About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Serba-serbi Perizinan Usaha Kecil Menengah yang Wajib Diketahui

Perizinan usaha kecil menengah merupakan sebuah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan Anda peroleh sebagai pelaku usaha.

Sejak terbitnya PP 24/2018 Anda mungkin telah mengenal platform baru, yaitu Online Single Submission (OSS).

Maka, ini menjadi satu-satunya gerbang pengajuan perizinan usaha kecil menengah.

Pengurusan perizinan usaha kecil menengah kini dapat Anda lakukan lewat satu pintu saja.

Anda tidak perlu kerepotan lagi untuk mengurus surat izin di lembaga yang berbeda-beda, termasuk di antaranya pengajuan IUMK.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Mengajukan Perizinan Usaha Kecil Menengah

Perizinan usaha kecil menengah

Pihak yang berhak mengajukan IUMK adalah pelaku usaha perseorangan dengan skala Usaha Mikro atau Usaha Kecil.

Untuk pengurusan izin usaha mikro dan kecil Anda bisa menggunakan layanan Perizinan UMK.

Berikut yang akan Anda dapatkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Dalam mendirikan usaha kecil menengah juga saat ini semakin mudah.

Anda hanya membutuhkan beberapa perizinan yang pengurusannya lewat satu gerbang pengurusan perizinan saja.

Contoh usaha kecil menengah bisa sangat beragam, tergantung pada jenis usahanya, apakah usaha mikro atau usaha kecil.

Izin usaha bermanfaat untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau saat membutuhkan tambahan modal.

Dengan adanya perizinan usaha ini, UKM dapat terhindar dari ancaman sanksi yang berisiko merugikan bisnis.

Pemerintah juga telah membuat terobosan yang memperbaiki peraturan izin usaha agar lebih lancar dan bisa berkembang.

Untuk pengajuan pengurusan perizinan usaha kecil menengah tentu memiliki beberapa kriteria, yaitu:

  • Usaha menengah apabila mempunyai modal lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Atau menghasilkan penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
  • usaha kecil jika modal lebih dari Rp50 juta, maksimal Rp500 juta. Atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan maksimal Rp2,5 miliar.

Memahami Pengertian IUMK dengan Lebih Jelas

Perizinan usaha kecil menengah

Izin Usaha Mikro dan Kecil merupakan perizinan utama yang harus dimiliki oleh usaha kecil menengah.

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar.

Anda tidak perlu khawatir karena pengurusan izin ini dapat dilakukan dengan sangat mudah.

Karena tidak harus mendatangi lembaga-lembaga tertentu, pengurusan perizinan ini lebih mudah, praktis dan hemat waktu serta biaya.

Apalagi sistemnya sudah terintegrasi dengan instansi lain sehingga dengan sekali pengurusan, semua instansi sudah mendapatkan informasi data yang sama.

Dengan IUMK diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya

Namun, sangat disayangkan karena dalam realisasinya masih banyak pelaku usaha kecil yang belum mengetahui mengenai IUMK.

Sesuai singkatannya IUMK adalah Izin Usaha Mikro Kecil ini adalah bentuk perizinan dari pemerintah akan eksistensi dari usaha kecil tersebut.

Syarat untuk Mengurus IUMK

Mungkin Anda sebagai pelaku usaha sering merasa kesulitan, bingung, dan ragu untuk mengurus IUMK ini.

Padahal, di zaman teknologi digital ini, proses pengurusan IUMK yang bertujuan untuk melindungi para pelaku usaha kecil ini sangatlah cepat dan mudah.

Di bawah ini adalah persyaratan yang dibutuhkan pada saat mengurus IUMK:

  • Mengisi formulir sesuai data yang diminta
  • Surat pengantar diberikan pihak RT dan RW setempat yang dijadikan lokasi usaha
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto pemohon paling baru berwarna ukuran 4×6 sejumlah 2 lembar

Setelah semua dipersiapkan, selanjutnya Anda tinggal melakukan pengajuan IUMK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Anda harus mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan setempat untuk mendapatkan IUMK
  • Melakukan pengisian formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
  • Membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
  • Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir dan dokumen persyaratan
  • Camat memberikan naskah 1 lembar IUMK apabila data dan persyaratan sudah benar dan lengkap
  • Formulir dan dokumen persyaratan akan dikembalikan untuk dilengkapi atau dibenarkan apabila camat menemukan bahwa data belum benar dan belum lengkap.

Pengajuan IUMK Secara Online

Dengan tujuan memudahkan pelaku usaha yang membutuhkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan.

Maka, pengurusan IUMK telah dapat dilakukan secara daring melalui OSS (Online Single Submission). Proses ini telah diberlakukan secara resmi sejak tahun 2019 lalu.

Perlu dicatat bahwa pemohon IUMK memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang harus selalu diingat.

Serta tidak lupa mencantumkan nomor handphone aktif yang bisa dihubungi.

Selanjutnya setelah camat memastikan kebenaran dan kelengkapan data, Anda bisa memulai mengajukan permohonan perizinan secara online, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Membuat akun OSS
  • Mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  • Klik tombol “Daftar” di kanan atas
  • Mengisi formulir yang ada di layar
  • Klik tombol “Daftar” di bagian bawah
  • Lakukan pengecekan E-mail
  • Buka E-mail registrasi dari OSS
  • Klik tombol “Aktivasi”
  • Akun di OSS sudah aktif

Meskipun akun di OSS sudah aktif, masih ada langkah selanjutnya yang harus dilakukan.

Adapun langkah berikutnya adalah mengisi data di akun OSS yang telah dibuat, yakni:

  • Cek E-mail
  • Buka E-mail verifikasi dari OSS
  • Lihat password yang dikirimkan
  • Salin/copy password tersebut
  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  • Pilih menu “Login”
  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  • Salin password pada isian “Password”
  • Masukkan Kode Captcha
  • Tekan tombol “Login”
  • Pilih pada menu sisi kiri “Perizinan Mikro” menu di sisi kiri
  • Klik “Lanjutkan”
  • Klik tombol “Pengajuan Baru”
  • Mengisi dan melengkapi data

Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sinkron sehingga proses biar lebih cepat dilakukan.

Dalam hal melakukan pengajuan permohonan perizinan IUMK di atas, Anda tidak dipungut biaya apa pun.

Macam-macam Jenis Perizinan Bagi UKM

Perizinan usaha kecil menengah

Pelaku usaha kecil dan menengah wajib mengurus beberapa perizinan lainnya.

Menurut PP No.7 Tahun 2021 berikut beberapa perizinan yang harus dibuat:

Izin Edar

Izin edar dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Serta berfungsi sebagai pengawas yang berwenang mengeluarkan larangan apabila menemukan produk yang membahayakan masyarakat.

Izin edar dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk yang akan dibeli oleh konsumen tersebut telah dijamin mutu dan keamanannya karena telah melewati proses penelitian lembaga pemerintahan.

Bagi setiap pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin menjual dan mengedarkan produk yang dikonsumsi langsung oleh tubuh wajib memiliki izin edar.

Ada 2 jenis izin edar, yaitu:

Izin P-IRT

Izin ini hanya membatasi produk boleh diedarkan di kota atau kabupaten tempat tinggal.

Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari pemerintah kota/ kabupaten adalah izin edar yang dikeluarkan untuk pelaku industri rumahan.

Yakni di mana produk diproduksi di rumah pelaku UKM.

Izin MD/ML

Surat izin ini bersifat nasional sehingga diperbolehkan dijual di kota lain di Indonesia.

Pemberian izin edar hanya kepada pelaku usaha yang telah memiliki lokasi usaha sendiri.

Maksudnya adalah memiliki tempat usaha yang terpisah dari rumah tempat tinggal.

Izin Lokasi

Izin lokasi berlaku sebagai izin pemindahan hak untuk menggunakan tanah dalam kegiatan usaha.

Selain izin edar, pelaku usaha kecil menengah juga mungkin membutuhkan izin lokasi agar bisa menjalankan kegiatan usahanya.

Izin Komersial

Setelah mendapatkan izin usaha, para pelaku usaha mendapatkan Izin komersial atau operasional.

Izin ini diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.

Ada 2 jenis izin komersial yaitu:

  • Sertifikat halal yang dapat diurus melalui beranda BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sertifikat ini berfungsi untuk konsumen kaum muslimin.
  • Standar Nasional Indonesia yang dapat diurus melalui BSN (Badan Sertifikasi Nasional). Biasanya konsumen dalam membeli produk memperhatikan hal ini.

Sebelum melakukan pengurusan perizinan usaha kecil menengah untuk usaha.

Pastikan Anda melakukan kegiatan usaha dengan alamat yang telah disesuaikan dengan RDTR atau disesuaikan dengan KBLI.

Jangan lupa pula untuk memastikan kevalidan data dengan melakukan pengecekan seperti nama, alamat, dan lain sebagainya. Tujuannya agar pengajuan Anda bisa cepat diproses.