About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Persyaratan CV Berubah Menjadi PT: Ada 5 Hal yang Perlu Anda Lakukan

Office Now – Persyaratan CV yang perlu Anda penuhi apabila hendak mendirikan perusahaan berbentuk persekutuan ini relatif tidak terlalu rumit. Berkat kemajuan teknologi, sekarang Anda bahkan bisa mengurus proses pendirian CV itu secara online.

Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya usaha, barangkali Anda kini ingin meningkatkan bentuk perusahaan Anda dari CV menjadi PT. Persyaratan CV untuk berubah menjadi PT pun terbilang cukup mudah.

Definisi CV

(Sumber gambar: Pixabay)

Ketika Anda mengetikkan kata kunci mengenai syarat CV pada mesin pencari, ada kalanya yang muncul adalah persyaratan CV lamaran kerja. Hal ini karena istilah CV tenyata juga merupakan singkatan untuk curriculum vitae atau surat lamaran kerja.

Perlu Anda pahami bahwa pembahasan artikel ini bukanlah mengenai persyaratan CV kerja, melainkan CV yang merupakan suatu bentuk badan usaha. Istilah CV di sini merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap yang berarti persekutuan komanditer.

Selaras dengan arti namanya itu, CV merupakan suatu perusahaan persekutuan yang sistem keanggotaannya terbagi atas sekutu aktif dan pasif (komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya sebagai pemodal.

Setelah membaca definisi di atas, semoga saja Anda tak lagi mengira artikel ini membahas persyaratan CV lamaran kerja lewat email.

Kelebihan CV

Perusahaan berbentuk CV mempunyai sejumlah kelebihan yang membuat cukup banyak pengusaha, termasuk pelaku UMKM, tertarik mendirikannya. Beberapa kelebihan CV itu antara lain:  

Relatif tidak membutuhkan modal pendirian yang terlalu besar

Pendirian CV tidak mensyaratkan adanya dana dengan jumlah nominal tertentu yang harus Anda siapkan sebagai modal untuk mendirikannya. Anda bebas menentukan nominal modal itu sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas.

Ada pembagian tugas yang signifikan

Seringkali ada orang yang punya skill dan kemampuan untuk menjalankan perusahaan, tetapi terkendala soal modal. Di sisi lain, ada pula orang dengan cadangan dana cukup besar, tapi tidak punya waktu atau kemampuan untuk mengelola perusahaan.  

Pembagian tanggung jawab sekutu aktif dan pasif dalam CV memungkinkan kedua pengusaha ini untuk bisa bekerja sama dan saling melengkapi.

Prosedur pengambilan keputusannya lebih ringkas

Sesuai kapasitasnya sebagai penanggung jawab pengelolaan perusahaan, pihak sekutu aktif berhak membuat keputusan dan kebijakan secara langsung tanpa harus merapatkannya dulu. Dengan begitu, CV bisa lebih sigap dan dinamis dalam menghadapi peluang dan tantangan.  

Prosedur dan Persyaratan CV

(Sumber gambar: Pixabay)

Tahapan serta persyaratan CV 2021 yang perlu Anda penuhi untuk dapat mendirikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:  

Menetapkan pendiri

Berdasarkan definisinya, minimal harus ada dua orang yang terlibat dalam pendirian CV. Salah satu dari kedua orang itu nantinya akan menjadi sekutu aktif, sedangkan yang lain sekutu pasif.

Lebih jauh, semua pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia karena peraturan tidak mengizinkan pihak asing terlibat di dalamnya.

Mendaftarkan bakal nama CV ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)

Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan nama CV pilihan Anda sudah sesuai dengan peraturan dan belum pernah dipakai oleh pihak lain.

Membuat akta notaris

Saat mengurus pembuatan akta pendirian CV melalui notaris, umumnya Anda perlu melampirkan beberapa berkas, antara lain:   

  • Fotokopi identitas (KTP, KK dan NPWP) milik sekutu aktif maupun sekutu pasif
  • Fotokopi surat tanda kepemilikan atau sewa tempat usaha, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Foto fisik bangunan tempat usaha

Mendaftarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Pendaftaran ini harus Anda kerjakan maksimal 60 hari sejak penandatanganan akta notaris.  Anda bisa melakukannya melalui situs AHU (Administrasi Hukum Umum), halaman SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)

Membuat NPWP Perusahaan

Keberadaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangatlah penting untuk menunaikan tanggung jawab perpajakan perusahaan. Anda bisa mengurus pembuatan NPWP ini melalui Kantor Pajak setempat atau situs OSS (Online Single Submission).  

Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha lainnya

Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2018, setiap pengusaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usahanya. NIB ini bisa Anda dapatkan secara online melalui situs OSS.

Selanjutnya, PP Nomor 5 tahun 2021 menambahkan bahwa perusahaan juga perlu memiliki Sertifikat Standar serta Izin berdasarkan resiko usahanya. Kriteria izin usaha ini bisa jadi membuat persyaratan CV kontraktor agak berbeda dari CV farmasi atau makanan.

Perbedaan CV dan PT

(Sumber gambar: Pixabay)

Selain CV, jenis badan usaha lain yang cukup populer di Indonesia adalah PT atau Perseroan Terbatas. Beberapa perbedaan antara kedua jenis perusahaan ini adalah:

Status Hukum Perusahaan

PT memiliki status badan hukum sedangkan CV tidak. Hal ini berarti ada jaminan perlindungan secara hukum yang lebih kuat dan resmi untuk PT ketimbang CV. Dengan begitu, kredibilitas dan kelangsungan PT pun akan lebih tergaransi.

Sistem Pengelolaan dan Permodalan

Untuk CV, pengelolaan merupakan tanggung jawab sekutu aktif sedangkan permodalan menjadi fokus sekutu pasif. Sementara itu, pengelolaan PT berada di bawah pengawasan dewan direksi sedangkan modalnya diperoleh dari penjualan saham.  

Syarat Pendirian

Untuk mengesahkan pendirian PT, perlu ada bukti pemenuhan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yang tercantum dalam Anggaran Dasar. Pemenuhan Anggaran Dasar ini tidak termasuk dalam syarat pendirian CV.

Selain itu, persyaratan CV dan PT relatif hampir sama.

Persyaratan CV Berubah Menjadi PT

Setelah mencermati perbedaan di atas, barangkali Anda lantas ingin mengubah CV Anda menjadi PT. Persyaratan CV menjadi PT adalah sebagai berikut:

Perlu ada kesepakatan dari semua sekutu

Perubahan CV menjadi PT ini harus disepakati oleh semua sekutu dalam perusahaan.  

Membereskan semua perjanjian CV dengan pihak ketiga (jika ada)

Dalam menjalankan aktivitas usahanya, bisa jadi CV memiliki perjanjian atau ikatan kerja sama dengan pihak ketiga lainnya. Semua perikatan ini harus Anda bereskan terlebih dahulu sebelum membubarkan CV dan beralih mendirikan PT.  

Melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD)

Pendirian CV tidak mensyaratkan adanya Anggaran Dasar yang berisi jumlah Modal Dasar, Modal Ditempatkan serta Modal Disetor seperti PT. Oleh karena itu, jika ingin mengubah CV menjadi PT, Anda perlu menyesuaikan anggaran ini dengan ketentuan pendirian persero.  

Mengurus akta pendirian PT

Akta pendirian CV Anda yang lama tentunya tidak akan berlaku lagi jika status perusahaan telah berubah menjadi PT. Anda perlu membuat akta notaris yang baru untuk pendirian PT tersebut.

Mengajukan permohonan untuk pengesahan status badan hukum PT

Pengajuan ini ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Anda dapat melakukannya melalui situs Administrasi Hukum Umum (AHU). Menkumham nantinya akan menerbitkan surat pengesahan mengenai status badan hukum PT.

Dengan begitu, artinya pendirian PT sudah terdaftar secara sah dan akan tercatat sebagai tambahan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).  

Setelah memenuhi semua persyaratan CV untuk menjadi PT, Anda kini akan memiliki sebuah perusahaan baru yang berstatus badan hukum. Dengan begitu, niscaya peluang Anda untuk melakukan pengembangan usaha akan lebih terbuka lebar.

Penulis: Lyla Iswara