About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Prosedur Penutupan Perusahaan: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Prosedur Penutupan Perusahaan

Office Now – Dalam keadaan ekonomi yang belum stabil, prosedur penutupan perusahaan jadi pilihan karena alasan tertentu. Kebangkrutan menjadi alasan terbanyak hingga harus menutup perusahaan.

Agar prosesnya berjalan lancar, maka pemilik perusahaan harus mempersiapkan sejak dini. Simak apa saja yang harus dipersiapkan pada ulasan berikut ini.

Penutupan atau Pembubaran Perusahaan

Penutupan atau Pembubaran Perusahaan

Pembubaran PT oleh notaris memiliki pengertian prosedur yang tujuannya memberhentikan operasional bisnis secara sah di mata hukum. 

Di Indonesia, proses pendirian hingga penutupan perusahaan harus melewati proses hukum. Ketentuan ini terdapat dalam Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.

Perusahaan masih dianggap sebagai badan hukum, sampai dengan keputusan RUPS diterima pengadilan yang menandai selesainya proses likuidasi. 

Kesimpulannya, pembubaran akan menjadi proses yang cukup panjang. Sebab, akan ada pemeriksaan terlebih dahulu dari sisi legal dan pajak.

Penutupan perusahaan secara pajak memiliki perbedaan dengan penonaktifan. Non aktif memiliki pengertian PT tidak melakukan kegiatan usaha. 

Ketika tidak ada pembubaran PT dan masih ada badan, maka perusahaan masih memiliki kewajiban, antara lain:

  • PT masih berkewajiban melakukan pelaporan pajak.
  • Harus menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan finansial, seperti membayar BPJS.
  • PT memiliki domisili usaha serta izin usaha yang masih berlaku karena PT masih ada.

Dasar Hukum Prosedur Penutupan Perusahaan dan Alasannya

Dasar Hukum Prosedur Penutupan Perusahaan dan Alasannya

Menurut pasal 142 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2007 menjadi dasar hukum penutupan perusahaan.

Sedangkan untuk menutup perusahaan harus memenuhi beberapa alasan, seperti:

Keputusan RUPS

Kewenangan memutuskan prosedur penutupan perusahaan harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Hal ini sesuai dengan pasal 142 ayat 1 huruf 1. 

RUPS termasuk organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris.

Jangka waktu perseroan berakhir

Adanya batasan jangka waktu berdirinya perseroan melalui AD, misalnya untuk 20 tahun, 50 tahun atau tidak ditentukan batasannya.

Sehingga, ketika jangka waktu habis, maka pembubaran perseroan terjadi dengan sendirinya karena hukum. 

Apabila perusahaan masih ingin berdiri, maka pihak perusahaan bisa memperpanjang izin dan jangka waktu perseroan.

Penetapan pengadilan

Permohonan penetapan pembubaran PT ke pengadilan oleh pihak yang memiliki alas hak atau legal standing

Sebagai contoh, kejaksaan bisa mengajukan permohonan penetapan pembubaran ke pengadilan apabila perusahaan melakukan perbuatan yang melanggar UU.

Harta pailit tak cukup membayar biaya kepailitan

Pencabutan kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. 

Sebab, akan berimbas pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan melibatkan hakim pengawasan.

Saat cara menutup perusahaan CV terpenuhi alasan dan persyaratannya, maka penutupan PT bisa terjadi.

Harta pailit perseroan dalam keadaan insolvensi

Perseroan dinyatakan pailit dalam keadaan insolvensi diatur dalam UU kepailitan. Jika setelah jatuhnya putusan pailit, harga dalam keadaan insolvensi, maka bisa dilakukan pembubaran perseroan.

Pencabutan perizinan berusaha perseroan

Adanya pencabutan izin usaha perseroan mengakibatkan pembubaran PT. Namun hal tersebut harus atas pertimbangan pencabutan izin satu-satunya solusi. 

Sehingga, PT tidak bisa melakukan aktivitas bisnisnya. Dasar hukum surat penutupan perusahaan, yaitu UU PT pasal 142 ayat 1 huruf f.

Syarat dan Prosedur Penutupan Perusahaan

Untuk melakukan prosedur penutupan perusahaan, maka harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Apa saja syarat penutupan perusahaan?

Simak beberapa persyaratan sebuah perusahaan bisa melakukan penutupan, antara lain:

  • Memiliki akta pendirian sampai terjadi perubahan terakhir.
  • Adanya SK Kemenkumham sampai adanya perubahan terakhir.
  • Fotokopi atau scan KTP dari pemegang saham, direktur dan komisaris.
  • Sertakan juga fotokopi atau scan NPWP dari direktur utama.
  • Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham.
  • SIUP.
  • Dokumen terkait lainnya.

Selain itu, syarat pembubaran PT harus melibatkan likuidator ketika alasannya karena melakukan likuidasi. Likuidator memiliki peranan untuk melakukan pembayaran utang kepada para kreditur.

Likuidator yang telah terpilih bisa datang dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultan yang ahli di bidangnya. 

Penunjukan likuidator perlu melewati persetujuan pengadilan maupun dari rapat umum pemegang saham. 

Jasa penutupan PT akan membantu langkah-langkah proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007, meliputi:

  • Pembubaran atau penutupan perusahaan oleh likuidator melalui surat kabar dan berita Negara Republik Indonesia.
  • Pengumuman tersebut berisi informasi pembubaran atas dasar hukum, nama likuidator, alamat, serta prosedur untuk pengajuan tagihan.
  • Pendaftaran pembubaran diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
  • Selanjutnya likuidator mendaftarkan aset perusahaan serta kewajiban penyelesaian kepada para kreditur.
  • Laporan hasil akhir likuidasi kepada RUPS menunggu pengesahan dari pengadilan.
  • Langkah selanjutnya pelaporan likuidasi mendapatkan ratifikasi dari Kemenkumham untuk selanjutnya bisa mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar atau media.
  • Langkah terakhir yaitu Kemenkumham mencatat terakhirnya status hukum perusahaan serta menghapus nama perusahaan.

Prosedur pembubaran perseroan terbatas

Berikut ini beberapa langkah pembubaran, yaitu:

  • Langkah pertama yaitu membuat akta pembubaran perseroan terbatas melalui notaris.
  • Prosedur penutupan perusahaan selanjutnya yaitu mengadakan rapat pembubaran PT yang didalamnya membahas penunjukan likuidator.
  • Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran PT atau dokumen terkait lainnya.
  • Melakukan pencabutan nomor induk berusaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  • Untuk pengusaha kena pajak maka langkah selanjutnya yaitu mencabut SPPKP.
  • Menerbitkan iklan pembubaran perseroan terbatas di media cetak.
  • Langkah lain berkaitan dengan pembubaran perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berapa Biaya Penutupan Perusahaan?

Berapa Biaya Penutupan Perusahaan?

Biaya penutupan PT berbeda-beda menurut bentuk badan hukumnya, antara lain:

Pembubaran PT tanpa likuidasi

Untuk pembubaran PT tanpa likuidasi biayanya mulai Rp8 juta. Anda akan mendapatkan:

  • Draft sirkuler RUPS pembubaran.
  • Minuta akta pembubaran.
  • SK Menteri mengenai pembubaran PT.
  • Pengumuman koran.
  • Pencabutan izin usaha.
  • Menonaktifkan NPWP.

Biaya pembubaran PT PMA

Sedangkan untuk pembubaran PT PMA memerlukan biaya Rp10 juta. Anda akan mendapatkan beberapa layanan, antara lain:

  • Mendapat draft atau contoh akta pembubaran PT.
  • Minuta akta pembubaran.
  • SK menteri pembubaran PT PMA
  • Pengumuman koran.
  • Pencabutan izin usaha.
  • Penonaktifan NPWP.

Setelah melakukan pembubaran PT PMA, maka perlu melakukan beberapa hal, seperti:

  • Direktur perusahaan tak bisa lagi menandatangani kontrak dengan pihak ketiga.
  • Izin usaha tidak ada.
  • Pengusaha tidak memiliki kewajiban melaporkan pajak.

Biaya pembubaran CV tanpa likuidasi

Proses pembuatan draft akan memakan waktu 1 hari kerja. Kemudian, akta notaris dan SK menteri akan keluar dalam 2 hari kerja.

Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp6 juta dengan layanan sebagai berikut:

  • Pemilik CV mendapatkan draft sirkuler RUPS pembubaran.
  • Juga akan mendapatkan Minuta akta pembubaran.
  • SK terkait pembubaran CV.
  • Penonaktifan NPWP untuk CV.
  • Pencabutan izin usaha.

Direktur CV tidak lagi memiliki hak untuk menandatangani kontrak dengan pihak ketiga. Izin usaha sudah tidak ada lagi, maka tidak perlu melakukan pelaporan pajak.

Jika Anda kesulitan mengurus prosedur penutupan perusahaan, maka bisa menggunakan jasa Office Now.