About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Perseroan Terbatas : Pengertian, Undang Undang, Pendirian dan Jenisnya

perseroan terbatas

Perseroan terbatas adalah Salah badan usaha yang dimiliki oleh Indonesia. Keberadaan perseroan terbatas ini diatur dalam banyak Undang Undang yang dimiliki oleh Indonesia.

Salah satu uu perseroan terbatas yang digunakan untuk mengatur Perseroan Terbatas secara penuh adalah Undang Undang nomor 40 tahun 2007. Di dalamnya ada banyak informasi yang perlu anda ketahui jika anda sedang mencari informasi mengenai bentuk usaha PT perseroan terbatas ini.

Di dalam artikel ini anda tidak hanya akan mengetahui hal yang berhubungan dengan legalitas perseroan terbatas berdasarkan Undang Undang tapi juga mengenai informasi lainnya dari badan usaha yang disebut dengan Perseroan Terbatas ini. 

Apa itu Perseroan Terbatas?

Perseroan terbatas pada dasarnya adalah sebuah badan usaha dan badan hukum yang memiliki modal. Modal dari Perseroan Terbatas ini berbentuk saham yang bisa diperjual belikan.

Modal dalam bentuk saham ini bisa naik atau turun nilainya sesuai dengan perkembangan dari perusahaan tersebut. Makin naik nilai saham, maka makin besar perusahaan dan makin banyak pula pajak yang diberikan pada pemerintah.

Oleh karena itu, meski perseroan terbatas negara Indonesia tidak dimiliki oleh pemerintah tapi ada sejumlah dana yang diberikan oleh Perseroan Terbatas kepada negara dalam bentuk pajak.

Hal inilah yang menyebabkan negara  kemudian mengeluarkan banyak Undang Undang yang digunakan untuk mendukung keberadaan dari Perseroan Terbatas ini. 

Undang Undang yang berhubungan dengan perseroan terbatas 

Perseroan terbatas adalah sebuah badan yang diatur dalam Undang Undang. Hal inilah yang banyak membedakan perseroan terbatas dengan badan usaha lainnya. Undang Undang perseroan terbatas yang paling populer adalah Undang Undang nomor 40 tahun 2007.

Undang Undang ini banyak mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perseroan terbatas. Selain itu masih ada uu perseroan terbatas terbaru yaitu Undang Undang yang dikeluarkan tahun 2017.

Undang Undang baru yang digunakan oleh perseroan terbatas ini digunakan untuk membantu perseroan terbatas mendapatkan akses dan juga kemudahan dalam membuat sebuah  Perseroan Terbatas karena adanya teknologi yang digunakan untuk memudahkan.

Selain itu pada tahun 2018, ada undang undang perseroan terbatas 2018 dan juga ada juga keputusan baru untuk memudahkan Perseroan Terbatas dalam mendapatkan NPWP yang dibutuhkannya. 

Mengenai pembangunan dan pembagian keuntungan dari Perseroan Terbatas

Pembangunan Perseroan Terbatas diatur dalam Undang Undang yang disebutkan sebelumnya akan tetapi sebelum membangun Perseroan Terbatas, seorang yang ingin membuat Perseroan Terbatas perlu melengkapi organ perseroan terbatas.

Organ dari Perseroan Terbatas ini antara lain adalah :

1. RUPS atau rapat pemegang saham 

2. Direksi 

3. Dan juga dewan komisaris 

Keberadaan organ dalam Perseroan Terbatas ini juga merupakan salah satu hal yang diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2007 yang sudah disebutkan sebelumnya.

Dalam organisasi perseroan terbatas yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah RUPS. RUPS atau Rapat Pemegang Saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas. RUPS memiliki kewenangan eksekutif yang tidak dimiliki oleh dewan direksi maupun dewan komisaris.

Lalu berapa keuntungan yang akan anda dapatkan ketika  anda memegang saham? Dalam perseroan terbatas pemilik saham memperoleh keuntungan berupa dividen yang besar kecilnya akan sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. 

Selain mengenai organ dari sebuah Perseroan Terbatas ternyata dalam penentuan logo yang dimiliki oleh perseroan terbatas juga dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2007.

Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa selain mengerti mengenai perseroan terbatas pengertian, dalam pembuatan sebuah Perseroan Terbatas seorang harus mengerti juga mengenai aturan pengajuan nama dari sebuah Perseroan Terbatas.

Ketika seseorang akan membangun sebuah Perseroan Terbatas dan ingin  membuat nama, maka mereka harus mengerti aturan bahwa nama dari perusahaan Perseroan Terbatas ini tidak boleh sama. 

Lalu bagaimana dengan hal yang berhubungan dengan  logo perseroan terbatas? Mengenai logo mengenai Perseroan Terbatas  bukan hal yang diatur dalam Undang Undang ini.

Hal ini disebabkan karena logo adalah sebuah karya sehingga tidak bisa diatur dalam Undang Undang yang merangkum mengenai pengertian perseroan terbatas negara ini.

Jika ada persamaan dengan logo, maka gambar perseroan terbatas yang sama ini bisa diperkarakan dengan Undang Undang hak cipta bukan Undang Undang mengenai Perseroan Terbatas. 

Mengenai nama Perseroan Terbatas yang baik

Jika kita ingin jelaskan perseroan terbatas lebih dalam mengenai pembuatannya, maka kita harus belajar mengenai pembuatan nama yang baik untuk Perseroan Terbatas anda.

Sebuah nama yang baik untuk perseroan terbatas di Indonesia harus sesuai dengan Undang Undang. Dalam Undang Undang disebutkan bahwa pembuatan nama Perseroan Terbatas yang baik harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Menggunakan huruf latin 

2. Belum di sahkan oleh Perseroan Terbatas yang masuk dalam daftar perseroan terbatas di Indonesia yang lain 

3. Sesuai dengan norma dan ketertiban umum 

4. Tidak boleh sama dengan lembaga negara 

5. Tidak terdiri dari angka

6. Tidak membentuk kata yang tidak bisa diucapkan atau kata dalam KBBI 

7. Arti tidak sama dengan perseroan dan badan hukum 

8. Dan masih banyak hal lainnya. 

Untuk mengerti apakah nama perseroan terbatas yang bagus yang anda miliki cukup baik untuk Perseroan Terbatas anda, maka anda bisa membuka sendiri Undang Undang mengenai pemberian nama Perseroan Terbatas ini. 

Modal dalam perseroan terbatas 

Selain harus cek perseroan terbatas untuk menentukan apakah nama anda sudah digunakan atau tidak. Anda juga perlu tahu mengenai modal yang digunakan untuk membangun sebuah Perseroan Terbatas.

Ya, ketika  anda akan membangun sebuah Perseroan Terbatas baik itu perseroan terbatas tertutup atau terbuka maka anda akan membutuhkan modal. Modal untuk membangun Perseroan Terbatas ini minimal adalah sebesar Rp 50 juta rupiah. Hal ini sudah ditentukan dalam Undang Undang. 

Selain ditentukan jumlahnya,  hal lain yang berhubungan dengan modal yang diatur dalam Undang Undang adalah mengenai asal dari modal tersebut. Modal perseroan terbatas berasal dari  pemilik langsung dan bisa juga berasal dari  penanaman modal asing.

Penanaman modal asing ini diatur dalam aturan PMA atau penanaman modal asing di mana  memperbolehkan WNA menjadi pendiri dari Perseroan Terbatas. Ada banyak contoh perseroan terbatas di Indonesia yang juga menggunakan permodalan asing ini.

Hal ini salah satu yang menyebabkan Indonesia saat ini menjadi sebuah negara yang cukup maju industrinya. 

Jenis dari Perseroan Terbatas 

Hal selanjutnya yang akan kami bahas adalah mengenai jenis perseroan terbatas, perseroan terbatas ada 3 jenisnya yaitu :

Perseroan terbuka 

Perseroan terbuka adalah sebuah perseroan yang go public dan penanaman modalnya dilakukan oleh masyarakat, ciri2 perseroan terbatas terbuka ini adalah adanya saham yang dimiliki oleh masyarakat secara luas.

Artinya saham perseroan terbatas dijual kepada masyarakat dan akan memberikan keuntungan berupa dividen untuk masyarakat juga. Contoh dari perseroan terbatas terbuka ini adalah BCA, PGN dan masih banyak lagi yang lainnya.

Jenis Perseroan Terbatas ini mendukung fungsi yang sesuai dengan fungsi perseroan terbatas yaitu untuk menghimpun dana lebih banyak 

Perseroan tertutup 

Selanjutnya adalah pengertian perseroan terbatas dan ciri cirinya dari segi yang tertutup.

Sebuah perseroan yang tertutup adalah perseroan yang tidak memperjual belikan sahamnya. Contoh perseroan terbatas tertutup adalah perusahaan milik Bakrie Group. 

Perseroan Terbatas kosong 

Pengertian perseroan terbatas dan contohnya yang kosong adalah sebuah Perseroan Terbatas yang memiliki izin tapi tidak memiliki kegiatan usaha.

Contoh dari perseroan terbatas PT kosong ini adalah perseroan terbatas (pt) Adam Air,  Bayur Air dan masih banyak lagi lainnya.