About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Kenali 6 Langkah Cara Penutupan PT Secara Legal

penutupan PT

Office Now – Usaha Perseroan Terbatas yang Anda bangun mengalami kebangkrutan? Meski ini merupakan pil pahit, tetapi penutupan PT kadang menjadi pilihan terakhir yang tidak bisa Anda hindari ketika jalannya usaha terus merugi.

Tetapi penutupan PT ternyata tidak sesederhana menutup usaha pribadi. Anda sudah cukup rumit mendirikan usaha PT. Maka akan ada sejumlah prosedur yang perlu Anda pahami untuk menutup usaha dalam bentuk PT.

Karena badan usaha PT sendiri merupakan badan usaha legal yang secara hukum memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab. Untuk itu, perlu Anda pahami bagaimana prosedur yang tepat untuk menutup badan usaha PT.

menutup badan usaha PT

Dasar Hukum Penutupan PT

Persoalan penutupan PT beserta prosedur dan syaratnya sebenarnya telah tercantum dalam Bab X UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam penjelasan ini setidaknya ada 6 dasar PT harus dinyatakan tutup.

Adapun 6 dasar penutupan badan usaha PT tersebut adalah sebagai berikut.

Pengambilan Keputusan RUPS

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham memiliki kuasa cukup kuat dalam pengambilan keputusan perusahaan. Ini terdiri dari pemilik modal dan merupakan organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris.

Suara dari keputusan RUPS bersifat kuat dan mutlak. Bahkan bisa diatas kuasa direksi dan dewan komisaris. Ini sesuai dengan penjelasan asal 142 ayat 1 huruf (a) UU PT.

Jangka Waktu Aktif Perusahaan Selesai

Beberapa perusahaan mengatur dalam Anggaran Dasar bahwa badan usaha mereka untuk beroperasi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini terkait dengan Hak Guna Usaha yang terbatas seperti hanya 20 tahun atau 30 tahun.

Bila jangka waktu tersebut sudah berakhir, maka otomatis perusahaan akan berakhir beroperasi, karena perijinan sudah tidak berlaku. Kecuali perusahaan mengatur perpanjangan masa berlaku Hak Guna Usaha.

Penutupan PT Atas Dasar Keputusan Pengadilan

Menurut Pasal 146 ayat (1) UU PT, kejaksaan dapat menuntut secara hukum pembubaran PT karena alasan pelanggaran hukum atau kepentingan umum.

Bila dari tuntutan ini putusan pengadilan menyatakan penutupan PT, maka secara legal keputusan ini berlaku mutlak. Dalam UU ada pula pihak ketiga yang dapat mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas.

Dinyatakan Pailit

PT yang tidak lagi memiliki kecukupan aset dan harta untuk memenuhi kewajibanya, termasuk menutup biaya pailit dan biaya jasa curator juga harus mendapatkan status pembubaran.

Ini karena bila usaha tetap berlanjut tentunya secara keuangan perusahaan sudah tidak lagi memiliki kesanggupan. Di sisi lain pembiaran akan membuat perusahaan menambah lebih banyak kewajiban yang perlu ditutup.

Harta Pailit Berstatus Insolvensi

Setelah PT mendapatkan status pailit, maka otomatis harta terakhir yang tersisa akan berada pada status insolvensi. Bila status ini tidak mampu teratasi, maka otomatis perusahaan akan berstatus bangkrut.

Status Insolvensi sendiri adalah kondisi debitur tidak memiliki kemampuan menutup semua kewajiban. Maka seluruh harta tersisa dari PT dibekukan dan hanya diperuntukan sebagai dana tanggungan atas kewajiban yang belum selesai.

Pecabutan Izin Usaha

Dalam sejumlah kondisi ketika PT melakukan pelanggaran, maka secara hukum izin usaha Perseroan dapat dicabut. Ini sesuai dengan penjelaskan pada Pasal 142 ayat (2) UU PT.

Keputusan penarikan izin usaha ini secara otomatis menandakan bahwa PT bersangkutan tidak lagi bisa beroperasi karena legalitasnya telah hilang. Sehingga penutupan usaha tidak dapat terelakan.

pembubaran PT

Prosedur Dan Syarat Pembubaran PT

 Sebagaimana tercantum dalam UU PT tersebut penutupan PT harus berdasarkan 6 dasar sebagaimana telah diungkap di atas. Bilamana PT sudah mendapatkan status pailit atau tutup, maka berikut ini adalah prosedur dan syarat yang perlu Anda penuhi.

Syarat Penutupan PT

Untuk melakukan penutupan PT, berikut ini sejumlah berkas dan syarat yang perlu Anda penuhi.

  • Akta pendirian PT yang berlaku lengkap dengan penyesuaian terakhir
  • Surat Keputusan Kemenkumham terbaru atas perijinan pendirian PT
  • Fotokopi/scan KTP Organ Perseroan (Pemegang Saham, Direktur, dan Dewan Komisaris);
  • Fotokopi/scan NPWP Pribadi Direktur Utama
  • laporan berita acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (lokasi usaha)\
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

Prosedur Untuk Menutup Badan Usaha PT

Meski secara hukum pembubaran PT sudah sesuai dengan dasar dasar penutupan Perseroan sebagaimana pada Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT, pembubaran PT baru resmi bila secara hukum status badan usaha sudah tercabut.

Bila secara hukum dasar atas penutupan PT sudah sesuai dan pihak PT sudah menyiapkan seluruh berkas dan syarat. Ada dua pihak yang perlu Anda libatkan dalam pembubaran PT. Dalam hal ini adalah RUPS dan pengadilan.

Untuk mendapatkan persetujuan pencabutan badan usaha. Maka berikut ini merupakan prosedur yang perlu Anda tempuh untuk menutup badan usaha PT.

Lakukan RUPS Akhir

RUPS perlu Anda lakukan kali ini untuk mendapatkan persetujuan atas penutupan usaha PT tersebut. Bersamaan dengan langkah tersebut, RUPS juga perlu memutuskan siapa pihak kurator dan likuidator

Prosedur ini bertujuan untuk menghitung kekayaan perusahaan menjadikannya sebagai aset cair yang dapat bekerja untuk menutup semua kewajiban sampai aset terakhir yang tersisa.

Pengumuman hasil RUPS

Semua perusahaan biasanya memiliki keterkaitan dengan pihak ketiga dalam menjalankan usaha, seperti mitra usaha, kreditor, suplier, dan lain sebagainya.

Bilamana perusahaan tidak lagi berjalan sudah pasti Anda perlu menyampaikan pengumuman resmi atas penutupan perusahaan. Sehingga setiap pihak ketiga yang terlibat dengan perusahaan Anda bisa segera mengambil tindak lanjut.

Pelaporan Likuidator

Dari hasil proses inventaris dan tingkat likuiditas perusahaan, Anda dapat menemukan gambaran sejauh mana pailit yang tengah perusahaan hadapi.

Nantinya, hasil proses inventaris dan likuiditas atas aset perusahaan ini harus dilaporkan kepada RUPS dan pengadilan. Pengadilan dan tim RUPS akan menilai kondisi pailit perusahaan dan mengambil keputusan.

Pengajuan penutupan ke kemenkumham

Perijinan pendirian usaha PT memang melalui prosedur dengan pihak Kemenkumham. Maka prosedur penutupan usaha PT juga perlu Anda lakukan dengan prosedur pengajuan penutupan PT ke arah kemenkumham.

Pemberitaan melalui media massa

Untuk memastikan setiap pihak terkait dengan perusahaan mendapatkan informasi mengenai penutupan Perseroan ini, maka perlu ada pemberitaan resmi pada media massa seperti surat kabar atau melalui media online.

Penghapusan resmi PT dari daftar Perseroan

Legalitas PT secara baku terdapat pada daftar nama Perseroan yang terdapat pada Kemenkumham. Maka secara legal pembubaran perusahaan Perseroan akan terjadi ketika nama PT terhapus dari daftar tersebut.

Kemudian kementrian juga mengumumkan penutupan PT melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Ini menjadi penanda utama bahwa perusahaan PT bersangkutan telah tutup secara resmi.

Bersamaan dengan itu, akan terbit sejumlah berkas berupa Akta Pembubaran Perseroan dan SK Pembubaran Perseroan dari Kemenkumham.

Biaya Penutupan PT

Biaya yang perlu Anda alokasikan untuk melakukan pembubaran perusahaan Perseroan memang tidak kecil. Ini karena ada sejumlah tahapan dan prosedur yang perlu Anda lalui sampai seluruh berkas pembubaran PT resmi keluar.

Termasuk pengumuman resmi yang perlu Anda terbitkan melalui media massa, secara umum biaya yang perlu Anda siapkan untuk seluruh prosedur berkisar antara 15 juta sampai 17 jutaan.

Itulah seluruh penjelasan mengenai bagaimana dasar hukum dari penutupan PT. Termasuk pula syarat berkas dan prosedur yang perlu Anda lalui hingga perusahaan resmi tutup.