About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Perubahan Aturan PT Terkait Omnibus Law, Apakah Perkembangan Baik?

Perubahan aturan PT Omnibus

Office Now – Pada tahun 2020 UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yakni UU no 11 tahun 2020 telah disyahkan. Salah satu efek dari penerapan aturan ini adalah sejumlah perubahan aturan PT.

Pada bagian mana perubahan atas UU PT terjadi? Bagaimana pemberlakuannya? Serta apakah perubahan tersebut memberikan angin segar bagi dunia bisnis di Indonesia? Atau justru sebaliknya.

Sekilas Mengenai UU Cipta Kerja

Undang Undang Cipta Kerja merupakan salah satu peraturan dengan pembahasan yang sangat luas, detail dan meliputi demikian banyak aspek. Setidaknya terdapat 1.187 halaman hingga mendapat sebutan Omnibus Law.

Ketok palu pengesyahan UU Cipta Kerja terjadi pada 5 Oktober 2020 dan mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Cipta Kerja ini memiliki banyak fokus dalam pembahasannya dan memiliki sejumlah pasal penyesuaian dari pasal sebelumnya.

Orientasi utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk membuka lapangan pekerjaan dengan lebih luas. Sejumlah aturan baru dan perubahan bertujuan untuk meloloskan tujuan utama dari pemberlakukan Omnibus Law ini.

Meski dalam banyak pasalnya terdapat sejumlah kebijakan yang terbilang kontroversial dan dianggap pro kapitalis. Hingga kini ada begitu banyak pro kontra terkait Omnibus Law.

Bahkan keputusan Mahkamah Institusi menuntut adanya revisi atas UU Cipta Kerja ini paling lambat pada 25 November 2023.

Lepas dari pro kontra atas Omnibus Law ini. Dalam UU no 11 tahun 2020 ini tercantum sejumlah perubahan aturan PT. Perubahan ini memiliki sejumlah aspek penyesuaian dari UU PT sebelumnya tahun 2007.

Undang Undang Cipta Kerja

Apa Saja Perubahan Aturan PT Yang Terjadi Karena Pemberlakukan Omnibus Law?

Ada sejumlah perubahan aturan PT yang merupakan penyesuaian dari celah yang muncul dari peraturan mengenai Perseroan Terbatas sebelumnya pada tahun UU No. 40 Tahun 2007.

Tujuan perubahan aturan PT ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan status badan usaha yang tepat.

Harapannya dengan semakin banyak PT berdiri maka lowongan pekerjaan akan semakin banyak. Semakin banyak pekerjaan baru dibuka dan semakin kuat struktur keuangan masyarakat.

Lalu apa saja perubahan aturan PT yang terjadi? Berikut ini merupakan rinciannya.

Pembuatan Status Badan Usaha

Pada aturan sebelumnya, UU PT tahun 2007 persoalan pendaftaran PT dan perolehan status badan hukum terbilang cukup rumit. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (4) UU PT tahun 2007.

Dalam UU lama, soal pengesyahan status badan hukum PT hanya berlaku bila surat keputusan dari Kemenkumham turun. Tanpa surat keputusan sebuah usaha belum berhak menyandang status PT meski sudah mendaftar.

Perubahan aturan PT pada UU Cipta Kerja membuat persoalan penggunaan status badan usaha PT menjadi lebih mudah. Ini sebagaimana dapat Anda temukan dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja tahun 2020.

Dalam aturan baru, Sebuah usaha berhak menyandang status Perseroan Terbatas jika sudah memiliki bukti pendaftaran PT ke kementrian Hukum dan HAM. Meski belum turun surat keputusan dari Kemenkumham.

Persoalan permodalan Pada PT

Dalam peraturan lama persoalan modal secara spesifik mengharusnya sebuah PT harus memiliki struktur modal persekutuan. Artinya ada lebih dari 2 orang yang terlibat dalam perusahaan dan memodali usaha sejak awal.

Ini sesuai dengan penamaan usaha Persekutuan Terbatas (PT) Artinya ada persekutuan modal dan kepengurusan secara terbatas. Kepengurusan dalam hal ini adalah organ perseroan yakni direksi, komisaris dan pemodal.

Ada sejumlah pengecualian untuk aturan kepemilikan modal PT. Dalam aturan lama, PT milik pemerintah dan PT terkait pengelolaan pasar uang dan pasar modal bisa hanya memiliki 1 pemodal tunggal.

Namun ada perubahan aturan PT baru sebagaimana tercantum pada Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja. Aturan pengecualian ini semakin luas dengan tambahan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Daerah.

Juga termasuk perseroan yang termasuk dalam kategori perusahaan kecil dan UKM. Dengan permodalan terbatas dan ruang usaha yang relatif lebih kecil.

Perubahan Aturan PT Dalam Permodalan

Tentu saja, sebuah usaha harus selalu berawal dari permodalan. Demikian pula dengan usaha dalam bentuk Perseroan terbatas. Modal awal pada PT bersifat mutlak dengan nomimal minimal yang telah diatur sebelumnya.

Pada Pasal 32 ayat (1) UU PT lama, modal awal yang minimal harus tersedia dalam perusahaan berstatus PT adalah sebesar 50 juta Rupiah. Namun aturan ini berubah sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Perubahan aturan PT ini tidak lagi secara ketat mengatur nominal modal awal dari sebuah PT. Pada Pasal 109 angka 3 UU Cipta kerja, tercantum penjelasan bahwa modal awal tidak lagi memiliki batasan minimal.

Kini modal awal dari sebuah usaha kelas PT boleh untuk menentukan sendiri besaran modal awal dari pembangunan PT. Sama saja dengan mengatakan bahwa pemilik usaha PT lebih bebas dalam mengatur operasional permodalannya.

UMKM Bisa Mendirikan PT

Perubahan aturan PT yang juga menjadi salah satu poin penting dari UU Cipta Kerja adalah pelonggaran aturan pembuatan PT bagi mereka yang memiliki usaha skala UMKM.

UMKM atau Usaha Mikro dan Kecil Menengah sebelumnya memiliki banyak kendala untuk bisa mendaftarkan usahanya menjadi banda usaha Perseroan.

Ini sebenarnya masih terkait dengan perubahan aturan PT pada poin sebelumnya, bahwa PT bisa berdiri dengan modal tunggal kepemilikan dari satu orang. Dengan demikian, pemilik UMKM juga memiliki peluang.

Lebih jauh lagi, proses ini semakin mudah karena kemekumham juga tidak akan menuntut adanya anggaran dasar pada syarat pendirian PT. Kemenkumham hanya mensyaratkan nota atau pernyataan pendirian usaha.

Harapannya semakin banyak usaha skala UMKM yang dapat meningkatkan taraf usaha milik mereka menjadi badan usaha yang lebih profesional.

Perseroan Terbatas

Catatan Seputar Perubahan Aturan PT Menurut Omnibus Law

Perubahan aturan PT yang berlaku dari UU Cipta Kerja ini tidak serta merta menggugurkan UU PT no 40 Tahun 2007. Karena perubahan yang berlaku dari UU Cipta Kerja tidak secara menyeluruh membahas soal aturan PT.

Ada sejumlah besar poin pengelolaan PT masih berjalan sebagaimana diatur dalam UU PT no 40 tahun 2007. Penerapan perubahan aturan hanya berlaku pada aspek aspek terkait kemudahan pendirian PT.

Dalam hal ini termasuk dalam hal ini pendaftaran dan pengelolaan dari Perseroan Terbatas. Ini  bertujuan untuk meningkatkan peluang usaha bagi masyarakat.

Sekaligus mendorong pelaku usaha kecil untuk membangun dan menjalankan usaha yang mereka miliki menjadi lebih profesional dan berketerusan.

Ini jelas sebuah angin segar bagi iklim usaha di Indonesia. Karena kemudahan perubahan status badan hukum usaha menjadi PT akan memberikan efek domino secara positif pada dunia bisnis.

Status usaha PT sendiri memiliki sejumlah privilege yang lebih baik ketika terjun pada dunia usaha. Baik dalam persaingan, permodalan hingga citra di masyarakat.

Meski beberapa kebijakan perubahan aturan PT tersebut cukup menjadi pertanyaan oleh sejumlah pihak, mengingat perubahan aturan PT ini sendiri sedikit banyak bertentangan dengan prinsip dan definisi dari PT.