayaan intelektual. Artinya adalah identitas tersebut unik dan menggambarkan perusahaan yang memproduksi nya. Dengan demikian tidak boleh ada ada perusahaan lain yang yang memiliki merek dagang yang sama.

Dapat memperolehnya maka pelaku usaha harus mendaftarkan terlebih dahulu serta melakukan hak paten atas kekayaan intelektual merek usaha tersebut melalui Direktorat Jenderal kekayaan intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM.  Tujuannya agar tidak ada yang dapat menggunakan merek dagang tersebut untuk usaha sayang atau berbeda.

PIRT

PIRTmerupakan keterangan yang berupa sertifikat izin suatu produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Lembaga yang berwenang mengeluarkan PIRT adalah bupati atau walikota melalui Dinas Kesehatan ke tempat. 

Jika Anda merupakan pelaku usaha yang mengeluarkan produk pangan maka wajib melakukan pengurusan Izin PIRT ini untuk memastikan bahwa proses dan produknya aman. 

Izin Lokasi

Lokasi yang merupakan izin yang oleh dinas terkait kepada pelaku usaha agar dapat memperoleh sebidang tanah yang untuk melakukan usahanya.  pengajuannya dapat melalui OSS. Pelaku usaha dapat mengakses pengurusan Izin lokasi ini secara online. Jangka waktunya adalah 3 tahun sejak berlaku efektif dan selanjutnya pelaku usaha dapat memperpanjang penggunaan izin ini kembali.

Bagi pelaku usaha pengurusan Izin adalah sesuatu yang wajib karena dengan ini Anda menyatakan akan menaati segala peraturan dan ketentuan pemerintah tetapkan untuk jenis usaha dan kegiatan yang ada. Oleh karenanya jangan sampai lalai dan melupakan karena pada akhirnya pemerintah akan menyatakan bahwa usaha tersebut ilegal.