About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

PT PMA: Bagaimana Prosedur Pendiriannya?

Office Now – Penanaman modal asing mendorong ekspansi bisnis dari pelaku usaha. Salah satu cara untuk melegalkan usaha yang dilakukan oleh investor asing adalah dengan membentuk PT PMA. Selain agar badan usaha yang dijalankan menjadi legal, bisa juga untuk mengembangkan bisnis yang sedang berjalan.

Mengenal PT PMA

PT PMA: Bagaimana Prosedur Pendiriannya?

Perseroan terbatas ini didirikan berdasar hukum Indonesia. Undang-Undang Penanaman Modal memberikan pengertian yang lebih detail, yaitu kegiatan menanam modal untuk:

  • Melakukan usaha di wilayah NKRI.
  • Dilakukan oleh penanam modal asing.
  • Menggunakan modal asing sepenuhnya.
  • Bisa juga dilakukan secara patungan dengan penanam modal dalam negeri.

PMA berbeda dengan PT pada umumnya. Dalam aspek bisnis yang dijalankan, PMA membutuhkan warga negara Indonesia untuk menjalankan usaha. 

Ketentuan Modal

Badan usaha atau pelaku usaha asing yang akan menanamkan modal di Indonesia harus mematuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut: 

  • Total nilai investasi lebih besar dari  sepuluh miliar rupiah diluar tanah dan bangunan per bidang usaha. 
  • Klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia 5 digit per lokasi yang akan digunakan untuk usaha.
  • Nilai modal ditempatkan sama dengan modal yang disetor. Paling sedikit jumlah yang harus disetor adalah dua miliar lima ratus juta Rupiah.
  • Nilai nominal saham menjadi dasar persentase kepemilikan saham.
  • Peraturan itu didasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020.

Beberapa ketentuan khusus mengenai total nilai investasi pada kegiatan usaha tertentu, yaitu:

  • Kegiatan usaha perdagangan besar memerlukan modal lebih besar dari sepuluh miliar rupiah di luar tanah dan bangunan.
  • Klasifikasi baku lapangan usaha adalah per 2 digit awal.
  • Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman modal yang dibutuhkan lebih besar dari sepuluh miliar rupiah.
  • Perhitungan tersebut di luar tanah dan bangunan dalam satu kabupaten atau kota.
  • Kegiatan usaha konstruksi modal yang dibutuhkan lebih besar dari sepuluh miliar rupiah di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan.

Ketentuan tersebut menjawab berapa minimal modal PMA yang harus disediakan untuk pendiriannya.

Hal yang Diperhatikan

Sifatnya yang berbeda dari badan usaha dan badan hukum lain, untuk mendirikan PMA harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

Sektor Bisnis

Sektor bisnis yang akan dipilih untuk dijadikan PMA akan berpengaruh terhadap opsi pendaftaran. Pendaftaran sektor bisnis ini diatur dan terdapat pada Daftar Negatif Investasi.

Ketentuan DNI

DNI dibuat agar PMA memiliki kejelasan untuk pilihan bidang usaha yang ada di Indonesia. Juga peraturan yang akan membedakan PMA dan PMDN. Daftar Negatif Investasi membagi bidang usaha menjadi 3, diantaranya:

Bidang Usaha Terbuka 

Bidang usaha terbuka memungkinkan 100% kepemilikan saham dimiliki pihak asing. Tidak ada syarat dalam penanaman modal. 

Bidang Usaha Tertutup

Bidang usaha tertentu dilarang untuk pendiriannya untuk kegiatan penanaman modal.

Terbuka dengan Syarat

Bidang usaha yang akan dijadikan cara pendirian perusahaan PMA harus memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya:

  • Usaha Mikro
  • Usaha Kecil
  • Usaha Menengah
  • Kemitraan
  • Kepemilikan modal
  • Lokasi tertentu

Pendirian 

Penanaman Modal Asing dalam bentuk Perseroan Terbatas diatur berdasarkan Hukum Indonesia. Pendirian PMA harus berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewarganegaraan Pendiri

Pendirian Badan Usaha berbentuk PMA dapat dilakukan oleh warga asing atau badan hukum asing. Sepanjang bidang usaha yang dipilihnya ada dalam DNI, maka tidak menjadi masalah.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi PT. PMA adalah diantaranya

  • Minimal ada seorang direksi.
  • Seorang komisaris.
  • Terdapat dua orang pemegang saham. 

Syarat Mendirikan PT PMA

Syarat Mendirikan PT PMA

Apa saja syarat mendirikan PT PMA yang harus dipenuhi? Simak beberapa diantaranya:

Kelengkapan Akta

Pastikan perusahaan Anda telah memiliki kelengkapan pendirian PT pada umumnya, seperti Akta pendirian PMA yang dikeluarkan oleh KEMENKUMHAM

NPWP

Untuk dapat mendirikan PMA Anda harus memiliki:

  • NPWP Perusahaan
  • NPWP Pribadi 

Nilai Investasi

Badan Usaha Anda wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan. Hal ini untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal. Syarat mendirikan PT PMA tentang permodalan dan besarnya investasi sudah dijelaskan sebelumnya.

Memiliki NIB

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diajukan menggunakan sistem OSS. NIB dapat berfungsi sekaligus berlaku sebagai: 

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
  • Angka Pengenal Impor (API), 

Sektor usaha yang dapat diajukan melalui sistem OSS, diantaranya:

  • Perizinan berusaha 
  • Sektor Ketenagalistrikan
  • Sektor Pertanian 
  • Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  • Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
  • Sektor Kelautan dan Perikanan 
  • Sektor Kesehatan Perizinan 
  • Sektor Obat dan Makanan 
  • Sektor Perindustrian 
  • Sektor Perdagangan Perizinan 
  • Sektor Perhubungan Perizinan 
  • Sektor Komunikasi dan Informatika 
  • Sektor Keuangan 
  • Sektor Pariwisata 
  • Sektor Pendidikan dan Kebudayaan 
  • Sektor Pendidikan Tinggi 
  • Sektor Agama dan Keagamaan 
  • Sektor Ketenagakerjaan 
  • Sektor Kepolisian 
  • Sektor Koperasi
  • Sektor UMKM
  • Sektor Ketenaganukliran

Lokasi

PT PMA di Indonesia harus berlokasi di kawasan Ekonomi Khusus. Adapun lokasi usulan KEK adalah:

  • Sesuai rencana tata ruang wilayah.
  • Tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.
  • Memiliki batasan yang jelas.
  • Lahan KEK dikuasai minimal 50%.

Prosedur Perizinan PT PMA

Prosedur perizinan PT PMA dapat diajukan melalui BKPM. Apa saja syarat-syaratnya?

Izin

Perizinan dapat dilakukan melalui PTSP pada BKPM menggunakan formulir permohonan.

Syarat Dokumen PT PMA

Syarat yang harus disiapkan antara lain:

Aspek legalitas

Aspek legalitas untuk mengurus bidang usaha PT PMA antara lain:

  • Akta Pendirian
  • NPWP
  • NIB

Aspek Legalitas Lingkungan

Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Simak rinciannya berikut ini:

  • AJB
  • HGU atau HGB
  • Perjanjian sewa menyewa
  • Perjanjian sewa pakai

Notifikasi Permohonan

Permohonan yang diajukan kepada BKPM masih kurang data, petugas akan melakukan pengembalian  disertai catatan.

Jawaban

Setelah memenuhi semua syarat makan akan diterima jawaban dua kemungkinan. Jika diterima Izin Usaha akan diterbitkan dalam waktu 3 hari kerja sejak diterima. Jika ditolak, kepala BKPM akan menyampaikan surat Penolakan dalam 2 hari.

Layanan Prioritas PT PMA

Dalam hal ini layanan prioritas merupakan percepatan perizinan berusaha. PMA harus memenuhi syarat  perizinan, diantaranya:

  • Memiliki nilai investasi paling sedikit 100 miliar rupiah 
  • Melakukan penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

Persyaratan tersebut dikecualikan untuk PMA yang memenuhi syarat berikut ini:

  • Fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri yang dilakukan  oleh Industri tertentu. Aturan ini sesuai dengan ketetapan menteri terkait investor yang akan mendirikan PMA di Indonesia.
  • Perusahaan di bidang usaha bagian dari mata rantai produksi. Hal ini harus disertai dengan surat pernyataan. Bisa berupa nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan pengguna produk yang akan dihasilkan.
  • Perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak. Syaratnya harus melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan. Surat Keterangan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

Prosedur pendirian PT. PMA harus disiapkan syarat-syarat yang diperlukan agar pada prosesnya tidak mengalami kendala. PMA berbeda dengan PT biasa sehingga memerlukan banyak syarat.

Penulis: Lyla Iswara