About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Perpanjang SIUP Secara Online, Emang Bisa? Cek Faktanya di sini!

Office Now – Perpanjang SIUP memang harus dilakukan oleh pengusaha atau pelaku usaha yang ingin usahanya diakui secara hukum. Perpanjang SIUP 2021 berbeda dengan beberapa tahun lalu. Jika dulu proses izin dan legalitas sebuah usaha sulit. Atau menjadi salah satu problem tersendiri. Serta dikarenakan proses yang rumit. Atau membutuhkan biaya cukup lumayan.

Namun, terhitung sejak Agustus 2018. Proses perpanjang SIUP sudah mengalami banyak perubahan. Perubahan ini terkait dengan proses yang mudah. Juga persyaratan dan masa berlaku izin usaha serta legalitas sebuah perusahaan. Ada tujuan dari penyederhanaan proses perpanjangan izin usaha ini. Yakni untuk meningkatkan kemudahan melakukan investasi. Maka, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Peraturan ini tentang Pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan ini kemudian lebih dikenal dengan nama PP OSS dan menjadi acuan pengurusan SIUP.Perpanjang SIUP online ini adalah bentuk perizinan usaha. yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Lembaga tersebut bertindak atas beberapa nama. Yakni Menteri, gubernur, pimpinan lembaga. Bupati, atau walikota.

Di dalam PP OSS ini kemudian diperkenalkanlah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri berbentuk dalam 13 digit angka. Yang diberi pengaman dan dilengkapi tanda tangan elektronik. Berdasarkan Pasal 26 PP tentang OSS. Maka, NIB juga berlaku sebagai TDP.

Perpanjang SIUP yang Habis Masa Berlakunya

perpanjang siup

Sebelum terbitnya PP OSS, banyak pihak meragukan keabsahan izin berusaha. Tentu saja keabsahan izin berusaha para pelaku usaha. Padahal pemerintah telah menghapus kewajiban perpanjangan SIUP ini. Penghapusan ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017.

Setelah berhasil memperoleh NIB. Yang bisa dikatakan sebagai identitas usaha. Oleh para pelaku bisnis NIB. Kemudian diperuntukkan juga dalam proses lainnya. Yakni untuk mendapatkan izin usaha. Atau izin komersial. Atau operasional. Bahkan juga digunakan untuk pemenuhan komitmen izin usaha.

Bagaimana dengan proses perpanjang SIUP OSS? Jika didasarkan pada Lampiran I Permendag 77/2018, maka SIUP dikategorikan ke dalam Izin Usaha pada jenis perizinan berusaha pada bidang perdagangan. Namun, Anda sebagai pelaku usaha. Juga perlu mencermati Pasal 5 PP 24/2018. Di dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa untuk kegiatan tertentu, Izin Usaha dapat juga dipergunakan untuk hal lainnya. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Izin Usaha juga sekaligus menjadi Izin Komersial. Atau Izin Operasional. Contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan.

Jadi bila Anda hendak mengajukan izin usaha dengan melalui OSS, lalu izin yang dimaksudkan  ternyata merupakan izin usaha perdagangan. Maka, izin tersebut sudah bisa diberlakukan sebagai izin operasional atau komersial. Sehingga Anda tidak perlu melakukan pemenuhan komitmen izin operasional atau komersial.

Proses perpanjang SIUP di OSS membutuhkan beberapa dokumen dan persyaratan yang harus Anda lengkapi. Berikut dokumen yang diperlukan pada proses pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP habis masa berlakunya:

  • Nama dan atau nomor pengesahan akta pendirian. Atau biasa disebut nomor pendaftaran
  • Bidang usaha yang telah Anda dirikan
  • Jenis penanaman modal yang disepakati
  • Jika berkaitan dengan Penanaman Modal Asing. Maka, negara asal penanaman modal harus jelas
  • Lokasi di mana penanaman modal berlangsung
  • Besaran rencana yang dibuat dan berkaitan dengan penanaman modal
  • Rencana Anda berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja
  • Nomor kontak badan usaha yang dimiliki
  • Rencana permintaan berupa beberapa fasilitas. Seperti perpajakan, fasilitas kepabeanan, dan atau fasilitas lainnya
  • NPWP yang dimiliki oleh pelaku usaha non-perseorangan
  • NIK dari orang yang menjadi penanggung jawab usaa. Atau kegiatan yang dimaksud.

Proses dan Langkah- langkah Membuat SIUP Online

Tidak hanya perpanjang SIUP melalui OSS saja. Namun, di sini Anda juga bisa melakukan proses pembuatan surat izin usaha. Pembuatan ini dapat juga dilakukan secara online. Pada saat Anda memakai layanan OSS. Atau Online Single Submission. Anda, sebagai pelaku usaha akan diminta untuk melakukan pengsisian data. Pengisian data ini yang menjadi syarat untuk mengajukan perizinan. Simak syaratnya di bawah ini!

Pelaku Usaha Perseorangan

Untuk pelaku usaha perseorangan, berikut persyaratannya:

  • Nama dan NIK
  • Alamat tempat tinggal pemohon
  • Bidang usaha yang Anda jalani
  • Lokasi perusahaan Anda
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Rencana penggunaan tenaga kerja
  • Nomor kontak usaha atau kegiatan
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

NPWP Pelaku Usaha perseorangan

Sementara untuk pelaku usaha yang bukan perseorangan, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Nama dan atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
  • Bidang usaha
  • Jenis penanaman modal
  • Negara asal penanaman modal. Dalam hal ini jika terdapat penanaman modal asing
  • Lokasi penanaman modal
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Rencana penggunaan tenaga kerja
  • Nomor kontak badan usaha
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan. Atau fasilitas lainnya
  • NPWP Pelaku Usaha non perseorangan
  • NIK penanggung jawab usaha dan atau kegiatan

Perbedaan SITU dan SIUP

Bagi Anda yang menjadi pelaku usaha. Tentunya harus mengetahui perbedaan antara Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setiap perusahaan haruslah memiliki kedua surat tersebut. Jika Anda tidak memiliki kedua surat tersebut. Maka, perusahaan yang didirikan dikategorikan sebagai perusahaan illegal.

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa penerbitan SITU. didasarkan pada Peraturan Daerah di lokasi perusahaan Anda berada. Proses pembuatannya juga tidak terlalu lama. Biasanya hanya memakan waktu 5 hari saja. Situ biasanya berlaku dalam jangka 3 tahun. Namun, perpanjang SIUP SITU. Atau perpanjang SIUP TDP juga bisa dilakukan melalui OSS. Berikut persyaratan yang harus Anda siapkan terlebih dahulu:

  • Siapkan surat urat permohonan yang diberi materai Rp 6.000,00 lengkap. Setelah itu beri stempel dan cap perusahaan
  • Siapkan Fotocopy KTP Pemohon.
  • Biasanya adalah KTP dari para pemilik, direktur. Atau penanggung jawab. Jika pemohon berkewarganegaraan asing. Maka, memerlukan Surat Izin Sementara. Yang diperuntukkan khusus bagi warga asing
  • Buat surat kuasa.
  • siapkan fotocopy KTP dari penerima kuasa
  • Jangan lupa siapkan pula fotocopy IMBG. Atau izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG). Tentunya yang masih berlaku. Juga tentunya harus sesuai dengan kegiatan usaha
  • Siapkan fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah. Di antaranya yang perlu Anda persiapkan adalah sertifikat. Lalu surat perjanjian sewa-menyewa. Kemudian perjanjian pinjam-pakai. Maupun perjanjian dalam bentuk lainnya
  • Siapkan fotocopy akta pendirian perusahaan. Atau akta perubahannya. Juga akta pengesahan
  • Siapkan fotocopy SPPT. Atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Juga STTS. Atau Surat Tanda Terima Setoran PBB. Pada tahun terakhir.
  • Jangan lupa menyiapkan persetujuan dari warga dan lingkungan. Serta tetangga yang berada dalam radius 200m dari lokasi perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha.

Setelah semua kelengkapan dokumen. Atau berkas telah Anda pastikan lengkap. Petugas Dinas Perizinan setempat akan melakukan peninjauan. Biasanya pada lokasi perusahaan yang telah diinformasikan.

Perpanjang SIUP kecil online juga memerlukan persyaratan yang sama. Kurang lebih dengan yang dijabarkan di atas. Jika Anda membutuhkan jasa perpanjang SIUP Surabaya. Office Now hadir. Memberikan pelayanan perpanjang SIUP. Dengan layanan berkualitas dan prima.

(Lyla Iswara)