About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Perizinan Usaha Dasar: 3 Jenis dan Langkah Prosedur Pembuatannya

Office Now – Perizinan usaha merupakan salah satu poin penting yang wajib diperhatikan oleh para pelaku bisnis. Pasalnya, keberadaan surat izin yang lengkap dan memadai sangatlah penting untuk menjamin kelangsungan serta kelancaran aktivitas komersial Anda tersebut.

Prosedur mengurus perizinan usaha ini dahulu barangkali mengharuskan Anda untuk datang ke kantor tertentu sambil membawa sejumlah berkas persyaratan. Namun, sekarang proses ini sudah jauh lebih mudah dan bahkan bisa Anda coba lakukan sendiri dari rumah.

Pengertian dan Manfaat Surat Izin Usaha

Perizinan usaha adalah berkas yang dikeluarkan oleh suatu lembaga negara sebagai bentuk pemberian persetujuan pada seseorang untuk menjalankan aktivitas komersial. Manfaat dari adanya pemberian persetujuan usaha secara resmi ini antara lain:

Menjamin legalitas perusahaan

Adanya persetujuan dari otoritas yang berwenang kepada Anda untuk melakukan kegiatan usaha berarti bisnis tersebut telah mendapat pengakuan secara resmi. Secara otomatis hal ini juga akan menjamin status perusahaan Anda di mata hukum dan undang-undang negara.  

Mendukung kelancaran aktivitas perusahaan

Dengan memiliki status usaha yang legal, Anda akan mendapat jaminan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang mungkin bermaksud mengusik bisnis Anda tersebut. Dengan begitu, Anda pun akan bisa menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tenang dan lancar.  

Meningkatkan kepercayaan dari masyarakat

Perusahaan yang sudah terdaftar secara resmi dan diketahui mempunyai izin usaha yang memadai tentunya akan terkesan lebih bonafid. Hal ini akan membuat Anda lebih mudah memperoleh kepercayaan dari masyarakat, perbankan, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Mendorong perkembangan usaha

Kepercayaan dari masyarakat merupakan salah satu modal utama bagi sebuah perusahaan untuk dapat mempertahankan eksistensinya. Hal ini juga akan membuat lebih banyak pihak tertarik untuk bekerja sama sehingga perusahaan akan menjadi lebih berkembang.  

Regulasi Terbaru Mengenai Perizinan Usaha di Indonesia

Ketentuan mengenai jenis dan prosedur pembuatan izin usaha di Indonesia tercantum dalam sejumlah regulasi resmi pemerintah. Masing-masing perusahaan umumnya membutuhkan jenis izin yang relatif bervariasi sesuai dengan sektor usahanya.

Perizinan usaha makanan, contohnya, bisa jadi akan mengharuskan Anda untuk mengurus adanya izin BPOM. Selain itu, ada pula sertifikat halal yang tentunya tidak akan Anda perlukan untuk menjalankan bisnis travel.  

Untuk para pelaku bisnis transportasi, Anda akan lebih membutuhkan adanya Izin Usaha Perjalanan Wisata. Memenuhi uji kelayakan dan kelengkapan surat-surat kendaraan tentunya juga perlu Anda tambahkan dalam daftar perizinan usaha travel yang Anda perlukan.

Meski begitu, ada pula beberapa jenis perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh semua jenis perusahaan, seperti izin tempat, dsb. Jenis perizinan usaha yang diberikan terkait dengan tempat didirikannya usaha adalah SITU atau Surat Izin Tempat Usaha.

Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pun telah berupaya untuk lebih menyederhanakan perihal kebutuhan izin usaha di tanah air. Peraturan terbaru yang menjadi acuan untuk soal ini sekarang adalah PP No. 5 tahun 2021 yang membahas perizinan usaha berbasis risiko.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan sebuah PP lain, yakni PP No. 14 tahun 2021.  PP ini secara spesifik membahas mengenai penyelenggaraan izin usaha yang terintegrasi secara elektronik.

Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan situs pembuatan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau online disebut Online Single Submision (OSS). Adanya OSS ini tentunya sangat memudahkan para pengusaha untuk mengurus pembuatan izin usaha.

Jenis Izin Usaha Dasar Berdasarkan PP Perizinan Terbaru

PP perizinan berbasis resiko membagi perusahaan ke dalam empat kategori, yakni perusahaan dengan tingkat resiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Beberapa jenis izin dasar yang wajib Anda miliki berdasarkan PP perizinan usaha berbasis risiko adalah:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Fungsi NIB adalah sebagai nomor identitas perusahaan. Oleh karena itu, semua perusahaan wajib untuk memilikinya, tak peduli perusahaan tersebut termasuk dalam kategori resiko mana pun.

Dengan adanya NIB, Anda kini tak perlu lagi membuat TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Selain itu, NIB juga bisa sekaligus menggantikan fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), API (Angka Pengenal Impor), dan akses kepabean.

Sertifikat Standar

Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kesanggupan dan kesediaan sebuah perusahaan untuk mengelola aktivitasnya berdasarkan standar yang berlaku untuk skala resikonya. Kepemilikan sertifikat ini bersifat wajib, kecuali untuk perusahaan yang termasuk kategori resiko rendah.

Izin

Khusus untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori resiko tinggi, wajib melengkapi kepemilikan NIB dan Sertifikat Standarnya dengan Izin khusus. Jenis izin ini mempunyai level pengawasan yang lebih tinggi ketimbang Sertifikat Standar.  

Jenis Izin khusus ini dapat berbentuk izin operasional dan atau izin komersial.

Selain ketiga jenis perizinan dasar di atas, Anda tentunya tak boleh sampai melupakan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Keberadaan perizinan yang satu ini sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai seorang pelaku kegiatan usaha.   

Sama seperti jenis perizinan yang lain, Anda bisa juga mengurus pembuatan NPWP melalui OSS karena situs ini memiliki sistem yang terintegrasi. Anda bahkan dapat pula menggunakannya untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Melalui OSS

Situs OSS yang mempunyai sistem terintergrasi dapat memfasilitasi Anda untuk mengurus pendaftaran berbagai kebutuhan perizinan usaha UMKM maupun non-UMKM. Adapun cara untuk membuat izin usaha melalui situs ini adalah:

Melakukan registrasi akun

Agar dapat menggunakan situs perizinan usaha OSS, Anda harus mempunyai hak akses terlebih dahulu. Untuk itu, Anda perlu membuat akun dengan cara klik opsi Daftar pada halaman beranda situs tersebut.  

Proses pembuatan akun ini akan mengharuskan Anda mengisi sejumlah data diri seperti nama, NIK, dll, pada lembar form registrasi elektronik. Setelah proses registrasi ini selesai, Anda akan menerima email verifikasi yang berisi username serta password akun OSS.

Login dan memilih jenis izin usaha yang akan dibuat

Anda bisa menggunakan username dan password yang telah Anda terima melalui email tadi untuk Login ke dalam situs OSS. Setelah itu pilihlah jenis izin yang Anda perlukan lalu ikutilah prosedur pembuatannya sesuai dengan arahan sistem.

Mengisi dan men-submit form registrasi elektronik

Prosedur pembuatan izin usaha melalui OSS ini umumnya akan mengharuskan Anda mengisikan sejumlah data pada berkas form pendaftaran elektronik. Data-data tersebut antara lain meliputi nama perusahaan, alamat lokasi, sektor usaha yang digeluti, dsb.

Setelah selesai, Anda bisa memilih tombol submit dan menunggu sampai sistem selesai memproses registrasi pembuatan izin usaha Anda. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai prosedur ini bisa klik menu Panduan pada halaman situs OSS.  

Perlu Anda ketahui bahwa, selain praktis, prosedur pembuatan izin usaha secara online ini juga relatif lebih cepat ketimbang metode konvensional. Dengan begitu, diharapkan para pelaku usaha akan lebih bersemangat memenuhi kewajibannya melengkapi perizinan usaha.