About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Proses Pendirian PT Tahun 2021. Sudahkah Anda Mengetahuinya?

Office Now – Proses pendirian PT lengkap dengan ketentuan dan persyaratannya baru-baru ini mengalami beberapa perubahan. Hal ini terjadi sejak pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja.

Selaras dengan tujuannya untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM serta sektor industri perdagangan nasional, pemerintah mempermudah sejumlah syarat dan proses pendirian PT. Diharapkan dengan begitu lebih banyak PT yang akan lahir dan memperluas lapangan kerja.

Pengertian PT

PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang memiliki status berbadan hukum denngan sistem permodalan dan kepemilikan berupa saham. Pendirian PT tersebut umumnya berdasarkan atas kesepakatan minimal dua orang yang lantas dituangkan dalam akta notaris.

Jenis-Jenis PT

Secara umum terdapat enam jenis PT yaitu:

PT Terbuka

Ciri yang paling mudah untuk mengenali jenis PT ini adalah terdapat singkatan TBK pada bagian akhir namanya. PT Terbuka adalah PT yang telah melakukan IPO (Initial Public Offering) dan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.

PT Tertutup

Penjualan saham PT ini hanya untuk kalangan terbatas (sahabat, keluarga, dll) dan tidak untuk masyarakat umum.

PT Kosong

Meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, PT ini belum memiliki kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan usahanya.

PT Domestik

Jenis PT ini telah berdiri dan menjalankan aktivitas usahanya di dalam negeri serta mengikuti semua aturan yang berlaku di situ.

PT Perseorangan

Seluruh saham PT ini hanya merupakan milik satu orang saja yang berperan sebagai direktur dari PT tersebut.

PT Asing

Merupakan PT yang berdiri di negara lain dan harus menjalankan segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Manfaat Pendirian PT

Pendirian PT memiliki beberapa manfaat dan keuntungan bagi perusahaan antara lain:

Memberi jaminan perlindungan hukum terhadap status dan kelangsungan perusahaan

Sesuai dengan pengertiannya, PT memiliki status badan hukum yang berarti terdaftar secara resmi sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku. Hal ini otomatis menjamin adanya perlindungan hukum terhadap status perusahaan tersebut.

Status badan hukum tersebut juga berarti adanya sejumlah aturan serta birokrasi yang melindungi kelangsungan PT. Dengan begitu, PT tidak bisa serta merta bubar apabila terjadi konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan lain dalam menjalankan aktivitasnya.

Meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan

Pendirian PT mengharuskan adanya sebuah sistem manajerial yang terstruktur dan terdiri atas sejumlah tenaga ahli dalam mengelola jalannya perusahaan. Keberadaan tim manajerial tersebut tentunya akan berdampak positif dan meningkatkan profesionalisme perusahaan.

Meningkatkan peluang perusahaan untuk memperluas ekspansi

Profesionalisme dari perusahaan berstatus PT umumnya akan membuat perusahaan itu lebih mudah mendapat kepercayaan dari pihak lain yang terkait. Oleh karena itu, peluang perusahaan untuk mendapat proyek berskala lebih besar pun akan meningkat.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan bila perusahaan tersebut nantinya hendak memperluas kegiatan bisnisnya ke sektor-sektor usaha lain.

Memisahkan harta kepunyaan PT dengan harta pribadi pemiliknya

Hal ini berarti apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi milik pemegang sahamnya tidak akan ikut tersita untuk menjadi alat pembayaran. Pemilik hanya harus menanggung kerugian sebesar nilai saham kepunyaannya.

Memberikan keuntungan pajak untuk perusahaan besar

Untuk pelaku usaha berskala besar, pendirian PT justru dapat membuat tanggungan pajaknya lebih kecil dibanding jika ia membayar secara perorangan.

Update Terbaru Mengenai Ketentuan Pendirian PT

Beberapa perubahan terkait ketentuan untuk PT berdasarkan UU Cipta Kerja antara lain:

Pendirian bisa dilakukan oleh satu orang saja

Seperti yang tertulis dalam pengertiannya, pendirian PT semula harus dilakukan oleh minimal dua orang. Namun, peraturan terbaru menyebutkan bahwa khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil, pendirian PT bisa dilakukan oleh satu orang saja.

Perubahan Aturan Penerbitan Status Badan Hukum PT

Dahulu status badan hukum PT baru akan terbit setelah adanya surat keputusan dari Kemenkumham. Namun, berdasarkan UU terbaru ini, PT akan memperoleh status tersebut segera setelah memperoleh bukti pendaftaran dari Kemenkumham.

Penghapusan ketentuan mengenai jumlah modal awal minimal untuk pendirian PT

Peraturan terdahulu menyebutkan bahwa pemilik harus menyiapkan dana sebesar Rp 50.000.000 sebagai modal awal untuk mendirikan PT. Namun, Undang-Undang yang terbaru sudah tidak lagi mensyaratkan hal tersebut.

Penghapusan syarat ini tentunya sangat memudahkan bagi para pelaku usaha yang kebetulan memiliki modal dalam jumlah terbatas. Selain CV, mereka pun bisa meningkatkan level usahanya menjadi PT yang memiliki status badan hukum lebih kuat.

Pengalihan fungsi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ke NIB (Nomor Induk Berusaha)

Dalam peraturan sebelumnya tercatat bahwa sejak setiap perusahaan wajib memiliki TDP sebagai identitasnya. Namun, saat ini fungsi TDP telah dialihkan menjadi NIB. Para pelaku usaha dapat memperoleh NIB ini melalui situs resmi OSS (Online Single Submission).  

Untuk perusahaan berskala mikro dan kecil, NIB dapat sekaligus berfungsi sebagai pengganti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk kedua jenis perusahaa ini, kepemilikan SIUP memang bersifat opsional.

Penerapan sistem perizinan yang berbasis pada resiko

Peraturan perundangan terbaru juga menetapkan empat skala usaha berdasarkan resiko kegiatannya yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Selanjutnya, skala resiko ini lantas menjadi acuan dalam menentukan jenis izin yang diperlukan perusahaan.

Penggantian AMDAL dengan SPPL khusus untuk usaha mikro dan kecil

AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dahulu merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Namun, peraturan terbaru menyebutkan bahwa kepemilikan surat izin ini tidak lagi wajib bagi perusahaan berskala mikro dan kecil.

Sebagai gantinya, kedua jenis perusahaan ini wajib memiliki izin yang berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Proses Pendirian PT Berdasarkan Update Terbaru

Membuat pengajuan nama perusahaan

Perlu Anda ketahui bahwa peraturan menetapkan tidak boleh ada dua nama PT yang sama. Jadi, pertama-tama Anda perlu mendapat persetujuan dari pihak Kemenkumham untuk nama PT yang hendak Anda gunakan.

Mengurus pembuatan akta perusahaan

Akta perusahaan yang bertanda tangan notaris merupakan surat penting yang merupakan dasar pendirian sebuah PT.

Mengajukan Izin Pendirian Badan Hukum

Dalam proses pengajuan izin ini, biasanya Anda pun perlu membayarkan sejumlah biaya. Pembayaran tarif tersebut bersifat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengajukan penerbitan NIB dan SIUP

Proses pengajuan ini dapat Anda lakukan melalui situs Online Single Submission (OSS).

Mendaftarkan PT

Pendaftaran ini dapat Anda lakukan melalui Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) atau Dinas Tenaga Kerja.

Mengurus pembuatan BPJS Ketenagakerjaan

Proses pembuatan BPJS ini dapat Anda lakukan secara online.

Membuat NPWP perusahaan

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi sebuah perusahaan. Anda dapat mengurusnya secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id

Secara keseluruhan, proses pendirian PT ini sebenarnya relatif cukup mudah dan dapat Anda kerjakan sendiri. Namun, jika Anda kebetulan sedang sibuk, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan jasa vendor khusus dengan menyiapkan sejumlah dana untuk tarifnya.

Penulis: Lyla Iswara